TARIKH TASYRI’
Drs. Ghufran Ikhsan, MA.
R. 3.18
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahhirobbil alamin, segala
puji bagi Allah tuhan semesta Alam, dan sholawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada junjungan Alam nabi besar muhammad saw.
Pertama saya sangat berterima kasih
kepada dosen Tarikh Tasyri’ yaitu Drs. Ghufron Ikhsan, MA, yang telah
memberikan berbagai ilmunya selama empat bulan perkuliahan dengan 14 kali
pertemuan.
Alhamdulillah tulisan ini penulis ketik
dan bahan di kumpulkan selama empat bulan, ini merupakan penjelasan dari dosen
dan juga ringkasan makalah Tarikh Tasyri’ selama perkuliahan tarikh tasyri’,
semoga bermanfaat.
Penulis:
SYAHRUL RAMADHAN
(11160110000004)
Komplek Grand Puri Laras, Blok H. No. 94, Jln, Legoso raya,
Pisangan, ciputat, kota tanggerang selatan, banten.
Tanggal: Kamis, 21 Desember 2017
Waktu: 06.06 WIB.
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN 2017
Kelompok....1
PENGERTIAN DAN TUJUAN MEMPELAJARI TARIKH TASYRI’
1.
Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, bulan, dan
tahun. Lebih populer diartikan sebagai sejaarh, riwayat, khitab.
2.
Tasyri’ artinya pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang
mengatur hukum perbuatan orang-orang mukhollaf dan hal-hal yang terjadi tentang
berbagai keputusan serta peristiwa yg terjadi di masa mereka.
3.
Menurut ali sayis dlm tarikh Al-fiqih Al-islami, tarikh tasyri’
adalah ilmu yang membahas keadaan penetapan hukum islam pada masa kerasulan
(rasul saw. msih hidup) dan sesudahnya dengan periodesasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, juga
membahas keadaan fuqaha dan mujtahid dalam memuaskan hukum tersebut.[1]
4.
Fungsi dari tarikh tasyri’ adalah bahwa dalam memahami hukum islam
harus mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum, yang didasarkan
Al-Qur’an atau tidak.
5.
Tujuan mempelajari tarikh tasyri’:
a.
Dengan mengetahui latar blakangnya memungkinkan kita memahami
adanya perbedaan dengan periode-periode sebelumnya.
b.
Mengetahui sejarah perkembangan hukum dari periode rasulullah SAW.
sampai sekarang.
c.
Meningkatkan pengetahuan terhadap hukum islam.
d.
Membangkitkan semangat umat islam dalam mempelajari tarikh tasyri’
e.
Memahami perkembangan hukum islam.
f.
Agar tidak salah dalam memahami hukum islam.[2]
6.
Periodesasi sejarah hukum islam, yaitu: T.M. Hasbi ash-shiddiqi
(guru besar hukum islam IAIN sunan kalijaga jogjakarta. Memaparkan periode:
a.
Hukum islam zaman pertumbuhan
b.
Hukum islam zaman sahabat & tabi’in
c.
Hukum islam zaman kesempurnaan
d.
Hukum islam zaman kemunduran
e.
Hukum islam zaman kebangkitan
7.
Tasyri’ pada masa rasulullah: periode ini periode pertumbuhan,
diangkat muhammad jadi rasul 610 thun smapai wafat 632. Periode ini terbagi
dua:
a.
Periode mekkah yang diajlani selama 13 tahun.
b.
Periode madinah 10 tahun.
Ciri pokok masa
ini adalah wewenang tasyri’ pada masa itu sepenuhnya berada di tangan
rasulullah, wlaaupun demikian kadang-kadang juga ijtihad pada masa rasululah
tidak hadir. Adanya ijtihad itu tidak berarti bahwa orang lain selain rasul
mempunyai wewenang tasyri’ karena kasus seperti ini merupakan pengecualian
dimana sahabat tidak bisa bertemu dengan rasul.
8.
Tarikh masa sahabat, ini disebut juga masa perkembangan. Pada amsa
ini terjdi pencerahan dan penjelasan serta penyempurnaan hukum islam. Periode
ini berjalan 90 tahun sejak rasul wafar 11 H/ 632 M, sampai akhir abad pertama
hijriyah 101 H/ 720 M. Ciri tasyri masa
ini yaitu => ijtihad mulai banyak dilakukan oleh para sahabat karena
rasulullah sebagai wewenang tasyri’ sudah meninggal dan masa paling banyak
jihad yaitu masa umar bin khattab.
9.
Masa tadwin/ pembukuan hk. Islam “golden age” pionernya adalah para
imam mazhab mas aini berlangsung 250 tahun. Ciri pokok tasyri periode ini =>
adanya sistem kekhilafahan dari khilafah ke keturunan. Ada dua keturunan yang
berkuasa, yaitu bani umayyah dan bani abbas. Secara politik tiga: sunni,
khawarij, syi’ah.
10. Masa kemunduran tasyri yaitu: masa ini terjadi
sejak tahun 351 H. Ciri pokok pada periode ini yaitu menurunnya gerakan dan
gairah berijtihad dan meluasnya roh taqlid. Melemahnya tasyri’ pada masa ini
karena semakin melemahnya kebebasan politik yang mengakibatkan negeri islam
menjadi terpecah belah menjadi negera-negara kecil. Kemudian muncul ta’asubiyah
mazhab antar mazhab padahal para imam sebelumnya saling toleransi. Pada ams
aini juga dilarang talfiq karena menganggap seolah-olah talfiq itu pindah
agama. Dan meluasnya penyakit dengki dan egoisme.
11. Tasyri’ pada masa 3 kerajaan besar abad
pertengahan (utsamani, syafawi, & mughal) => masa ini merupakan
peralihan dari klasik ke modern. Pada ams aini mulai dirintis unifikasi dan
kondifikasi hukum islam. Seperti yang dilakukan oleh turki utsmani.
12. Masa
kebangkitan tasyri’ => ciri pokok adalah bangkitnya hukum islam di abad moderen,
diaman ijtihad mulai si kumandangkan dan melusnya ajakan untuk kembali pada
Al-Qur’an dan sunnah. Dimulai 1924 ada beberapa upaya yang dilakukan ulama
yaitu mengajak umat islam untuk meningalkan taqlid buta, mmepersatukan mazhab,
membasmi bid’ah dan khurafat dan kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah.
Kelompok... 2
HUKUM ISLAM MASA RASULULLAH ( 13 SH – 11 H)
1.
Pada mas aini dua fase yaitu:
a.
Mekkah, dakwah dilakukan perorangan. Sesudah berjalan tiga tahun
baru melakukan dakwah terbuka setelah turun QS. Al-Hijr : 94, ini fase tauhid
dan berlangsung 13 tahun.
b.
Madinah, semenjak rasulullah berhijrah ke madinah di susun tata
hukum dan amsyarakat yang belum ada sebelum rasulullah. Oleh karena itu sedikit
de mi sedikit wahyu Allah turun mengenai hukum, baik peristiwa, pertanyaan,
atau yang turun tanpa sebab.
2.
Sumber yang menjadi undang-undang periode ini:
-
Wahyu allah
-
Ijtihad rasul.
3.
Setiap peristiwa allah akan menurunkan hukumnya, tapi jika ada
sesuatu peristiwa tapi allah tidak tidk menurunkan hukumnya, maka rasulullah
berijtihad untuk mengetahui hukum yang dikehendakinya, atau ketentuan hukumnya.
4.
Apakah pernah rasul ijtihad keliru? Pernah, contoh pemberian ijin
dari rasul kepada orang yang berhalangan untuk tidak ikut pergi perang dalam
perang tabuk. Maka Allah menerangkan firmannya “mengapa engkau berikan izin
pada mereka untuk tidak berperang, sebelum terang bagimu orang-orang ayng benar
dalam kejujurannya.
5.
Siapa pemegang kekuasaan tasyri’ pada mas arasul ? di pegang oleh
rasul sendiri, rasul memberi fatwa, menyelesaikan masalah dan menjawab berbagai
pernyataan.
Kelompok....3
HUKUM ISLAM PERIODE 2 KIBARU SHABAH (11-40 H)
6.
Sahabat-sahabat yang berijtihad Adalah:
a.
Ali bin abi thalib diutus rasulullah ke yaman sebagai hakim rasul
berkata” sesungguhnya kalau duduk dihadapanmu dua orang yang bersengketa
janganlah engkau memutuskan keduanya sebelum engkau mendengar penjelasan
keduanya”.
b.
Amr bin Ash, rasul bersabda:”putuskanlah persoalan iniI amr:”apakah
aku harus berijtihad sedang anda amsih ada? Rasul:”ya, kalau engkau benar
(dalam ijtihadmu 2 pahala, jika salah 1 pahala).
c.
Hudzaifah Al-yamani yang diutus rasul untuk memberi keputusan hukum
antara dua orang bertetangga yang bersengkata mengenai sebuah dinding tembok
yang berada diantara kedua rumahnya.
7.
Apakah ijtihad sahabat di masa rasul dijadikan tasyri’ ? tidak,
karena dalam kasus diatas hanya bersifat penerapan hukum, bukan berupa tasyri’
dan bukan pula undang-undang yang ditetapkan untuk umat islam, kecuali dengan
ketetapan dari rasulullah.
8.
Prinsip dasar perundang-undang islam:
a.
Berangsur-angsur secara bertahap dalam menetapkan hukum. Ex;
sebelum diwajibkan shalat lima kali sehari, mereka hanya dituntut mendirikan
shalat pagi & sore.
b.
Meminimalisir pembuatan undang-undang. Hukum yg di syariatkan oleh
Allah dan rasul itu tdklah akan ditetapkan kecuali sekedar untuk memenuhi
kebutuhan hukum yang harus adanya hukum tersebut. Dan nabi bersabda:” Allah
mewajibkan sesuatu laukan, dan melarang sesuatu jangan coba mendekatinya. Allah
mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat untukmu bukan karena lupa, maka
janganlah engkau menyelidikinya. Atas dasar ini yang tidak ada di undang2 maka
boleh hukumnya.
c.
Memudahkan dan meringankan beban. Ex: azimah dan rukhsoh.
d.
Berlakunya undang-undang sepanjang kemaslahatan manusia=>
memriksa sebab hukum yang jadi penetapan hukum pada illat/sebab tadi, dengan
kemaslahatan manusia. Ex: hadap dari baitul maqdis ke mekkah.
9.
Sumber hukum tasyri’ pada masa sahabat:
-
Al-Qur’an
-
Sunnah
-
Ijma’
-
Ra’yu.
10. Alaan sahabat
meletakkan ijtihad sebagai tasyri’.=> sebab mereka menyaksikan tindakan nabi
sendiri ketika tidak turun wahyu llau beliau berijtihad.
11. Contoh pendapat
sahabat yang bertentangan:=> maslaah unta tidak bertuaan:
-
Abu bakar & umar => unta di biarkan
-
Ali bin abi thalib => dibuat kandang sampai ada pemilik yg datang.
