Selasa, 24 April 2018

Tarikh Tasyri



TARIKH TASYRI’
Drs. Ghufran Ikhsan, MA.
R. 3.18
KATA PENGANTAR
          Alhamdulillahhirobbil alamin, segala puji bagi Allah tuhan semesta Alam, dan sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan Alam nabi besar muhammad saw.
      Pertama saya sangat berterima kasih kepada dosen Tarikh Tasyri’ yaitu Drs. Ghufron Ikhsan, MA, yang telah memberikan berbagai ilmunya selama empat bulan perkuliahan dengan 14 kali pertemuan.
      Alhamdulillah tulisan ini penulis ketik dan bahan di kumpulkan selama empat bulan, ini merupakan penjelasan dari dosen dan juga ringkasan makalah Tarikh Tasyri’ selama perkuliahan tarikh tasyri’, semoga bermanfaat.

Penulis:


SYAHRUL RAMADHAN
(11160110000004)
Komplek Grand Puri Laras, Blok H. No. 94, Jln, Legoso raya, Pisangan, ciputat, kota tanggerang selatan, banten.
Tanggal: Kamis, 21 Desember 2017
Waktu: 06.06 WIB.
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN 2017

Kelompok....1
PENGERTIAN DAN TUJUAN MEMPELAJARI TARIKH TASYRI’
1.      Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, bulan, dan tahun. Lebih populer diartikan sebagai sejaarh, riwayat, khitab.
2.      Tasyri’ artinya pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukhollaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yg terjadi di masa mereka.
3.      Menurut ali sayis dlm tarikh Al-fiqih Al-islami, tarikh tasyri’ adalah ilmu yang membahas keadaan penetapan hukum islam pada masa kerasulan (rasul saw. msih hidup) dan sesudahnya dengan periodesasi munculnya hukum  serta hal-hal yang berkaitan dengannya, juga membahas keadaan fuqaha dan mujtahid dalam memuaskan hukum tersebut.[1]
4.      Fungsi dari tarikh tasyri’ adalah bahwa dalam memahami hukum islam harus mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum, yang didasarkan Al-Qur’an  atau tidak.
5.      Tujuan mempelajari tarikh tasyri’:
a.       Dengan mengetahui latar blakangnya memungkinkan kita memahami adanya perbedaan dengan periode-periode sebelumnya.
b.      Mengetahui sejarah perkembangan hukum dari periode rasulullah SAW. sampai sekarang.
c.       Meningkatkan pengetahuan terhadap hukum islam.
d.      Membangkitkan semangat umat islam dalam mempelajari tarikh tasyri’
e.       Memahami perkembangan hukum islam.
f.       Agar tidak salah dalam memahami hukum islam.[2]
6.      Periodesasi sejarah hukum islam, yaitu: T.M. Hasbi ash-shiddiqi (guru besar hukum islam IAIN sunan kalijaga jogjakarta. Memaparkan periode:
a.       Hukum islam zaman pertumbuhan
b.      Hukum islam zaman sahabat & tabi’in
c.       Hukum islam zaman kesempurnaan
d.      Hukum islam zaman kemunduran
e.       Hukum islam zaman kebangkitan
7.      Tasyri’ pada masa rasulullah: periode ini periode pertumbuhan, diangkat muhammad jadi rasul 610 thun smapai wafat 632. Periode ini terbagi dua:
a.       Periode mekkah yang diajlani selama 13 tahun.
b.      Periode madinah 10 tahun.
Ciri pokok masa ini adalah wewenang tasyri’ pada masa itu sepenuhnya berada di tangan rasulullah, wlaaupun demikian kadang-kadang juga ijtihad pada masa rasululah tidak hadir. Adanya ijtihad itu tidak berarti bahwa orang lain selain rasul mempunyai wewenang tasyri’ karena kasus seperti ini merupakan pengecualian dimana sahabat tidak bisa bertemu dengan rasul.
8.      Tarikh masa sahabat, ini disebut juga masa perkembangan. Pada amsa ini terjdi pencerahan dan penjelasan serta penyempurnaan hukum islam. Periode ini berjalan 90 tahun sejak rasul wafar 11 H/ 632 M, sampai akhir abad pertama hijriyah  101 H/ 720 M. Ciri tasyri masa ini yaitu => ijtihad mulai banyak dilakukan oleh para sahabat karena rasulullah sebagai wewenang tasyri’ sudah meninggal dan masa paling banyak jihad yaitu masa umar bin khattab.
9.      Masa tadwin/ pembukuan hk. Islam “golden age” pionernya adalah para imam mazhab mas aini berlangsung 250 tahun. Ciri pokok tasyri periode ini => adanya sistem kekhilafahan dari khilafah ke keturunan. Ada dua keturunan yang berkuasa, yaitu bani umayyah dan bani abbas. Secara politik tiga: sunni, khawarij, syi’ah.
10.   Masa kemunduran tasyri yaitu: masa ini terjadi sejak tahun 351 H. Ciri pokok pada periode ini yaitu menurunnya gerakan dan gairah berijtihad dan meluasnya roh taqlid. Melemahnya tasyri’ pada masa ini karena semakin melemahnya kebebasan politik yang mengakibatkan negeri islam menjadi terpecah belah menjadi negera-negara kecil. Kemudian muncul ta’asubiyah mazhab antar mazhab padahal para imam sebelumnya saling toleransi. Pada ams aini juga dilarang talfiq karena menganggap seolah-olah talfiq itu pindah agama. Dan meluasnya penyakit dengki dan egoisme.
11.   Tasyri’ pada masa 3 kerajaan besar abad pertengahan (utsamani, syafawi, & mughal) => masa ini merupakan peralihan dari klasik ke modern. Pada ams aini mulai dirintis unifikasi dan kondifikasi hukum islam. Seperti yang dilakukan oleh turki utsmani.
12.  Masa kebangkitan tasyri’ => ciri pokok adalah bangkitnya hukum islam di abad moderen, diaman ijtihad mulai si kumandangkan dan melusnya ajakan untuk kembali pada Al-Qur’an dan sunnah. Dimulai 1924 ada beberapa upaya yang dilakukan ulama yaitu mengajak umat islam untuk meningalkan taqlid buta, mmepersatukan mazhab, membasmi bid’ah dan khurafat dan kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah.

Kelompok... 2
HUKUM ISLAM MASA RASULULLAH ( 13 SH – 11 H)
1.      Pada mas aini dua fase yaitu:
a.       Mekkah, dakwah dilakukan perorangan. Sesudah berjalan tiga tahun baru melakukan dakwah terbuka setelah turun QS. Al-Hijr : 94, ini fase tauhid dan berlangsung 13 tahun.
b.      Madinah, semenjak rasulullah berhijrah ke madinah di susun tata hukum dan amsyarakat yang belum ada sebelum rasulullah. Oleh karena itu sedikit de mi sedikit wahyu Allah turun mengenai hukum, baik peristiwa, pertanyaan, atau yang turun tanpa sebab.
2.      Sumber yang menjadi undang-undang periode ini:
-          Wahyu allah
-          Ijtihad rasul.
3.      Setiap peristiwa allah akan menurunkan hukumnya, tapi jika ada sesuatu peristiwa tapi allah tidak tidk menurunkan hukumnya, maka rasulullah berijtihad untuk mengetahui hukum yang dikehendakinya, atau ketentuan hukumnya.
4.      Apakah pernah rasul ijtihad keliru? Pernah, contoh pemberian ijin dari rasul kepada orang yang berhalangan untuk tidak ikut pergi perang dalam perang tabuk. Maka Allah menerangkan firmannya “mengapa engkau berikan izin pada mereka untuk tidak berperang, sebelum terang bagimu orang-orang ayng benar dalam kejujurannya.
5.      Siapa pemegang kekuasaan tasyri’ pada mas arasul ? di pegang oleh rasul sendiri, rasul memberi fatwa, menyelesaikan masalah dan menjawab berbagai pernyataan.

