Selasa, 24 April 2018

Pancasila Bagian III (Tiga)


tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum, dan sebagainya.
1.      Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pada masa ini dinamakan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan,rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
2.      Periode 1998-sekarang ( Reformasi )..
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal  21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan  ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
DAFTAR PUSTAKA
Arif Dikdik Baehaqi.2012.Diktat Mta Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Universitas Ahmad Dahlan:Yogyakarta
Dr.Sahya Anggara,M.Si.2013.Sistem Politik Indonesia.CV PUSTAKA SETIA:Bandung
Rauf Maswadi,dkk.2009.Manakar Demokrasi di Indonesia’Indeks Demokrasi di Indonesia 2009’.UNDP:Jakarta
Septilina Ninis Ristina.2011.Hubungan Antara Pemahaman Demokrasi dan Budaya Demokrasi dengan Sikap Demokrasi.uns:Surakarta
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok......11
A.    Latar belakang.
Materi good governancemerupakan salah satu materi yang bertujuan untuk memberikan pengayaan pengetahuan tentang konsep, gagasan, urgensi serta fundamental dalam konteks penegakan good dovernance.Istilahgood and clean governancemerupakan wacana yang mengiringi gerakan  reformasi. Konsep good governancemenggambarkan bahwa sistem pemerintahan yang baik menekankan kepada kesepakatan pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah,sektor swasta dan masyakarakat madani.
Untuk lebih memahani tentang good governance kita harus memahami pula tentang prinsip-prinsip good governanxce.Prinsipgood governance bisa didapatkan dari tolak ukur kinerja suatu pemerintah yangmana baik buruknya suatu pemerintah dapat dilihat dari semua unsur-unsur yang terdapat dalam prinsip-prinsip good governance.
Dalam pembahasan ini juga kami akan membahas tentang factor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi yang mana sangat banyak faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kenerja birokrasi,dan hal-hal tersebut juga yang akan menentukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah di tetapkan.     
B.     PENGERTIAN GOOD AND GOVERNANCE
Istilah good and governancemuncul pasca runtunya rezim Orde Baru dan bergulirnya gerakan reformasi,[1]pada awal 1990-an.Secara umum istilah good and governance adalah segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau memengaruhi tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari.[2]
Pemikiran tentang good and governance pertama kali dikembangkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank, UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran bantuan.Karena itu good governance menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multirateral tersebut dengan negara sasaran.[3]
Ada empat pengetian yang menjadi arus utama, yakni pertama dimaknai sebagai kinerja suatu lembaga; kedua dimaknai sebagai penerjemah kongkrit dari demokrasi dengan meniscayakancivic culture sebgai penompang berkelanjutan demokrasi itu sendiri; ketiga dan keempat diartikan dengan istilah aslinya atau tidak diterjemahkan karena memandang luasnya dimensi good governance yang tidak bisa direduksi hanya menjadi pemerintahan semata.
Jadi good governancediartikan sebagai tata tingkah laku atau tindakan yang baik yang didasarkan pada kaidah-kaidah tertentu untuk pengelolaan masalah-masalah public dalam kehidupan keseharian.[4]
Dengan demikian good and governance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan hasil-hasilnya, semua unsur perintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat mengahmbat proses pemabangunan.[5]
C.     PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE
Untuk meralisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governanceLembaga Administrasi Negara (LAN)[6] dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)[7]merumuskan sembilan aspek fundamental (Asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1.      Partisipasi (participation).
2.      Penegakan hukum (rule of law).
3.      Transparansi (transparency).
4.      Responsive (responsiveness).
5.      Orientasi kesepakatan (consensus orientation).
6.      Kesetaraan (equite).
7.      Efiktivitas (effectivenness) dan Efisiensi (eficiency).
8.      Akuntabilitas (accountability).
9.      Visi strategis (strategic vision).
1.      Partisipasi (Participation).
Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan.Bentuk keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.[8]
Menurut Jewell dan Siegall (1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi didalam semua kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan partisipasi merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.[9]
semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma birokrasi sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2.      Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.[10]Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.Sehubungan dengan itu,santosa (2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :[11]
a.       Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
b.      Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c.       Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e.       Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.
3.      Tranparasi (Transparency).
Trasparaasi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya trasparasi maka pemerintah menujakan kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di pemrintahan.
Menurut Jeff dan Shah (1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur trasparasi yaitu: Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah.[12]
Akibuat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :
a.       Penetapan posisi dan jabatan.
b.      Kekayaan pejabat publik.
c.       Pemberian penghargaan.
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e.       Kesehatan.
f.       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g.       Keamanan dan ketertiban.
h.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Dalam hal penepatan posisi jabatan public harus dilakukan melalui mekanisme test and proper test (uji kelayakan) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen,seperti komisi yudisial,komisi kepolisian,komisi pajak dan sebagainya.[13]
4.      Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajaridan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.[14]Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan.
5.      Konsesus (consesus)
Pengambilan keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di perhatikan oleh pemrintah dalam melaksanakan tuhas-tugasnya untuk mencapai tujuan good governance.Pengambilan keputusan secra konsessus yakni mengambil keputusan melaui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasrkan kesepakatan bersama.
Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Pelaksanaan prinsip pada paktinya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.[15]
Paradigma ini perlu dilakukan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan public yang ahrus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat.
6.      Kesetaraan (equity)
asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembankan berdasrkan senuah kenyataan bahnwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu saja pada satu sis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya.[16]Krena prinsip kesetaraan harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemedrintah.
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.[17]
Clean and good governancejuga harus didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
7.       Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency).
Efisiensi berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan Efikktifitas berkaitan dengan ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah (Handoko,1998:23).Menurut Jeff dan Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan untuk mengur efisiensi dan efiktifitas,yaitu :Efisiensi: Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpanan pembelanjaan, berkuragnya bianya operasioanal pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas: Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran, Pemborosan, Penyalahgunaan wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan berkurangnya pentimpangan.[18]
Konsep efektivitas  dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.Kriteria efektif dan efisien yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial.Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.
8.      Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di sisi lain Akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kebijaksanaan yang telah ditemapuh (mardiasmo,2001:251).
Menurut Jeff dan Shah (1998:70) Indikator yang daqpt digunakan untuk mengukur akuntabilitas, yaitu meningktnya kepercanyaan dan kepuasan masyarakat terhadapa pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.[19]
Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
9.      Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan  tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.[20]
Bangsa-bangsa yang tidak memiliki sensitifitas terhadap perubahan serta perdiksi perubahan kedepan,tidak saja tertinggal oleh bangsa lain  di dunia,tapi juga akan terperosok pada akumulasi kesulitan, sehingga proses recoverynya tidak mudah.Salah satu contoh,Kecerobohan bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan devisa bebas di era 1980-an, dan memberi peluang pada sector swasta untuk melakukandirect loan (pinjaman langsung) terhadap berbagai lembaga keuangan di luar negeri,dengan tanpa perhitungan jadwal pembayaran yang rasional telah mengakibatkan krisis keuangan di akhir 1990-an yang mengakibatkan nilai tukar dolar meningkat dan kurs rupiah anjlok.Aspek lain yang lebih penting dalam konteks pandangan strategi untuk masa ytuang akan datang,adalah perumusan-perumusan blueprint design kehidupan ekonomi, social dan budaya untuk sekian tahun kedepan yang ahrus dirancang dan dikerjakan sejak sekarang.
Untuk mewujudkan cita good governance dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah dipaparkan,setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas,yakni:[21]
1.       Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2.       Kemandirian Lembaga Peradilan
3.       Aparatur Pemerintah yang Professional dan Penuh Integritas
4.       Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5.       Penguatan Upanya Otonomi Daerah.
D.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA BIROKRASI
            Kinerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor- faktor berikut ini:
a.       Struktur biroksasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
b.      Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
c.       Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.
d.      Sistem informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas birokrasi.[22]
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan    Publik.          Gadjah             Mada University Press. 2005
Azra azyumardi,2003;Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani pendidikan            kewarganegaraan,Jakarta:Prenada Media.