-
Usman bin affan => unta dijual, lalu diberikan kepada si pemilik
unta.
12. Sebab muncul
perbedaan fatwa => setelah nabi wafat timbul dua pandangan . kelompok
pertama bahwa yg menetapkan hukum2 itu otoritas (penjelas Qur’an) pada ahlul
bait syi’ah. Kelompok dua al-qur’an & sunnah digunakan untuk sumber hukum
dikenal ahlussunnah atau sunni.
13. Apa hal yang
membuat ikhtilaf pada amsa sahabat? Ada tiga yaitu:
1.
Al-Qur’an =>
-
Perbedaan dalam Al-Qur’an.
Ex: lafal musytarak.
-
Adanya dua hukum berbeda yang berdiri sendiri tanpa mengantisipasi
kemungkinan bergabung dua sebab dalam satu kasus.
2.
Sunnah =>
-
Sunnah belum dibukukan sementara tidak semua sahabat memiliki
penguasaan yang sama. Hal ini krn intensitas bersama nabi.
-
Kadang-kadang riwayat sampai kepada sahabat tetapi tidak sampai
kepada sahabat lain, sehingga diantara mereka mengamalkan ra’yu, karena ketidak
tahuan terhadap sunnah.
-
Berbdea dalam menta’wil sunnah
3.
Ra’yu => disebabkan oleh lingkungan.
14. Pengaruh
tasyri’ pada periode sahabat => munculnya dua lairan:
a.
Sahabat yang berpegang teguh pada teks
b.
Shabat yang dominan akal dalam ijtihad atau salaf ahli maknawi
& qiyas
15. Tokoh fuqaha
yang berpengaruh pada periode ini yaitu:
a.
Madinah =>
-
Abu bakar as-shiddiq w. 13 H.
-
Umar bin khattab w. 23 H
-
Usman bin affan w. 35 H
-
Ali bin abi thalib w. 40 H
-
Zaid bin tsabit w. 45 H
-
Ubay bin ka’ab w. 21 H
-
Asiyah w. 57 H
-
abdullah bin umar w. 37 H
-
abu hurairah
b.
Mekkah =>
-
Abdullah bin abbas w. 68 H
-
Mujahid bin jabr (maula)
-
Ikrimah (maula)
-
Atha bin rabbah (maula Quraisy)
-
Abu zubair muhammad bin muslim bin
tadrus (maula)
c.
Kuffah =>
-
Ali bin abi thalib w. 40 H (dua masuk krn hidup di madinah amsa
nabi, setelah jadi khalifah di kuffah)
-
Abdullah bin mas’ud w. 37 H.
-
Al-qamal bin Al-nukho’i (irak)
-
Masruq bin Al-Ajda Al-Hamdani
-
Ubaidah bin Amr Al-silamani Al-Muradi
-
Al-aswad bin yazid Al-Nukha’i
-
Sa’id bin zubair
-
Amir bin syarakhil al-syi’bi
d.
Basrah =>
-
Anas bin malik Al-anshari w.
93 H
-
Abu musa al-asy’ari w. 44 H
-
Abu Al-Aliyah rafi’ bin mahran Al-Rayathi
-
Al-Hasan bin Abi Al-hasan
yasar (maula)
-
Abu Al-syia’tsa (maula ibn
abbas)
-
Muhammad bin sirrin (maula)
-
Jabir bin zaid
e.
Syam =>
-
Abdurrahman bin ghanim al-asy’ari
-
Muaz bin jabbal
-
Ubadah bin samir
-
Abu idris Al-Kaulani
-
Abu idris al-khaulani
-
Raja’ bin hayyah al-kindi
-
Umar bin abdul aziz bin marwan
f.
Mesir =>
-
Abdullah bin Amr Al-ash w. 65 H
-
Abu Al-khair murstad bin Abdillah Al-Yazani
-
Yazid bin Abi Hubaith (Maula)
g.
Yaman =>
-
Thawus bin kisan Al-jundi
-
Wahab bin munabbih Al-sha’rani
-
Yahya bin abi katsir (maula).[3]
Kelompok...4
PENGARUH ALIRAN POLITIK (SUNNI, SYI’AH, KHAWARIJ)
1.
Politik menurut islam dari kata => sasa, yasusu, siyaasah =>
mengatur dan mengendalikan, mengurusa dan membuat keputusan. Secara etimologi
adlaah pemerintahan.
Abdul wahhab al-kallaf => siyasah syar’iyah => pengurusan
hal-hal yang bersifat umum bagi negara
islam dengan cara yang menjamin perwujudan kemaslahatan dan penolakan
kemudaratan dengan tidak melewati batas-batas syariah dna pokok-pokok syariah
meskipun tidak sesuai dengan pendapat2 ulama mujtahid (A.dzajuli, fiqh siyasah,
jakarta, raja grafindo persada, 1994), 27-28.
2.
Perang siffin => anatar Ali dan Muawiyah
3.
Akibat terbunuhnya ali => sebagian kaum muslimin di bawah
kepemimpinan muawiyah bin abi sufyan terpecah menjadi 3: syi’ah, khawarij,
sunni.
4.
Syiah secara bahasa adalah pendukung seseorang. Syi’ah adalah
golongan ummat islam yang terlampau mengagumkan keturunan-keturunan rasulullah,
mereka mendahulukan keturunan nabi untuk menjadi khalifah.
5.
Aliran pokok syi’ah:
a.
Az-zaidah => zaid bin zainul abidin bin al-hasan bin Ali =>
lebih dekat dengan ahlussunnah.
b.
Al-imamiah => pendiri golongan ini berpendapat bahwa nabi
memberikan kekhalifahannya kepada ali dan keturunan fatimah, abu bakar, umar,
usman, telah merampasnya dari ali. Golongan ini menunggu:
-
Ja’far ash-shaddiq
-
Muhammad bin abdullah bin hasan
-
Muhammad al-mahdi bin al-hasan al-askary.
c.
Al-ismai’liyah => imam ja’far ash=shaddiq => banyak meragukan
ajaran islam seperti melempar jumrah, mencium hajar aswad, itu tidak ada
artinya dan sholat itu hanya untuk orang awam.
6.
Khawarij => golongan yang timbul setelah perang siffin =>
pengikut ali yang tidad setuju dengan adanya genjatan senjata dan perundingan
itu.
7.
Prinsip khawarij:
a.
Ali, muawiyah dan orang2 yang ikut perang jamal & siffin adalah
kafir.
b.
Setiap yang melakukan dosa besar, sebelum bertaubat maka akan kekal
dineraka.
c.
Bleh tdk mematuhi praturan dri pemerintahan yg dzalim &
khianat.
8.
Golongan-golongan khawarij:
a.
Golongan azariqah => selain azariqah itu musyrik
b.
Golongan abadhia =>
1.
Haram memakan makanan ahli kitab
2.
Wajib qadha puasa bagi yang mimpi basah ketika siang hari bulan
ramadhan
3.
Bleh tayamum walau persedian banyak
4.
Selain abdiah kafir
9.
Menurut abdul qadir khawarij yang keluar islam, yaitu:
a.
Golongan yazidiah:
-
Seorang laki-lakibleh mengawini cucu perempuannya
-
Bgitu juga seorang laki-lakibleh mengawini cucu perempuannya dari
sodara. => alasan karena Al-Qur’an tidak menyebut.
b.
Golongan maimuniah => mengingkari surah yusuf.
c.
Golongan syabibyah => boleh wanita jadi kepala negara.
10.
Golongan ahlussunnah => kaum yang menganut i’tiqad sebagaimana
i’tiqad yg dianut oleh nabi muhammad saw. ini adalah golongan yg mayoritas
kepada muawiyah
11.
Pemikiran ahlussunnah:
a.
Penolakan terhadap nikah mut’ah
b.
iman masih ada walupun bermaksiat
c.
perempuan yang boleh di poligami 4 orang
d.
orang fasik tidak kehilangan iman
12.
pengaruh aliran politik:
a.
perpecahan kaum muslimin dalam politik.
-
Syi’ah => memihak ali dan keturunanya
-
Khawarij => abu bakar dan umar serta orang2 yg mengikutinya.
b.
Perpecahan ulama ke berbagai negara
c.
Tersebarnya para periwayat hadis
d.
Munculnya pendustaan terhadap hadis rasulullah.
Faktor hadis
palsu menurut an-nawawi:
1.
Si perawi memang mengetahui adanya kebangkitan dalam hadis & si
perawi tidak mengetahui adanya kebohongan.
2.
Ada yang membuat hadis atas nama rasulullah
3.
Ada yang meletakkan sanad shahih &masyhur dalam hadis dha’if
e.
Muncul sejumlah besar maula (budak yang sudah dimerdekakan). Masa
ini banyak persia dan romawi dan mesir telah masuk islam => dikenal maula.
Abdullah bin
abbas => maula ikrimah , abdullah bin umar => maula nafi’.
13.
Kapan dimulai masa shigaru shabah ?
Kelompok.... 5
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
MASA SHIGORU SAHABAT &
TABI’IN
(41-100 H)
1.
Masa shigoru sahabah dimulai 41-100 H / 661-718 M => mulai masa
Muwaiyah bin abi sufyan sampai selesai masa khalifah ke-8 => Umar bin Abdul
Aziz.
2.
Mas apenting dari masa ini adalah lahirnya 2 aliran penting yaitu:
ahli hadis dan ahlu ra’yu.
3.
Golongan politik masa ini ada dua, yaitu syi’ah & Khawarij
4.
Persama’an tasyri’ yang dipakai oleh syi’ah & khawarij hanya
pada al-Qur’an.
Khawarij:
-
Al-Qur’an
-
Hadis => dari abu bakar dan umar dan 6 bulan pertama
pemerintahan usman
-
Ijtihad.
Syi’ah:
-
Al-Qur’an
-
Sunnah => yang diriwayatkan Ahlul Ba’it
-
Ijtihad mereka
-
Tafsir => dari para imam mereka.
5.
Khawarij membenci tiga orang, yaitu:
-
Usman => mengutamakan keluarga
-
Ali => menyetujui perundingan
-
Muawiyah => memegang pemerintahan dengan kekuatan
6.
Yang menjadi andalan khalifah abdul malik adalah => tanganbesi
Al-hajjaj bin yusuf.
7.
Yang mempengaruhi perkembangan tasyri’ periode ini adalah:
1.
Terpechanya politik umat islam menjadi 3.
2.
Terpencarnya ulama dari berbagai negara
3.
Tersebarnya para periwayat hadis, yaitu:
a.
Madinah :
-
Abdullah bin umar
-
Asiyah
-
Abu hurairah
b.
Mekkah
-
Abdullah bin abbas
c.
Basrah:
-
Anas bin malik
d.
Kufah
-
Abu musa Al-Asy’ari
-
Ibnu mas’ud.
8.