Kelompok....3
HUKUM ISLAM PERIODE 2 KIBARU SHABAH (11-40 H)
6.      Sahabat-sahabat yang berijtihad Adalah:
a.       Ali bin abi thalib diutus rasulullah ke yaman sebagai hakim rasul berkata” sesungguhnya kalau duduk dihadapanmu dua orang yang bersengketa janganlah engkau memutuskan keduanya sebelum engkau mendengar penjelasan keduanya”.
b.      Amr bin Ash, rasul bersabda:”putuskanlah persoalan iniI amr:”apakah aku harus berijtihad sedang anda amsih ada? Rasul:”ya, kalau engkau benar (dalam ijtihadmu 2 pahala, jika salah 1 pahala).
c.       Hudzaifah Al-yamani yang diutus rasul untuk memberi keputusan hukum antara dua orang bertetangga yang bersengkata mengenai sebuah dinding tembok yang berada diantara kedua rumahnya.
7.      Apakah ijtihad sahabat di masa rasul dijadikan tasyri’ ? tidak, karena dalam kasus diatas hanya bersifat penerapan hukum, bukan berupa tasyri’ dan bukan pula undang-undang yang ditetapkan untuk umat islam, kecuali dengan ketetapan dari rasulullah.
8.      Prinsip dasar perundang-undang islam:
a.       Berangsur-angsur secara bertahap dalam menetapkan hukum. Ex; sebelum diwajibkan shalat lima kali sehari, mereka hanya dituntut mendirikan shalat pagi & sore.
b.      Meminimalisir pembuatan undang-undang. Hukum yg di syariatkan oleh Allah dan rasul itu tdklah akan ditetapkan kecuali sekedar untuk memenuhi kebutuhan hukum yang harus adanya hukum tersebut. Dan nabi bersabda:” Allah mewajibkan sesuatu laukan, dan melarang sesuatu jangan coba mendekatinya. Allah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat untukmu bukan karena lupa, maka janganlah engkau menyelidikinya. Atas dasar ini yang tidak ada di undang2 maka boleh hukumnya.
c.       Memudahkan dan meringankan beban. Ex: azimah dan rukhsoh.
d.      Berlakunya undang-undang sepanjang kemaslahatan manusia=> memriksa sebab hukum yang jadi penetapan hukum pada illat/sebab tadi, dengan kemaslahatan manusia. Ex: hadap dari baitul maqdis ke mekkah.
9.      Sumber hukum tasyri’ pada masa sahabat:
-          Al-Qur’an
-          Sunnah
-          Ijma’
-          Ra’yu.
10.  Alaan sahabat meletakkan ijtihad sebagai tasyri’.=> sebab mereka menyaksikan tindakan nabi sendiri ketika tidak turun wahyu llau beliau berijtihad.
11.  Contoh pendapat sahabat yang bertentangan:=> maslaah unta tidak bertuaan:
-          Abu bakar & umar => unta di biarkan
-          Ali bin abi thalib => dibuat kandang sampai ada pemilik yg datang.
-          Usman bin affan => unta dijual, lalu diberikan kepada si pemilik unta.
12.  Sebab muncul perbedaan fatwa => setelah nabi wafat timbul dua pandangan . kelompok pertama bahwa yg menetapkan hukum2 itu otoritas (penjelas Qur’an) pada ahlul bait syi’ah. Kelompok dua al-qur’an & sunnah digunakan untuk sumber hukum dikenal ahlussunnah atau sunni.
13.  Apa hal yang membuat ikhtilaf pada amsa sahabat? Ada tiga yaitu:
1.      Al-Qur’an =>
-           Perbedaan dalam Al-Qur’an. Ex: lafal musytarak.
-          Adanya dua hukum berbeda yang berdiri sendiri tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabung dua sebab dalam satu kasus.
2.      Sunnah =>
-          Sunnah belum dibukukan sementara tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama. Hal ini krn intensitas bersama nabi.
-          Kadang-kadang riwayat sampai kepada sahabat tetapi tidak sampai kepada sahabat lain, sehingga diantara mereka mengamalkan ra’yu, karena ketidak tahuan terhadap sunnah.
-          Berbdea dalam menta’wil sunnah
3.      Ra’yu => disebabkan oleh lingkungan.
14.  Pengaruh tasyri’ pada periode sahabat => munculnya dua lairan:
a.       Sahabat yang berpegang teguh pada teks
b.      Shabat yang dominan akal dalam ijtihad atau salaf ahli maknawi & qiyas
15.  Tokoh fuqaha yang berpengaruh pada periode ini yaitu:
a.       Madinah =>
-          Abu bakar as-shiddiq w. 13 H.
-          Umar bin khattab w. 23 H
-          Usman bin affan w. 35 H
-          Ali bin abi thalib w. 40 H
-          Zaid bin tsabit w. 45 H
-          Ubay bin ka’ab w. 21 H
-          Asiyah w. 57 H
-           abdullah bin umar w. 37 H
-          abu hurairah
b.      Mekkah =>
-          Abdullah bin abbas w. 68 H
-          Mujahid bin jabr (maula)
-          Ikrimah (maula)
-          Atha bin rabbah (maula Quraisy)
-          Abu zubair muhammad bin muslim bin  tadrus (maula)
c.       Kuffah =>
-          Ali bin abi thalib w. 40 H (dua masuk krn hidup di madinah amsa nabi, setelah jadi khalifah di kuffah)
-          Abdullah bin mas’ud w. 37 H.
-          Al-qamal bin Al-nukho’i (irak)
-          Masruq bin Al-Ajda Al-Hamdani
-          Ubaidah bin Amr Al-silamani Al-Muradi
-          Al-aswad bin yazid Al-Nukha’i
-          Sa’id bin zubair
-          Amir bin syarakhil al-syi’bi
d.      Basrah =>
-          Anas bin malik  Al-anshari w. 93 H
-          Abu musa al-asy’ari w. 44 H
-          Abu Al-Aliyah rafi’ bin mahran Al-Rayathi
-          Al-Hasan bin Abi Al-hasan  yasar (maula)
-          Abu Al-syia’tsa  (maula ibn abbas)
-          Muhammad bin sirrin (maula)
-          Jabir bin zaid
e.       Syam =>
-          Abdurrahman bin ghanim al-asy’ari
-          Muaz bin jabbal
-          Ubadah bin samir
-          Abu idris Al-Kaulani
-          Abu idris al-khaulani
-          Raja’ bin hayyah al-kindi
-          Umar bin abdul aziz bin marwan
f.       Mesir =>
-          Abdullah bin Amr Al-ash w. 65 H
-          Abu Al-khair murstad bin Abdillah Al-Yazani
-          Yazid bin Abi Hubaith (Maula)
g.      Yaman =>
-          Thawus bin kisan Al-jundi
-          Wahab bin munabbih Al-sha’rani
-          Yahya bin abi katsir (maula).[3]

Kelompok...4
PENGARUH ALIRAN POLITIK (SUNNI, SYI’AH, KHAWARIJ)
1.      Politik menurut islam dari kata => sasa, yasusu, siyaasah => mengatur dan mengendalikan, mengurusa dan membuat keputusan. Secara etimologi adlaah pemerintahan.
Abdul wahhab al-kallaf => siyasah syar’iyah => pengurusan hal-hal yang bersifat umum  bagi negara islam dengan cara yang menjamin perwujudan kemaslahatan dan penolakan kemudaratan dengan tidak melewati batas-batas syariah dna pokok-pokok syariah meskipun tidak sesuai dengan pendapat2 ulama mujtahid (A.dzajuli, fiqh siyasah, jakarta, raja grafindo persada, 1994), 27-28.
2.      Perang siffin => anatar Ali dan Muawiyah
3.      Akibat terbunuhnya ali => sebagian kaum muslimin di bawah kepemimpinan muawiyah bin abi sufyan terpecah menjadi 3: syi’ah, khawarij, sunni.
4.      Syiah secara bahasa adalah pendukung seseorang. Syi’ah adalah golongan ummat islam yang terlampau mengagumkan keturunan-keturunan rasulullah, mereka mendahulukan keturunan nabi untuk menjadi khalifah.
5.      Aliran pokok syi’ah:
a.       Az-zaidah => zaid bin zainul abidin bin al-hasan bin Ali => lebih dekat dengan ahlussunnah.
b.      Al-imamiah => pendiri golongan ini berpendapat bahwa nabi memberikan kekhalifahannya kepada ali dan keturunan fatimah, abu bakar, umar, usman, telah merampasnya dari ali. Golongan ini menunggu:
-          Ja’far ash-shaddiq
-          Muhammad bin abdullah bin hasan
-          Muhammad al-mahdi bin al-hasan al-askary.
c.       Al-ismai’liyah => imam ja’far ash=shaddiq => banyak meragukan ajaran islam seperti melempar jumrah, mencium hajar aswad, itu tidak ada artinya dan sholat itu hanya untuk orang awam.
6.      Khawarij => golongan yang timbul setelah perang siffin => pengikut ali yang tidad setuju dengan adanya genjatan senjata dan perundingan itu.
7.      Prinsip khawarij:
a.       Ali, muawiyah dan orang2 yang ikut perang jamal & siffin adalah kafir.
b.      Setiap yang melakukan dosa besar, sebelum bertaubat maka akan kekal dineraka.
c.       Bleh tdk mematuhi praturan dri pemerintahan yg dzalim & khianat.
8.      Golongan-golongan khawarij:
a.       Golongan azariqah => selain azariqah itu musyrik
b.      Golongan abadhia =>
1.      Haram memakan makanan ahli kitab
2.      Wajib qadha puasa bagi yang mimpi basah ketika siang hari bulan ramadhan
3.      Bleh tayamum walau persedian banyak
4.      Selain abdiah kafir
9.      Menurut abdul qadir khawarij yang keluar islam, yaitu:
a.       Golongan yazidiah:
-          Seorang laki-lakibleh mengawini cucu perempuannya
-          Bgitu juga seorang laki-lakibleh mengawini cucu perempuannya dari sodara. => alasan karena Al-Qur’an tidak menyebut.
b.      Golongan maimuniah => mengingkari surah yusuf.
c.       Golongan syabibyah => boleh wanita jadi kepala negara.
10.  Golongan ahlussunnah => kaum yang menganut i’tiqad sebagaimana i’tiqad yg dianut oleh nabi muhammad saw. ini adalah golongan yg mayoritas kepada muawiyah
11.  Pemikiran ahlussunnah:
a.       Penolakan terhadap nikah mut’ah
b.      iman masih ada walupun bermaksiat
c.       perempuan yang boleh di poligami 4 orang
d.      orang fasik tidak kehilangan iman
12.  pengaruh aliran politik:
a.       perpecahan kaum muslimin dalam politik.
-          Syi’ah => memihak ali dan keturunanya
-          Khawarij => abu bakar dan umar serta orang2 yg mengikutinya.
b.      Perpecahan ulama ke berbagai negara
c.       Tersebarnya para periwayat hadis
d.      Munculnya pendustaan terhadap hadis rasulullah.
Faktor hadis palsu menurut an-nawawi:
1.      Si perawi memang mengetahui adanya kebangkitan dalam hadis & si perawi tidak mengetahui adanya kebohongan.
2.      Ada yang membuat hadis atas nama rasulullah
3.      Ada yang meletakkan sanad shahih &masyhur dalam hadis dha’if
e.       Muncul sejumlah besar maula (budak yang sudah dimerdekakan). Masa ini banyak persia dan romawi dan mesir telah masuk islam => dikenal maula.
Abdullah bin abbas => maula ikrimah , abdullah bin umar => maula nafi’.
13.  Kapan dimulai masa shigaru shabah ?