Rojak Abdul dan Sayuti wahid,dkk,2004;pendidikan kewarganegaraan,Jakarta:Prenada       Media.
Saefulloh Aep dan Tarsono,2011;modul pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Batik Press.
Sahid Asep Gatara dan Sofhian subhan,2012;Pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Fokusmedia.
Sulaiman Asep,2013;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Bandung:Fadillah Press.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi revisi,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia   Dan     Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi ke-3,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia     Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
Websate
FOOTNOTE
[1]Asep sahid gatara dan subhan sofhian.pendidikan kewarganegaraan,hml.82.
[2] Ubaedillah dan Abdul Rozak.Pendidikan kewarganegaraan,hml.160.
[3] Saiful munjani.Muslim Demokrasi,hml.13.
[4] Asep sahid gatara dan subhan sofhian.pendidikan kewarganegaraan,hml.83.
[5] Asep sulaiman.pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,hlm.180.
[6] Komarudin hidayat dan Azyumardi Azra,Pendidikan Kewarganegaraan,hml.199.
[7] Ibid., hml 2-3.
[8] Ubaedillah dan Abdul rozak,pendidikan kewarganegaraan,hml.161.
[9] Aep Saepuloh dan Tarsono,Modul pendidikan dan kewarganegaraan,hml.176.
[10] Ubaedillah dan Abdul rozak,pendidikan kewarganegaraan,hml.163.
[11] Azyumrdi Azra,Demokrasi HAM dan Masyarakat madani,hml183.
[12]Aep Saepuloh dan Tarsono,Modul pendidikan dan kewarganegaraan,hml.177.
[13] Ubaedillah dan Abdul rozak,pendidikan kewarganegaraan,hml.163.
[14] Ubaedillah dan Abdul rozak,pendidikan kewarganegaraan,hml.164.
[15] Azyumrdi Azra,Demokrasi HAM dan Masyarakat madani,hml186.
[16] Azyumrdi Azra,Demokrasi HAM dan Masyarakat madani,hml186.
[17] Ubaedillah dan Abdul rozak,pendidikan kewarganegaraan,hml.164.
[18] Aep Saepuloh dan Tarsono,Modul pendidikan dan kewarganegaraan,hml.178.
[19] Aep Saepuloh dan Tarsono,Modul pendidikan dan kewarganegaraan,hml.178
[20]Ibid, hlm. 218-228
[21] Azyumrdi Azra,Demokrasi HAM dan Masyarakat madani,hml190.
[22] A.Ubaedillah dn Abdul Rozak,Pendidikan Kewarganegaraan.hlm.210.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok....12
HAM MENURUT ISLAM DAN BARAT
A.    Pengertian HAM
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi mencabutnya.
1.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
2.      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
3.      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.      Sejarah HAM.
Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
C.      Perbedaan Pandangan antara Islam dan Barat Tentang HAM
Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.
Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM  itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul dari pandangan-pandangan yang besifat anthroposentris, dimana manusia merupakan ukuran terhadap gejala tertentu. Sedangkan Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan atas pandangan yang bersifat anthroposentris tersebut, maka nilai-nilai utama dari kebudayaan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Dengan kata lain manusia menjadi akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.
Berbeda keadaanya pada dunia Timur(Islam) yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Al-Qur’an menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia disuruh untuk hidup dan bekerja diatas dunia ini dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah swt. Mengakui hak-hak dari manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.        

D.     HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din(penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal(penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird(penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql(penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl(keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
E.     Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.)  Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.)  Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.)  Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
F.       Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
1.      Hak hidup dan memperoleh perlindungan
            Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut :“Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
2.      Hak kebebasan beragama
               Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
3.  Hak atas keadilan.
               Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”
4. Hak persamaan
                          Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain. Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
5. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
6. Hak kebebasan berpendapat.
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya :   “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7. Hak kepemilikan
slam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
8. Hak mendapatkan pekerjaan dan Memperoleh Imbalan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari) Sehubungan dengan hak bekerja dan memperoleh upah dari suatu pekerjaan dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an menyatakan sebagai berikut:
a.       ”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami berikan kepada mereka ganjaran dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(Q.s.An-Nahl/16:97) .
b.      Dialah yang menajadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya. Dan hanya kepada Nya lah kamu kembali (Q.S.Al-Mulk/67:15).
c.       Katakanlah, tiap-tiap orang berbuat menurut keadaan(keahlian) nya.(Q.S.Al-Israa’/17:84).  
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada manusia untuk bekerja dan berusaha serta memperoleh imbalan berupa upah dari apa yang dikerjakannya untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinnya. Pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh seseorang hendaklah yang sesuai dengan bidang keahliannya. Allah SWT juga mengakui adanya jenis-jenis pekerjaan yang beraneka ragamnya, dan oleh karena itu, seseorang yang akan bekerja itu harus ditempatkan sesuai dengan bidang keahliannya supaya ia bertanggung jawab dengan pekerjaannya tersebut. Sebab, seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan yang bukan bidang keahliannya bukan saja tidak bisa dipertanggungjawabkannya bahkan dapat mendatangkan bencana bagi orang lain.   
G.     Contoh Kasus Pelanggaran HAM Dari Sudut Pandang Islam
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM, antara lain:
1.      PELANGGARAN HAM OLEH TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2.      KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
3.      PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’.
Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
4.      PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Daftar pustaka
  Kosasih, Ahmad. 2003. HAM Dalam Perspektif Islam. Jakarta:Salemba Diniyah
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

UU KUHP
A.    Latar Belakang.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Secara umum kebutuhan setiap manusia itu akan dapat dipenuhi, -walaupun tidak seluruhnya, -dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan yang mendesak pemenuhanya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Hal seperti itu akan menimbulkan suatu akibat negatif yang tidak seimbang dengan suasana dari kehidupan yang bernilai baik. Untuk mengembalikan kepada suasana dan kehidupan yang bernilai baik itu di perlukan suatu pertanggung jawaban dari pelaku yang berbuat sampai ada ketidakseimbangan. Dan pertanggung jawaban yang wajib dilaksanakan oleh pelakunya berupa pelimpahan ketidak enakan masyarakat supaya dapat dirasakan juga penderitaan atau kerugian yang dialami. Pemberi pelimpahan dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang berwenang untuk itu sebagai tugas yang diberikan masyarakat kepadanya. Sedangkan penerima limpahan dalam mempertanggung jawabkan perbuatanya pelimpahan itu berupa hukuman yang disebut “dipidanakan”. Jadi bagi seseorang yang dipidanakan berarti dirinya menjalankan suatu hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang dinilai kurang baik dan membahayakan kepentingan umum. Pernyataan ini dikehendaki berlakunya oleh kehidupan sosial dan agama. Kalau ada orang yang melanggar pernyataan ini baik dengan ucapan maupun dengan kegiatan anggota fisiknya, maka ia akan dikenakan sanksi. Hanya saja yang dapat dirasakan berat adalah sanksi hukum pidana, karena merupakan pelaksanaan pertanggung jawaban dari kegiatan yang kerjakan dan wujud dari sanksi pidana itu sebagai sesuatu yang dirasa adil oleh masyarakat. Aturan-aturan dan sanksi-sanksi atas penyimpangan terhadap hukum yang berlaku pada masyarakat pada umumnya, tertulis jelas dalam KUHP, pada makalah ini, akan menguraikan lebih jelas tentang sejarah perkembangan KUHP.

B.     SEJARAH HUKUM KUHP.
Hukum pidana, merupakan bagian dari hukum publuk. Hukum Pidana materil yang dapat juga disebut dengan hukum pidana abstrak, dapat juga disebut dengan hukum pidana dalam keadaan diam, yang sumber utamanya adalah KUHP[1]. Dimulai pada zaman Romawi. Dapat dikatakan hukum Romawi yang dituangkan dalamCorpus Iuris Civil berlaku hampir selama seribu tahun atau dalam pertengahan abad ke-6 Masehi. Dari sinilah kemudian hukum Romawi mengembankan dirinya meliputi wilayah-wilayah yang semakin luas di seluruh Eropa. Gejala ini dinamakan penerimaan (resepsi) hukum Romawi.