Mucul sejumlah besar maula (budak yang dimerdekakan), yaitu orang
romawi, persia, dan mesir masuk islam, mereka ini berfatw dan meriwayatkan
hadis:
-
Abdullah bin abbas => maula ikrimah
-
Abdullah bin umar => maula nafi’.
-
Anas bin malik => maula muhammad bin sirrin
-
Abu hurairah => maula abdurrahman hurmuz al-‘Araj.
9.
Faktor yang mendorong perkembangan hukum islam:
a.
Makin meluasnya wilayah islam => penaklukan wilayah
andalusiam705-715 M => masa walid bin abdul malik.
b.
Ketika menduduki suatu daerah tentu penduduk dari daerah baru belum
beragama dan baru amsuk islam.
c.
Lahirnya dua mazhab pemikiran fiqih => ahli hadis madinah, ahli
ra’yu di kuffah.
10. Al-Qur’an pada
masa ini, yaitu:
a.
Manuskrip Al-Qur’an masa pertama/generasi pertama tidak memberikan
dua tanda:
1.
Tanda bunyi (harakat)
2.
Tanda diakritis (tanda titik pada huruf)
Kedua tanda ini
baru di masukan dalam penulisan Al-Qur’an
masa Abdul Malik bin Marwan. Dan masa gubernur Al-Hajjar di irak.
Pemebrian titik
=> abul aswad ad duali (seorang tabi’in) lalu diperbaiki Al-hassan basri,
yahya bin ya’mar, Nashr bin Ashim Al-Lait. Titik pada amsa Abul Aswad Ad-dualy
ini ada 3 yaitu:
a.
Fathah => titik didepan atas huruf
b.
Dammah => titik diakhir
huruf
c.
Kasrah => titik di depan bawah huruf
Al-Khalil bin ahmad => ini yang memebrikan fatah garis
panjang&kasrah serta dommah wau kecil, dan memberikan tanda tanwin (dua
garis), tasydid, iqlab, ikhfa, idgam.
11. Penerapan
tasyri’ masa ini adalah sahabat dan tabi’in mas aini memakai khittab yg telah
dilalui oleh para sahabat, yaitu dengan memperhatikan prinsip2 dalam menerapkan
hukum. Abad II H. Tasyri’ dikendalikan oleh mujtahid (imam mazhab &
muridnya).
12. Ahli-ahli fikih masa ini:
h.
Madinah =>
-
Asiyah, abdullah bin umar, abu hurairah
-
Tabi’in, sa’ad bin Al-Musayyab (tabiin)
-
Urwah bin zubair bin Al-awwam Al-Asadi (tabiin)
-
Ali bin Husain bin ali bin Abi thalib al-Hasyimi. (tabiin)
-
Ubaidillah bin Abdillah bin utbah bin Mas’ud. (tabiin)
i.
Mekkah =>
-
Abdullah bin abbas
-
Mujahid bin jabr (maula)
-
Ikrimah (maula)
-
Atha bin rabbah (maula Quraisy)
-
Abu zubair muhammad bin muslim bin
tadrus (maula)
j.
Kuffah =>
-
Al-qamal bin Al-Bukha’i
-
Masruq bin Al-Ajda Al-Hamdani
-
Ubaidah bin Amr Al-silamani Al-Muradi
-
Al-aswad bin yazid Al-Nukha’i
-
Sa’ad bin zubair
k.
Basrah =>
-
Anas bin malik Al-anshari
-
Abu Al-Aliyah rafi’ bin mahran Al-Rayathi
-
Al-Hsan bin Abi Al-hasan
yasar (maula)
-
Abu Al-sya’tsaja bin zaid (maula ibn abbas)
-
Muhammad bin sirrin (maula)
l.
Syam =>
-
Abdurrahman bin ghanim al-asy’ari
-
Abu idris Al-Kaulani
-
Abdullah bin Abdillah
-
Qabi’ shah bin dzuaib
-
Makhul bin Abi Muslim (maula)
m.
Mesir =>
-
Abdullah bin Amr Al-ash
-
Abu Al-khair murstad bin Abdillah Al-Yazani
-
Yazid bin Abi Hubaith (Maula)
n.
Yaman =>
-
Thawus bin kisan Al-jundi
-
Wahab bin munabbih Al-sha’rani
-
Yahya bin abi katsir (maula).[4]
13. Dua tokoh
mazhab periode ini:
a.
Abu hurairah.
Nama lengkap Abu hanafiah Al-Nu’man bin
tsabit ibn Zutha al-taimy. Berasal dari keturunan parsi, lahir di kuffah
80/699. W. Baghdad 150/767. => hidup di dua politik => umayyah dan
abbasiyah. Menurut suatu riwayat , ia dipanggil dengan sebutan abu hanifah
karena anaknya bernama hanifah. Beliau ini lebih mengutaman khabar ahad.
Apabila ada yang bertentangan , beliau menggunakan qiyas dan istihsan.[5]
Murid yang terkenal dari abu hanifah adalah Al-syaibany.
b.
Imam malik.
Imam kedua daris egi umur. Lahir madinah
(sebuah kota di negeri hijaz thun 93 H/ 12 M., w. Ahad, 10 rabiul awal 179/798.
Di amdinah => masa kharun ar-rasyid. Nama lengkap Abu abdillah malik ibn
anas ibn malik ibn abu ‘amir ibn al-harits. => keturunan bangsa arab dusun
Zuh ashbah.[6] Kitab Al-Muwathta, ditulis 144 H. Anjuran
khalifah ja’far al-mansur. 2 kitab pninggalan:
(1). Al-Muwatha’ => aspek hadis, dan fiqih. (2). Al-Mudawwamah Al-Kubra merupakan
kumpulan risalah yg memuat kurang 1.036
masalah fatwa imam malik yg dikumpulin =>
Asad ibn Al-furat Al-Naisabury brasal dari Tunis.
Kelompok....6
PENGKONDIFIKASIAN HUKUM ISLAM (101-350 H).
A.
Pengkondifisian hukum islam.
Sumber hukum islam secara keseluruhan ada 3:
a.
Al-Qur’an
b.
As-sunnah
c.
Ijma’.
Periode ini
berlangsung dari abad II sampai abad ke IV H => 250 tahun.
2 tujuan
pembukuan hukum islam yaitu:
1.
Menyatukan semua hukum dalam setiap amsalah yang memiliki kemiripan
sehingga tidak terjadi tumbang tindih masing-masing
2.
Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqh dgn susunan yg
sistematik ada bab-baba yg teratur
sehingga mudah.
Periode ini
merupakan periode keemasan umat islam.
Faktor yang melatar belakangi
berkembangnya hukum islam:
1.
Wilayah kekuasaan pemerintahan islam pada periode ini snagat luas.
Ketimur menembus ke negeri cina, dan luasnya ke barat hingga menembus sampai ke
negeri andalusia.
2.
Para ulama dlm menetapkan perundang-undang dan memberi fatwa telah
menguasai metode syar’i secara luas dan mudah.
3.
Umat islam sangat bersemangat dan antusias dalam seluruh
aktivitasnya, baik ibadah, muamalah, transaksi sosial.
4.
Periode ini muncul tokoh2 4
imam mazhab.
Sejaarh hukum islam 5 periode:
1.
Periode rasul
2.
Periode sahabat
3.
Periode tadwin
4.
Imam-imam mujtahid periode taqlid
5.
Periode pembaharuan hukum islam.[7]
Masa ini disebut tadwin ada dua alasan yaitu:
1.
Gerakan penulisan dan
pentadwin maju pesat. Dan dibukukan hadis, fatwa (sahabat, tabi’in, atba
tabi’in) tafsir Al-Qur’an fiqh imam
mazhab, dan risalah2 ushul fiqh.
2.
Sumbangan para mujtahid baik dlm pembentukan hukum (taqnin), dan dalam istinbat hukum yg terjadi dan akan
terjadi.
Tokoh2 tasyri’ masa ini, yaitu:
1.
Umar bin Abdul Aziz bin marwan (101/720)
2.
Al-Sya’by (103/ 722)
3.
Sulaiman bin Yasar (104/723)
4.
Al-Qasim bin Muhamad bin Abu Bakar (106/725)
5.
Raja’ bin Hayyah Al-Kindi (113/731)
6.
Hammad bin abu sualiman (120/727)
7.
Yazid bin habib maula Al-Azadi (128/746)
8.
Rabi’ah bin Abd al-rahman faruh (136/754)
9.
Abu hanifah (150/767)
10.
Sufyan at-tsauri (161/778)
11.
Ahmad bin hanbal (164/780)
12.
Malik bin anas (179/798)
13.
Muhammad idris asy-syafi’i (204/819).
Tokoh2 ini umat islam yg mengokohkan buka para pemimpin dll.
Dua tokoh besar Fiqih masa ini yaitu:
1.
Imam syafi’i.
Lahir di ghaza bulan
rajab thun 150 / 767 menurut suatu riwayat tahun ini juga wafat abu hanifah.
Imam syafi’i wafat di mesir tahun 204 H (819 M). Nama lengkap Abu abdillah
muhammad idris ibn abbas ibn syafi’i ibn said ibn ubaid ibn yazid ibn hasyim ibn
abdil muthalib ibn abd manaf ibn qushay al-qusyairy.[8]
Kitab2:
-
Al-Risalah => ushul fiqh
-
Al-Umm => fiqh.
2.
Imam ahmad bin hanbal.
Lahir di baghdad pada bulan rabiul awal tahun 164 /
780 M. Nama lengkap => ahmad ibn muhammad ibn hanbal ibn asan ibn idris ibn
hasan al-syaibaniy.
Kitab Imam Ahmad:
-
Al-Muqaddam wa al-muakhar fi Al-Qur’an
-
Al-nasikh wa al-Mansuk
-
Kitab Al-‘ila
Kelompok .. 7
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PERIODE
5 (MURODJIHIN 350-656 H)
Masing-masing ulama menegakkan fatwa
imamnya, menyeru supaya ummat mengikuti mazhab yang dianutnya. Ijtihad dalam
periode ini kebanyakan ijtihad didalam mazhab dengan arti kata bahwa mereka
berijtihad tidak lepas dari alairan mazhab yang dianutnya. Mujtahid ini
dinamakandengan mujtahid Muqayyad.[9]
Ulama pada amsa ini tidak memiliki
kebebasan berpikir karena negaranya hanya memakai mazhab yang dianut oleh
rajanya dan melarang pemakaian mazhab yang lainnya. Hal ini diperparah lagi
dengan jatuhnya andalusia ketangan kristen pada tahun 1942.
Pemerintahan dengan mazhabnya :
1.
Turki => hanafi
2.
Ayyubi => syafi’i
3.
Fatimi => isma’ili
Dan para hakim menjadi penganut mazhab
yang di anut oleh negaranya. Mereka tidak boleh memutuskan dengan ijtihad
mereka sendiri. Abad IV ulama sunni menetapkan pintu ijtihad di tutup.[10]
Pada tahun 324 H umat islam terbagi
menjadi beberapa kerajaan:
1.