Kelompok.... 5
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
 MASA SHIGORU SAHABAT & TABI’IN
 (41-100 H)
1.      Masa shigoru sahabah dimulai 41-100 H / 661-718 M => mulai masa Muwaiyah bin abi sufyan sampai selesai masa khalifah ke-8 => Umar bin Abdul Aziz.
2.      Mas apenting dari masa ini adalah lahirnya 2 aliran penting yaitu: ahli hadis dan ahlu ra’yu.
3.      Golongan politik masa ini ada dua, yaitu syi’ah & Khawarij
4.      Persama’an tasyri’ yang dipakai oleh syi’ah & khawarij hanya pada al-Qur’an.
Khawarij:
-          Al-Qur’an
-          Hadis => dari abu bakar dan umar dan 6 bulan pertama pemerintahan usman
-          Ijtihad.
Syi’ah:
-          Al-Qur’an
-          Sunnah => yang diriwayatkan Ahlul Ba’it
-          Ijtihad mereka
-          Tafsir => dari para imam mereka.
5.      Khawarij membenci tiga orang, yaitu:
-          Usman => mengutamakan keluarga
-          Ali => menyetujui perundingan
-          Muawiyah => memegang pemerintahan dengan kekuatan
6.      Yang menjadi andalan khalifah abdul malik adalah => tanganbesi Al-hajjaj bin yusuf.
7.      Yang mempengaruhi perkembangan tasyri’ periode ini adalah:
1.      Terpechanya politik umat islam menjadi 3.
2.      Terpencarnya ulama dari berbagai negara
3.      Tersebarnya para periwayat hadis, yaitu:
a.       Madinah :
-          Abdullah bin umar
-          Asiyah
-          Abu hurairah
b.      Mekkah
-          Abdullah bin abbas
c.       Basrah:
-          Anas bin malik
d.      Kufah
-          Abu musa Al-Asy’ari
-          Ibnu mas’ud.
8.      Mucul sejumlah besar maula (budak yang dimerdekakan), yaitu orang romawi, persia, dan mesir masuk islam, mereka ini berfatw dan meriwayatkan hadis:
-          Abdullah bin abbas => maula ikrimah
-          Abdullah bin umar => maula nafi’.
-          Anas bin malik => maula muhammad bin sirrin
-          Abu hurairah => maula abdurrahman hurmuz al-‘Araj.
9.      Faktor yang mendorong perkembangan hukum islam:
a.       Makin meluasnya wilayah islam => penaklukan wilayah andalusiam705-715 M => masa walid bin abdul malik.
b.      Ketika menduduki suatu daerah tentu penduduk dari daerah baru belum beragama dan baru amsuk islam.
c.       Lahirnya dua mazhab pemikiran fiqih => ahli hadis madinah, ahli ra’yu di kuffah.
10.  Al-Qur’an pada masa ini, yaitu:
a.       Manuskrip Al-Qur’an masa pertama/generasi pertama tidak memberikan dua tanda:
1.      Tanda bunyi (harakat)
2.      Tanda diakritis (tanda titik pada huruf)
Kedua tanda ini baru di masukan dalam penulisan Al-Qur’an  masa Abdul Malik bin Marwan. Dan masa gubernur Al-Hajjar di irak.
Pemebrian titik => abul aswad ad duali (seorang tabi’in) lalu diperbaiki Al-hassan basri, yahya bin ya’mar, Nashr bin Ashim Al-Lait. Titik pada amsa Abul Aswad Ad-dualy ini ada 3 yaitu:
a.       Fathah => titik didepan atas huruf
b.      Dammah =>  titik diakhir huruf
c.       Kasrah => titik di depan bawah huruf
Al-Khalil bin ahmad => ini yang memebrikan fatah garis panjang&kasrah serta dommah wau kecil, dan memberikan tanda tanwin (dua garis), tasydid, iqlab, ikhfa,  idgam.
11.  Penerapan tasyri’ masa ini adalah sahabat dan tabi’in mas aini memakai khittab yg telah dilalui oleh para sahabat, yaitu dengan memperhatikan prinsip2 dalam menerapkan hukum. Abad II H. Tasyri’ dikendalikan oleh mujtahid (imam mazhab & muridnya).
12.   Ahli-ahli fikih masa ini:
h.      Madinah =>
-          Asiyah, abdullah bin umar, abu hurairah
-          Tabi’in, sa’ad bin Al-Musayyab (tabiin)
-          Urwah bin zubair bin Al-awwam Al-Asadi (tabiin)
-          Ali bin Husain bin ali bin Abi thalib al-Hasyimi. (tabiin)
-          Ubaidillah bin Abdillah bin utbah bin Mas’ud. (tabiin)
i.        Mekkah =>
-          Abdullah bin abbas
-          Mujahid bin jabr (maula)
-          Ikrimah (maula)
-          Atha bin rabbah (maula Quraisy)
-          Abu zubair muhammad bin muslim bin  tadrus (maula)
j.        Kuffah =>
-          Al-qamal bin Al-Bukha’i
-          Masruq bin Al-Ajda Al-Hamdani
-          Ubaidah bin Amr Al-silamani Al-Muradi
-          Al-aswad bin yazid Al-Nukha’i
-          Sa’ad bin zubair
k.      Basrah =>
-          Anas bin malik  Al-anshari
-          Abu Al-Aliyah rafi’ bin mahran Al-Rayathi
-          Al-Hsan bin Abi Al-hasan  yasar (maula)
-          Abu Al-sya’tsaja bin zaid (maula ibn abbas)
-          Muhammad bin sirrin (maula)
l.        Syam =>
-          Abdurrahman bin ghanim al-asy’ari
-          Abu idris Al-Kaulani
-          Abdullah bin Abdillah
-          Qabi’ shah bin dzuaib
-          Makhul bin Abi Muslim (maula)
m.    Mesir =>
-          Abdullah bin Amr Al-ash
-          Abu Al-khair murstad bin Abdillah Al-Yazani
-          Yazid bin Abi Hubaith (Maula)
n.      Yaman =>
-          Thawus bin kisan Al-jundi
-          Wahab bin munabbih Al-sha’rani
-          Yahya bin abi katsir (maula).[4]
13.  Dua tokoh mazhab periode ini:
a.       Abu hurairah.
     Nama lengkap Abu hanafiah Al-Nu’man bin tsabit ibn Zutha al-taimy. Berasal dari keturunan parsi, lahir di kuffah 80/699. W. Baghdad 150/767. => hidup di dua politik => umayyah dan abbasiyah. Menurut suatu riwayat , ia dipanggil dengan sebutan abu hanifah karena anaknya bernama hanifah. Beliau ini lebih mengutaman khabar ahad. Apabila ada yang bertentangan , beliau menggunakan qiyas dan istihsan.[5] Murid yang terkenal dari abu hanifah adalah Al-syaibany.
b.      Imam malik.
     Imam kedua daris egi umur. Lahir madinah (sebuah kota di negeri hijaz thun 93 H/ 12 M., w. Ahad, 10 rabiul awal 179/798. Di amdinah => masa kharun ar-rasyid. Nama lengkap Abu abdillah malik ibn anas ibn malik ibn abu ‘amir ibn al-harits. => keturunan bangsa arab dusun Zuh ashbah.[6]  Kitab Al-Muwathta, ditulis 144 H. Anjuran khalifah ja’far al-mansur. 2 kitab pninggalan:  (1). Al-Muwatha’ => aspek hadis, dan fiqih. (2).  Al-Mudawwamah Al-Kubra merupakan kumpulan  risalah yg memuat kurang 1.036 masalah fatwa imam malik yg dikumpulin =>  Asad ibn Al-furat Al-Naisabury brasal dari Tunis.


Kelompok....6
PENGKONDIFIKASIAN HUKUM ISLAM (101-350 H).
A.    Pengkondifisian hukum islam.
     Sumber hukum islam  secara keseluruhan ada 3:
a.       Al-Qur’an
b.      As-sunnah
c.       Ijma’.
Periode ini berlangsung dari abad II sampai abad ke IV H => 250 tahun.
2 tujuan pembukuan hukum islam yaitu:
1.      Menyatukan semua hukum dalam setiap amsalah yang memiliki kemiripan sehingga tidak terjadi tumbang tindih masing-masing
2.      Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqh dgn susunan yg sistematik ada bab-baba yg teratur  sehingga mudah.
Periode ini merupakan periode keemasan umat islam.
              Faktor yang melatar belakangi berkembangnya hukum islam:
1.      Wilayah kekuasaan pemerintahan islam pada periode ini snagat luas. Ketimur menembus ke negeri cina, dan luasnya ke barat hingga menembus sampai ke negeri andalusia.
2.      Para ulama dlm menetapkan perundang-undang dan memberi fatwa telah menguasai metode syar’i secara luas dan mudah.
3.      Umat islam sangat bersemangat dan antusias dalam seluruh aktivitasnya, baik ibadah, muamalah, transaksi sosial.
4.       Periode ini muncul tokoh2 4 imam mazhab.
Sejaarh hukum islam 5 periode:
1.      Periode rasul
2.      Periode sahabat
3.      Periode tadwin
4.      Imam-imam mujtahid periode taqlid
5.      Periode pembaharuan hukum islam.[7]
Masa ini disebut tadwin ada dua alasan yaitu:
1.      Gerakan  penulisan dan pentadwin maju pesat. Dan dibukukan hadis, fatwa (sahabat, tabi’in, atba tabi’in) tafsir Al-Qur’an  fiqh imam mazhab,  dan risalah2 ushul fiqh.
2.      Sumbangan para mujtahid baik dlm pembentukan hukum (taqnin),  dan dalam istinbat hukum yg terjadi dan akan terjadi.
Tokoh2 tasyri’ masa ini, yaitu:
1.      Umar bin Abdul Aziz bin marwan (101/720)
2.      Al-Sya’by (103/ 722)
3.      Sulaiman bin Yasar (104/723)
4.      Al-Qasim bin Muhamad bin Abu Bakar (106/725)
5.      Raja’ bin Hayyah Al-Kindi (113/731)
6.      Hammad bin abu sualiman (120/727)
7.      Yazid bin habib maula Al-Azadi (128/746)
8.      Rabi’ah bin Abd al-rahman faruh (136/754)
9.      Abu hanifah (150/767)
10.  Sufyan at-tsauri (161/778)
11.  Ahmad bin hanbal (164/780)
12.  Malik bin anas (179/798)
13.  Muhammad idris asy-syafi’i (204/819).
Tokoh2 ini umat islam yg mengokohkan buka para pemimpin dll.
       Dua tokoh besar Fiqih masa ini yaitu:
1.       Imam syafi’i.
    Lahir di ghaza bulan rajab thun 150 / 767 menurut suatu riwayat tahun ini juga wafat abu hanifah. Imam syafi’i wafat di mesir tahun 204 H (819 M). Nama lengkap Abu abdillah muhammad idris ibn abbas ibn syafi’i ibn said ibn ubaid ibn yazid ibn hasyim ibn abdil muthalib ibn abd manaf ibn qushay al-qusyairy.[8]
Kitab2:
-          Al-Risalah => ushul fiqh
-          Al-Umm => fiqh.
2.      Imam ahmad bin hanbal.
   Lahir di  baghdad pada bulan rabiul awal tahun 164 / 780 M. Nama lengkap => ahmad ibn muhammad ibn hanbal ibn asan ibn idris ibn hasan al-syaibaniy.
Kitab Imam Ahmad:
-          Al-Muqaddam wa al-muakhar fi Al-Qur’an
-          Al-nasikh wa al-Mansuk
-          Kitab Al-‘ila

Kelompok .. 7
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PERIODE  5 (MURODJIHIN 350-656 H)