Mulai abad pertengahan banyak mahasiswa-mahasiswa dari Eropa Barat dan Utara belajar di Univrsitas-universitas di Italia dan Perancis Selatan (dimana Italia merupakan pusat kebudayaan Eropah). Dimana pada era itu yang dipelajari hanya hukum Romawi. Setelah mereka tiba di tanah airnya masing-masing maka Hukum Romawi akan diterapkan apabila hukumnya sendiri tak dapat menyelesaikan persoalan hukum mereka. Bahkan kadangkala hukumnya sendiri sengaja tidak dipergunakan.Adanya kepercayaan pada hukum alam yang asasi, yang dianggap sebagai suatu hukum yang sempurna dan berlaku bagi setiap waktu (zaman) dan tempat, oleh karena itu mereka yang menerima hukum alam ini dapat melepaskan dirinya dari hukum Romawi yang telah dipelajari di negara Italia dan Perancis Selatan, maka biasanya mereka menyamakan hukum alam itu hukum Romawi.
Salah satu negara di Eropah yang meresepsi hukum Romawi adalah Perancis.Hal ini dikarenakan dalam sejarahnya Perancis pernah ditaklukan oleh Caesar, kira-kira 50 tahun sebelum Masehi. Kemudian dalam abad ke-5 sesudah Masehi, timbullah perubahan dimana bangsa Germania memasuki Gallia. Mula-mula bangsa Wetsgota yang menduduki barat daya Gallia.
Pada abad ke XVIII ada dua peristiwa yang menggemparkan, yang mempunyai pengaruh besar terhadap opni publik yaitu mengenai pedagang JEAN CALAS  (1762) di Toulouse dijatuhi hukuman mati. VOLTAIRE telah menggugatnya dan meminta supaya diadakan pemeriksaan revisi. Pemeriksaan revisi terjadi pada tahun 1765, dimana dinyatakan bahwa JEAN CALAS tidak bersalah dan putusan yang pertama dibatalkan; tetapi nyawa JEAN CALAS sudah tidak ada lagi;Peristiwa kedua yang terjadi pada waktu 1764, adalah tulisan BECCARIA “Dei delitti e delle pene” yang memprotes pelaksanaan hukuman-hukuman yang diluar peri kemanusiaan dan kejamnya hukuman-hukuman. Kedua peristiwa itu, di samping memberikan anjuran pemakai akal budi pada zaman RENAISSANCE (Aufklarung), sangat banyak pengaruhnya terhadap pembaharuan hukum pidana.
Pada tahun 1791 setelah Revolusi Perancis terbentuk CODE PENAL yang pertama yang dalam banyak hal dipengaruhi oleh jalan pikirannya BECCARIA. Pada tahun 1810 dalam pemerintah NAPOLEON yang berlaku hingga saat ini, Code Penal tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran dari seorang utilist Inggris yang bernama BENTHAM. Hukum Pidana ini dalam banyak hal masih ditujukan untuk menakut-nakuti, terutama terlihat dari ancaman pidananya.
Di Belanda mulai ada gerakan untuk membuat perundang-undangan hukum pidana pada tahun 1795, baru tahun 1809 terwujud : CRIMINEEL WETBOEK VOOR HET KONINGKRIJK HOLLAND dalam pemerintahan LODEWIJK NAPOLEON, yang merupakan kodifikasi umum yang pertama yang bersifat Nasional.
Penjajahan Perancis tahun 1811, yang memberlakukan Code Penal Perancis sebagai penggantinya sampai tahun 1886. Pada masa ini C.P. tersebut banyak mengalamai perobahan-perobahan terutama mengenai ancaman pidananya yang kejam menjadi diperlunak. Pidana penyiksaan dan pidana “cap-bakar” ditiadakan. Salah satu peristiwa penting yang terjadi ketika itu ialah penghapusan pidana mati (dengan Undang-Undang 17 September 1870 stb. No. 162) dalam Wvs, sedang di WvMS jika terjadi pada waktu damai dan tidak dilakukan kepada musuh. Pada tahun 1881 hukum pidana nasional Belanda terwujud dan yang mulai berlaku pada tahun 1886, yang bernama “WETBOEK VAN STRAFRECHT” sebagai pengganti Code Penal warisan dari Napoleon
C.     Sejarah Hukum Pidana di Indonesia.
Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum.
Hukum Eropa Continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasala dari hukum Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yakni:
1.      Masa Sebelum Penjajahan Belanda.
Sebelum kedatangan bangsa Belanda yang dimulai oleh Vasco da Gamma pada tahun 1596, orang Indonesia telah mengenal dan memberlakukan hukum pidana adat. Hukum pidana adat yang mayoritas tidak tertulis ini bersifat lokal, dalam arti hanya diberlakukan di wilayah adat tertentu. Hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tajam antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem Eropa yang kemudian berkembang di Indonesia. Dalam ketentuannya, persoalan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat ditentukan oleh aturan-aturan yang diwariskan secara turun-temurun dan bercampur menjadi satu.
Di samping hukum pidana adat mengalami persentuhan dengan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk, karakteristik lainnya adalah bahwa pada umumnya hukum pidana adat tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang tertulis. Aturan-aturan mengenai hukum pidana ini dijaga secara turun-temurun melalui cerita, perbincangan, dan kadang-kadang pelaksanaan hukum pidana di wilayah yang bersangkutan. Namun, di beberapa wilayah adat di Nusantara, hukum adat yang terjaga ini telah diwujudkan dalam bentuk tulisan, sehingga dapat dibaca oleh khalayak umum. Sebagai contoh dikenal adanya Kitab Kuntara Raja Niti yang berisi hukum adat Lampung, Simbur Tjahaja yang berisi hukum pidana adat Sumatera Selatan,5 dan Kitab Adigama yang berisi hukum pidana adat Bali.
2.      Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda.
a.       MasaVereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799)
Masa pemberlakuan hukum pidana Barat dimulai setelah bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). VOC sebenarnya adalah kongsi dagang Belanda
yang diberikan “kekuasaaan wilayah” di Nusantara oleh pemerintah Belanda. Hak keistimewaan VOC berbentuk hak octrooi Staten General yang meliputi monopoli pelayaran dan erdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Pemberian hak demikian memberikan konsekuensi bahwa VOC memperluas dareah jajahannya di kepulauan Nusantara. Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturan-aturan yang dibawanya dari Eropa untuk ditaati orang-orang pribumi. Setiap peraturan yang dibuat VOC diumumkan dalam bentuk plakaat, tetapi pengumuman itu tidak tidak disimpan dalam arsip. Sesudah diumumkan, plakaat peraturan itu kemudian dilepas tanpa disimpan sehingga tidak dapat diketahui peraturan mana yang masih berlaku dan yang sudah tidak berlaku lagi. Keadaan demikian menimbulkan keinginan VOC untuk mengumpulkan kembali peraturan-peraturan itu. Kumpulan peraturan-peraturan itu disebut sebagai Statuten van Batavia (Statuta Betawi) yang dibuat pada tahun 1642.7 Pada tahun 1766 Statuta Batavia itu dibuat kembali dan dihasilkan Statuta Batavia Baru. Statuta itu berlaku sebagai hukum positif baik bagi orang pribumi maupun bagi orang asing, dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan peraturan-peraturan lain. Walaupun statute tersebut berisi kumpulan peraturan-peraturan, namun belum dapat disebut sebagai kodifikasi hukum karena belum tersusun secara sistematis.