Basrah => dinasti Ra’iq
2.
Fez & Ray => dinasti ‘Ali ibn Buwaih
3.
Diyar Bakr => bani hamdan
4.
Mesir dan syam => dinasti Fatimiyah
5.
Bahrain => dinasti Qaramithah
Pada amsa ini khalifah di baghdad.[11]
Pada masa ini terjadi penolakan berpikir
yang menyeret umat islam untuk bertaklid kepada abu hanifah, malik, syafi’i,
hanbali. Bertaklid disini disebut bermazhab.[12]
A.
Kondisi taklid menjelang runtuhnya Baghdad.
Kondisi taqlid ditandai
sejak suasana politik tidak kondusif mulai abad IV H. Samapai dengan runtuhnya
baghdad abad VII H. Lemahnya abbasiyah krn terputus dengan ikatan politik
daerah:
1.
Barat (andalusia) => abdurahman an-nasir memperoklamirkan diri.
2.
Afrika utara => ubaidillah Al-Mahdi => syi’ah ismaili =>
dinasti fatimiyyah
3.
Mosul & Halb => Bani hamdan
4.
Baghdad => dikuasai bani buwaihi.
Tidak lama kemudian bani saljuk (Turki) bergerak dari timur dan
membersihkan lawanya termasuk bani buwaihi. Bani saljuk melawan mereka dan
mencerai beraikan mereka, kemudian berdirilah negara2 turki yang dikenal dengan
arabikiyyah => menguasai timur dan barat di tangan raja => Mahmud
Nuruddin dan jatuhlah daulah fathimiyyah dan berdirilah daulah shalahuddin
Yusuf bin Ayyub panglima Mahmud Nuruddin atau => Daulah Ayyubiyah. Dan di
timur berdiri pula => Daulah khawarizinsyah yang menguasai hampir seluruh
baghdad.
Kondisi politik diatas tidak
mempengaruhi saljuk di timur dan fathimiyah di mesir.
Ada beberapa sebab timbulnya jiwa taqlid masa ini yaitu:
1.
Murid2 para imam yang berkedudukan dan terpandang di kalangan mayoritas. Mereka mengajak
mayoritas untuk belajar dan mengamalkan fatwa para imam.
2.
Pengadilan yang berpedoman pada buku mazhab
3.
Pembukuan kitab mazhab => Asy-syafi’i berkata “Al-Laits bin
Sa’ad lebih pandai dari pada Malik, hanya saja para pengikutnya tidak
membukukan pendapatnya dan tidak menyebarkan kepada orang lain. Tetapi
kebesarannya masih eksis di kalangan ahli hadis karena dia adalah perawi yang
terpercaya”.
4.
Pembelaan pemgikut mazhab.
B.
Kondisi taqlid sesudah runtuhnya baghdad.
Sesudah runtuh
baghdad turki menguasai sebgaian negara2 islam, termasuk syam. Unsur turki yang
menguasai syam dan mesir disebut mamalik. Hampir seluruh negara islam dikuasai
turki, kecuali magribi yang dikuasai barbar barat. Pada amsa ini beberapa orang
menggabungkan diri kepada imam tertentu dan disebut mujtahid muntasib.
C.
Sebab-sebab kemunduran ijtihad.
1.
Berkembangnya roh taqlid. => jika dahulu belajar fiqih mereka
mempelajari langsung dari Al-Qur’an dan sunnah, maka periode ini mereka
mempelajari kitab-kitab yang di susun oleh para imam mereka. Seorang golongan
hanafi berkata (Abu hasan ‘Ubaidullah Al-karachi) “Segala ayat atau hadis yang
menyalahi pendapat-pendapat ahli-ahli ilmu dalam mazhab kami maka harus
ditakwil atau dipandang mansukh.[13]
Begitupun imam nawawi berkata “Mujtahid mutlak tidak ada lagi sesudah abad ke
IV hijriyah.[14]
2.
Timbul fanatik mazhab => pada periode ini muncul bunyi semboyan
“Kami mazhab Hanafiyah, disambut yang lain “kami mazhab malikiyyah, begitu juga
mazhab syafi’i dan hanbalia’.[15]
D.
Usaha-usaha Ulama pada periode ini.
1.
Mencari keterangan-keterangan untuk mmepertahankan pendapat imam
2.
Menyusun kitab-kitab khilafiyyah:
a.
Al-Majmu => Imam Nawawi
b.
Ihya ulumuddin => al-Ghazali
c.
Bidyatul Mujtahid => Ibn Rusyd
d.
Al-i’tisam => Asy-syatibi
e.
Al-Mizan => Al-Sya’rani.
E.
Aktivitas Ulama pada Masa Taqlid.
Aktivitas ulama pada
zaman ini diantaranya yaitu menyusun ringkasan kitab (Muhktasar). Tidak semua
ulama berlaku demikian. Ada satu dua orang yang tetap berfikir dinamis dan
kreatif, sekalipun berhadapan dnegan pemimpin yang bersiap menjebloskan mereka
kedalam penjara.
Abu hasan Al-Turki
dari pengikut abu hanifah berkata: “setiap Al-Qur’an atau Hadis yang
bertentangan dengan pendapat2 imam kami, maka pendapat yang bertentangan itu di
takwil”.[16]
F.
Ulama-ulama fuqaha masa ini, yaitu:
1.
Ibn Hazm Al-Zahiri (384-456 H).
Ibn hazm ini hidup dalam dua masa kerajaan
yaitu Dinasti Umayah dan zaman Muluk Al-Thawaif.
-
Masa umayyah => 37 tahun
-
Masa muluk-Al-Thawaif => 32 tahun
Beliau ini
mengenal politik usia 15 tahun, dia
melihat berbagai macam kerusuhan dlm pemerintahan negara. Dan ia ikut dalam
kancah politik dan menyelesaikan kericuhan sampai bebrapa kali sehingga keluar
masuk penjara.
Dasar ijtihad ibn hazm, langkah-langkah:
Dasar-dasar
hukum Allah yang sama sekali tidak dapat diketahui kecuali 4 dasar:
1.
Nash al-Qur’an
2.
Sabda nabi muhammad yg dasar berasal dari Allah yg di riwayatkan
perawi yg tsiqat (cerdas, adil, kuat ingtaan)
3.
Ijma ulama
4.
Al-dalil
Karya ibn hazm terkenal
adalah:
-
Al-Muhalla (13 jilid)
-
Al-ihkam fi Ushul al Ahkam (8 jilid0=> ushul Fiqh.
2.
Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H / w. 1111 M
Lahir di Ghazaleh (khurasan) =>
hujjatul islam. Dan menuntut ilmu di Nisyapur dan Khurasan pd waktu itu pusat
ilmu.
Ilmu yg
dipelajari:
-
Teologi
-
Fikih
-
Ushul
-
Filsafat
-
Logika
-
Sufisme
Ilmu yang dikuasai:
-
Akidah
-
Ushul fiqh
-
Fiqh
-
Mantik
-
Filsafat
-
Tasawuf
Langkah langkah-langkah dalam berijtihadnya:
a.
Nushul al-kitab
b.
Hadis mutawatir
c.
Hadis ahad
d.
Apabila tidk didapatkan dlm tiga lindasan di atas, ia menggunakan zahir
Al-Kitab.
e.
Apabila tdk di dptkan keempatnya, menggunakan ijma’ jika diketahui
trdpt ijma’
f.
Apabila ijma’ pun tdk ada beliau menggunakan al-Qiyas.
Karya-karya:
-
Ihya ulumuddin (4 jilid)
=> fiqih
-
Jawahir Al-Qur’an => Tafsir
-
Tahayut Al-Falasiyah => Filsafat
-
Kimiya’ al- sa’adah => Tasawuf
-
Al-Musthasfa => Ushul fiqh =>
Ushul Fiqh.[17]
Kelompok... 8
HUKUM ISLAM MASA MUQOLLIDIN (656-Akhir abad ke 13 H)
1.
Konsep taqlid.
Adalah mengikuti pendapat
orang lain, mengikuti perkataan orang lain, dengan tidak mengetahui dari mana
asal pengambilannya, entah orang itu benar atau salah, hanya mengikuti tanpa
berfikir. Orang disebut MuQallidin.
Misal: orang2 menerima
fatwa hukum tentang suatu maslah kepada seseorang mujtahid atau mufti. Mereka
harus menerima fatwa hukum ttg suatu masalah kepada org itu ia harus mengikuti
tanpa harus mengetahui dalil2. Sebab mereka hanya diperintahkan oleh agama utk
bertanya kpd ahlu adz-dzikri (org yg mempunyai pengetahuan).[18]
Namun hal ini tidak
berarti bahwa tidak orang yang mengikuti hukum ijtihad itu mengetahui dalil dan
tempat pengambilannya. Dan orang-orang yang mengerti hukum ijtihad dengan
melalui dalil-dalilnya itu sudah tentu tingkatannya lebih tinggi dari pada
orang-orang yang mengikuti hukum ijtihad tanpa mengetahui dalil-dalilnya. Krn
itu sebagian ulama memberi nama MUTTABII’, bukan muqallid kpd orang2 yg
mengikuti hukum ijtihad dgn mengetahui dalil2 yg dipakai sbg dasar hukum ijtihadnya.
Masa ini terjadi setelah
hancurnya baghdad.
2.
Ijtihad periode ini.
a.
Periode pertama => allah
mewahyukan syariatnya dihati rasulullah lalu diterangkan kepada manusia.
b.
Periode kedua & ketiga => sahabat & tabi’in menerangkan
istinbat dari kitabullah, sunnah rasul, dan ra’yu.
c.
Periode keempat => imam2 besar fuqaha yg cerdas berusaha keras
lalu memetik buahnya dan membukukan hukm syar’i.
d.
Periode kelima => membuat urutan-urutan, membersihkan, memilih
dan mengunggulkan (mentarjih).
Periode ini
menetapnya ruh taqlid semata-mata pada jiwa ulama => masa kairo menempati
kedudukan baghdad dan menjadi pusat kerajaan islam dan abbasiyah.
Situasi mesir
sebelum kerajaannya jatuh dan khilafah pindah dari padanya, kita jumpai
tokoh-tokoh:
-
Al’Izz bin Abdus salam
-
Ibnul Hajib
-
Ibnu Daqiqil ‘Id
-
Ibnu Rif’ah
-
Ibn Taimiyah
-
As subki
-
Ibnul Qayyim
-
Al-Bulqini
-
Al-asnawi
-
Kamal bin Hammam
-
Jalaluddin As sayuthi.
Ketika mesir
menuntut kembali kemuliaan maka terbentur beberapa penghalang, yaitu:
-
Terputusnya hubungan antara ulama-ulama negara besar islam.
-
Terputusnya hubungan antara kita dan kita-kita para imam.[19]
3.
Sebab-sebab taqlid.