       Masing-masing ulama menegakkan fatwa imamnya, menyeru supaya ummat mengikuti mazhab yang dianutnya. Ijtihad dalam periode ini kebanyakan ijtihad didalam mazhab dengan arti kata bahwa mereka berijtihad tidak lepas dari alairan mazhab yang dianutnya. Mujtahid ini dinamakandengan mujtahid Muqayyad.[9]
            Ulama pada amsa ini tidak memiliki kebebasan berpikir karena negaranya hanya memakai mazhab yang dianut oleh rajanya dan melarang pemakaian mazhab yang lainnya. Hal ini diperparah lagi dengan jatuhnya andalusia ketangan kristen pada tahun 1942.
             Pemerintahan dengan mazhabnya :
1.      Turki => hanafi
2.      Ayyubi => syafi’i
3.      Fatimi => isma’ili
      Dan para hakim menjadi penganut mazhab yang di anut oleh negaranya. Mereka tidak boleh memutuskan dengan ijtihad mereka sendiri. Abad IV ulama sunni menetapkan pintu ijtihad di tutup.[10]
      Pada tahun 324 H umat islam terbagi menjadi beberapa kerajaan:
1.      Basrah => dinasti Ra’iq
2.      Fez & Ray => dinasti ‘Ali ibn Buwaih
3.      Diyar Bakr => bani hamdan
4.      Mesir dan syam => dinasti Fatimiyah
5.      Bahrain => dinasti Qaramithah   
Pada amsa ini khalifah di baghdad.[11]
    Pada masa ini terjadi penolakan berpikir yang menyeret umat islam untuk bertaklid kepada abu hanifah, malik, syafi’i, hanbali. Bertaklid disini disebut bermazhab.[12]
A.    Kondisi taklid menjelang runtuhnya Baghdad.
      Kondisi taqlid ditandai sejak suasana politik tidak kondusif mulai abad IV H. Samapai dengan runtuhnya baghdad abad VII H. Lemahnya abbasiyah krn terputus dengan ikatan politik daerah:
1.      Barat (andalusia) => abdurahman an-nasir memperoklamirkan diri.
2.      Afrika utara => ubaidillah Al-Mahdi => syi’ah ismaili => dinasti fatimiyyah
3.      Mosul & Halb => Bani hamdan
4.      Baghdad => dikuasai bani buwaihi.
Tidak lama kemudian bani saljuk (Turki) bergerak dari timur dan membersihkan lawanya termasuk bani buwaihi. Bani saljuk melawan mereka dan mencerai beraikan mereka, kemudian berdirilah negara2 turki yang dikenal dengan arabikiyyah => menguasai timur dan barat di tangan raja => Mahmud Nuruddin dan jatuhlah daulah fathimiyyah dan berdirilah daulah shalahuddin Yusuf bin Ayyub panglima Mahmud Nuruddin atau => Daulah Ayyubiyah. Dan di timur berdiri pula => Daulah khawarizinsyah yang menguasai hampir seluruh baghdad.
 Kondisi politik diatas tidak mempengaruhi saljuk di timur dan fathimiyah di mesir.
Ada beberapa sebab timbulnya jiwa taqlid masa ini yaitu:
1.      Murid2 para imam yang berkedudukan dan terpandang  di kalangan mayoritas. Mereka mengajak mayoritas untuk belajar dan mengamalkan fatwa para imam.
2.      Pengadilan yang berpedoman pada buku mazhab
3.      Pembukuan kitab mazhab => Asy-syafi’i berkata “Al-Laits bin Sa’ad lebih pandai dari pada Malik, hanya saja para pengikutnya tidak membukukan pendapatnya dan tidak menyebarkan kepada orang lain. Tetapi kebesarannya masih eksis di kalangan ahli hadis karena dia adalah perawi yang terpercaya”.
4.      Pembelaan pemgikut mazhab.
B.     Kondisi taqlid sesudah runtuhnya baghdad.
         Sesudah runtuh baghdad turki menguasai sebgaian negara2 islam, termasuk syam. Unsur turki yang menguasai syam dan mesir disebut mamalik. Hampir seluruh negara islam dikuasai turki, kecuali magribi yang dikuasai barbar barat. Pada amsa ini beberapa orang menggabungkan diri kepada imam tertentu dan disebut mujtahid muntasib.
C.     Sebab-sebab kemunduran ijtihad.
1.      Berkembangnya roh taqlid. => jika dahulu belajar fiqih mereka mempelajari langsung dari Al-Qur’an dan sunnah, maka periode ini mereka mempelajari kitab-kitab yang di susun oleh para imam mereka. Seorang golongan hanafi berkata (Abu hasan ‘Ubaidullah Al-karachi) “Segala ayat atau hadis yang menyalahi pendapat-pendapat ahli-ahli ilmu dalam mazhab kami maka harus ditakwil atau dipandang mansukh.[13] Begitupun imam nawawi berkata “Mujtahid mutlak tidak ada lagi sesudah abad ke IV hijriyah.[14]
2.      Timbul fanatik mazhab => pada periode ini muncul bunyi semboyan “Kami mazhab Hanafiyah, disambut yang lain “kami mazhab malikiyyah, begitu juga mazhab syafi’i dan hanbalia’.[15]
D.    Usaha-usaha Ulama pada periode ini.
1.      Mencari keterangan-keterangan untuk mmepertahankan pendapat imam
2.      Menyusun kitab-kitab khilafiyyah:
a.       Al-Majmu => Imam Nawawi
b.      Ihya ulumuddin => al-Ghazali
c.       Bidyatul Mujtahid => Ibn Rusyd
d.      Al-i’tisam => Asy-syatibi
e.       Al-Mizan => Al-Sya’rani.
E.     Aktivitas Ulama pada Masa Taqlid.
    Aktivitas ulama pada zaman ini diantaranya yaitu menyusun ringkasan kitab (Muhktasar). Tidak semua ulama berlaku demikian. Ada satu dua orang yang tetap berfikir dinamis dan kreatif, sekalipun berhadapan dnegan pemimpin yang bersiap menjebloskan mereka kedalam penjara.
        Abu hasan Al-Turki dari pengikut abu hanifah berkata: “setiap Al-Qur’an atau Hadis yang bertentangan dengan pendapat2 imam kami, maka pendapat yang bertentangan itu di takwil”.[16]
F.      Ulama-ulama fuqaha masa ini, yaitu:
1.      Ibn Hazm Al-Zahiri (384-456 H).
   Ibn hazm ini hidup dalam dua masa kerajaan yaitu Dinasti Umayah dan zaman Muluk Al-Thawaif.
-          Masa umayyah => 37 tahun
-          Masa muluk-Al-Thawaif => 32 tahun
Beliau ini mengenal politik usia 15 tahun,  dia melihat berbagai macam kerusuhan dlm pemerintahan negara. Dan ia ikut dalam kancah politik dan menyelesaikan kericuhan sampai bebrapa kali sehingga keluar masuk penjara.
    Dasar ijtihad ibn hazm, langkah-langkah:
Dasar-dasar hukum Allah yang sama sekali tidak dapat diketahui kecuali 4 dasar:
1.      Nash al-Qur’an
2.      Sabda nabi muhammad yg dasar berasal dari Allah yg di riwayatkan perawi yg tsiqat (cerdas, adil, kuat ingtaan)
3.      Ijma ulama
4.      Al-dalil
Karya  ibn hazm terkenal adalah:
-          Al-Muhalla (13 jilid)
-          Al-ihkam fi Ushul al Ahkam (8 jilid0=> ushul Fiqh.
2.      Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H / w. 1111 M
      Lahir di Ghazaleh (khurasan) => hujjatul islam. Dan menuntut ilmu di Nisyapur dan Khurasan pd waktu itu pusat ilmu.
Ilmu yg dipelajari:
-          Teologi
-          Fikih
-          Ushul
-          Filsafat
-          Logika
-          Sufisme
Ilmu yang dikuasai:
-          Akidah
-          Ushul fiqh
-          Fiqh
-          Mantik
-          Filsafat
-          Tasawuf
Langkah langkah-langkah dalam berijtihadnya:
a.       Nushul al-kitab
b.      Hadis mutawatir
c.       Hadis ahad
d.      Apabila tidk didapatkan dlm tiga lindasan di atas, ia menggunakan zahir Al-Kitab.
e.       Apabila tdk di dptkan keempatnya, menggunakan ijma’ jika diketahui trdpt ijma’
f.       Apabila ijma’ pun tdk ada beliau menggunakan al-Qiyas.
Karya-karya:
-          Ihya ulumuddin  (4 jilid) => fiqih
-          Jawahir Al-Qur’an => Tafsir
-          Tahayut Al-Falasiyah => Filsafat
-          Kimiya’ al- sa’adah => Tasawuf
-          Al-Musthasfa => Ushul fiqh =>  Ushul Fiqh.[17]

Kelompok... 8
HUKUM ISLAM MASA MUQOLLIDIN (656-Akhir abad ke 13 H)
1.      Konsep taqlid.
   Adalah mengikuti pendapat orang lain, mengikuti perkataan orang lain, dengan tidak mengetahui dari mana asal pengambilannya, entah orang itu benar atau salah, hanya mengikuti tanpa berfikir. Orang disebut MuQallidin.
   Misal: orang2 menerima fatwa hukum tentang suatu maslah kepada seseorang mujtahid atau mufti. Mereka harus menerima fatwa hukum ttg suatu masalah kepada org itu ia harus mengikuti tanpa harus mengetahui dalil2. Sebab mereka hanya diperintahkan oleh agama utk bertanya kpd ahlu adz-dzikri (org yg mempunyai pengetahuan).[18]
    Namun hal ini tidak berarti bahwa tidak orang yang mengikuti hukum ijtihad itu mengetahui dalil dan tempat pengambilannya. Dan orang-orang yang mengerti hukum ijtihad dengan melalui dalil-dalilnya itu sudah tentu tingkatannya lebih tinggi dari pada orang-orang yang mengikuti hukum ijtihad tanpa mengetahui dalil-dalilnya. Krn itu sebagian ulama memberi nama MUTTABII’, bukan muqallid kpd orang2 yg mengikuti hukum ijtihad dgn mengetahui dalil2 yg dipakai sbg dasar hukum ijtihadnya.
   Masa ini terjadi setelah hancurnya baghdad.
2.      Ijtihad periode ini.
a.       Periode pertama =>  allah mewahyukan syariatnya dihati rasulullah lalu diterangkan kepada manusia.
b.      Periode kedua & ketiga => sahabat & tabi’in menerangkan istinbat dari kitabullah, sunnah rasul, dan ra’yu.
c.       Periode keempat => imam2 besar fuqaha yg cerdas berusaha keras lalu memetik buahnya dan membukukan hukm syar’i.
d.      Periode kelima => membuat urutan-urutan, membersihkan, memilih dan mengunggulkan (mentarjih).
Periode ini menetapnya ruh taqlid semata-mata pada jiwa ulama => masa kairo  menempati  kedudukan baghdad dan menjadi pusat kerajaan islam dan abbasiyah.
Situasi mesir sebelum kerajaannya jatuh dan khilafah pindah dari padanya, kita jumpai tokoh-tokoh:
-          Al’Izz bin Abdus salam
-          Ibnul Hajib
-          Ibnu Daqiqil ‘Id
-          Ibnu Rif’ah
-          Ibn Taimiyah
-          As subki
-          Ibnul Qayyim
-          Al-Bulqini
-          Al-asnawi
-          Kamal bin Hammam
-          Jalaluddin As sayuthi.
Ketika mesir menuntut kembali kemuliaan maka terbentur beberapa penghalang, yaitu:
-          Terputusnya hubungan antara ulama-ulama negara besar islam.
-          Terputusnya hubungan antara kita dan kita-kita para imam.[19]
3.      Sebab-sebab taqlid.
    Taqlid muncul sekitar abad VII H – abad XIII H. Yaitu masa kemunduran umat islam. => mas aini umumnya para ulama tidak mau lagi melakukan ijtihad, mereka hanya membedakan mana dalil yang kuat dna mana dalil yg lemah, dgn demikian ilmu fiqih pd abad ini dalam keadaan statis.
   Periode ini ada bbrp ulama yg menentang taqlid:
-          Ibn taimiyah (661-728 H)
-          Ibnul Qayyim (691-751 H).
Meskipun masanya ditentang , tapi  mempunyai pengaruh besar kemajuan Ilmu Fiqih abad XIII (abad ke-13).
           Drs. Yusran Asmuni menyebutkan sebab2 taqlid:
a.       Adanya pembukuan kitab-kita fiqih dan pembelaan trhdp mazhab yg dianut.
b.      Kurangnya prhatian kpd ilmu agama dan terpecah belahnya umat islam atau negara2 islam.
c.       Hakim membatasi agar keputusan2 hakim hanya dari mazhab tertentu.
d.      Adanya kitab2 manaqib yaitu menerangkan keutamaan dan kelebihan suatu mazhab.[20]
Farouk Abu Yazid brpndp bahwa kebebasan berfikir hilang krn disebabkan => pemaksaan penggunaan aliran  atau mazhab tertentu oleh pihak  penguasa, seperti Al-Ma’mun, Al-Mu’tasshim, Al-Watsiq memaksakan muktazilah kepada Ulama. Ualam hanafi seperti Imam Iyadl prnah berkata;” bagi yang taqlid, kedudukan pendapat imam mazhabnya dinilai sejajar dgn Al-Qur’an dan Sunnah”.[21]
4.      Hukum taqlid.
    Dlm ushul fiqih Drs. H.A. Mu’in disebut ada 3 hukum taqlid:
a.       Taqlid haram
b.      Taqlid boleh
c.       Taqlid wajib

Kelompok...9
PEMIKIRAN PERIODE MUSTAQILIN (AKHIR ABAD-13 SAMPAI SEKARANG)
·         Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan tekhnologi, ketika barat maju dengan pesatnya di bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi , maka terbangkitlah dunia islam terutama di Turki dan Mesir memulai usaha-usaha dalam bidang pendidikan.
·         Abad 13 H beberapa terjadi yaitu:
1.      Muhammad Ali Pahsya tampil untuk memajukan ilmu pengetahuan
2.      Dilanjut Al-Tahtawi dengan usaha penerjemahan buku-buku barat tentang berbagai macam ilmu moderen
3.      Pertengahan abad 13 H, Mesir mendirikan sekolah-sekolah seperti: Tehnik, kemiliteran, kedokteran, apoteker, pertambangan, pertanian dan penerjemahan.
·         Beberapa Usaha Di Mesir dan Turki:
1.      Di Turki => Pada sekolah penerjemahan ada ahli-ahli ilmu pengetahuan, sehingga penerjemahan di bagi 4:
a.    Bagian Ilmu Pasti
b.    Ilmu kedokteran dan fisika
c.    Sastra
d.   Turki mempelajari kemiliteran.
2.      Di mesir => dengan memberikan beberapa beasiswa bagi mahasiswa untuk belajar dinegeri Barat, dan dikirim kurang lebih 300 lebih keberapa negara yaitu:
a.       Italia
b.      Prancis
c.       Ingris
d.      Austria.      Lalu pemuda2 ini balik dan membangun daerah2nya.
·         Dinamisasi hukum islam:
1.      Turki Usmaniyah => akhir abad ke-13 pemerintahan usmaniyah menyusun undang-undang “Majallatul Ahkamul Adliyah (majalah tenatng hukum-hukum keadilan) tahun 1286 H dan direalisasikan 1292 H, disusun oleh ulama-ulama  besar dalam bidang mualalat  Madaniyah (hukum perdata) yang bersumberkan fiqh islam dan tidak berasal dari amzhab-mazhab ynag terkenal dan hukum jual beli dengan syarat dari mazhab ibnu syibrimah.
2.      Di mesir ada pengaduhan  keharusan hukum menurut mazhab hanafi:
1.      akhir abad ke 4 Hijriyah = 920 M,  mengeluarkan undang-undnag  nomor 25 tahun 1290 M yang berisikan sebagian hukum tentang hukum keluarga (Al Ahwalus syahsiyah) yang menyelisihi mazhab hanafi tapi tidak keluar dari mazhab yang empat
2.      pada tahun 1929 M, dikeluarkan undang-undang nomor 25 tahun 1925 yang berisikan sebagian hukum-hukum hubungan seseorang dengan orang yang menyelisihi mazhab hanafi dan mazhab 4 dan tidak keluar dari amzhab lain.
3.      Tahun 1939 M,  menyusun undnag-undnag berkaitan dengan waris, wasiat, tanpa terikat mazhab tapi dari pendapat-pendapat fuqoha dan dipakai sampe sekarang.
·         Usaha-usaha perkembangn Hukum Islam Periode Mustaqilin.
1.      Penafsiran kembali sumber-sumber tasyri’ (Qur’an dan Sunnah) => untuk menghadapi  tantangan zaman yang serba modern, abad 14 lahir aliran baru seperti aliran Al-Mannar yang dipelopori oleh:
a.       Jamaluddin Al-Afgani (1315 H)
b.      Muhammad Abduh (1323 H) dan muridnya
c.       M. Rasyid ridha...
Tafsir ini mancul untuk menghilangkan tafsir lama yang terpengaruh oleh ayat-ayat israiliyat dan nasraniyah karena banyak orang yahudi dan nasrani yang masuk islam seperti:
a.       Ka’bul An nahl
b.      Wahab bin Munabbih
c.       Abdullah bin salam
d.      Ibnu Juraij.
Dalam penafsiran ini muhammad Abduh senantiasa berusaha mencari persesuaian Antara Al-Qur’an dengan teori-teori ilmu pengetahuan modern dan beliau berpendapat bahwa Al-Qur’an itu tidak mungkin mengandung ajaran-ajaran yang berlawanan dengan hakikat ilmu. Bahkan al-Qur’an itu mencakup teori-teori ilmu pengethauan modern di abad akhir ini.
2.      Memadukan pendapat yang bertentangan => dikenal dengan istilah “talfiq’ yakni mengamalkan suatu hukum furu yang zanni menurut ketentuan dua mazhab atau lebih. Apabila orang itu mengamalkan fatwa itu di dalam wudhunya yakni beri’tikad wudhunya tidak sah menurut ulama malikiyah lantaran menyentuh kemaluan, dan tidak sah pula menurut ulama hanafiyah lantaran mengeluarkan darah maka orang yang mengamalkan itu dinamakan talfiq. Mengamalakan talfiq ada yang membolehkan dan ada yang melarang boleh dengan dasar:
a.       Banyak diambil
b.      Mudah untuk dilaksanakan “ ini bersandar pd (QS. Al-Baqarah: 185)”
3.      Pemurnian Tasyri’ islam dari Bid’ah dan khurafat => bid’ah ialah menjalani syariat yang tidak sesuai dengan sunnah rasul, baik mengurangi menambah. Khurafat adalah berkeyakinan atau beriktikad yang meyalahi kehendak Al-Qur’an dan sunnah rasul.[22]
Berijtihad dan beramal seperti seperti yang dilakuakn oleh kaum muslimin pada awal sejarah, insya Allah zaman gemilang itu akan segera datang. Untuk itu kaum muslimin wajib bekerja tanpa mengenal arah melintang. Dengan catatan dalam berjuang menegakkan hukum islam itu tidak dibarengi dengan kehendak hawanafsu yang mengakibatkan ketidakmurnian hukum-hukum yang dibentuknya.
     Fiqh adalah hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yang digali dari dalil-dalil syara’ yang terperinci, seperti Al-Qur’an dan as-sunnah juga ijma’, dan qiyas sebagainya.
    Menyadari  akan kemunduran dan kelemahan yang disebabkan oleh kaum penjajah barat itu maka pada awal abad 13 Hijriyah timbullah ide usaha dan gerakan pembebeasan diri dan ilmu pengetahuan islam dari penjajah dan pengaruh barat, merasa perlu mengadakan pembaharuan yang universal, meliputi bidang pendidikan, sosial, politik, ekonomi, militer, dan lain sebagainya didunia islam.
   Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qoyyim Al-jauziyah adalah penerus imam Ahmad bin hanbal yang mengatakan bahwa pintu ijtihad itu terus berlaku hingga kiamat.
·         Tanda-tanda kebangkitan Fiqh Islam, abad ke 13 adalah kebangkitan fiqih dengan ciri:
a.       Dapat memunculkan fiqih ke jaman baru yang sesuai dengan perkembanagn zaman dan modernisasi
b.      Dapat menjawab setiap permasalahan yang timbul yang belum ada hukumnya.
c.       Meniadakan sikap taklid dan tidak terpaku pada satu mazhab tertentu saja.
Indikasi kebangkitan masa ini dengan dua pendekatan yaitu: pendekatan Fiqh islam dan Kondifikasi Fiqh islam.
1.      Pembahasan Fiqh islam, dari aspek penulisan dan kajian:
a.       Memberikan perhatian khusus terhadap kajian mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah di akui tanpa ada perlakuan khusus antara satu mazhab dengan mazhab lain, penguasa masa itu berpegang pd mazhab tertentu ex: ayyubiyah yang mengahapus kurikulum Al-ajhar dengan syafi’i.
b.      Memberikan perhatian khusus pada kajian fiqih tematik.
c.       Memberikan perhatian khusus terhadap fiqih komparasi, metode ini memiliki kelebihan yakni dapat memunculkan teori-teori umum dalam fiqh islam dan teori baru, seperti teori akad kepemilikan  harta dan pendayahgunaan hak yang tidak proporsional. Pada konferensi internasional di lahore 1931, 1937, dan konferensi advokasi internasional tahun 1948, para penulis menyatakan bahwa “Fiqh islam memiliki nilai perundang-undangan yang tinggi dan tidak bisa ditandingi sehingga harus dijadikan sumber perundang-undangan civil, semua prinsipnya bisa mewujudkan peradaban dan kemajuan.
d.      Mendirikan lembaga-lembaga dan kajian dan menerbitkan ensiklopedia fiqh.
a.       Lembaga-lembaga itu:
ü  Lembaga kajian Islam di Al-Ajhar, tahun 1961 M.
ü  Kantor pusat urusan Islam, dibawah koordinator kementrian wakaf mesir.
b.      Ensiklopedia itu diantaranya:
ü  Ensiklopedia fiqih kuwait
ü  Ensiklopedia fiqh di mesir
2.      Kondifikasi Hukum Islam, kondifikasi adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqh dalam satu bab dalam bentuk butiran nomor. Tujuan dari kondifikasi adalah untuk merealisasikan dua tujuan:
a.       Menyatukan semua hukum dalam setiap amsalah yang memiliki kemiripan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
b.      Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqh dengan susunan sistematik.
·         Tokoh-tokoh kebangkitan Fiqh: Abad ke 14:
1.      Ibnu Taimiyah (1263-1328)
2.      Ibnu Qayyim Al-jauziah (1292-1356)
Tokoh-tokoh yang mengikuti jejaknya:
1.      Muhammad Ibn abdul Wahhab (1703-1791 M) => Seorang fiqh hanbali. Di kota isfahan ia belajar filsafat dan tasawuf, dari perjalanan ilmiahnya ia melihat banyak kerusakan aqidah, minta pada syeikh, ghoib dll. Harus kembali pd Qur’an dan sunnah untuk memahaminya melalui ijtihad, pemurniannya disebut Gerakan Wahhabi.
2.      Sayyid Ahmad Syahid (1786-1831 M) => melarang taqlid pada 4 mazhab walaupun dia seorang penganut hanafi.
a.       Sembah tuhan tanpa perantara
b.      Malaikat, roh, wali, tidak mempunyai kekuasaan apa-apa untuk menolong manusia dalam mengatasi kesulitannya.
c.       Sunnah (tradisi) yang diterima hanyalah sunnah nabi dan khulafa ar-rasyidin.
3.      Muhammad Abduh (Mesir, 1849-1905 M) =>  muhammad abduh berpendapat sebab yang membawa kemunduran fiqh islam adalah faham jumud yang terdapat dikalangan umat islam, karena jumud umat islam tdk menghendaki dan menerima perubahan. Taqlid pada ulamatdk perlu dipertahankan dan harus diperangi. Islam baginya adalah agama yang rasional, iman seorang tidak akan sempurna kalau tidak didasarkan pada akal kepercayaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban suatu bangsa dan menimbulkan ilmu pengetahuan.
4.      Syeikh Muhammad As-sirhindi ( Lahir, India 1563) => ada beberapa manhaj untuk capai kebangkitan:
a.       Mengkritik pada pemikiran filsafat yang menyimpang dan pemikiran tasawuf yang bathil, dari para penganut wihdatul wujud dan ittihad (yakni orang bisa bersatu dengan tuhan).
b.      Memerangi semua bentuk syirik.
c.       Menentang kalangan syiah di istana masa nuruddin jangahir bin raja Akbar dan mengangkat panji ahlussunnah.
d.      Mendekati raja dan tidak membiarkan ia bersama orang-orang jahat.
·         Diantara pemabaharu yang lain:
1.      Muhammad ali Pahsya
2.      Al-Tahtawi
3.      Jamaluddin Al-Afgani
4.      Rasyid ridha
5.      Sultan mahmud II
6.      Mustafa Kemal
7.      Sayyid A. Khan
8.      Sayyid amir Ali
9.      Muhammad Iqbal
10.  Muhammad Ali Jinnah.



Kelompok....10
KONSEP PEMAHARUAN HUKUM DIINDONESIA
·         Menurut Nourrouzzman, Hasbi Ash-shiddieqy adalah seorang yang pertama mengeluarkan gagasan agar fiqh yang diterapkan di indonesia harus berkepribadian indonesia. Untuk mewujudkan itu diperlukan komplikasi hukum islam indonesia, beliau mendirikan Lembaga Fiqh islam Indonesia (LEFISI) berada di jogja. Dalam rangka pembaharuan diperlukan metode:
1.      Metode talfiq dan secara selektif memilih pendapat mana yang cocok dengan kondisi negara Indonesia.
2.      Metode komparasi, yaitu metode memperbandingkan satu pendapat dengan pendapat lain dari seluruh aliran hukum yang ada atau yang pernah ada, dan memilih yang lebih baik dan lebih dekat kepada kebenaran serta didukung oleh dalil yang kuat.
·         Diindonesia dikenal bbrp orang/organisasi pembaharu hukum islam:
1.      Individu/orang:
a.       Hasan bangil                           d. Ibrahim husein
b.      Harun nasution                        e. Munawir syadzali
c.       Hazairin’                                 f. Busthanul Arifin
2.      Organisasi/kelompok:
a.       Muhammadiyah                      e. Jamiatul Wasliyah
b.      Nahdatul Ulama                      f. Al-Irsyad
c.       Persatuan Islam (persi)            g. Ikatan cendekian Muslim Indonesia (ICMI).
d.      Majelis Ulama Indonesia (MUI)
·         Tipologi pemikiran Hukum Islam di Indonesia Abad XX (20).
A.    Tradisionalis => tradisional berarti sikpa dan cara berpikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang adda secara turun temurun, dalam bahasa Arab, kata “tradisi” antara lain diidentifikasi dengan sunnah, yang secara etimologis berarti jalan, tabiat dan perikehidupan.
    Menurut zamakhsyari Dhofier, pemikiran islam tradisional adalah pikiran-pikiran keislaman yang masih terikat kuat dengan pemikiran-pemikiran  ulama Ahli fiqh (hukum islam), hadis, tasawuf, tafsir dan tauhid yang  hidup antara abad ke-7 M hingga abad ke-13.
     Penganbilan dasar hukum islam kelompok tradisionalis berpegang pada 4 mazhab terutama syafi’i dengan landasan Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas.
   Kaum tradisionalis datang bersamaan dengan datangnya islam ke indonesia yang lebih didominasi oleh paham sufistik al-Ghazali dan pemikiran fiqh Syafi’iyah. Dalam teologi asy’ariyah dan maturidiyah (ASWAJA).
     Syafi;i lebih menekankan keharmonisan dan stabilitas meskipun menghasilkan masyarakat yang cenderung statis.
    Pesatnya perkembangan syafi’i karena:didukung oleh masyarakat tradisional yang berbau feudal, masyarakat feudal  ditandai dengan perbedaan status yang tegas diantara anggotanya, yaitu kelas bangsawan dan penguasa. Sebagian besar ekonomi dikuasai bangsawan dan masyarakat luas bergantung pada mereka, karena itu ketaatan seseorang pada pemimpin begitu kuat. Selain itu juga kelas berkuasa adalah para pemuka agama (ulama/kyai), kebutuhan terhadap pengetahuan dan pengalaman agama yang baik oleh masyarakat dan ini dapat dipenuhi oleh pemuka-pemuka agama melahirkan sikap taqlid dan melahirkan sikap patuh dan taat serta loyalitas.

a.       Karakteristik kelompok tradisional:
1.      Pemeliharaan dan apresiasi mereka yang tinggi terhadap warisan pemikiran masa lalu. Salah satu eksponen kelompok islam tradisional yang terkenal adalah K.H. muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947) pendiri Nahdatul Ulama (1926), mengatakan bahwa mengikuti salah satu mazhab akan mmeberikan keselamatn dan kebaikan yang tidak terhingga.
2.      Dalam masalah-masalah ibadah mereka lebih bersikap permisif terhadap amalan-amalan yang dianggap baik, meskipun landasan hukumnya tidak begitu kuat.
3.      Mereka juga bisa menerima amalan yang didasarkan pada amalan-amalan tambahan ini, kehidupan umat islam tradisional cenderung lebih bersifat ritual.
4.      Dalam praktik mereka melakukan shalawat tarawih 20 rakaat berasal dari umar bin khattab dan 2 kali azan jumaat seperti praktik usman bin Affan dan doa qunut sesuai syafi’i.[23]
5.      Kecendrungan mereka pada sikap kehidupan asketisme. Kalangan tradisionali pada umumnya memandang dunia dan kehidupan ini sebagai sesuatu yang sebaiknya dijauhi. Karenanya mereka lebih mengutamakan kehidupan asketismu dan mmebuat kelompok-kelompok tareqat. Ini pengaruh penetrasi Budaya Barat yang dibawa oleh penjajah belanda membuat kelompok tradisional lebih banyak melakukan uzlah memperkuat islam mereka dan akhirnya menutup diri trhdp prkembangan ilmu pengetahuan yang dibawah penjajah.

b.      Faktor-faktor yang melatar belakangi munculnya kelompok tradisional:
1.      Faktor internal:
a.       Respon dan reaksi mereka terhadap berkembangnya gerakan wahhabi di Tanah Arab yang kemudian pada awal abad ke-19 dikembangkan diindonesia oleh tiga ulama dari minangkabau yaitu:
-          Haji miskin
-          Haji sumanik
-          Haji piobang        “mereka ini baru pulang haji”.
b.      Pengaruh Ahmad Khatib al-Minangkabawi (1855-1916 M). Yang mengembangkan gagasan-gagasan dari tanah suci mekkah melalui murid-muridnya yang berangkat haji dan belajar kepadanya juga tidak bisa dinafikkan dalam pengembangan gerakan modernisme islam indonesia.
Gerakan Ahmad khatib dengan menolak kebiasaan pemakaian jimat, pengormatan kepada benda-benda tertentu yang dianggap membawa keberuntungan dan penghormatan yang berlebihan kepada makam-makam para wali dan orang-orang shaleh, sebagaimana yang umum dilakukan oleh kalangan tradisional.
Semangat modernisme islam yang dicanangkan Al-Afghani dan ‘Abduh ini memberi pengaruh yang begitu besar bagi tumbuh dan berkembangannya gerakan pemikiran modern di indonesia.
Diminangkabau daerah yang menurut Delier Noer mememgang peranan penting dalam penyabaran cita-cita pembaharuan ke daerah-daerah lain kelompok pembaharui ini disebut dengan kaum mudo (kaum muda).
Cara modernisasi kaum mudo:
1.        Menggunakan lembaga pendidikan
2.        Awal abad 20 lahirlah majalla-majallah yang mengambil inspirasi dari Al-Urwah Al-Wusqa dan Al-Mannar yang dikelolah Al-Afghani, abduh dan rasyid ridha.
Dari ranag minangkabau lalu menyebar dan lahirlah berbagai organisasi modern:
1.      Muhammadiyah (1912)
2.      Al-Irsyad (1913)
3.      Persatuan Islam (1923)
4.      Ittihadul ulama minangkabau (persatuan ulama minangkabau) (bukit tinggi, 1921)
5.      Persatuan tarbiyah islami (perti) (1929)
Lalu dari organisasi tradisional yang muncul di jawa:
1.      Nahdatul Ulama (NU) (1926) yang merupakan reksi dari Muhammadiyah dan Persi => NU memiliki lembaga pesantren.
Jawa timur dan sumatra merupakan dua daerah yang basis kekuatan kelompok tradisionalis, karena di dua daerah inilah pertama kali gerakan modernisme berkembang, sehingga kelompok tradisionalis melakukan aksi terhadap gerakan pembaharu itu.
2.    Faktor eksternal.
a.       Adanya penjajahan belanda =. Hamka melukiskan bagaimana kondisi soial politik umat islam indonesia di bawah penajajahan barat, terutama sepanjang abad ke-19. Menurut hamka, raja-raja islam ketika itu tidak lebih sekedar alat yang tidak berdaya di tangan kekuasaan belanda.
Salah seorang tokoh yang dekat dengan belanda adalah sayyid usman (1822-1913) seorang keturunan Arab-Betawi. Menurut karel A Steenbrink, Sayyid Usman merupakan tokoh penting dalam penulisan sejarah Islam pada abad ke-19. C. Snouck Hurgronje menyatakan dalam suratnya yang ke pemerintah hindia belanda tanggal 5 juli 1890 bahwa karangan-karangan sayyid usman sangat berharga bagi pemerintah pusat. Sayyid usman merupakan seorang “muhammadan (maksudnya umat islam) yang sangat toleran terhadap agama lain, tetapi sangat anti terhadap gerakan-gerakan fanatik islam, yang dapat mempersulit eropa dan tidak membawa kesejahteraan umat islam. Sayyid usman menerima tunjangan 100 gulden perbulan. Lalu 1891 atas usulan snouck sayyid usman resmi diangkat menjadi penasihat kehormatan untuk urusan orang-orang Arab di Hindia belanda.
Untuk menutup diri dari penjajah, kaum tradisionalis melakukan:
1.        Menutup diri dari dunia
2.        Mendirikan pesantren
3.        Mengharamkan atribut dari barat seperti dasi, pentalon, dan topi.
Para ulama membangkitkan semangat melawan penjajah karena:
a.         Mereka membawa budaya barat yang bisa mengganggu keberagaman kaum tradisionalis.
b.        Mereka memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya agama kristen.
       B. Kaum Modernisme => dari bahasa latin Modo, Modernus yang berarti “sekarang”,  dalam KBBI modern berarti terbaru, mutakhir. Menurut A. Mukhti Ali mengartikan Modernisasi adalah paham yang ebrtujuan untuk memurnikan Islam dengan cara mengajak umat Islam untuk ekmbali kepada Al-Qur’an dan Sunnah dan mendorong kebebasan berfikir sepanjang tidak bertentangan dengan teks al-Qur’an dan Hadis yang Shahih. Pembaharuan hukum adalah sebuah keharusan, kaidah fiqh: “Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum terjadi karena perubahan zaman”.
       a. Faktor-faktor yang melatar belakangi munculnya kelompok modernis:
1. faktor Internal.
    a. Adanya umat-umat yang cenderung pada kitab-kitab ulama mazhab dan murid-muridnya dan beranggapan mengubah fiqh itu mengubah agama dan mereka menutup pintu ijtihad.
         Berkembangnya modernis diindonesia:
b.  Mereka pergi haji tetapi tidak langsung pulang mereka belajar dulu disana
c.    Ada yang belajar pada Ahmad khattib al-Minangkabawi
d.     Tulisan-tulisan Al-afgani dan abduh dalam al-urwah al-wustqa yang berhasil di seludup ke tanah Air.
e.    Majalah Al-imam yang dipimpin thaher Jalaludin di singapura, yang emmuat pokok pikiran Abduh dalam Al-Urwah Al-wustqa.
2.Faktor eksternal.
a.       Penjajahan barat yang membuat kondisi umat islam semakin memprihatinkan, kaum tradisional bersikap reaktif tapi modernis mencoba realistis dan menganbil nilai positif dari Barat, modernis menerima pelajarn klasikal (sistem kelas) dan memasukan pelajaran umum selain agama.
b.    Karakteristik kelompok modernis:
1.      Tampil dengan membawa tema-tema pemaharuan seperti pembukaan pintu ijtihad, Pemanfaatan potensi akal, pemurnian TBC.
2.      Lebih mengedepankan akal. Jika akal bertentangan dengan wahyu maka ada dua metode:
a.       Wahyu harus diterima sebagai kebenaran absolut
b.      Mungkin akal manusia belum mampu menjangkau dan memahami maksud wahyu tersebut.
3.      Percaya pada hukum kausalitas (sebab-akibat) tidak ada itu keajaiban.
4.      Mereka beranggapan bawa sufisme itu membawa pasif kehidupan. Namun ada 2 sufisme:
a.       Sufisme dalam bentuk pemikiran. Ex: mengajarkan konsep wihdatul wujud dan menafikkan usaha manusia lahirlah konsep jabariyah , ini ditolak kaum modernis.
b.      Sufisme dalam bentuk sikap. Ex: kona’ah, ikhlas dll. Ini diterima kaum modernis.
5.      Menolak taqlid secara mutlak dan ketaatan kepada mazhab.
6.      Modernis menerima mazhab manapun semasa itu sesuai kondisi umat indonesia. Jadi tidak terpaku pada 4 mazhab dan mereka mengkombinasi dengan pendapat mereka sendiri. Lalu membentuk mazhab fiqh yang sesuai dengan semangat keindonesiaan.
7.      T.M hasbi ash-shiddieq berpendapat bahwa boleh mengambil  ijtihad ulama masa lalu asal sesuai dengan kebutuhan indonesia. Jangan hanya pada imam syafi’i tapi juga menerima imam Ahmad bin hanbal serta jangan terpaku pada 4 mazhab tetapi mazhab lain juga harus, jika relevan dengan kondisi sosial kultural indonesia, seperti:
-       Al-Tsauri                                                            - Zaid bin Ali
-       Daud zhahiri                                                      - ja’far as-shaddiq.
8.      Menolak tareqat dan tawasul, menurut Dhofier ada tiga alasan yaitu:
a.       Amalan yang di praktikan berlebihan dan melalaikan dunia
b.      Banyak mengamalkan hal yang berbau syirik, Ex: percaya pada benda-benda.
c.       Tawasul itu bertentangan dengan syariat islam.
Pernyataan ini di bantah oleh dhofier yang akrab dengan kelompok tradisionalis:
a.       Zikir itu untuk orang yang lanjut usia yang tidak memikirkan dunia lagi.
b.      Banyak juga kiyai yang menentang itu
c.       Zikir dan do’a itu langsung ke Allah, tawasul hanya sekejap mengantarkan murid waktu menghadap Allah.
9.      Menolak jabariyah karena manusia bebas berbuat dan bertindak (free act & Free will) manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sebab tanpa kebebasan ini sia-sia tuhan membalas perbuatan manusia dengan syurga & neraka, adanya konsep pahala dan dosa justru mempertegas sifat adil tuhan. Jika manusia tidak memiliki kebebasan maka balasan tuhan bersifat absourd & ini menunjukan ketidak adilan tuhan jika tuhan sudah tentukan baik dan buruk untuk manusia buat apa beribadah? Ex: orang yang ditentukan masuk neraka untuk apa dia beribadah?
Munawar Chalil => tokoh modernis yang bersemnagat, menurutnya ada penafsiran yang keliru dari umat islam terhadap konsep do’a. Bagi chalil, doa semata-mata tidak mungkin mmapu mengubah kondisi sosial umat islam tanpa dibarengi usaha dan kerja keras. Dari pandangannya ini chalil percaya pada hukum sebab-akibat yang telah di ciptakan Allah. Menurut monawar cholil umat islam amsih terbelunggu dengan kebodohan, kemiskinan dan stagnasi pemikiran, karena mereka gagal menangkap semangat islam yang mengajarkan sikap dinamis dan progresif.
C.Salafi  => salafi adalah kelompok yang menginginkan dan mengidealkan kehidupan umat islam generasi awal sebelum lahirnya mazhab-mazhab. Secara historis aka pemikiran bisa di lacak pada pemikiran:
     - Ahmad bin hanbal
     - Ibnu Taimiyah
     - Muhammad ‘Ibn Abd Al-Wahhab
     - Muhammad Rasyid Ridha.
                   Munculnya salafi diindonesia abad ke-19 dan awal abad ke-20 dilacak dengan lahirnya Gerakan paderi di Minangkabau (sumatra Barat). Kelompok ini ingin memurnikan ajaran islam sesuai amalan generasi awal (salaf). Pandangan mereka ekstrem dan tanpa kompromi.
     Modernis => pemikiran => Al-Afghani dan ‘Abduh.
     Salafi => pemikiran dan Gagasan => Muhammad Rasyid Ridha.
1.      Karakteristik kelompok salafi:
a.       Islam adalah agama yang sempurna dan menyempurnakan agama-agama yang telah diturunkan Allah, dan mereka ingin mempertahankan kesempurnaan itu. Tokoh salafi sering berdebat dengan orang yang tidak sepaham dengan mereka, tokoh ulung disini adalah A. Hasan.
b.      Mazhab sama dengan taqlid dan haram (QS. Al-sira’: 36). Berbeda dengan modernis yang masih memungkinkan menerima otoritas mazhab yang ada. Muslim yang punya kemampuan ijtihad maka wajib ijtihad, jika tidak mampu maka ittiba’ yaitu mengamalkan islam dengan mngetahui landasan hukum atau argumentasinya. Karena ulama dulu (imam mazhab) tidak terlepas dari dari rasio dan latar belakang kultur, tentunya kultur mereka berbeda dengan kita.
c.       Salafisme merupakan reaksi terhadap kelompok tradisionalis yang terlalu mengagung-agungkan mazhab dan pendapat masa lalu yang menurut salafi memenjarakan akal manusia & tidak mampu menciptakan kreasi.
Selain A. Hassan, abdul hamid hakim (1893-1959) dapat dimasukkan kedalam kelompok salafi dalam pemikiran hukum islam.belaiu menolak bermazhab sama seperti A. Hassan. Hanya saja Hakim memandang taqlid hanya boleh bagi masyarakat awam, tapi bagi mereka yang mengerti metodologi ijtihad tidak dibenarkan taqlid tapi harus ijtihad. Hakim mendapat isnpirasi dari gurunya syeikh Abdul karim Amrullah atau haji rasul. Haji rasul tokoh puritanisme radikal pada abad ke-20. Ia mengkritik dan menolak amalan kelompok tradisionalis di minangkabau yang dianggap tdk sesuai dengan ajaran islam.
·         Modernisasi Pranata Sosial diindonesia => mulai muncul di indonesia pada pertengahan abad ke-20 ini. Sukarno (1901-1970) kendati memperoleh ajaran agama yang baik dari HOS. Cokroaminoto dan A. Dahlan. Namun latar belakang pendidikan formalnya yang sekularistik, serta kontak dengan pemikiran barat, lebih banyak berfikir tentang islam dan masalah kenegaraan. Secara tegas dia katakan negara harus lepas dari agama dan agama harus dipisahkan dari negara. Biarkan keduanya berjalan sendiri-sendiri.[24]  Walaupun dalam politik cenderung sekuler tapi tidak memperlihatkan sekuler mutlak, karena ia mengintegrasikan acara-acara keislaman pada tradisi kenegaraan. Seperti hari-hari besar islam diistana. Yang masih berlanjut sampai sekarang.
Pada masa yang sama muhammad nashir berpendirian bahwa islam adalah sumberkebudayaan. Dengan demikian, semua tindakan manusia sebagai reaksi terhadap tantangan lingkungannya harus senantiasa disesuaikan dengan ajaran islam.
Muhammad Natsir sejalan dengan maududi berpendapat bahwa sistem pemerintah islam itu, tidak sepenuhnya teokrasi, karena adanya kedaulatan tuhan. Oleh sebab itu dia merumuskan bahwa sistem pemerintahan islam adalah demokrasi theistic, yakni kombinasi harmonis antara kedaulatan tuhan dan kedaulatan manusia.


Makalah kelompok...11
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
A.    Tipologi pembaharuan Hukum Islam.
·         Sebab-sebab pembaharuan hukum islam:
1.      Untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab fiqh tidak mengaturnya
2.      Pengaruh globalisasi dan iptek
3.      Pengaruh tevormasi dalam berbagai bidang
4.      Pengaruh pembaharuan hukum islam  yang dilksanakan oleh para mujahid internasional.
·         Tipologi pembaharuan hukum islam itu melalui dua:
1.      Proyeksi pembentukan undang-undang =>
-          dimulai abad ke-16 ketika sultan salim 1 dari dinasti Utsmaniyah mengeluarkan faramana (titah raja) tentang keharusan mufti dan hakim dalam memutuskan perkara wajib berpegang pada mazhab hanafi.
-          Ketika sulaiman 1, ,menunjuk syaikhul islam Abu Sa’ud untuk menyusun kondifikasi undang2 yg berlaku di seluruh negara dengan menganbil dari fiqh abu hanifah yang sesuai dgn situasi.
-          Masa aurangzeb (abad 17) memerintah ulama hanafi menyusun kondifikasi dhohir riwayat-riwayat yang disepakati dan ini menjadi sumber fatwa ulama dan hakim.
-          Abad ke-13 turki usmani membentuk pengadilan umum (al-Qadha al-Nizamiyah) sebagai kekuasaan pengadilan agama dilimpahkan dalam pengadilan umum tersebut. Panitia bekerja mulai 1285 H/1869 M sampai 1293/ 1876 M, terdiri dari 1850 pasal, materi dari mazhab hanafi, walaupun ada yg lemah yg penting sesuai.
-          Tahun 1910 M di susun UU tentang keluarga, namun ada masyarakat yang membantah agar tidak lagi berpegang pada abu hanifah saja, tahun 1936 M berhasil di susun UU keluarga tanpa terkait mazhab tertentu.
2.      Melalui proyeksi putusan peradilan Agama => putusan pengadilan agama bisa apabila dalam kasus materi tidak ada dan dalam Qonun (UU) tidak ada, maka wajib hakim berijtihad. Pembaharuan hukum islam mellaui putusan peradilan agama di indonesia:
-          UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
-          PP. Nomor 28 tahun 1997 tentang wakaf
-          Kompilasi hukum islam melalui inpres Nomor 1 tahun 1991.
B.     Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia.
-          Departemen agama melalui surat edaran Nomor B/1735, 18 febuari 1958 ditunjukan kepada seluruh peradilan agama indonesia dalam menentukan hukum berpacu pada 13 kitab fiqh yang berlaku di kalangan mazhab syafi’i.
-          Langkah awal yang dilakukan para pembaharu hukum islam indonesia adalah mendobrak paham pintu ijtihad tertutup, emmbuka kembali kajian hukum islam dengan metode komprehensif yangs esuai kebutuhan masyarakat.
-          Menurut Nourouzzman hasbi as-sidiqiy adalah orang pertama mengeluarkan gagasan bahwa hukum yang akan diterapkan diindonesia harus berkepribadian indonesia dan untuk mewujudkan perlu kompilasi hukum islam di indonesia.
-          Diantara para pembaharu hukum islam indonesia:
a.       Hasan dari bangil                    f. Ibrahim husein
b.      Muhammad daud bureueh      g. Munawir syadzali
c.       Muhammad natsir                   h. Lukman harun
d.      Harun nasution                        i. Bustanul arifin
e.       Hazairin                                   j. Dll.
-          Dari individu dan organisasi islam telah melahirkan beberapa undnag-undang:
1.      UU Nomor 5 tahun 1960 pokok-pokok agraria
2.      PP Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
3.      UU Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok2 kekuasaan kehakiman dan diubad dengan UU Nomor 35 tahun 1999 telah diubah lagi dengan UU Nomor. 4 tahun 2004.
-          Alasan pengadilan agama melaksanakan ijtihad pasal 22 AB dan UU Nomor 14 tahun 1970 menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak untuk memutuskan dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukumnya tidak atau kurang jelas, emlainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
C.     Peranan Peradilan Agama dalam pembaharuan hukum Islam.
1.      Melalui peraturan yang menjadi kewenangan peradilan agama.
2.      Pembaharuan melalui yurisprudensial peradilan agama
-          UU Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok keuasaan kehakiman yang diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2004 menentukan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup ditengah masyarakat.
-          Hakim peradilan agama dalam melaksanakan ijtihad sama sekali tidak boleh menyimpang dari prinsip maqashid al-syariah yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia didunia dan akhirat. Menurut taufiq, agar ijtihad hakim tidak lepas dari maqasid syariah hakim itu hendaklah jujur, teguh, kemampuan profesional dan bebas dari pengaruh lain.
-          Diantara hasil ijtihad hakim diindonesia:
a.       Putusan peradilan agama Jaksel Nomor 1751/P/1989 tentang perkawinan lewat telepon
b.      Putusan Mahkama agung RI Nomor 5 K/AG/1999 yang mempebaiki putusan Putusan peradilan Agama Yogyakarta Nomor 83/1997/YK tentang ahli waris yang bukan islam berdasarkan wasiat wajibah
c.       Putusan Mahkama Agung RI Nomor 419 K/AG/ 2000 tentang ahli waris pengganti yang membatalkan putusan pengadilan tinggi agama surabaya Nomor 83/Pdt.G/PTA.sby tanggal 10 april 2000.
3.      Peranan kesadaran Hukum masyarakat dalam menerima Pembaharuan Hukum Islam:
-          Masyarakat yang menerima => hukum positif dan putusan-putusan lembaga peradilan agama sudah sesuai dengan cita hukum dan rasa keadilan.
-          Masyarakat yang menolak => hukum positif dan putusan-putusan lembaga peradilan agama belum sesuai dengan cita-cita hukum dan rasa keadilan. Terhadap yang menolak ini perlu di beri penyuluhan hukum oleh instansi yang berwenang (dipemerintah) agar mereka mengerti bahwa nilai-nilai hukum yang terkandung dalam fiqih sudah banyak yang ketinggalan zaman tidak cocok lagi dengan situasi dgn sekarang. Hukum yang dibuat itu berorientasi masa depan  bukan beriorentasi masa lampau, harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
-          Faktor-faktor yang menghanbat pembaharuan hk. Islam:
a.       Kurang pergaulan antara kelompok masyarakat dengan masyarakat lain
b.      Terlambatnya masyarakat menerima ilmu dan tekhnologi
c.       Masyarakat yang masih tradisional
d.      Adanya nilai-nilai yang tertanam kuat  dalam budaya kehidupan amsyarakat termasuk adat istiadat
e.       Adanya prasangka buruk terhadap hal-hal baru yang mereka ketahui
f.       Perubahan hukum itu bertentangan dengan kaidah-kaidah dan nilai yang dianut oleh masyarakat.





[1] Muhammad ali sayis dalam buku abdul majid khon, iktisar tarik tasyri’, jakarta, amzah, 2013, 2-3.
[2] Abdul majid khon, ikhtisar tarikh tasyri’, jakarta, amzah, 2013, 7-8
[3] Abdul majid, iktisar tarikh tasyri, jakarta, amzah, 2013, 78-80.
[4] Abdul majid, iktisar tarikh tasyri, jakarta, amzah, 2013, 78-80.
[5] Huzaemah tahido yanggo, penganter perbandingan mazhab, jakarta, logos wacana ilmu, 2003, 95-98.
[6] Zuhairi, sejarah pendidikan islam, jakarta, pt. Bumi aksara, 2010, 154-155
[7] Iskandar usman, ihtisan dan pembaharuan hukum islam, jakarta, raja grafindo persada, 1994, 103.
[8] Huzaemah tahido yanggo, pengantar perbandingan mazhab, jakarta, logos wacana ilmu, 2003, 95-98.

[9] Khudori bik, dkk tarikh tasyri al islami, surabaya, darul ikhya’ 1980 h, 118
[10] Muhammadiyah djafar, pengantar ilmu fikih, malang, kalam mulia, 1992,
[11] Khusnul khatimah, penerapan syariah islam, yogyakarta, pustaka pelajar, 2007, 112
[12] Abdul majid khon, ikhtisar tarikh tasyri’, jakarta, amzah, 2013, 143.
[13] Salim bazamul, bin umar bin muhamad. Ensiklopedi tarjih, jakarta, darus sunnah press, 2007, h. 230.
[14] Muh. Zuhri, mencermati tarikh tasyri’ dan perkembangannya, malang: raja grafindo , 1997.
[15] Muhammadiyah fadjar. H. 112
[16] Zuhairini, sejarah pendidikan islam, jakarta, PT. Bumi aksara, 2010, 154-155
[17] Mu’in dkk, Ushul Fiqh II Qaidah-Qaidah istinbat dan ijtihad, jakarta, depag, 1986, 48.
[18] Lihat, QS. An-Nahl ayat 43.
[19] Muhammad zuhri, tarjamah tarikh tasyri’ Al-islami, semarang, darul ikhya, 1980, 575.
[20] Yusran Asmuni, dirasah islamiyah II, jakarta, PT. Raja grafindo Persada, 1996, 248.
[21] Jaih Mubarak, sejarah dan perkembangan hukum islam, bandung PT remaja rosdakarya, 200, 81.
[22] A. Junni Syukri Shofia,  Catatan Pribadi Tarikh Tasyri’ al-Islami (Jakarta: Yayasan Raudatul Mubtadiin, 2013), 315.
[23] Muhammad iqbal, hukum islam indonesia modern (tanggerang: Graya Media Pratama, 2009), 71.
[24] M. Ridwan lubis, dalam Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial (jakarta: Rajawali Pers, 1993), 195.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syarhil "NASIONALISME DALAM KONSEP ISLAM".

"PERSATUAN DAN KESATUAN DARI TEMA NASIONALISME DALAM KONSEP ISLAM” Sebagai hamba yang beriman, marilah kita tundukan kepala seraya...