Selasa, 24 April 2018

Tiga Kaidah Mantiq


TIGA KAIDAH MANTIQ
OLEH: Syahrul Ramadhan
Tempat: GPL
Waktu: 17.26 WIB
Tangga: selasa 24 april 2018
Ada seorang penulis menyatakan secara tidak langsung bahwa konsep trinitas dalam Kristen itu tak jauh beda dengan konsep keberbilangan sifat Tuhan yang diyakini oleh umat Islam.
Sepintas, pandangan tersebut bisa saja memuaskan sebagian orang. Namun, jika kita telaah secara lebih teliti, rancangan argumen yang berbasis pada penyamaan dua hal yang berbeda itu sejujurnya sudah menyalahi salah satu aturan berpikir yang disepakati oleh orang-orang berakal. 
Betul bahwa Islam mengakui keragaman sifat Tuhan. Tapi, keragaman sifat tentu tak akan berpengaruh pada keesaan Dzat. Islam mengakui adanya satu Dzat dengan keragaman sifat. Sementara Kristen mengimani adanya tiga Dzat (meskipun mereka mengakuinya satu), di samping tentunya mereka juga mengakui keragaman sifat.
Atas dasar itu, konsep keragaman sifat Tuhan dalam Islam tak bisa disamakan dengan konsep keberbilangan Dzat yang melekat dalam teologi Kristen. Karena sifat jelas berbeda dengan zat.
Di sisi lain, kita juga kerap melihat orang-orang yang mempersamakan suatu istilah, padahal sesungguhnya istilah yang mereka persamakan itu berbeda alias tidak sama.
Kita melihat ada orang yang berkata bahwa khilafah itu sama dengan teokrasi. Pancasila sama dengan thagut. Keramat para wali sama dengan takhayyul. Liberalisme itu sama dengan Sekularisme. Pluralisme itu sama dengan Nihilisme. Syiah itu sama dengan Yahudi. Muktazilah itu sama dengan JIL. Dan contoh-contoh serupa lainnya.
Sadar atau tidak, cara pandang seperti itu juga sudah menyalahi aturan berpikir. Hanya karena ada titik persamaan di satu sisi, kadang kita mudah mengabaikan perbedaan dalam sisi yang lain. Nalar yang sehat jelas tidak akan bisa menerima cara berpikir seperti ini. Karena sesuatu yang berbeda tidak bisa dipandang sama.
Melalui contoh di atas, saya tak bermaksud untuk mengulas perdebatan seputar konsep keesaan Tuhan antara Kristen dan Islam, juga tak ingin masuk lebih jauh dalam mendiskusikan ideologi-ideologi modern yang jumlahnya cukup melimpah dan sarat dengan perdebatan.
Kasus di atas hanyalah sebagai contoh untuk membuktikan bahwa sekalipun kita dibekali argumen yang melimpah, kadang kala kita terjebak dalam kesalahan berpikir ketika kita tidak mengetahui kaidah-kaidah yang benar dalam berpikir.
Bermula dari kesalahan berpikir itulah, diskusi dan perdebatan yang kita langsungkan sering kali berujung dengan kesia-siaan. Lagi-lagi, ilmu mantik dalam dalam hal ini sangat berperan besar. Karena ilmu ini, seperti yang sudah saya singgung pada tulisan yang salu, mengajarkan kita kaidah-kaidah berpikir yang tepat dan benar. 
Sebelum kita merangkak lebih jauh, ada baiknya kita mengenal terlebih dulu tiga kaidah berpikir yang sudah disepakati oleh para ahli ilmu logika (al-manathiqah). Tiga kaidah ini penting untuk dibahas. Karena, betapapun terangnya kebenaran kaidah tersebut, kita sering kali menyaksikan orang-orang yang menyalahinya.
Lantas, apa saja tiga kaidah yang dimaksud? Mari kita mulai satu persatu. 
1.      Qanûn al-Dzâtiyyah/Qanûn al-Huwiyyah (Law of Identity
Secara sederhana, kaidah pertama ini hendak menegaskan bahwa setiap sesuatu itu memiliki hakikat dan ciri khasnya yang bersifat tetap, yang dengan ciri khas tersebut mereka bisa berbeda satu sama lain dan tidak bisa dipersamakan.
Kaidah ini bisa dirumuskan sebagai berikut: A=A, B=B, tidak mungkin A=B atau B=A. Meskipun A dan B memiliki esensinya yang sama, misalnya, tapi identitas mereka pada akhirnya akan berbeda. Dengan kata lain, setiap sesuatu itu memiliki ciri khas. Dan ciri khas itulah yang menjadi titik pembeda antara yang satu dengan yang lainnya. 
Misalnya, saya dan Lee Min Ho. Dengan identitas yang saya miliki sekarang ini; dari mulai wajah yang pas-pasan, badan kurus, rambut kusut, berat badan 55 kilo, dan seterusnya, orang-orang mengenal saya sebagai Muhammad Nuruddin. Dan sampai kapan pun, saya—dengan seluruh identitas yang saya miliki—adalah Muhammad Nuruddin.