Taqlid muncul sekitar
abad VII H – abad XIII H. Yaitu masa kemunduran umat islam. => mas aini
umumnya para ulama tidak mau lagi melakukan ijtihad, mereka hanya membedakan
mana dalil yang kuat dna mana dalil yg lemah, dgn demikian ilmu fiqih pd abad
ini dalam keadaan statis.
Periode ini ada bbrp ulama
yg menentang taqlid:
-
Ibn taimiyah (661-728 H)
-
Ibnul Qayyim (691-751 H).
Meskipun
masanya ditentang , tapi mempunyai
pengaruh besar kemajuan Ilmu Fiqih abad XIII (abad ke-13).
Drs. Yusran Asmuni menyebutkan
sebab2 taqlid:
a.
Adanya pembukuan kitab-kita fiqih dan pembelaan trhdp mazhab yg
dianut.
b.
Kurangnya prhatian kpd ilmu agama dan terpecah belahnya umat islam
atau negara2 islam.
c.
Hakim membatasi agar keputusan2 hakim hanya dari mazhab tertentu.
d.
Adanya kitab2 manaqib yaitu menerangkan keutamaan dan kelebihan
suatu mazhab.[20]
Farouk Abu Yazid brpndp bahwa kebebasan berfikir hilang krn
disebabkan => pemaksaan penggunaan aliran
atau mazhab tertentu oleh pihak
penguasa, seperti Al-Ma’mun, Al-Mu’tasshim, Al-Watsiq memaksakan
muktazilah kepada Ulama. Ualam hanafi seperti Imam Iyadl prnah berkata;” bagi
yang taqlid, kedudukan pendapat imam mazhabnya dinilai sejajar dgn Al-Qur’an
dan Sunnah”.[21]
4.
Hukum taqlid.
Dlm ushul fiqih Drs. H.A.
Mu’in disebut ada 3 hukum taqlid:
a.
Taqlid haram
b.
Taqlid boleh
c.
Taqlid wajib
Kelompok...9
PEMIKIRAN PERIODE MUSTAQILIN (AKHIR ABAD-13 SAMPAI SEKARANG)
·
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan tekhnologi, ketika barat maju
dengan pesatnya di bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi , maka terbangkitlah
dunia islam terutama di Turki dan Mesir memulai usaha-usaha dalam bidang
pendidikan.
·
Abad 13 H beberapa terjadi yaitu:
1.
Muhammad Ali Pahsya tampil untuk memajukan ilmu pengetahuan
2.
Dilanjut Al-Tahtawi dengan usaha penerjemahan buku-buku barat
tentang berbagai macam ilmu moderen
3.
Pertengahan abad 13 H, Mesir mendirikan sekolah-sekolah seperti:
Tehnik, kemiliteran, kedokteran, apoteker, pertambangan, pertanian dan
penerjemahan.
·
Beberapa Usaha Di Mesir dan Turki:
1.
Di Turki => Pada sekolah penerjemahan ada ahli-ahli ilmu
pengetahuan, sehingga penerjemahan di bagi 4:
a.
Bagian Ilmu Pasti
b.
Ilmu kedokteran dan fisika
c.
Sastra
d.
Turki mempelajari kemiliteran.
2.
Di mesir => dengan memberikan beberapa beasiswa bagi mahasiswa
untuk belajar dinegeri Barat, dan dikirim kurang lebih 300 lebih keberapa
negara yaitu:
a.
Italia
b.
Prancis
c.
Ingris
d.
Austria. Lalu pemuda2
ini balik dan membangun daerah2nya.
·
Dinamisasi hukum islam:
1.
Turki Usmaniyah => akhir abad ke-13 pemerintahan usmaniyah
menyusun undang-undang “Majallatul Ahkamul Adliyah (majalah tenatng hukum-hukum
keadilan) tahun 1286 H dan direalisasikan 1292 H, disusun oleh ulama-ulama besar dalam bidang mualalat Madaniyah (hukum perdata) yang bersumberkan
fiqh islam dan tidak berasal dari amzhab-mazhab ynag terkenal dan hukum jual
beli dengan syarat dari mazhab ibnu syibrimah.
2.
Di mesir ada pengaduhan
keharusan hukum menurut mazhab hanafi:
1.
akhir abad ke 4 Hijriyah = 920 M,
mengeluarkan undang-undnag nomor
25 tahun 1290 M yang berisikan sebagian hukum tentang hukum keluarga (Al
Ahwalus syahsiyah) yang menyelisihi mazhab hanafi tapi tidak keluar dari mazhab
yang empat
2.
pada tahun 1929 M, dikeluarkan undang-undang nomor 25 tahun 1925
yang berisikan sebagian hukum-hukum hubungan seseorang dengan orang yang
menyelisihi mazhab hanafi dan mazhab 4 dan tidak keluar dari amzhab lain.
3.
Tahun 1939 M, menyusun
undnag-undnag berkaitan dengan waris, wasiat, tanpa terikat mazhab tapi dari pendapat-pendapat
fuqoha dan dipakai sampe sekarang.
·
Usaha-usaha perkembangn Hukum Islam Periode Mustaqilin.
1.
Penafsiran kembali sumber-sumber tasyri’ (Qur’an dan Sunnah) =>
untuk menghadapi tantangan zaman yang
serba modern, abad 14 lahir aliran baru seperti aliran Al-Mannar yang
dipelopori oleh:
a.
Jamaluddin Al-Afgani (1315 H)
b.
Muhammad Abduh (1323 H) dan muridnya
c.
M. Rasyid ridha...
Tafsir ini mancul untuk menghilangkan tafsir lama yang terpengaruh
oleh ayat-ayat israiliyat dan nasraniyah karena banyak orang yahudi dan nasrani
yang masuk islam seperti:
a.
Ka’bul An nahl
b.
Wahab bin Munabbih
c.
Abdullah bin salam
d.
Ibnu Juraij.
Dalam penafsiran ini muhammad Abduh senantiasa berusaha mencari
persesuaian Antara Al-Qur’an dengan teori-teori ilmu pengetahuan modern dan
beliau berpendapat bahwa Al-Qur’an itu tidak mungkin mengandung ajaran-ajaran
yang berlawanan dengan hakikat ilmu. Bahkan al-Qur’an itu mencakup teori-teori
ilmu pengethauan modern di abad akhir ini.
2.
Memadukan pendapat yang bertentangan => dikenal dengan istilah
“talfiq’ yakni mengamalkan suatu hukum furu yang zanni menurut ketentuan dua
mazhab atau lebih. Apabila orang itu mengamalkan fatwa itu di dalam wudhunya
yakni beri’tikad wudhunya tidak sah menurut ulama malikiyah lantaran menyentuh
kemaluan, dan tidak sah pula menurut ulama hanafiyah lantaran mengeluarkan
darah maka orang yang mengamalkan itu dinamakan talfiq. Mengamalakan talfiq ada
yang membolehkan dan ada yang melarang boleh dengan dasar:
a.
Banyak diambil
b.
Mudah untuk dilaksanakan “ ini bersandar pd (QS. Al-Baqarah: 185)”
3.
Pemurnian Tasyri’ islam dari Bid’ah dan khurafat => bid’ah ialah
menjalani syariat yang tidak sesuai dengan sunnah rasul, baik mengurangi
menambah. Khurafat adalah berkeyakinan atau beriktikad yang meyalahi kehendak
Al-Qur’an dan sunnah rasul.[22]
Berijtihad dan
beramal seperti seperti yang dilakuakn oleh kaum muslimin pada awal sejarah,
insya Allah zaman gemilang itu akan segera datang. Untuk itu kaum muslimin
wajib bekerja tanpa mengenal arah melintang. Dengan catatan dalam berjuang
menegakkan hukum islam itu tidak dibarengi dengan kehendak hawanafsu yang
mengakibatkan ketidakmurnian hukum-hukum yang dibentuknya.
Fiqh adalah hukum-hukum Allah yang
berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yang digali dari dalil-dalil syara’ yang
terperinci, seperti Al-Qur’an dan as-sunnah juga ijma’, dan qiyas sebagainya.
Menyadari
akan kemunduran dan kelemahan yang disebabkan oleh kaum penjajah barat
itu maka pada awal abad 13 Hijriyah timbullah ide usaha dan gerakan pembebeasan
diri dan ilmu pengetahuan islam dari penjajah dan pengaruh barat, merasa perlu
mengadakan pembaharuan yang universal, meliputi bidang pendidikan, sosial,
politik, ekonomi, militer, dan lain sebagainya didunia islam.
Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qoyyim
Al-jauziyah adalah penerus imam Ahmad bin hanbal yang mengatakan bahwa pintu
ijtihad itu terus berlaku hingga kiamat.
·
Tanda-tanda kebangkitan Fiqh Islam, abad ke 13 adalah kebangkitan
fiqih dengan ciri:
a.
Dapat memunculkan fiqih ke jaman baru yang sesuai dengan
perkembanagn zaman dan modernisasi
b.
Dapat menjawab setiap permasalahan yang timbul yang belum ada
hukumnya.
c.
Meniadakan sikap taklid dan tidak terpaku pada satu mazhab tertentu
saja.
Indikasi kebangkitan masa ini dengan dua pendekatan yaitu:
pendekatan Fiqh islam dan Kondifikasi Fiqh islam.
1.
Pembahasan Fiqh islam, dari aspek penulisan dan kajian:
a.
Memberikan perhatian khusus terhadap kajian mazhab-mazhab dan
pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah di akui tanpa ada perlakuan khusus antara
satu mazhab dengan mazhab lain, penguasa masa itu berpegang pd mazhab tertentu
ex: ayyubiyah yang mengahapus kurikulum Al-ajhar dengan syafi’i.
b.
Memberikan perhatian khusus pada kajian fiqih tematik.
c.
Memberikan perhatian khusus terhadap fiqih komparasi, metode ini
memiliki kelebihan yakni dapat memunculkan teori-teori umum dalam fiqh islam
dan teori baru, seperti teori akad kepemilikan
harta dan pendayahgunaan hak yang tidak proporsional. Pada konferensi
internasional di lahore 1931, 1937, dan konferensi advokasi internasional tahun
1948, para penulis menyatakan bahwa “Fiqh islam memiliki nilai
perundang-undangan yang tinggi dan tidak bisa ditandingi sehingga harus
dijadikan sumber perundang-undangan civil, semua prinsipnya bisa mewujudkan
peradaban dan kemajuan.
d.
Mendirikan lembaga-lembaga dan kajian dan menerbitkan ensiklopedia
fiqh.
a.
Lembaga-lembaga itu:
ü Lembaga kajian
Islam di Al-Ajhar, tahun 1961 M.
ü Kantor pusat
urusan Islam, dibawah koordinator kementrian wakaf mesir.
b.
Ensiklopedia itu diantaranya:
ü Ensiklopedia
fiqih kuwait
ü Ensiklopedia
fiqh di mesir
2.