Dalam perkembangannya, salah seorang gubernur jenderal VOC, yaitu Pieter Both juga diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara pidana yang terjadi di peradilan-peradilan adat.8 Alasan VOC mencampuri urusan peradilan pidana adat ini disebabkan beberapa hal, antara lain:
i.                    sistem pemidanaan yang dikenal dalam hukum pidana adat tidak
memadai untuk dapat memaksakan kepada penduduknya agar mentaati
peraturan-peraturan;
ii.                  sistem peradilan pidana adat terkadang tidak mampu menyelesaikan perkara pidana yang terjadi karena permasalahan alat bukti;dan
iii.                iii. adanya perbedaan pemahaman mengenai kejahatan dan pelanggaran antara hukum pidana adat dengan hukum pidana yang dibawa VOC. Sebagai contoh adalah suatu perbuatan yang menurut hokum pidana adat bukanlah dianggap sebagai kejahatan, namun menurut pendapat VOC perbuatan tersebut dianggap kejahatan, sehingga perlu dipidana yang setimpal. Bentuk campur tangan VOC dalam hukum pidana adat adalah terbentuknya Pepakem Cirebon yang digunakan para hakim dalam peradilan pidana adat. Pepakem Cirebon itu berisi antara lain mengenai system pemidanaan seperti pemukulan, cap bakar, dirantai, dan lain sebagainya.
Pada tahun 1750 VOC juga menghimpun dan mengeluarkan Kitab Hukum Muchtaraer yang berisi himpunan hukum pidana Islam.10 Pada tanggal 31 Desember 1799, Vereenigde Oost Indische Compagnie dibubarkan oleh pemerintah Belanda dan pendudukan wilayah Nusantara digantikan oleh Inggris. Gubernur Jenderal Raflles yang dianggap sebagai gubernur jenderal terbesar dalam sejarah koloni Inggris di Nusantara tidak mengadakan perubahan-perubahan terhadap hukum yang telah berlaku. Dia bahkan dianggap sangat menghormati hukum adat.
b.      Masa Besluiten Regering (Tahun 1814-1855)
Setelah Inggris meninggalkan Nusantara pada tahun 1810, Belanda menduduki kembali wilayah Nusantara. Pada masa ini, peraturan terhadap koloni diserahkan kepada raja sepenuhnya sebagai penguasa mutlak, bukan kepada kongsi dagang sebagaimana terjadi pada masa VOC. Dengan dasar Besluiten Regering, yaitu berdasarkan Pasal 36 UUD Negeri Belanda, raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerahdaerah jajahan. Dengan demikian ngara Belanda pada masa itu menggunakan sistem pemerintahan monarkhi konstitusional. Raja berkuasa mutlak, namun kekuasaannya diatur dalam sebuah konstitusi. Untuk mengimplementasikannya, raja kemudian mengangkat komisaris jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan di Netherlands Indie (Hindia Belanda). Mereka adalah Elout, Buyskes, dan Van dr Capellen. Mereka tetap memberlakukan peraturan-peraturan yang yang berlaku pada masa Inggris dan tidak mengadakan perubahan peraturan karena menunggu terbentuknya kodifikasi hukum. Dalam usaha untuk mengisi kekosongan kas negara, maka Gubernur Jendral Du bus de Gisignes menerapkan politik agraria dengan cara napi yang sedang menjalani hukuman dipaksakan untuk kerja paksa (dwang arbeid).11 Dengan adanya keterangan ini maka praktis masa Besluiten Regering (BR) tidak memberlakukan hukum pidana baru. Namun demikian, beberapa peraturan perundang-undangan di luar hukum pidana ditetapkan pada masa ini, seperti Reglement op de Rechtilijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi Pengadilan (POP), Algemen Bepalingen van Wetgeving (AB) atau Ketentuan-ketentuan Umum tentang Perundang-undangan, Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Wetboek van Koopenhandel (WvK) atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau Peraturan tentang Acara Perdata.
c.       Masa Regering Reglement (1855-1926)
Masa Regering Reglement dimulai karena adanya perubahan system pemerintahan di negara Belanda, dari monarkhi konstitusional menjadi monarkhi parlementer. Perubahan ini terjadi pada tahun 1848 dengan adanya perubahan dalam Grond Wet (UUD) Belanda. Perubahan ini mengakibatkan terjadinya pengurangan kekuasaan raja, karena parlemen (Staten Generaal) mulai campur tangan dalam pemerintahan dan prundangundangan di wilayah jajahan negara Belanda. Perubahan penting ini adalah dicantumkannya Pasal 59 ayat (1), (2), dan (4) yang berisi bahwa “Raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta kerajaan di bagian dari dunia. Aturan tentang kebijakan pemerintah ditetapkan melalui undang-undang. Sistem keuangan ditetapkan melalui undang-undang. Halhal lain yang menyangkut mengenai daerah-daerah jajahan dan harta, kalau diperlukan akan diatur dengan undang-undang”.12 Dengan ketentuan seperti ini tampak jelas bahwa kekuasaan raja Belanda terhadap daerah jajahan di Indonesia berkurang. Peraturanperaturan yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan raja dengan Koninklijk Besluit, namun harus melalui mekanisme perundangundangan di tingkat parlemen. Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan parlemen untuk mengatur pemerintahan negara jajahan adalah Regeling Reglement (RR). RR ini berbentuk undang-undang dan diundangkan dengan Staatblad No. 2 Tahun 1855. Selanjutnya RR disebut sebagai UUD Pemerintah Jajahan Belanda. Pada masa berlakunya Regeling Reglement ini, beberapa kodifikasi hukum pidana berhasil diundangkan, yaitu:
1.      Wetboek van Strafrecht voor Europeanen atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa yang diundangkan dengan Staatblad No. 55 Tahun 1866.
2.      Algemene Politie Strafreglement atau tambahan Kitab Undang- undang Hukum Pidana Eropa.
3.      Wetboek van Strafrecht voor Inlander atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pribumi yang diundangkan denbgan Staatblad No. 85 Tahun 1872.
4.      Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa.
5.      Wetboek van Strafrechtvoor Netherlands-Indieatau Kitab Undang-udang Hukum Pidana Hindia Belanda yang diundangkan dengan Staatblad No. 732 Tahun 1915 dan mulai berlaku 1 Januari 1918.
d.      Masa Indische Staatregeling (1926-1942)
Indische Staatregeling (IS) adalah pembaharuan dari Regeling Reglement (RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926 dengan diundangkan melaui Staatblad Nomor 415 Tahun 1925. Perubahan ini diakibatkan oleh perubahan pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond Wet negera Belanda pada tahun 1922. Perubahan Grond Wet
tahun 1922 ini mengakibatkan perubahan pada pemerintahan di Hindia Belanda. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan (2) IS, susunan negara Hindia Belanda akan ditentukan dengan undang-undang.
Pada masa ini, keberadaan sistem hukum di Indonesia semakin jelas khususnya dalam Pasal 131 jo. Pasal 163 IS yang menyebutkan pembagian golongan penduduk Indonesia beserta hukum yang berlaku. Dengan dasar ini maka hukum pidana Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Netherlands- Indie) tetap diberlakukan kepada seluruh penduduk Indonesia. Pasal 131 jo. Pasal 163 Indische Staatregeling ini mempertegas pemberlakuan hukum pidana Belanda semenjak diberlakukan 1 Januari 1918.
e.       Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
f.       Pada masa pendudukan Jepang selama 3,5 tahun, pada hakekatnya hukum pidana yang berlaku di wilayah Indonesia tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai Nippon) memberlakukan kembali peraturan jaman Belanda dahulu
dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Pertama kali, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebut
menyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer. Dengan dasar ini maka dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-lain, termasuk hukum pidananya, masih
tetap menggunakan hukum pidana Belanda yang didasarkan pada Pasal 131 jo. Psal 163 Indische Staatregeling. Dengan demikian, hokum pidana yang diberlakukan bagi semua golongan penduduk sama yang ditentukan dalam Pasal 131 Indische Staatregeling, dan golongan-golongan penduduk yang ada dalam Pasal 163 Indische Staatregeling. Untuk melengkapi hukum pidana yang telah ada sebelumnya, pemerintahan militer Jepang di Indonesia mengeluarkan Gun Seirei nomor istimewa 1942, Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 dan Gun Seirei Nomor 14 Tahun 1942. Gun Seirei Nomor istimewa Tahun 1942 dan Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 berisi tentang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Sedangkan Gun Seirei Nomor 14 Tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda. Pada masa ini, Indonesia telah mengenal dualisme hukum pidana karena wilayah Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian wilayah dengan penguasa militer yang tidak saling membawahi. Wilayah Indonesia timur di bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang yang berkedudukan di Makasar, dan wilayah Indonesia barat dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang yang berkedudukan di Jakarta. Akibatnya, dalam berbagai hal terdapat perbedaan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.
3.      Masa Setelah Kemerdekaan
Masa pemberlakukan hukum pidana di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dibagi menjadi empat masa sebagaimana dalam sejarah tata hukum Indonesia yang didasarkan pada berlakunya empat konstitusi Indonesia, yaitu pertama masa pasca kemeredekaan dengan konstitusi UUD 1945, kedua masa setelah Indonesia menggunakan konstitusi negara serikat (Konstitusi Republik Indonesia Serikat), ketiga masa Indonesia menggunakan konstitusi sementara (UUDS 1950), dan keempat masa Indonesia kembali kepada UUD 1945. a. Tahun 1945-1949 Dengan diproklamirkannya negara Indonesia sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan berdaulat. Selain itu, proklamasi kemerdekaan dijadikan tonggak awal mendobrak sistem hukum kolonial menjadi system hokum nasional yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bebas dalam menentukan nasibnya, mengatur negaranya, dan menetapkan tata hukumnya. Konstitusi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi itu adalah Undang Undang Dasar 1945. Mewujudkan cita-cita bahwa proklamasi adalah awal pendobrakan sistem tata hukum kolonial menjadi sistem tata hukum nasional bukanlah hal yang mudah dan secara cepat dapat diwujudkan. Ini berarti bahwa membentuk sistem tata hukum nasional perlu pembicaraan yang lebih matang dan membutuhkan waktu yang lebih lama dari pada sekedar memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka. Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum (rechts vacuum) karena hokum nasional belum dapat diwujudkan, maka UUD 1945 mengamanatkan dalam Pasal II Aturan Peralihan agar segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar ini. Ketentuan ini menjelaskan bahwa hukum yang dikehendaki untuk mengatur penyelenggaraan negara adalah peraturan-peraturan yang telah ada dan berlaku sejak masa Indonesia belum merdeka. Sambil menunggu adanya tata hukum nasional yang baru, segala peraturan hukum yang telah diterapkan di Indonesia sebelum kemerdekaan diberlakukan sementara.
Hal ini juga berarti funding fathers bangsa Indonesia mengamanatkan kepada generasi penerusnya untuk memperbaharui tata hokum colonial menjadi tata hukum nasional.  residen Sukarno selaku presiden pertama kali mengeluarkan kembaliPera turan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 tangal 10 Oktober 1945 yang terdiri dari dua pasal, yaitu:
Pasal 1 : Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelum diadakan yang baru
menurut Undang Undang Dasar, masih tetap berlaku asal saja tidak bertentangan dengan dengan Undang Undang Dasar tersebut.
Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1945. Sekilas ini Penpres ini hampir sama dengan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, namun dalam Penpres ini dengan tegas dinyatakan tanggal pembatasan yaitu 17 Agustus 1945. Sebagai dasar yuridis pemberlakuan hukum pidana warisan colonial sebagai hukum pidana positif di Indonesia, keluarlah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 1 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan: Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2 menetapkan bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku sekarang adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Dengan titik tonggak waktu penyerahan kekuasaan Belanda kepada Jepang atas wilayah Indonesia ini berarti semua peraturan hokum  pidana yang dikeluarkan oleh pemerintahan militer Jepang dan yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda (NICA) setelah tanggal 8 Maret 1942 dengan sendirinya tidak berlaku. Pasal 2 undangundang tersebut juga dinyatakan bahwa semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda dicabut. Pasal 2 ini diperlukan karena sebelum tanggal 8 Maret 1942 panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda mengeluarkan Verordeningen van het militer gezag. Secara lengkap bunyi Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah sebagai berikut: “Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda dulu (Verordeningen van het milite gezag) dicabut”.16 Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ternyata belum menjawab persoalan. Kenyataan ini disebabkan karena perjuangan fisik bangsa Indonesia atas penjahahan Belanda belum selesai. Secara de jure memang Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka, namun secara de facto penjajahan Belanda atas Indonesia masih saja berkelanjutan. Melalui aksi teror yang dilancarkan oleh NICA Belanda maupun negara-negara boneka yang berhasil dibentuknya, Belanda sebenarnya belum selesai atas aksi kolonialismenya di Indonesia.
1.      Bahkan pada tanggal 22 September 1945, Belanda mengeluarkan kembali aturan pidana yang berjudul Tijdelijke Biutengewonge Bepalingen van Strafrecht (Ketentuan-ketentuan Sementara yang Luar Biasa Mengenai Hukum Pidana) dengan Staatblad Nomor 135 Tahun 1945 yang mulai berlaku tanggal 7 Oktober 1945. Ketentuan ini antara lain mengatur tentang diperberatnya ancaman pidana untuk tindak pidana yang menyangkut ketatanegaraan, keamanan dan ketertiban, perluasan daerah berlakunya pasal-pasal  tertentu dalam KUHP, serta dibekukannya Pasal 1 KUHP agarperaturan ini dapat  berlaku surut. Nampak jelas bahwa maksud ketentuan ini untuk memerangi pejuang kemerdekaan. Dengan adanya dua peraturan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia oleh dua “penguasa” yang bermusuhan ini, maka munculah dua hukum pidana yang diberlakukan bersama-sama di Indonesia. Oleh para ahli hukum pidana, adanya dua hukum pidana ini disebut masa dualism KUHP.17.
2.      Tahun 1949-1950 negara Indonesia menjadi negara serikat, sebagai konsekuensi atas syarat pengakuan kemerdekaan dari Negara Belanda. Dengan perubahan bentuk negara ini, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sebagai aturan peralihannya, Pasal 192 Konstitusi RIS menyebutkan: Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketntuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuanketentuan tata usaha atas kuasa Konstitusi ini.18 Dengan adanya ketentuan ini maka praktis hokum pidana yang berlaku pun masih tetap sama dengan dahulu, yaitu Wetboek van Strafrecht yang berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dapat disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun demikian, permasalahan dualisme KUHP yang muncul setelah Belanda dating kembali ke Indonesia setelah kemerdekaan masih tetap berlangsung pada masa ini.
3.      Tahun 1950-1959 Setelah negara Indonesia menjadi negara yang berbentuk negara serikat selama 7 bulan 16 hari, sebagai trik politik agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara republik-kesatuan. Dengan perubahan ini, maka konstitusi yang berlaku pun berubah yakni diganti dengan UUD Sementara. Sebagai peraturan peralihan yang tetap memberlakukan hokum pidana masa sebelumnya pada masa UUD Sementara ini, Pasal 142 UUD Sementara menyebutkan: Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1050, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuanketntuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturanperaturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Undang Undang Dasar ini. Dengan adanya ketentuan Pasal 142 UUD Sementara ini maka hukum pidana yang berlaku pun masih tetap sama dengan masa-masa sebelumnya, yaitu Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Namun demikian, permasalahan dualime KUHP yang muncul pada tahun 1945 sampai akhir masa berlakunya UUD Sementara ini diselesaikan dengan dikeluarkannya UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan: “Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Wetboek Strafrecht voor Indonesia (Staatblad 1915 Nomor 732 seperti beberapa kali diubah), yang sama sekali tidak beralasan.
Dengan adanya undang-undang ini maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam Pasal 1 ditentukan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Dengan demikian, permasalahan dualisme KUHP yang diberlakukan di Indonesia dianggap telah selesai dengan ketetapan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
4.      Tahun 1959-sekarang Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang salah
satunya berisi mengenai berlakunya kembali UUD 1945, maka sejak itu Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda. Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886.21
Setelah perginya Perancis pada tahun 1813, Belanda melakukan usaha pembaharuan hukum pidananya (Code Penal) selama kurang lebih 68 tahun (sampai tahun 1881). Selama usaha pembaharuan hokum pidana itu, Code Penal mengalami bebarapa perubahan, terutama pada ancaman pidananya. Pidana penyiksaan dan pidana cap bakar yang ada dalam Code Penal ditiadakan dan diganti dengan pidana yang lebih lunak. Pada tahun 1881, Belanda mengesahkan hukum pidananya yang baru dengan nama Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon dan mulai diberlakukan lima tahun kemudian, yaitu pada tahun 1886. Sebelum negara Belanda mengesahkan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon pada tahun 1886, di wilayah Hindia Belanda sendiri ternyata pernah diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa) dengan Staatblad Tahun 1866 Nomor 55 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 1867. Bagi masyarakat bukan Eropa diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Inlander (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pribumi) dengan Staatblad Tahun 1872 Nomor 85 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 73.22 Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pada masa itu terdapat juga dualisme hukum pidana, yaitu hukum pidana bagi golongan Eropa dan hukum pidanabagigolongannon-Eropa. Kenyataan ini dirasakan. Idenburg (Minister van Kolonien) sebagai permasalahan yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, setelah dua tahun berusaha pada tahun 1915 keluarlah Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 yang mengesahkan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie dan berlaku tiga tahun kemudian yaitu mulai 1 Januari 1918. Dengan gambaran sejarah demikian, runtutan sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia dapat dilustrasikan dalam bagan berikut. Tahun Peristiwa Selisih Waktu 1810 Code Penal diberlakukan di Perancis 1 tahun 1811 Code Penal diberlakukan di Belanda 56 tahun 1867 Wetboek van Strafrecht voor Europeanen berlaku di Hindia-Belanda 6 tahun 1873 Wetboek van Strafrecht voor Inlander diberlakukan di Hindia-Belanda 8 tahun 1881 Wetboek van Strafrecht disahkan di Belanda 5 tahun 1886 Wetboek van Strafrecht diberlakukan di Belanda 29 tahun 1915 Wetboek van Strafrecht Netherlands-Indie disahkan untuk Hindia-Belanda  3 tahun 1918 Wetboek van Strafrecht Netherlands-Indie diberlakukan di Hindia-Belanda 28 tahun 1946 Wetboek van Strafrecht Netherlands-Indie disebut sebagai KUHP Indonesia Total selisih waktu 136 tahun.
D.    Problematika Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht) Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa hukum pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan penjajahan atas Indonesia.
Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya
hokum pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri. Namun
idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum pidana kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa
Indonesia. Problematika tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan sejak 59 tahun lalu merupakan awal pendobrakan hukum kolonial menjadi hokum yang bersifat nasional. Namun pada realitasnya, hukum pidana positif (KUHP) Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda. Secara
politis ini menimbulkan masalah bagi bangsa yang merdeka.23 Dengan kata lain, walaupun Indonesia merupakan negara merdeka, namun hukum pidana Indonesia belum bisa melepaskan diri dari penjajahan.
2.      Wetboek van Strafrecht atau bisa disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Ini berarti KUHP telah berumur lebih dari 87 tahun. Jika umur KUHP dihitung sejak dibuat pertama kali di Belanda (tahun 1881), maka KUHP telah berumur lebih dari 124 tahun. Oleh karena itu, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua, walaupun Indonesia sendiri telah beberapa kali merubah materi KUHP ini. Namun demikian, perubahan ini tidak sampai kepada masalah substansial dari KUHP tersebut. KUHP Belanda sendiri pada saat ini telah banyak mengalami perkembangan.24
3.      Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda.25 KUHP yang beredar di pasaran adalah KUHP yang diterjemahkan dari bahasa Belanda oleh beberapa pakar hukum pidana, seperti terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda.26
4.      KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System) atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic Family. The Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme (individualism, liberalism, and individual right)27. Hal ini sangat berbeda dengan kultur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika kemudian KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
5.      Jika KUHP dilihat dari tiga sisi masalah dasar28 dalam hukum pidana, yaitu pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana, maka masalah-masalah dalam KUHP antara lain:
a). Pidana KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan bagi hakim atau penegak hukum yang lain, sehingga arah pemidanaan tidak tertuju kepada tujuan dan pola yang sama. Pidana dalam KUHP juga bersifat kaku dalam arti tidak dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkembangan diri pelaku. Sistem pemidanaan dalam KUHP juga lebih kaku sehingga tidak member keleluasaan bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat untuk pelaku tindak pidana. Sebagai contoh mengenai jenis-jenis pidana, pelaksanaan pidana pidana mati,29 pidana denda,30 pidana penjara,31 dan pidana bagi anak.
b). Tindak pidana Dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undangundang (asas legalitas formil). Dengan demikian, KUHP tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup di tengah-tengah
masyarakat yang tidak tertulis dalam perundang-undangan. Disamping itu, KUHP menganut pada Daadstrafrecht yaitu hokum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Aliran ini pada
sekarang sudah banyak ditinggalkan, karena hanya melihat dari aspek perbuatan (Daad) dan menafikan aspek pembuat (Dader).33 KUHP masih menganut pada pembedaan kejahatan dan
pelanggaran yang sekarang telah ditinggalkan. Tindak pidanatindak pidana yang muncul di era modern ini, seperti money laundering, cyber criminal, lingkungan hidup, dan beberapa
perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai tindak pidana belum tercover di dalam KUHP. Oleh karena itu, secara sosiologis KUHP telah ketinggalan zaman dan sering tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
c). Pertanggungjawaban pidanaBeberapa masalah yang muncul dalam aspek pertanggungjawaban pidana ini antara lain mengenai asaskesalahan (culpabilitas) yang tidak dicantumkan secara tegas dalam KUHP, namun hanya disebutkan dalam Memorie van Toelichting (MvT) sebagai penjelasan WvS.34 Asas culpabilitas merupakan penyeimbang dari asas legalitas yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1), yang berarti bahwa seseorang dapat dipidana karena secara obyektif memang telah melakukan tindak pidana (memenuhi rumusan asas legalitas) dan secara subyektif terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku (memenuhi rumusan asas culpabilitas). Masalah lainnya adalah masalah yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana anak. Anak di dalam KUHP (Pasal 45-47) adalah mereka yang berumur di bawah 16 tahun. Pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara rinci tentang aturan pemidanaan bagi anak. Pasal 45 hanya menyebutkan beberapa alternatif yang dapat diambil oleh hakim jika terdakwanya adalah  anak di bawah umur 16 tahun.35 Selain itu, KUHP tidak menyebutkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
DAFTAR PUSTAKA
Yulies Tiena Masriani, SH., M.Hum. 2004.Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: SINAR GRAFIKA.
Drs. Adam Chazawi, S.H., 2011. PELAJARAN HUKUM PIDANA, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 3 Percobaan & Penyertaan, Jakarta: RajaGrafindo.
____­­______, 2011, KUHAP dan KUHP, Jakarta: SINAR GRAFIKA.
[1] Drs. Adam Chazawi, S.H. PELAJARAN HUKUM PIDANA, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001. Hal. 2
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UU KHI
Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash al-Qur’an maupun As-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal-relevan pada setiap zaman (waktu) dan Makan (ruang) manusia. Keuniversalan hukum Islam ini sebagai kelanjutan langsung dari hakekat Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaran-Nya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam di mana pun, kapan pun, dan kebangsaan apapun.
Selama ini dalam menyelesaikan perkara-perkara muamalah, hakim pengadilan agama berpedoman kepada kitab fikih yang berasal dari madzhab Syafi'i, yang penggunaannya dapat dipastikan tergantung pada kemampuan hakim-hakim pengadilan agama yang bersangkutan dalam memahami secara utuh dan menyeluruh kitab-kitab fikih tersebut. Dampaknya tidak menutup kemungkinan timbul suatu putusan yang berbeda-beda, walaupun perkara-perkara yang diajukan kepadanya sama. Untuk itu, sudah seyogianya kita memiliki pula hukum materiil berupa hukum islam yang berbentuk kodifikasi yang nantinya dijadikan landasan bersama dalam mengadili, sehingga tidak akan menimbulkan disparitas (perbedaan) putusan lagi.
E.     Sejarah Terbentuknya Kompilasi Hukum Indonesia.
1.      Sejarah
Setelah Indonesia merdeka, ditetapkan 13 kitab fikih sebagai referensi hukum materiil di pengadilan agama melalui Surat Edaran Kepala Biro Pengadilan Agama RI. No. B/1/735 tanggal 18 februari 1985. Hal ini dilakukan karena hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ternyata tidak tertulis dan berserakan di berbagai kitab fikih yang berbeda-beda.
Akan tetapi penetapan kitab-kitab fikih tersebut juga tidak berhasil menjamin kepastian dan kesatuan hukum di pengadilan agama. Muncul persoalam krusial yang berkenaan dengan tidak adanya keseragaman para hakim dalam menetapkan keputusan hukum terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Berbagai hal dan situasi hukum Islam itulah yang mendorong dilakukannya kompilasi terhadap hukum Islam di Indonesia untuk menjamin kepastian dan kesatuan penerapan hukum Islam di Indonesia.
Hal ini disebabkan tidak tersedianya kitab materi hukum Islam yang sama. Secara material memang telah ditetapkan 13  kitab yang dijadikan rujukan dalam memutuskan perkara yang kesemuanya bermazhab Syafi’i. Akan tetapi tetap saja menimbulkan persoalan yaitu tidak adanya keseragaman keputusan hakim.
Bustanul Arifin adalah seorang tokoh yang tampil dengan gagasan perlunya membuat Kompilasi Hukum Indonesia. Gagasan-gagasan ini didasari pada pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.    Untuk berlakunya hukum Islam di Indonesia, harus ada antara lain hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat.
2.    Persepsi yang tidak seragam tentang syari’ah menyebabkan hal-hal: 1. Ketidakseragaman dalam menentukan apa-apa yang disebut hukum Islam itu (maa anzalallahu), 2. Tidak mendapat kejelasan bagaimana menjalankan syari’at itu (Tanfiziyah) dan 3. Akibat kepanjangannya adalah tidak mampu menggunakan jalan-jalan dan alat-alat yang tersedia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan perundangan lainya.
3.    Di dalam sejarah Islam, pernah ada tiga Negara dimana hukum Islam diberlakukan (1). Sebagai perundang-undangan yang terkenal dalam fatwa Alamfiri, (2). Di kerajaan Turki Ustmani yang terkenal dengan nama Majallah al-Ahkam Al-Adliyah dan (3). Hukum Islam pada tahun 1983 dikodifikasikan di Subang.[1]
Gagasan Bustanul Arifin disepakati dan dibentuklah Tim pelaksana Proyek dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama RI No.07/KMA/1985. Dalam Tim tersebut Bustanul dipercaya menjadi Pemimpin Umum dengan anggota Tim yang meliputi para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Dengan kerja keras anggota Tim dan ulama-ulama, cendikiawan yang terlibat di dalamnya maka terumuslah KHI yang ditindaklanjuti dengan keluarnya instruksi presiden No.1 Tahun 1991 kepada menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, Buku III tentang Perwakafan. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan SK Menteri Agama No.154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991.
Kemunculan KHI di Indonesia dapat dicatat sebagai sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam. Setidaknya dengan adanya KHI itu, maka saat ini di Indonesia tidak akan ditemukan lagi pluralisme Keputusan Peradilan agama, karena kitab yang dijadikan rujukan hakim Peradilan Agama adalah sama. Selain itu fikih yang selama ini tidak positif, telah ditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat seluruh umat Islam Indinesia. Lebih penting dari itu, KHI diharapkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia karena ia digali dari tradisi-tradisi bangsa indonesia. Jadi tidak akan muncul hambatan Psikologis di kalangan umat Islam yang ingin melaksanakan Hukum Islam.[2]
2.      Pengertian dan Tujuan Kompilasi Hukum Islam.
a).  Pengertian Kompilasi Hukum Islam
Istilah kompilasi berasal dari bahasa Latin Compilare yang masuk ke dalam bahasa Belanda dengan sebutan compilatie, yang dalam bahasa inggrisnya disebut compilation. Secara harfiah berarti kumpulan dari berbagai karangan atau karangan yang tersusun dari kutipan-kutipan buku lain.
Bustanul Arifin menyebut Kompilasi Hukum Islam sebagai "fikih dalam bahasa Undang-Undang atau dalam bahasa rumpun Melayu disebut peng-Qanun-an hukum syara`". Wahyu Widhiana menyatakan bahwa "Kompilasi Hukum Islam adalah sekumpulan materi Hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri dari 3 kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal), Hukum Kewarisan -termasuk wasiat dan hibah- (44 pasal), dan Hukum Perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal Ketentuan Penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut.
Secara materi, Kompilasi Hukum Islam itu adalah ketentuan hukum Islam yang ditulis dan disusun secara sistematis menyerupai peraturan perundang-undangan untuk sedapat mungkin diterapkan seluruh instansi Departemen Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang yang telah diatur Kompilasi Hukum Islam. Oleh para hakim peradilan agama Kompilasi Hukum Islam digunakan sebagai pedoman dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepada-Nya.
    b). Tujuan Penyusunan Kompilasi Hukum Islam
Upaya mempositifkan hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam ini mempunyai beberapa sasaran pokok yang hendak dicapai:
1)      Melengkapi pilar Peradilan Agama
2)      Menyamakan persepsi penerapan hukum
3)      Mempercepat proses Taqribi baina al-Madzahib
F.      Proses Perumusan Kompilasi Hukum Islam
Untuk melihat gambaran umum hukum islam sebagai bagian hukum nasional, dengan mengikuti proses perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk mendeskripsikan proses perumusan kompilasi hukum Islam, tidak terlepas pada latar belakang Kompilasi Hukum Islam, Landasan Yuridis dan Landasan Fungsional.
1.      Latar Belakang Penyusunan Kompilasi Hukum Islam.
Setelah Indonesia merdeka, ditetapkanlah 13 kitab fikih sebagai referensi hukum materiil di pengadilan agama melalui Surat Edaran Kepala Biro Peradilan Agama RI. No. B/1/735 tanggal 18 februari 1958. Hal ini dilakukan karena hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ternyata tidak tertulis dan berserakan di berbagai kitab fikih yang berbeda-beda.
Akan tetapi penetapan kitab-kitab fikih tersebut juga tidak berhasil menjamin kepastian dan kesatuan hukum di pengadilan agama. Berbagai hal dan situasi hukum Islam itulah yang mendorong dilakukannya kompilasi terhadap hukum Islam di Indonesia untuk menjamin kepastian dan kesatuan penerapan hukum Islam di Indonesia.
Lahirnya KHI tidak dapat dipisahkan dari latar belakang dan perkembangan (pemikiran) hukum Islam di Indonesia. Di satu sisi, pembentukan KHI terkait erat dengan usaha-usaha untuk keluar dari situasi dan kondisi internal hukum Islam yang masih diliputi suasana kebekuan intelektual yang akut. Di sisi lain, KHI mencerminkan perkembangan hukum Islam dalam konteks hukum nasional, melepaskan diri dari pengaruh teori receptie, khususnya dalam rangkaian usaha pengembangan Pengadilan Agama.
Hukum Islam di Indonesia memang sejak lama telah berjalan di tengah-tengah masyarakat. Namun harus dicatat bahwa hukum Islam tersebut tidak lain merupakan hukum fiqh hasil interpretasi ulama-ulama abad ke dua hijriyah dan abad-abad sesudahnya. Pelaksanaan hukum Islam sangat diwarnai suasana taqlid serta sikap fanatisme mazhab yang cukup kental. Ini makin diperparah dengan anggapan bahwa fiqh identik dengan Syari’ah atau hukum Islam yang merupakan wahyu aturan Tuhan, sehingga tidak dapat berubah. Umat Islam akhirnya terjebak ke dalam pemahaman yang tumpang tindih antara yang sakral dengan yang profan.
Situasi tersebut berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama. Pengidentifikasian fiqh  dengan Syari’ah atau hukum Islam sepertiitu telah membawa akibat kekeliruan dalam penerapan hukum Islam yang sangat “keterlaluan”. Dalam menghadapi penyelesaian kasus-kasus perkara di lingkungan peradilan agama, para hakim menoleh kepada kitab-kitab fiqh sebagai rujukan utama. Jadi, putusan pengadilan bukan didasarkan kepada hukum, melainkan doktrin serta pendapat-pendapat mazhab yang telah terdeskripsi di dalam kitab-kitab fiqh.
Akibat dari cara kerja yang demikian, maka lahirlah berbagai produk putusan Pengadilan Agama yang berbeda-beda meskipun menyangkut satu perkara hukum yang sama. Hal ini menjadi semakin rumit dengan adanya beberapa mazhab dalam fiqh itu sendiri, sehingga terjadi pertarungan antar mazhab dalam penerapan hukum Islam di Pengadilan Agama.[3]
Proses penerapan hukum Islam yang simpang-siur tersebut di atas tentu saja tidak dapat dibenarkan dalam praktek peradilan modern, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Menjadikan kitab-kitab fiqh sebagai rujukan hukum materiil pada pengadilan agama juga telah menimbulkan keruwetan lain. Kenyataan-kenyataan ini mengharuskan dibentuknya sebuah unifikasi hukum Islam yang akhirnya berhasil disahkan pada tahun 1991, yakni Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan oleh Inpres No. 1 tahun 1991.
2.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis mengenai perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum masyarakat adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: ” Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Selain itu, Fikih Islam mengungkapkan kaidah:” Hukum Islam dapat berubah karena perubahan waktu, tempat, dan keadaan”. Keadaan masyarakat itu selalu berkembang, karenanya pelaksanaan hukum menggunakan metode yang sangat memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Diantara metode itu ialah maslahat mursalah, istihsan, istishab, dan urf.[4]
3.      Landasan fungsional.
Kompilasi Hukum Islam adalah fikih Indonesia karena ia disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Fikih Indonesia dimaksud adalah fikih yang telah dicetuskan oleh Hazairin dan T.M. Hasbi Ash-Shiddiqi. Fikih sebelumnya mempunyai tipe fikih lokal semacam fikih Hijazy, fikih Mishry, fikih Hindy, fikih lain-lain yang sangat mempehatikan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat setempat. Ia mengarah kepada unifikasi mazhab dalam hukum islam. Oleh karena itu, di dalam sistem hukum di Indonesia ini merupakan bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum yang menjadi arah pembangunan hukum nasional di Indonesia.[5]
G.    Institusi (organisasi) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang disebut oleh Roscoe Pound ” a Tool of social enginering”Dalam konteks dinamika Kompilasi Hukum Islam diperlukan Institusi (organisasi) untuk menjalankan dan melakukan pengawasan dalam penerapannya di masyarakat.
1.      Peradilan dan hakim-hakim agama
Peranan dari para Hakim Agama yang mekanisme kerjanya sudah mempunyai landasan yang kokoh dengan ditetapkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama, maka dalam menghadapi kompilasi hukum islam sebagai ketentuan hukum material yang harus dijalankan tidak hanya berfungsi sebagai "mulut dari kompilasi" akan tetapi dituntut untuk lebih meningkatkan perannya dalam berijtihad menemukanhukum melalui perkara-perkara yang ditanganimya.[6]
2.      Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama indonesia (MUI) lebih meningkatkan peranannya untuk mengkaji beberapa aspek kemasyarakatan yang berdimensi hukum yang memang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam rangka penetapan hukum dalam masyarakat indonesia yang sedang membangun. Visi MUI adalah terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridlo dan ampunan Allah swt menuju masyarakat berkualitas demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam.[7]
3.      Lembaga-lembaga hukum dan fatwa dari organisasi islam
Peranan dari lambaga-lembaga hukum dan fatwa yang kita temui pada berbagai organisasi islam yang ada di Indonesia seperti Muhamadiyah, Nahdlatul Ulama dan lain-lain perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mendukung dalam penetapan hukum islam.
4.      Lembaga pendidikan tinggi.
Kegiatan penelitaian di bidang Hukum Islam harus lebih digalakkan. Lembaga pendidikan sebagai media intelektual untuk mengawal dan selalu mengkritisi atas berjalannya Kompilasi Hukum Islam. Perguruan Tinggi Islam khususnya diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan Kompilasi Hukum Islam.
5.      Lembaga-lembaga penelitian dan pengkajian pemerintah
Lembaga- lembaga penelitian dan pengkajian dari pemerintah, semacam LIPI, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama dan lain sebagainya sudah seharusnya melibatkan diri dalam kegiatan penelitian dan pengkajian masalah-masalah hukum islam yang berskala nasional.
6.      Media massa
Peranan media massa dalam persoalan ini sangat besar sekali untuk menjebatani komunikasi ilmiah dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengkajian dan penelitian masalah-masalah hukum islam. Media selain untuk sosialisasi tetapi juga berperan sebagai kontrol terhadap berjalannya penerapan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.[8]

FOOTNOTE
[1]aafandia.wordpress.com/2009/05/20/instruksi-presiden-ri-nomor-1-tahun-1991-tentang-kompilasi-hukum-islam/
[2] http://el-ghozali-hasanah.blogspot.com/2011/04/sejarah-terbentuknya-kompilasi-hukum-islam.html
[3] Zainuddin Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia(Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 98
[4] Ibid., hlm. 100.
[5] Ibid.
[6] Zainudin Ali, Sosiologi Hukum(Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 38.
[7] Mahfud, Moh.MD.Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia (Yogyakarta: Gama Media, 1999) hlm. 259.
[8] Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), hlm 7
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

TULISAN INI PERNYATAAN PROF. MAHFUD MD DI TV ONE DALAM MEMBAHAS “APAKAH MK MENYETUJUI LGBT ?”
Dalam HAM  ada pertentangan yaitu:
1.      Konsep Universalisme.
HAM itu Universal, Termasuk LGBT, Zina itu tidak boleh dipidanakan. Dasarnya yaitu Universal of Human Right 1948 di New York.
2.      Konsep partikularisme.
HAM tergantung bebutuhan lokal dan masyarakat karena hukum melayani masyarakat, kalau masyarakat katakan zina tidak boleh jadikan dia hukum, LGBT tidak boleh, jadikan hukum. apalagi masyarakat beragama tidak boleh jadikan dia hukum. itu ada teorinya yaitu teori hubungan hukum dengan masyarakat, bahwa hukum harus sesuai kebutuhan masyarakat , lain tempat lain hukum, lain waktu lain hukum.
Namun hukum islam telah lebih dahuluIbnul Qayyim ia mengatakan “Hukum berubah-ubah sesuai masyarakat, waktu, tempat dan adat istiadat.
Tahun 1998 Deklarasi HAM di Kairo tentang HAM di barat dan ditimur itu beda. Timur berdasarkan  agama dan adat istiadat, partikular dan ini kemudian ditanda tangani oleh pemerintah indonesia bahwa agama itu sumber hukum karena itu dasar hidup masyarakat . dimana masuknya? Masuk dalam Pasal 28 G ayat 2 “HAM, LGBT, ZINA boleh dihukumi hukum berdasarkan pertimbangan  moral, nilai-nilai Agama dan keamanan masyarakat dan ketertiban umum. Jadi zina itu tinggal kita hubungkan atau tidak itu agama manapun tidak suka itu zina.
Ada lagi yang ngawur bilang zina itukan perbuatan “Fakhsa” hanya rugikan diri sendiri, itu rugikan diri sendiri dan bilang “Amar ma’ruf nahi munkar” tidak ada amar ma’ruf nahi fahsa, ini katanya. Ini ngawur saya bilang. Zina itu fakhsa dalam Al-Qur’an “Wayanha anil fahsya iwal munkar” Fakhsa (dilarang karena rugi diri sendiri), Munkar (dilarang karena rugi orang lain).
LGBT itukan pemebrian tuhan?, Iblis juga pemberian dan ketetapan tuhan maka kita lawan “Prof. Mahfud MD”.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syarhil "NASIONALISME DALAM KONSEP ISLAM".

"PERSATUAN DAN KESATUAN DARI TEMA NASIONALISME DALAM KONSEP ISLAM” Sebagai hamba yang beriman, marilah kita tundukan kepala seraya...