Jika kelak Tuhan menganugerahkan saya wajah setampan Lee Min Ho, badan segagah Primus, rambun serapi Afgan, dan mata setajam Dude Herlino, misalnya, saya tetap saja Muhammad Nuruddin. Bukan Lee Min Ho, bukan Afgan, ataupun Dude. Mengapa? Karena, baik saya, Lee Min Ho, Afgan, maupun Dude, punya identitasnya masing-masing. Dan identitas itulah yang membedakan kami.
Anda tidak bisa berkata bahwa Lee Min Ho itu Afgan atau Afgan itu Lee Min Ho. Anda juga tidak bisa berkata bahwa saya itu Dude dan Dude itu saya. Mengapa? Karena, sekali lagi, kita semua memiliki ciri khas yang membedakan. Dan ciri khas itu bersifat tetap (tsabit), tidak berubah-ubah. Tampilan bisa berubah, tapi ciri khas bersifat tetap.
Contoh lain. Tuhan dan makhluk. Hakikat Tuhan dan makhluk sudah jelas berbeda. Karena itu, menurut hukum logika, kita tidak bisa mengatakan bahwa Allah itu makhluk dan makhluk itu adalah Allah. Allah ya Allah. Makhluk ya makhluk. Tidak bisa dipersamakan. 
Jika kemudian Anda menemukan salah satu aliran filsafat yang memandang bahwa Tuhan itu sama dengan makhluk dan makhluk itu sama dengan Tuhan, maka, menurut hukum akal, kesimpulan itu jelas keliru dan tidak bisa kita terima. Mengapa? Karena, sekali lagi, dua hal yang berbeda tidak bisa dianggap sama. Masing-masing memiliki ciri khasnya.
Contoh satu lagi. Anda tidak bisa berkata bahwa Islam itu Kristen dan Kristen itu Islam hanya karena dua agama tersebut meyakini keeesan Tuhan. Meski ada semen perekat yang menyatukan keduanya, tapi tetap saja masing-masing dari dua agama itu memiliki identitas yang berbeda. Islam, misalnya, meyakini kenabian Nabi Muhammad saw, sementara Kristen tidak.
Kaidah ini sangat masuk akal. Tak ada ruang bagi nalar kita untuk memberikan penolakan.
Dulu, di zaman Yunani, kaum sofis selalu bermain-main dengan terma-terma tertentu tanpa peduli dengan makna-makna yang dikandungnya. Sampai sekarang, orang-orang seperti itu masih sering kita saksikan. Kerusuhan dan keresahan yang kita lihat dewasa ini sering kali bermula dari orang-orang seperti itu. 
Jika kaidah ini kita abaikan, maka kita akan mudah mencampuradukkan dua hal yang dari satu sisi tertentu boleh jadi sama, tapi pada hakikatnya mereka adalah sesuatu yang berbeda. Dan itu sering terjadi, baik dalam diskusi-diskusi ilmiah, apalagi di dunia sosial media. 
Dengan mematuhi hukum ini, kita juga tidak boleh mempersamakan antara satu ideologi dengan ideologi lainnya, karena masing-masing memiliki ciri khasnya, kecuali memang sama.
Anda tidak bisa berkata bahwa liberalisme itu sama dengan sekularisme dan sekularisme itu, misalnya, sama dengan pluralisme, lalu pluralisme itu disamakan dengan atheisme. Mengapa? Karena masing-masing dari ideologi tersebut, sekali lagi, memiliki ciri khas yang menjadi titik pembeda antara yang satu dengan yang lainnya.
2.      Qanun 'Adam al-Tanaqudh (Law of non-Contradiction
Maksud dari kaidah ini sangat mudah dan, saya kira, disepakati oleh semua orang, kecuali oleh mereka yang nalarnya bermasalah.
Kaidah ini hendak menegaskan bahwa dua hal yang bertentangan tidak mungkin terhimpun pada saat dan tempat yang bersamaan (al-Naqidhân la yajtami'ân). Seperti ada dan tiada, baik dan tidak baik, sukses dan tidak sukses, serta contoh-contoh serupa lainnya. 
Contoh sederhana: Ada dan tiada tidak mungkin terhimpun menjadi satu. Anda tidak bisa mengatakan bahwa saya ada di dalam kampus, tapi juga tidak ada di dalam kampus. Tapi, Anda mungkin saja mengatakan bahwa saya tidak ada di dalam kampus, tapi ada di depan kampus. Mengapa? Karena tempatnya sudah berbeda. Anda juga bisa mengatakan bahwa saya ada kemarin, tapi tidak ada sekarang. Mengapa? Karena waktunya sudah berbeda.
Anda tidak bisa mengatakan bahwa Dzat Tuhan itu Esa, tapi sekaligus berbilang. Mengapa? Karena keesaan dan keberbilangan adalah dua hal yang bertentangan. Dan dua hal yang saling bertentangan tidak mungkin menyatu. Dan akal sehat kita jelas akan mengamini itu.
Tapi, Anda bisa saja mengatakan bahwa Dzat Tuhan itu Esa, namun sifatnya berbilang. Kenapa? Karena objek yang dimaksud sudah berbeda. Yang pertama Dzat, yang kedua sifat.
Sebetulnya, syarat untuk menentukan apakah dua hal yang berbeda itu kontradiktif atau tidak bukan hanya tempat dan waktu. Setidaknya, menurut para ahli ilmu logika, sesuatu bisa dikatakan kontradiktif kalau menyatu dalam delapan aspek dan berbeda dalam tiga aspek. Persoalan ini mungkin perlu kita bahas secara terpisah.
Tapi, poin utamanya sekarang adalah: dua hal yang bertentangan itu tidak mungkin terhimpun. Kaidah kedua ini adalah bentuk negatif dari kaidah yang pertama. Jika pada kaidah pertama kita menyatakan bahwa A itu adalah A, maka dalam saat yang sama, kaidah ini menolak pernyataan bahwa A bukan A. 
3.      Qanun al-Imtina'/Qanun al-Tsalits al-Marfu' (Law of Excluded Middle)
Kaidah terakhir ini adalah bentuk negatif dari kaidah yang kedua. Jika kaidah kedua mengatakan bahwa dua hal yang bertentangan itu tak mungkin berkumpul, maka kaidah ketiga ini hendak menegaskan bahwa: dua hal yang bertentangan itu tidak mungkin saling mendustakan (al-Naqidhân la yukadzziban). Dengan ungkapan lain, salah satu dari dua hal yang bertentangan itu harus benar. Tidak ada kemungkinan ketiga. 
Sebagai contoh, hidup dan tidak hidup. Anda tidak bisa mengatakan bahwa si A itu hidup, tapi juga tidak hidup. Mengapa? Karena tidak ada kemungkinan ketiga. Sesuatu itu ya kalau nggak hidup, ya mati. Anda tidak bisa mengatakan bahwa Tuhan itu ada, juga tidak ada. Salah satunya harus ada yang benar. Mengapa? Karena sudah tidak ada kemungkinan ketiga.
Contoh lain, gerak dan diam. Anda tidak bisa mengatakan bahwa gelas ini tidak bergerak, tapi juga tidak diam. Mengapa? Karena, sekali lagi, kemungkinan ketiga sudah dikeluarkan (excluded). Karena itu, salah satu dari keduanya harus ada yang benar. Jika yang pertama benar, maka yang kedua pasti salah. Jika yang kedua salah, maka yang pertama pasti benar. 
Namun, penting dicatat bahwa kita perlu membedakan antara dua hal yang bertentangan (al-Naqidhan), dengan dua hal yang (hanya) berlawanan (al-Diddhan). Yang dimaksud oleh kaidah kedua dan ketiga adalah yang pertama, bukan yang kedua. Dua hal yang berlawanan tidak mungkin terkumpul, tapi bisa jadi keduanya terangkat. Dengan kata lain, salah satu dari keduanya tidak harus benar. Tidak halnya seperti dua hal yang bertentangan di atas.
Contoh sederhana, hitam dan putih. Dua warna itu saling berlawanan, tapi sebenarnya tidak saling bertentangan. Anda bisa saja mengatakan bahwa barang ini tidak hitam, juga tidak putih. Karena bisa jadi hijau, kuning, merah, dan seterusnya.
Tapi, Anda tidak bisa mengatakan bahwa barang ini hitam sekaligus putih. Kalaupun hitam dan putih itu berkumpul, hitam ya tetap hitam, putih ya tetap putih. Jika keduanya melebur, maka yang terlahir bukan hitam ataupun putih, melainkan warna lain. 
Contoh lain: antara di Istana dengan di luar istana. Anda tidak bisa mengatakan bahwa Jokowi itu ada di istana juga ada di luar istana dalam saat yang sama. Tapi, Anda bisa saja berkata bahwa Jokowi itu tidak di istana, juga tidak di luar istana. Mengapa? Karena masih ada kemungkinan ketiga, keempat, dan seterusnya. Bisa jadi Jokowi sedang di rumahnya, di pasar, di mall, dan di tempat-tempat lainnya.
Inilah tiga prinsip berpikir yang perlu kita ketahui sebelum mengenal kaidah-kaidah lainnya. Kesimpulannya, yang pertama hendak mengatakan bahwa dua hal yang berbeda itu tidak boleh dianggap sama. Kaidah kedua mengatakan bahwa dua hal yang bertentangan tidak mungkin terhimpun dalam waktu dan tempat yang sama. Sedangkan kaidah terakhir ingin mengatakan bahwa dua hal yang bertentangan itu tidak mungkin saling mendustakan satu sama lainnya.

DEMIKIAN
SYAHRUL RAMADHAN MUHAMMAD ZEIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syarhil "NASIONALISME DALAM KONSEP ISLAM".

"PERSATUAN DAN KESATUAN DARI TEMA NASIONALISME DALAM KONSEP ISLAM” Sebagai hamba yang beriman, marilah kita tundukan kepala seraya...