Kondifikasi Hukum Islam, kondifikasi adalah upaya mengumpulkan
beberapa masalah fiqh dalam satu bab dalam bentuk butiran nomor. Tujuan dari
kondifikasi adalah untuk merealisasikan dua tujuan:
a.
Menyatukan semua hukum dalam setiap amsalah yang memiliki kemiripan,
sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
b.
Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqh dengan susunan
sistematik.
·
Tokoh-tokoh kebangkitan Fiqh: Abad ke 14:
1.
Ibnu Taimiyah (1263-1328)
2.
Ibnu Qayyim Al-jauziah (1292-1356)
Tokoh-tokoh
yang mengikuti jejaknya:
1.
Muhammad Ibn abdul Wahhab (1703-1791 M) => Seorang fiqh hanbali.
Di kota isfahan ia belajar filsafat dan tasawuf, dari perjalanan ilmiahnya ia
melihat banyak kerusakan aqidah, minta pada syeikh, ghoib dll. Harus kembali pd
Qur’an dan sunnah untuk memahaminya melalui ijtihad, pemurniannya disebut
Gerakan Wahhabi.
2.
Sayyid Ahmad Syahid (1786-1831 M) => melarang taqlid pada 4
mazhab walaupun dia seorang penganut hanafi.
a.
Sembah tuhan tanpa perantara
b.
Malaikat, roh, wali, tidak mempunyai kekuasaan apa-apa untuk
menolong manusia dalam mengatasi kesulitannya.
c.
Sunnah (tradisi) yang diterima hanyalah sunnah nabi dan khulafa
ar-rasyidin.
3.
Muhammad Abduh (Mesir, 1849-1905 M) => muhammad abduh berpendapat sebab yang membawa
kemunduran fiqh islam adalah faham jumud yang terdapat dikalangan umat islam,
karena jumud umat islam tdk menghendaki dan menerima perubahan. Taqlid pada
ulamatdk perlu dipertahankan dan harus diperangi. Islam baginya adalah agama
yang rasional, iman seorang tidak akan sempurna kalau tidak didasarkan pada
akal kepercayaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban suatu bangsa dan
menimbulkan ilmu pengetahuan.
4.
Syeikh Muhammad As-sirhindi ( Lahir, India 1563) => ada beberapa
manhaj untuk capai kebangkitan:
a.
Mengkritik pada pemikiran filsafat yang menyimpang dan pemikiran
tasawuf yang bathil, dari para penganut wihdatul wujud dan ittihad (yakni orang
bisa bersatu dengan tuhan).
b.
Memerangi semua bentuk syirik.
c.
Menentang kalangan syiah di istana masa nuruddin jangahir bin raja
Akbar dan mengangkat panji ahlussunnah.
d.
Mendekati raja dan tidak membiarkan ia bersama orang-orang jahat.
·
Diantara pemabaharu yang lain:
1.
Muhammad ali Pahsya
2.
Al-Tahtawi
3.
Jamaluddin Al-Afgani
4.
Rasyid ridha
5.
Sultan mahmud II
6.
Mustafa Kemal
7.
Sayyid A. Khan
8.
Sayyid amir Ali
9.
Muhammad Iqbal
10.
Muhammad Ali Jinnah.
Kelompok....10
KONSEP PEMAHARUAN HUKUM DIINDONESIA
·
Menurut Nourrouzzman, Hasbi Ash-shiddieqy adalah seorang yang
pertama mengeluarkan gagasan agar fiqh yang diterapkan di indonesia harus
berkepribadian indonesia. Untuk mewujudkan itu diperlukan komplikasi hukum
islam indonesia, beliau mendirikan Lembaga Fiqh islam Indonesia (LEFISI) berada
di jogja. Dalam rangka pembaharuan diperlukan metode:
1.
Metode talfiq dan secara selektif memilih pendapat mana yang cocok
dengan kondisi negara Indonesia.
2.
Metode komparasi, yaitu metode memperbandingkan satu pendapat
dengan pendapat lain dari seluruh aliran hukum yang ada atau yang pernah ada,
dan memilih yang lebih baik dan lebih dekat kepada kebenaran serta didukung
oleh dalil yang kuat.
·
Diindonesia dikenal bbrp orang/organisasi pembaharu hukum islam:
1.
Individu/orang:
a.
Hasan bangil d.
Ibrahim husein
b.
Harun nasution e.
Munawir syadzali
c.
Hazairin’ f.
Busthanul Arifin
2.
Organisasi/kelompok:
a.
Muhammadiyah e.
Jamiatul Wasliyah
b.
Nahdatul Ulama f. Al-Irsyad
c.
Persatuan Islam (persi) g.
Ikatan cendekian Muslim Indonesia (ICMI).
d.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
·
Tipologi pemikiran Hukum Islam di Indonesia Abad XX (20).
A.
Tradisionalis => tradisional berarti sikpa dan cara berpikir
serta bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang
adda secara turun temurun, dalam bahasa Arab, kata “tradisi” antara lain
diidentifikasi dengan sunnah, yang secara etimologis berarti jalan, tabiat dan
perikehidupan.
Menurut zamakhsyari
Dhofier, pemikiran islam tradisional adalah pikiran-pikiran keislaman yang
masih terikat kuat dengan pemikiran-pemikiran
ulama Ahli fiqh (hukum islam), hadis, tasawuf, tafsir dan tauhid
yang hidup antara abad ke-7 M hingga
abad ke-13.
Penganbilan dasar hukum
islam kelompok tradisionalis berpegang pada 4 mazhab terutama syafi’i dengan
landasan Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas.
Kaum tradisionalis datang
bersamaan dengan datangnya islam ke indonesia yang lebih didominasi oleh paham
sufistik al-Ghazali dan pemikiran fiqh Syafi’iyah. Dalam teologi asy’ariyah dan
maturidiyah (ASWAJA).
Syafi;i lebih menekankan
keharmonisan dan stabilitas meskipun menghasilkan masyarakat yang cenderung
statis.
Pesatnya perkembangan
syafi’i karena:didukung oleh masyarakat tradisional yang berbau feudal,
masyarakat feudal ditandai dengan
perbedaan status yang tegas diantara anggotanya, yaitu kelas bangsawan dan
penguasa. Sebagian besar ekonomi dikuasai bangsawan dan masyarakat luas bergantung
pada mereka, karena itu ketaatan seseorang pada pemimpin begitu kuat. Selain
itu juga kelas berkuasa adalah para pemuka agama (ulama/kyai), kebutuhan
terhadap pengetahuan dan pengalaman agama yang baik oleh masyarakat dan ini
dapat dipenuhi oleh pemuka-pemuka agama melahirkan sikap taqlid dan melahirkan
sikap patuh dan taat serta loyalitas.
a.
Karakteristik kelompok tradisional:
1.
Pemeliharaan dan apresiasi mereka yang tinggi terhadap warisan
pemikiran masa lalu. Salah satu eksponen kelompok islam tradisional yang
terkenal adalah K.H. muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947) pendiri Nahdatul Ulama
(1926), mengatakan bahwa mengikuti salah satu mazhab akan mmeberikan keselamatn
dan kebaikan yang tidak terhingga.
2.
Dalam masalah-masalah ibadah mereka lebih bersikap permisif
terhadap amalan-amalan yang dianggap baik, meskipun landasan hukumnya tidak
begitu kuat.
3.
Mereka juga bisa menerima amalan yang didasarkan pada amalan-amalan
tambahan ini, kehidupan umat islam tradisional cenderung lebih bersifat ritual.
4.
Dalam praktik mereka melakukan shalawat tarawih 20 rakaat berasal
dari umar bin khattab dan 2 kali azan jumaat seperti praktik usman bin Affan
dan doa qunut sesuai syafi’i.[23]
5.
Kecendrungan mereka pada sikap kehidupan asketisme. Kalangan
tradisionali pada umumnya memandang dunia dan kehidupan ini sebagai sesuatu
yang sebaiknya dijauhi. Karenanya mereka lebih mengutamakan kehidupan asketismu
dan mmebuat kelompok-kelompok tareqat. Ini pengaruh penetrasi Budaya Barat yang
dibawa oleh penjajah belanda membuat kelompok tradisional lebih banyak
melakukan uzlah memperkuat islam mereka dan akhirnya menutup diri trhdp
prkembangan ilmu pengetahuan yang dibawah penjajah.
b.
Faktor-faktor yang melatar belakangi munculnya kelompok
tradisional:
1.
Faktor internal:
a.
Respon dan reaksi mereka terhadap berkembangnya gerakan wahhabi di
Tanah Arab yang kemudian pada awal abad ke-19 dikembangkan diindonesia oleh
tiga ulama dari minangkabau yaitu:
-
Haji miskin
-
Haji sumanik
-
Haji piobang “mereka
ini baru pulang haji”.
b.
Pengaruh Ahmad Khatib al-Minangkabawi (1855-1916 M). Yang mengembangkan
gagasan-gagasan dari tanah suci mekkah melalui murid-muridnya yang berangkat
haji dan belajar kepadanya juga tidak bisa dinafikkan dalam pengembangan
gerakan modernisme islam indonesia.
Gerakan Ahmad khatib dengan menolak
kebiasaan pemakaian jimat, pengormatan kepada benda-benda tertentu yang
dianggap membawa keberuntungan dan penghormatan yang berlebihan kepada
makam-makam para wali dan orang-orang shaleh, sebagaimana yang umum dilakukan
oleh kalangan tradisional.
Semangat modernisme islam yang
dicanangkan Al-Afghani dan ‘Abduh ini memberi pengaruh yang begitu besar bagi
tumbuh dan berkembangannya gerakan pemikiran modern di indonesia.
Diminangkabau daerah yang menurut
Delier Noer mememgang peranan penting dalam penyabaran cita-cita pembaharuan ke
daerah-daerah lain kelompok pembaharui ini disebut dengan kaum mudo (kaum
muda).
Cara modernisasi kaum mudo:
1.
Menggunakan lembaga pendidikan
2.
Awal abad 20 lahirlah majalla-majallah yang mengambil inspirasi
dari Al-Urwah Al-Wusqa dan Al-Mannar yang dikelolah Al-Afghani, abduh dan
rasyid ridha.
Dari ranag minangkabau lalu menyebar dan lahirlah berbagai
organisasi modern:
1.
Muhammadiyah (1912)
2.
Al-Irsyad (1913)
3.
Persatuan Islam (1923)
4.
Ittihadul ulama minangkabau (persatuan ulama minangkabau) (bukit
tinggi, 1921)
5.
Persatuan tarbiyah islami (perti) (1929)
Lalu dari organisasi tradisional yang muncul di jawa:
1.
Nahdatul Ulama (NU) (1926) yang merupakan reksi dari Muhammadiyah
dan Persi => NU memiliki lembaga pesantren.
Jawa timur dan sumatra merupakan dua daerah yang basis kekuatan
kelompok tradisionalis, karena di dua daerah inilah pertama kali gerakan
modernisme berkembang, sehingga kelompok tradisionalis melakukan aksi terhadap
gerakan pembaharu itu.
2.
Faktor eksternal.
a.
Adanya penjajahan belanda =. Hamka melukiskan bagaimana kondisi
soial politik umat islam indonesia di bawah penajajahan barat, terutama
sepanjang abad ke-19. Menurut hamka, raja-raja islam ketika itu tidak lebih
sekedar alat yang tidak berdaya di tangan kekuasaan belanda.
Salah seorang tokoh yang dekat
dengan belanda adalah sayyid usman (1822-1913) seorang keturunan Arab-Betawi.
Menurut karel A Steenbrink, Sayyid Usman merupakan tokoh penting dalam
penulisan sejarah Islam pada abad ke-19. C. Snouck Hurgronje menyatakan dalam
suratnya yang ke pemerintah hindia belanda tanggal 5 juli 1890 bahwa
karangan-karangan sayyid usman sangat berharga bagi pemerintah pusat. Sayyid
usman merupakan seorang “muhammadan (maksudnya umat islam) yang sangat toleran
terhadap agama lain, tetapi sangat anti terhadap gerakan-gerakan fanatik islam,
yang dapat mempersulit eropa dan tidak membawa kesejahteraan umat islam. Sayyid
usman menerima tunjangan 100 gulden perbulan. Lalu 1891 atas usulan snouck
sayyid usman resmi diangkat menjadi penasihat kehormatan untuk urusan orang-orang
Arab di Hindia belanda.
Untuk menutup diri dari penjajah,
kaum tradisionalis melakukan:
1.
Menutup diri dari dunia
2.
Mendirikan pesantren
3.
Mengharamkan atribut dari barat seperti dasi, pentalon, dan topi.
Para ulama membangkitkan semangat
melawan penjajah karena:
a.
Mereka membawa budaya barat yang bisa mengganggu keberagaman kaum
tradisionalis.
b.
Mereka memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya agama kristen.
B. Kaum Modernisme => dari bahasa
latin Modo, Modernus yang berarti “sekarang”,
dalam KBBI modern berarti terbaru, mutakhir. Menurut A. Mukhti Ali
mengartikan Modernisasi adalah paham yang ebrtujuan untuk memurnikan Islam
dengan cara mengajak umat Islam untuk ekmbali kepada Al-Qur’an dan Sunnah dan
mendorong kebebasan berfikir sepanjang tidak bertentangan dengan teks al-Qur’an
dan Hadis yang Shahih. Pembaharuan hukum adalah sebuah keharusan, kaidah fiqh:
“Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum terjadi karena perubahan
zaman”.
a. Faktor-faktor yang melatar belakangi
munculnya kelompok modernis:
1. faktor Internal.
a. Adanya umat-umat yang cenderung pada
kitab-kitab ulama mazhab dan murid-muridnya dan beranggapan mengubah fiqh itu
mengubah agama dan mereka menutup pintu ijtihad.
Berkembangnya modernis diindonesia:
b.
Mereka pergi haji tetapi tidak langsung pulang mereka belajar dulu
disana
c.
Ada yang belajar pada Ahmad
khattib al-Minangkabawi
d.
Tulisan-tulisan Al-afgani
dan abduh dalam al-urwah al-wustqa yang berhasil di seludup ke tanah Air.
e.
Majalah Al-imam yang dipimpin thaher Jalaludin di singapura, yang
emmuat pokok pikiran Abduh dalam Al-Urwah Al-wustqa.
2.Faktor
eksternal.
a.
Penjajahan barat yang membuat kondisi umat islam semakin
memprihatinkan, kaum tradisional bersikap reaktif tapi modernis mencoba
realistis dan menganbil nilai positif dari Barat, modernis menerima pelajarn
klasikal (sistem kelas) dan memasukan pelajaran umum selain agama.
b.
Karakteristik kelompok modernis:
1.
Tampil dengan membawa tema-tema pemaharuan seperti pembukaan pintu
ijtihad, Pemanfaatan potensi akal, pemurnian TBC.
2.
Lebih mengedepankan akal. Jika akal bertentangan dengan wahyu maka
ada dua metode:
a.
Wahyu harus diterima sebagai kebenaran absolut
b.
Mungkin akal manusia belum mampu menjangkau dan memahami maksud
wahyu tersebut.
3.
Percaya pada hukum kausalitas (sebab-akibat) tidak ada itu
keajaiban.
4.
Mereka beranggapan bawa sufisme itu membawa pasif kehidupan. Namun
ada 2 sufisme:
a.
Sufisme dalam bentuk pemikiran. Ex: mengajarkan konsep wihdatul
wujud dan menafikkan usaha manusia lahirlah konsep jabariyah , ini ditolak kaum
modernis.
b.
Sufisme dalam bentuk sikap. Ex: kona’ah, ikhlas dll. Ini diterima
kaum modernis.
5.
Menolak taqlid secara mutlak dan ketaatan kepada mazhab.
6.
Modernis menerima mazhab manapun semasa itu sesuai kondisi umat
indonesia. Jadi tidak terpaku pada 4 mazhab dan mereka mengkombinasi dengan
pendapat mereka sendiri. Lalu membentuk mazhab fiqh yang sesuai dengan semangat
keindonesiaan.
7.
T.M hasbi ash-shiddieq berpendapat bahwa boleh mengambil ijtihad ulama masa lalu asal sesuai dengan
kebutuhan indonesia. Jangan hanya pada imam syafi’i tapi juga menerima imam
Ahmad bin hanbal serta jangan terpaku pada 4 mazhab tetapi mazhab lain juga
harus, jika relevan dengan kondisi sosial kultural indonesia, seperti:
- Al-Tsauri -
Zaid bin Ali
- Daud zhahiri -
ja’far as-shaddiq.
8.
Menolak tareqat dan tawasul, menurut Dhofier ada tiga alasan yaitu:
a.
Amalan yang di praktikan berlebihan dan melalaikan dunia
b.
Banyak mengamalkan hal yang berbau syirik, Ex: percaya pada
benda-benda.
c.
Tawasul itu bertentangan dengan syariat islam.
Pernyataan ini di bantah oleh
dhofier yang akrab dengan kelompok tradisionalis:
a.
Zikir itu untuk orang yang lanjut usia yang tidak memikirkan dunia
lagi.
b.
Banyak juga kiyai yang menentang itu
c.
Zikir dan do’a itu langsung ke Allah, tawasul hanya sekejap mengantarkan
murid waktu menghadap Allah.
9.
Menolak jabariyah karena manusia bebas berbuat dan bertindak (free
act & Free will) manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sebab tanpa
kebebasan ini sia-sia tuhan membalas perbuatan manusia dengan syurga &
neraka, adanya konsep pahala dan dosa justru mempertegas sifat adil tuhan. Jika
manusia tidak memiliki kebebasan maka balasan tuhan bersifat absourd & ini
menunjukan ketidak adilan tuhan jika tuhan sudah tentukan baik dan buruk untuk
manusia buat apa beribadah? Ex: orang yang ditentukan masuk neraka untuk apa
dia beribadah?
Munawar Chalil => tokoh modernis yang bersemnagat, menurutnya
ada penafsiran yang keliru dari umat islam terhadap konsep do’a. Bagi chalil,
doa semata-mata tidak mungkin mmapu mengubah kondisi sosial umat islam tanpa
dibarengi usaha dan kerja keras. Dari pandangannya ini chalil percaya pada
hukum sebab-akibat yang telah di ciptakan Allah. Menurut monawar cholil umat
islam amsih terbelunggu dengan kebodohan, kemiskinan dan stagnasi pemikiran,
karena mereka gagal menangkap semangat islam yang mengajarkan sikap dinamis dan
progresif.
C.Salafi => salafi adalah kelompok yang
menginginkan dan mengidealkan kehidupan umat islam generasi awal sebelum
lahirnya mazhab-mazhab. Secara historis aka pemikiran bisa di lacak pada
pemikiran:
-
Ahmad bin hanbal
-
Ibnu Taimiyah
-
Muhammad ‘Ibn Abd Al-Wahhab
-
Muhammad Rasyid Ridha.
Munculnya
salafi diindonesia abad ke-19 dan awal abad ke-20 dilacak dengan lahirnya
Gerakan paderi di Minangkabau (sumatra Barat). Kelompok ini ingin memurnikan
ajaran islam sesuai amalan generasi awal (salaf). Pandangan mereka ekstrem dan
tanpa kompromi.
Modernis
=> pemikiran => Al-Afghani dan ‘Abduh.
Salafi
=> pemikiran dan Gagasan => Muhammad Rasyid Ridha.
1.
Karakteristik kelompok salafi:
a.
Islam adalah agama yang sempurna dan menyempurnakan agama-agama
yang telah diturunkan Allah, dan mereka ingin mempertahankan kesempurnaan itu.
Tokoh salafi sering berdebat dengan orang yang tidak sepaham dengan mereka,
tokoh ulung disini adalah A. Hasan.
b.
Mazhab sama dengan taqlid dan haram (QS. Al-sira’: 36). Berbeda
dengan modernis yang masih memungkinkan menerima otoritas mazhab yang ada.
Muslim yang punya kemampuan ijtihad maka wajib ijtihad, jika tidak mampu maka
ittiba’ yaitu mengamalkan islam dengan mngetahui landasan hukum atau
argumentasinya. Karena ulama dulu (imam mazhab) tidak terlepas dari dari rasio
dan latar belakang kultur, tentunya kultur mereka berbeda dengan kita.
c.
Salafisme merupakan reaksi terhadap kelompok tradisionalis yang terlalu
mengagung-agungkan mazhab dan pendapat masa lalu yang menurut salafi
memenjarakan akal manusia & tidak mampu menciptakan kreasi.
Selain A. Hassan, abdul hamid hakim (1893-1959) dapat dimasukkan
kedalam kelompok salafi dalam pemikiran hukum islam.belaiu menolak bermazhab
sama seperti A. Hassan. Hanya saja Hakim memandang taqlid hanya boleh bagi
masyarakat awam, tapi bagi mereka yang mengerti metodologi ijtihad tidak
dibenarkan taqlid tapi harus ijtihad. Hakim mendapat isnpirasi dari gurunya
syeikh Abdul karim Amrullah atau haji rasul. Haji rasul tokoh puritanisme
radikal pada abad ke-20. Ia mengkritik dan menolak amalan kelompok
tradisionalis di minangkabau yang dianggap tdk sesuai dengan ajaran islam.
·
Modernisasi Pranata Sosial diindonesia => mulai muncul di
indonesia pada pertengahan abad ke-20 ini. Sukarno (1901-1970) kendati
memperoleh ajaran agama yang baik dari HOS. Cokroaminoto dan A. Dahlan. Namun
latar belakang pendidikan formalnya yang sekularistik, serta kontak dengan
pemikiran barat, lebih banyak berfikir tentang islam dan masalah kenegaraan.
Secara tegas dia katakan negara harus lepas dari agama dan agama harus
dipisahkan dari negara. Biarkan keduanya berjalan sendiri-sendiri.[24] Walaupun dalam politik cenderung sekuler tapi
tidak memperlihatkan sekuler mutlak, karena ia mengintegrasikan acara-acara
keislaman pada tradisi kenegaraan. Seperti hari-hari besar islam diistana. Yang
masih berlanjut sampai sekarang.
Pada masa yang sama muhammad nashir berpendirian bahwa islam adalah
sumberkebudayaan. Dengan demikian, semua tindakan manusia sebagai reaksi
terhadap tantangan lingkungannya harus senantiasa disesuaikan dengan ajaran
islam.
Muhammad Natsir sejalan dengan maududi berpendapat bahwa sistem
pemerintah islam itu, tidak sepenuhnya teokrasi, karena adanya kedaulatan
tuhan. Oleh sebab itu dia merumuskan bahwa sistem pemerintahan islam adalah
demokrasi theistic, yakni kombinasi harmonis antara kedaulatan tuhan dan
kedaulatan manusia.
Makalah
kelompok...11
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
A.
Tipologi pembaharuan Hukum Islam.
·
Sebab-sebab pembaharuan hukum islam:
1.
Untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat
dalam kitab fiqh tidak mengaturnya
2.
Pengaruh globalisasi dan iptek
3.
Pengaruh tevormasi dalam berbagai bidang
4.
Pengaruh pembaharuan hukum islam
yang dilksanakan oleh para mujahid internasional.
·
Tipologi pembaharuan hukum islam itu melalui dua:
1.
Proyeksi pembentukan undang-undang =>
-
dimulai abad ke-16 ketika sultan salim 1 dari dinasti Utsmaniyah
mengeluarkan faramana (titah raja) tentang keharusan mufti dan hakim dalam
memutuskan perkara wajib berpegang pada mazhab hanafi.
-
Ketika sulaiman 1, ,menunjuk syaikhul islam Abu Sa’ud untuk
menyusun kondifikasi undang2 yg berlaku di seluruh negara dengan menganbil dari
fiqh abu hanifah yang sesuai dgn situasi.
-
Masa aurangzeb (abad 17) memerintah ulama hanafi menyusun
kondifikasi dhohir riwayat-riwayat yang disepakati dan ini menjadi sumber fatwa
ulama dan hakim.
-
Abad ke-13 turki usmani membentuk pengadilan umum (al-Qadha
al-Nizamiyah) sebagai kekuasaan pengadilan agama dilimpahkan dalam pengadilan
umum tersebut. Panitia bekerja mulai 1285 H/1869 M sampai 1293/ 1876 M, terdiri
dari 1850 pasal, materi dari mazhab hanafi, walaupun ada yg lemah yg penting
sesuai.
-
Tahun 1910 M di susun UU tentang keluarga, namun ada masyarakat
yang membantah agar tidak lagi berpegang pada abu hanifah saja, tahun 1936 M
berhasil di susun UU keluarga tanpa terkait mazhab tertentu.
2.
Melalui proyeksi putusan peradilan Agama => putusan pengadilan
agama bisa apabila dalam kasus materi tidak ada dan dalam Qonun (UU) tidak ada,
maka wajib hakim berijtihad. Pembaharuan hukum islam mellaui putusan peradilan
agama di indonesia:
-
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
-
PP. Nomor 28 tahun 1997 tentang wakaf
-
Kompilasi hukum islam melalui inpres Nomor 1 tahun 1991.
B.
Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia.
-
Departemen agama melalui surat edaran Nomor B/1735, 18 febuari 1958
ditunjukan kepada seluruh peradilan agama indonesia dalam menentukan hukum
berpacu pada 13 kitab fiqh yang berlaku di kalangan mazhab syafi’i.
-
Langkah awal yang dilakukan para pembaharu hukum islam indonesia
adalah mendobrak paham pintu ijtihad tertutup, emmbuka kembali kajian hukum
islam dengan metode komprehensif yangs esuai kebutuhan masyarakat.
-
Menurut Nourouzzman hasbi as-sidiqiy adalah orang pertama
mengeluarkan gagasan bahwa hukum yang akan diterapkan diindonesia harus
berkepribadian indonesia dan untuk mewujudkan perlu kompilasi hukum islam di
indonesia.
-
Diantara para pembaharu hukum islam indonesia:
a.
Hasan dari bangil f.
Ibrahim husein
b.
Muhammad daud bureueh g.
Munawir syadzali
c.
Muhammad natsir h.
Lukman harun
d.
Harun nasution i.
Bustanul arifin
e.
Hazairin j.
Dll.
-
Dari individu dan organisasi islam telah melahirkan beberapa undnag-undang:
1.
UU Nomor 5 tahun 1960 pokok-pokok agraria
2.
PP Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
3.
UU Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok2 kekuasaan kehakiman dan
diubad dengan UU Nomor 35 tahun 1999 telah diubah lagi dengan UU Nomor. 4 tahun
2004.
-
Alasan pengadilan agama melaksanakan ijtihad pasal 22 AB dan UU
Nomor 14 tahun 1970 menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak untuk memutuskan
dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukumnya
tidak atau kurang jelas, emlainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
C.
Peranan Peradilan Agama dalam pembaharuan hukum Islam.
1.
Melalui peraturan yang menjadi kewenangan peradilan agama.
2.
Pembaharuan melalui yurisprudensial peradilan agama
-
UU Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok keuasaan kehakiman yang
diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2004 menentukan bahwa hakim wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup ditengah masyarakat.
-
Hakim peradilan agama dalam melaksanakan ijtihad sama sekali tidak
boleh menyimpang dari prinsip maqashid al-syariah yaitu mewujudkan kemaslahatan
manusia didunia dan akhirat. Menurut taufiq, agar ijtihad hakim tidak lepas
dari maqasid syariah hakim itu hendaklah jujur, teguh, kemampuan profesional
dan bebas dari pengaruh lain.
-
Diantara hasil ijtihad hakim diindonesia:
a.
Putusan peradilan agama Jaksel Nomor 1751/P/1989 tentang perkawinan
lewat telepon
b.
Putusan Mahkama agung RI Nomor 5 K/AG/1999 yang mempebaiki putusan
Putusan peradilan Agama Yogyakarta Nomor 83/1997/YK tentang ahli waris yang
bukan islam berdasarkan wasiat wajibah
c.
Putusan Mahkama Agung RI Nomor 419 K/AG/ 2000 tentang ahli waris
pengganti yang membatalkan putusan pengadilan tinggi agama surabaya Nomor
83/Pdt.G/PTA.sby tanggal 10 april 2000.
3.
Peranan kesadaran Hukum masyarakat dalam menerima Pembaharuan Hukum
Islam:
-
Masyarakat yang menerima => hukum positif dan putusan-putusan
lembaga peradilan agama sudah sesuai dengan cita hukum dan rasa keadilan.
-
Masyarakat yang menolak => hukum positif dan putusan-putusan
lembaga peradilan agama belum sesuai dengan cita-cita hukum dan rasa keadilan.
Terhadap yang menolak ini perlu di beri penyuluhan hukum oleh instansi yang
berwenang (dipemerintah) agar mereka mengerti bahwa nilai-nilai hukum yang
terkandung dalam fiqih sudah banyak yang ketinggalan zaman tidak cocok lagi
dengan situasi dgn sekarang. Hukum yang dibuat itu berorientasi masa depan bukan beriorentasi masa lampau, harus sesuai
dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
-
Faktor-faktor yang menghanbat pembaharuan hk. Islam:
a.
Kurang pergaulan antara kelompok masyarakat dengan masyarakat lain
b.
Terlambatnya masyarakat menerima ilmu dan tekhnologi
c.
Masyarakat yang masih tradisional
d.
Adanya nilai-nilai yang tertanam kuat dalam budaya kehidupan amsyarakat termasuk
adat istiadat
e.
Adanya prasangka buruk terhadap hal-hal baru yang mereka ketahui
f.
Perubahan hukum itu bertentangan dengan kaidah-kaidah dan nilai
yang dianut oleh masyarakat.
[1] Muhammad ali sayis dalam buku abdul majid khon, iktisar tarik tasyri’,
jakarta, amzah, 2013, 2-3.
[2] Abdul majid khon, ikhtisar tarikh tasyri’, jakarta, amzah, 2013, 7-8
[3] Abdul majid, iktisar tarikh tasyri, jakarta, amzah, 2013, 78-80.
[4] Abdul majid, iktisar tarikh tasyri, jakarta, amzah, 2013, 78-80.
[5] Huzaemah tahido yanggo, penganter perbandingan mazhab, jakarta, logos
wacana ilmu, 2003, 95-98.
[6] Zuhairi, sejarah pendidikan islam, jakarta, pt. Bumi aksara, 2010,
154-155
[7] Iskandar usman, ihtisan dan pembaharuan hukum islam, jakarta, raja
grafindo persada, 1994, 103.
[8] Huzaemah tahido yanggo, pengantar perbandingan mazhab, jakarta, logos
wacana ilmu, 2003, 95-98.
[9] Khudori bik, dkk tarikh tasyri al islami, surabaya, darul ikhya’ 1980
h, 118
[10] Muhammadiyah djafar, pengantar ilmu fikih, malang, kalam mulia, 1992,
[11] Khusnul khatimah, penerapan syariah islam, yogyakarta, pustaka
pelajar, 2007, 112
[12] Abdul majid khon, ikhtisar tarikh tasyri’, jakarta, amzah, 2013, 143.
[13] Salim bazamul, bin umar bin muhamad. Ensiklopedi tarjih, jakarta,
darus sunnah press, 2007, h. 230.
[14] Muh. Zuhri, mencermati tarikh tasyri’ dan perkembangannya, malang:
raja grafindo , 1997.
[15] Muhammadiyah fadjar. H. 112
[16] Zuhairini, sejarah pendidikan islam, jakarta, PT. Bumi aksara, 2010,
154-155
[17] Mu’in dkk, Ushul Fiqh II Qaidah-Qaidah istinbat dan ijtihad, jakarta,
depag, 1986, 48.
[18] Lihat, QS. An-Nahl ayat 43.
[19] Muhammad zuhri, tarjamah tarikh tasyri’ Al-islami, semarang, darul
ikhya, 1980, 575.
[20] Yusran Asmuni, dirasah islamiyah II, jakarta, PT. Raja grafindo
Persada, 1996, 248.
[21] Jaih Mubarak, sejarah dan perkembangan hukum islam, bandung PT remaja
rosdakarya, 200, 81.
[22] A. Junni Syukri Shofia, Catatan Pribadi Tarikh Tasyri’ al-Islami (Jakarta:
Yayasan Raudatul Mubtadiin, 2013), 315.
[23] Muhammad iqbal, hukum islam indonesia modern (tanggerang: Graya Media
Pratama, 2009), 71.
[24] M. Ridwan lubis, dalam Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial
(jakarta: Rajawali Pers, 1993), 195.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar