Selasa, 24 April 2018

Ulumul Hadis


Kelompok...1
HADIS PADA MASA RASULULLAH.
·         Penyampain hadis masa rasulullah:
1.      Mellaui majlis ilmi, tempat pengajian yang diadakan oleh nabi untuk membina para jama’ah.
2.      Rasul menyampaikan hadis melalui sahabat-sahabat tertentu yang kemudian sahabat menyampaikan ke orang lain.
3.      Untuk hal-hal sensitif, berkenaan dengan soal keluarga nabi menyampaikan melalui istri-istrinya
4.      Mellaui ceramah atau pidato terbuka
5.      Melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh sahabat.[1]
·         Faktor para sahabat yang mendapat banyak dan sedikit hadis dari nabi saw:
1.      Perbedaan mereka soal kesempatan bersama rasul
2.      Perbedaan soal kesanggupan bertanya kepada sahabat lain
3.      Perbedaan karena beda waktu masuk islam
4.      Tempat tinggal dari masjid rasul.[2]
·         Pendapat boleh dan tidak boleh nulis hadis masa rasulullah:
1.      Larangannya pada periode permulaan, sedangkan izin penulisan pada akhir kerasulan.
2.      Larangan bagi yang kuat hafalan dan tidak dapat tulis dengan baik. Yang tidak kuat hafal dan menulis dengan baik amka boleh.
3.      Khawatir campur aduk dengan Al-Qur’an, ijin menulis bagi yang tidak di khawatirkan campur aduk dengan Al-Qur’an.
4.      Larangan bagi yang kurang pandai menulis, sementara yang pandai tidak.
5.      Jadi, larangan menulis di mansuk oleh perintah menulis.[3]
·         Di masa rasul sudah ada sahabat yang menulis hadis sdalam bentuk catatan pribadi, bukan sebagai penulis resmi. Pada masa Ali ada konflik perpecahan, sehingga tidak segan-segan membuat hadis maudhu’, sehingga ulama melakukan perlawatan (mengunjungi negara lain) untuk mengecek kebenaran hadis itu.[4]
·         Hadis pada masa sahabat. Masa ini menunjukan ada pembatasan periwayatan. Para sahabat pada masa ini belum sama sekali memikirkan untuk mengimpun dan pengkondifikasian hadis karena banyak masalah yang terjadi.[5]
·         Kehati-hatian abu bakar dan sahabat masalah hadis. Pernah ada suatu hari nenek bertanya soal warisan untuknya. dalam Al-Qur’an dan hadis tidak ada yang ditemukan oleh abu bakar. Kemudian Al-Mughirah menyebut bahwa rasul SAW. memberinya seperenam. Abu bakar tidak percaya, lalu Al-Mughirah mendatangkan saksi dan benar.[6]
·         Pada masa tabi’in, masa ini dikenal masa penyebarnya periwayatan hadis karena masa ini tersebarnya hadis ke berbagai wilayah islam dalam fase ini terkenal beberapa sahabat yang meriwyatkan hadis:
1.      Awal masuk islam, khulafa ur-rasyidin dan Abdullah ibn mas’ud.
2.      Menerima sebagian dari sahabat lain dan panjang umurnya. Ex: Anas bin malik, walau beliau masuk islam ketika nabi menetap di amdinah.
3.      Terus mendampingi nabi dan kuat hafalan. Ex; abu hurairah
4.      Lama menyertai nabi. Ex: istri-istruinya
5.      Berusaha untuk mencatatnya. Ex; Abdullah ibn Amr bin Ash.[7]
·         Ulama besar yang pertama membukukan hadis pada masa khalifah. Ex: abu bakar muhammad ibn muslim ibnu ubaidillah ibnu syihab az-zuhri, seorang tabi’in dan muhammad syihab al-zuhri akan tetapi sayang karya kedua tabi’in ini lenyap  tidak sampai kegenerasi sekarang.[8]
·         Kitab hadis yang paling tua adalah Al-Muwatha, susunan imam malik atas perintah khalifah Al-Mansur.[9]
·         Menurut M.M Azmi hadis secara lughawiyali berati komunikasi, kisah, percakapan, religius ataus ekuler, historis atau kontemporer.[10]
·         Sunnah perjalanan, perilku dan acara atau jalan yang baik dan terpuji, karakter dan tabiat, tradisi suatu pekerjaan atau menerus atau berkelanjutan. Istilah adalah segala sesuatu yang datang dari nabi saw. baik berupa perkataan, perbuatan, pengakuan, sifat fisik atau perangi atau sejarah, baik sebelum diangkat jadi rasul seperti menyendiri beribadah beribadah dalam gua hira setelahnya.[11]
·         Ada beberapa ulama mengatakan bahwa khabar lebbih umum dari hadis, karena dalam khabar termasuk semua yang diriwayatkan baik dari nabi saw, maupun yang selainnya.[12]
·         Atsar diartikan peninggalan atau bekas sesuatu. Maksudnya peninggalan nabi karena hadis itu peninggalan nabi, menurut ulama hadis adalah sesuatu yang di sandarkan kepada nabi (marfu’) para sahabat (Mauquf) adalah ulama salaf.
a.       Persamaan hadis, sunnah, khabar, atsar digunakan untuk maksud sama. Hadis mutawatir disebut juga sunnah mutawatir, hadis mutawatir di sebut juga khabar mutawatir.
b.      Perbedaan, hadis menyangkut ucapan, perbuatan dan ketetapan nabi setelah diangkat ajdi rasul. Sedangkan sunnah lebih sempit cakupannya, hanya perbuatan nabi yang menyangkut hukum dan ibadah. Hadis dari nabi, khabar dari selain nabi bisa dari sahabat, tabi’in, atsar mencakup segala sesuatu yang datang dari sahabt dan tabi’in saja sedangkan khabar lebih umum (irfan khumaidi, ilmu hadis untuk pemula, hal.[13]
c.       Bid’ah adalah antonim dari sunnah. Menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru. Jadi bid’ah adalah sesuatu yang baru pertama kali, tidak ada contoh sebelumnya. Atau sesuatu yang tidak ada contohnya dari rasul atau dari sahabat.[14]
d.      Pada dasarnya bid’ah itu berlawanan dengan sunnah karena sunnah adalah cara rasul saw. mengenai masalah agama bukan masalah-masalah yang berhubungan dengan adat.[15]
e.       Menurut abul baqa’ sesungguhnya lafaz dan dan makna Al-Qur’an  berasal dari Allah melalui pewahyuan, sedangkan hadis qudsi itu lafaznya dari rasul sedangkan makna dari Allah mellaui penghilman dan mimpi.[16]
f.       Al-Quran mutawatir  sedangkan hadis qudsi itu tidak ada yang mutawatir, bahkan sebagian ada yang dho’if.[17]
g.      Proses penyampaian al-qur’an mellaui wahyu sedangkan hadis qudsi melalui ilham atau mimpi.[18]
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.....2
PERIODE KONDIFIKASI HADIS
·         Secara bahasa tadwin diterjemahkan dnegan kumpulan shahifah. Secara luas tadwin diartikan dengan al-jam’u (mengumpulkan), az-zahrawi merumuskan tadwin adalah mengikat yang berserak-serakan kemudian mengumpulkan menjadi satu kitab yang terdiri dari lemabaran-lembaran. Sementara yang dimaksud tadwin hadis pada periode ini adalah pembukuan (kondifikasi) secara resmi berdasarkan perintah kepala negara, dengan melibatkan beberapa personil dibidangnya. Bukan yang dilakukan secara perseorangan atau untuk kepentingan pribadi, seperti terjadi di masa rasulullah saw. hadis yang kontroversil masalah tadwin ini:
1.      “Tulislah! Demi dzat yang jiwaku ada di tangannya, tidak keluar darinya kecuali yang hak”.
2.      “janganlah kamu tulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an, barangsiapa telah menulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an hendaklah ia menghapusnya.[19]
·         Sikap umar bin abdul aziz:
1.      Ia khawatir terhadap hilangnya hadis-hadis dengan meninggalnya para ulama di medan perang
2.      Akan tercampurnya hadis shohih dan palsu.[20]
·         Penulis hadis dikalangan sahabat:
a.       Abu hurairah “bapaknya kucing” pada saat rasulullah melihatnya selalu bersama kucing, lalu diberi nama Abu hurairah dan  masuk islam pada abad ke 7 H, pada saat perang khaibar. Hadis yang diriwayatkan sebnayak 5.374 hadis. Faktor:
1.      Rajin menghadiri majlis nabi SAW.
2.      Selalu menemani rasulullah karena ia sebagai penghuni suffah di masjid nabawi.
3.      Kuat ingatan dan di doakan rasulullah agar kuat ingatannya.
4.      Banyak berjumpa dengan sahabat senior.
b.      Abdullah bin Umar. Anak kedua umar, masuk islam umur 10 tahun bersama ayahnya. Menurut imam malik selama 60 tahun sesudah wafat nabi, ibnu umar memberi fatwa dan meriwayatkan hadis jumlah hadis 2. 603 hadis. Faktor:
1.      Sahabat pendahulu masuk islam, berusia panjang 87 tahun
2.      Selalu hadir majlis nabi SAW. dan iparnya nabi.
3.      Tidak punya ambisi kedudukan.
c.       Anas bin Malik, khadim (pelayan) nabi SAW. yang terpercaya. 2. 286 hadis.
d.      Aisyah, putri abu bakar di nikahi rsulullah suia 6 tahun, dan berkumpul jadi suami istri umur 9 tahun. 2. 210 hadis.
e.       Abdullah bin abbas, saudara sepeupu rasulullah atau anak apaman nabi abbbas bin abdul muthalib. Ia berumur 13 thaun pada waktu nabi wafat, ahli tafsir dan 1. 660 hadis.
·         Penulisan masa tabi’in. Tabi’in adalah berarti mengikuti atau berjalan di belakang.
a.       Sai ibn Al-Musayyab 13H/634 M, wafat masa al-walid ibn abdul malik 713 M.
b.      Urwah ibn az-zubair, lahir masa pemerintahan umar (22H), wafat 93 H.
c.       Nafi’ Al-adawy.
d.      Al-hasan bisry fuqaha, lahir 21 H dan besar dalam pemeliharaan Ali bin Abi thalib.
e.       Muhammad bin sirrin, lahir 33 H. Wafat 119 H. Telinga agak berat (pendengaran lemah).[21]
·         Kedudukan hadits sebagai sumber hukum islam/fungsi hadis terhadap Al-Qur’an:
1.      Bayan at-tafsir. Menerangkan Ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Fungsi hadis disini adalah memberikan perincian :
a.       Tafsir Al-Mujmal, Shollu kama roaitumuni usholli
b.      Tafsir Al-amm, Dan Allah mensyariatkan bagimu tentang bagian pusaka untuk anakmu yaitu, bagian seorang anak lelaksama dengan bagian dunia orang perempuan, kemudian di khususkan (takhsis): La yarisul qaatalu minal muqtal, Pembunuh tidak berhak menerima harta warisan (HR. Ahmad).[22]
c.       Taqyid Al-Mutlaq, hadis membatasi kemutlakan ayat-ayat A-Qur’an. Ex: Potong tangan.
2.      Bayan at-taqrir, fungsinya mmeperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Ex: apabila kalian melihat bulan, maka berpuasalah (HR. Muslim), => ini dengan ayat Famansyahida minkumulsyahra falyasumhu, maka barangsiapa mempersaksikan pada waktu bulan, hendaklah ia berpuasa (Al-Baqarah, 185).
3.      Bayan at-tasyri’ mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak di dapati dalam Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an ahanya pokok-pokoknya. Dianatara hadis nabi :”Haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hk. Pejina wanita yang masih perawan, hak waris, zakat fitrah.[23]
4.      Bayan al-Nasakh, membatalkan , menghilangkan, memudahkan atau mengubah.[24] Menurut ulama mutaqaddim terjadi nasak ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, karena telah berakhir masa berlakunya, untuk selama-lamanya (temporal).
Hadis: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris”. (La wasiyyatu lil warisi)”
Ayat:” berweasiatlah untuk ibu dan bapak dan karib kerabat, karena itu wajib baginya”. (khairul wasiyyatu lilwalidaini wal aqrabiina).
Sementara yang menolak nasak ini yaitu imam syafi’i, kelompok lain yang menolak adalah mazhab zahiriyah dan khawarij.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok....3
PENERIMAAN HADIS ANAK-ANAK DAN ORANG KAFIR
·         Jumhur ulama ahli hadis, periwayatan suatu hadis oleh anak yang belum sampai umur (belum mukallaf) dianggap sah apabila periwayan hadis tersebut disampaikan kepada orang lain pada waktu sudah mukallaf (bisa membedakan kuda dan khimar):
1.      Al-qadhiyad menetapkan, bahwa minimal usia minimal usia anak diperbolehkan bertahammul paling tidak sudah berusia 5 tahun. Hadis diriwayatkan Bukhari dari sahabat mahmud bin Al-rubai :”Saya ingat nabi SAW meludahkan air yang dianbilnya dari timba ke mukaku, sedang pada saat itu saya berusia 5 tahun”.
2.      Abu abdullah al-zubai mengatakan bahwa sebaiknya anak diperbolehkan menulis hadis pada saat usia 10 tahun.
3.      Ulama syam harus berusia 30 tahun.
4.      Ulama huffah 20 tahun.[25]
·         Cara penerimaan hadis:
1.      Al-sima, ini penerimaan ahdis paling tinggi
2.      Al-ijazah, seorang guru memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkan hadis atau kitab kepada seseorang atau orang-orang tertentu, sekalipun muridnya tidak membacakan kepada gurunya atau tidak mendengar bacaan gurunya. Bentuk ijazah ini ada 6 yaitu:
a.       Guru mengijazahkan sebuah kitab/bbrp kitab.
b.      Kepada orang tertentu “saya ijazahkan kepadamu sesuatu untuk kamu riwayatkan kepada orang lain.
c.       Ijazah seacra umum “saya ijazahkan kepada kaum muslimin atau pada orang-orang yang hadir”.
d.      Bentuk ijazah kepada orang yang tidak tertentu untuk meriwayatkan sesuatu yang tidak tertentu => ini fasid atau rusak.
e.       Bentuk ijazah pada orang yang tidak ada, ex: Mengijajahkan kepada bayi yang masih dalam kandungan, bentuk ijazah ini tidak sah.
f.       Bentuk ijazah mengenai sesuatu yan g belum diperdengarkan, ungkapan “saya ijazahkan kepadamu untuk kamu riwayatkan darisesuatu yang akan kudengarnya” cara inipun dianggap batal.
g.      “saya ijazahkan kepadamu ijazahku” ini boleh.
3.      Al-Munawalah, yaitu guru memberikan ahdis-hadis atau kitab kepada murid. Al-munawalah di bagi 2 bentuk:
1.      Al-munawalah dibarengi dengan ijazah. Ex: setelah sang guru menyerahkan kitab, lalu ia katakan “inilah riwayat saya, maka riwayatkan dariku” ini syah oleh para ulama.
2.      Al-munawalah tanpa dibarengi ijazah, seperti perkataan “ini hadis saya, atau ini hasil pendengaranku atau dari periwayatanku dan tidak mengatakan riwayatkanlah dariku atau ijaahkan kepadamu” ini tidak diperbolehkan.
4.      Almukatabah yaitu seorang guru emnuliskan sendiri atau menyuruh orang lain untuk menuliskan sebagian hadisnya, guna diberikan kepada murid yang ada dihadapannya atau yang tidak hadir dengan jalan dikirimi surat melalui orang yang dipercaya untuk menyampaikannya. Al-muktabah ada 2:
a.       Al-muktabah dibarengi ijazah, guru menuliskan beberapa hadis untuk diberi pada murid dengan kata ‘ini hasil periwayatanku, maka riwayatkanlah => dapat diterima.
b.      Al-muktabah tidak dibarengi ijazah, guru menuliskan hadis untuk diberikan kepada murid tanpa disertai perintah untuk meriwayatkan.
5.      Al-i’lam, yaitu bahwa kitab atau hadis yang di riwayatkannya dia terima dari seseorang guru dengan tanpa memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkanya atau menyuruhnya, sebagian ulma ushul ini tidak sah. Ex: “I’lamni fulana qaala haddatsna” (seseorang telah memberitahukan kepadakutelah berhak pada kmai).
6.      Al-wasiyah, seorang guru, ketika akan meninggal atau bepergian meninggalkan pesan kepada orang lain untuk meriwayatkan hadis atau kitabnya, setelah sang guru meninggal atau bepergian. Periwayatan macam ini dikenal lemah. Sementara ibnu sirrin mmebolehkan mengamalkan hadis ini. Orang yang diberi wasiat ini tidak boleh meriwayatkan hadis dari si pemberi wasiat dengan redaksi 9seseorang telah memberitahukan kepadaku begini), karena si penerima wasiat tidak bertemu dengannya.
7.      Al-wijadah, seorang memperoleh hadis orang lain dengan mempelajari kitab-kitab hadis dengan tidak melalui cara al-sama’, al-ijazah, atau al-munawalah, para ulama berselisih pendapat tentang cara ini, imam syafi’i memperbolehkan.[26]
·         Cara menyampaikan hadis:
1.      Masa rasulullah:
1.      Majelis ilm melalui para jama’ah.
2.      Dalam banyak kesempatan rasul juga menyampaikan kepada sahabt tertentu, yang dikemukakan oleh para sahabat tersebut disampaikan kepada orang lain.
3.      Melalui ceramah atau pidato ditempat terbuka. Ex; haji wada dan fathul mekkah.
4.      Melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya. Ex: ibadah.
2.      Masa sahabat: yaitu abu bakar, umar, usman, ali atau Khibaru sahabah atau sahabat besar, pada masa ini hanya menjaga yang diwarisi nabi yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
3.      Masa tabi’in, cara penyampaian melalui pusat-pusat kegiatan pembinaan hadis:
a.       Dimadinah
b.      Dimekkah
c.       Dikuffah:
1.      Sahabat:                                        2. Tabi’in:
-          Ali bin abi thalib                     - ar-rabi’in qasim
-          Sa’ad bin abi waqas                - kamal bin zaid
-          Abdullah bin mas’ud              - abdullah bin samrah
d.      Basrah:
1.      Sabahab:                                        2. Tabi’in:
-          Anas bin malik                        - hasan Al-Basri
-          Abu sa’id al-Anshari               - muhammad bin sirrin
e.       Syam:
1.      Sahabat:                                        2. Tabi’:
-          Abu ubaidah Al-Jarh               - salim bin abdillah al-muharibi
-          Bilal ibn rabbah                       - abu idris al-khaulani
-          Ubaidah bin shamit                 - abu sualaiman ad-darani
f.       Mesir:
1.      Sahabat:                                        2. Tabi’in:
-          Amr bin ash                             - amr bin al-harits
-          Uqbah bin amir                       - khair bin nu’aimi al-hadrani
-          Kharizah bin khuzaifah           - yazid bin abi habib.
g.      Yaman:
1.      Sahabat:                                        2. Tabi’in:
-          Mu’az bin jabbal                     - hammam bin munabbih
-          Abu musa al-asy’ari                - wahhab bin munabbih
h.      Khurasan:
1.      Sahabat:                                                    2. Tabi’in:
-          Buraidah bin husain al-aslami             -muhammad bin ziyad Al-anshari
-          Al-hakam bin amir al-ghifari               - yahya bin sabih Al-Mughri.[27]
·         Al-Ada’ adalah menyampaikan/meriwayatkan hadis kepada orang lain menurut hadis nabi yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis, misal shahih bukhari dan muslim, terlebih dahulu tela’ah melalui proses kegiatan yang dinamai dengan riwayat Al-Hadis atau al-riwayat, yang dalam bahasa indonesia dapat diterjemahkan dengan periwayatan/riwayat.[28]
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok....4
ORIENTALIS
·         Orientalis merupakan istilah yang dianbil dari bahasa prancis dengan asal kata “orient” yang berarti timur dan “isme” yang berarti faham, ajaran, cita-cita atau sikap. Sedangkan menurut istilah mustolah maufur bahwa kata ‘orient’ berasal dari bahasa latin “oriri” yang berarti terbit dan dalam bahasa ingris artinya “direction of rising sun (arah terbitnya matahari atau bumi belahan timur).[29] Orientalis adalah  segolongan sarjana barat yang menaruh perhatian besar terhadap agama-agama dunia timur, sejarahnya, adat istiadatnya dan ilmunya.[30]
·         Latar belakang timbulnya orientalis terhadap hadis nabi saw. diantara kemunculan sebabnya:
1.      Terjadinya perang salib dan imperalisme atau kolonialisme.
2.      Sentuhan barat denagn perguruan tinggi islam
3.      Penyalinan naskah-naskah ke bahasa latin pada setiap bidang pengetahuan
Sebagian sejarawan berkecendrungan bahwa orientalis bermula dari zaman daulah islamiyah andalusia (spanyol). Sebagian ahli sejarah mengatakan ketika terjadi perang salib. Orientalis muncul di berbagai negara barat seperti eropa, ingris dan prancis. Kemudian muncul ilmuwan-ilmuwan yang mulai menerjemahkan beberapa buku ilmiah arab dari berbgaia bidang, ex: filsafat, kedokteran dan geologi serta astronomi. Bahkan di orancis muncul pierre le venerable (1094-1156 M) seorang pendeta dan kepala biarawan clunny, membentuk kelompok penerjemah. Tujuannya agar mendapat pengetahuan objektif tentang islam. Ia sendiri adalah orang yang berada dibelakang terbitnya terjemahaan Al-Qur’an pertama dalam bahasa latin yang dilakukan robert of ketton dari ingris. terdapat  tiga periodesasi pandangan orientalis terhadap hadis yang terdiri dari:
a.       Pra-Goldzier, disimpulkan bahwa hadis bukanlah ucapan atau perbuatan yang sebenarnya dari nabi saw. menurut mereka, hadis adalah karya mansuia belaka yang tidak memiliki kebenaran agama sama sekali.[31]
b.      Masa Ignaz Goldziher menerbitkan karyanya Muhammedanische Studien titik tolak dari teorinya:
1.      Yang dapat dibenarkan dari masa nabi saw. hanyalah Al-Qur’an selain itu ‘buatan’ mansuia muslaim dari abad 2 dan 3 H atau 7 dan 9 M.
2.      Dasar dari anggapan tersebut adalah “bukti-bukti” yang menakjubkan bahwa masyarakat islam adalah yang belum punya kemampuan yang cukup untuk memahami dogma-dogma keagamaan, memelihara ritus keagamaan dan mengenbangkan doktrin yang komplek (jazirah pada waktu itu ummi).
3.      Karena hadis dipelihara turun temurun, tetapi sebagian besar hadis yang terkumpul dalam corpus hadis ternyata tidka dapat dipastikan benar-benar berasal dari nabi saw. karena sulitnya mencari mana dianatara sekian ratus ribu hadis yang benar-benar berasal dari masa kehidupan anbi. Dengan sendirinya secara keseluruhan harus dinaytakan tidak berasal dari masa tsb. Dengan demikian menurut Goldziher, hadis sebagai ungkapan yang berasal dari nabi saw. tidak dapat diterima secara ilmiah.[32]
c.       Pasca Goldzier (1890).?????
·         Bentuk-bentuk dan contoh kritis orientalis:
1.      Aspek pribadi nabi muhammad saw. argumen pertama bahwa hadis-hadis itu bukan wahyu tapi buatan manusia. Menurut orientalis pribadi muhammad perlu dipertanyakan, mereka membagi status muhammad ada 3:
a.       Rasul
b.      Kepala negara
c.       Pribadi biasa sebagaimana orang kebanyakan. Nah dari tiga ini yang dianggap hadis hanyalah ketika menjadi rasul.
2.      Aspek asanid (rangkaian perawi), orientalis memiliki kesimpulan bahwa semua asanid itu fiktif atau bahwa yang asli dan yang palsu itu tidak bisa dibedakan secara pasti. Isnad yang sampai kepada nabi saw. jauh lebih diragukan ketimbang isnad yang sampai kepada sahabat.
3.      Aspek matan, pada umunya kritik sanadd adalah satu-satunya metode yang di praktekan ahli-ahli hadis untuk menyaring mana hadis shahih dan tidak. Menurut orientalis, matan hampir tidak penah dipertanyakan. Goldziher menuduh bahwa penelitian hadis yang dilakukan oleh ulama klasik itu tidak dapat dipertanggungjawabkan  secara ilmiah karena kelemahan  metodenya. Hal itu disebabkan para ulama lebih banyak menggunakan metode kritik sanad saja tanpa kritik matan, kemudian Goldziher menawarkan metode kritik matan saja.[33]
·         Sebenarnya para ulama klasik sudah menggunakan metode kritik matan, ahnaya saja apa yang dimaksud dengan kritik matan menurut orientalis berbeda dengan istilah ulama klasik. Menurut Goldziher, kritik matan hadis mencakup berbagai aspek, ex: politik, sains, sosial, kulturaldll. Schat dalam bukunya the origin of muhammadan juriprudence, berkesimpulan bahwa hadis-hadis terutama yang berkaitan dnegan hukum silam ialah rekaan para ulama abad 2 & 3 H. Dia berkata “kita tidak akan menemukan satu buahpun hadis yang berasal dari nabi yang dapat dipertimbangkan kesahihannya.[34]
·         Hal ini termausk kecerobohan orientalis dalam melihat sejarah, mereka tidka tahu bahwa rasulullah setiap berbicara sellau mengulanginya tiga kali, agar apa yang dikatakan benar-benar terserap oleh sahabat yang kadar hafalannya tidak sama. Sahabat hanya mengandalkan hafalan, tapi hafalan mereka melebihi orang yang mencatat. Untuk mendukung kesimpulan ini, schatt mengajukan konsep “proyeksi keterbelakang” yaitu mengaitkan pendapat para ahli fiqh abad ke-2 dan ke-3 H, mneurutnya para hali fiqh telah mengaitkan pendapat-pendapatnay dengan para sahabat rasullah saw. sehingga membentuk sanad hadis, inilah pondasi terbentuknya sanad hadis menurut schact yang berarti hadis itu tidak otentik dari nabi saw.  padahal sebuah disiplin ilmu yang dibuat oleh ulama hadis terkemuka seperti Ibnu abi hatim ar-razi dalam kitab jarh wa ta’dil (jarh=mencela dan ta’dil=memuji). Ilmu jarh wa ta’dil digunakan untuk menilai para rijal hadis. Dari sini kita dapat mengetahui keadaan masing-masing riwayat hidup para perawi hadis, dengan ilmu ini juga, hadis rasulullah dapat terjaga keasliannya.
Sanggahan ulama terhadap orientalis:
1.      Prof. Dr. Mustafa Al-Siba’i (guru besar univ. Damaskus)
2.      Prof. Dr. Muhammad ‘Ajjaj al-khatib
3.      Prof. Dr. Muhammad mustafa Azmi (Guru besar ilmu hadis univ. King saudi riyadli)
Bahwa banyak hadis yang diyakini ditulis pada satu abad setelah wafat nabi tahun 632 ini  adalah tidak benar, Al-A’zami berpendapat bahwa para sahabat nabi menuliskan hadis-hadis itu dikodifikasikan pada abad ke-3 hijriyah, orang pertama yang menuliskan kitab hadis yang dikenal dengan ibnu syihab az-zuhri.[35]
·         Mengenai tuduhan terhadap imam al-zuhri yang bersekongkol dengan penguasa umayyah dalam memalsukan hadis. Menurut azam tidak ada bukti-bukti historis yang memperkuat teori Goldziher, bahkan justru sebenarnya. Para ahli tarikh berbeda pendapat tentang kelahiran al-zuhri , antara 50-58 H, Al-zuhri juga belum pernah bertemu dengan abdul malik bin marwan, sebelum tahun 81 di kitab bukhari tidak ada satu isyarat pun menunjukan bahwa haji dapat dilakukan di Al-Quds (jerussalem) yang ada hanya isyarat pemberian “keistimewaan” kepada masjid Al-Aqsa.[36]
·         Untuk menghancurkan teori schacht, azami  melakukan penelitian tentang hadis-hadis nabawi, azami membuktikan bahwa pada jenjang ketiga (suhail) jumlah rawi berkisar anatara 20 sampai 30 orang. Sementara domisili mereka terpencar-pencar dan berjauhan, antara india sampai maroko, turki sampai yaman. Sementara teks hadis mereka sama, maka azmi berkesimpulan, sanat mustahil menurut situasi dan kondisi pada saat itu mereka pernah berkumpul untuk buat hadis palsu.[37]
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.....5
SEJARAH PERKEMBANAN ILMU HADIS
·         Pada dasarnya ilmu hadis telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadis di dalam islam terutama setelah rasulullah wafat. Ketika ummat merasakan perlunya menghimpun hadis-hadis rasulullah saw. mereka telah mulai menggunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam menerima hadist, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.[38]
·         Beberapa ketentuan umum sikap dan aktivitas sahabat terhadap hadis nabi:
1.      Penyelidikan periwayatan hadis (taqlil al-riwayat).
2.      Ketelitian dalam periwayatan, baik menerima atau meriwayatkan hadis.
3.      Kritik terhadap matan hadis (naqd al-riwayat). Dengan membandingkannya dengan nash Al-Qur’an atau kaidah-kaidah dasar Agama. Apabila bertentangan dengan Al-Qur’an maka ditolak.[39]
·         Sekitar tahun 41 H. Setelah masa pemerintahan khalifah Ali r.a smenjak saat itu mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad hadist, dengan mempraktikkan ilmu al-jarrah wa al-ta’dil dan sekaligus mulailah al-jarrah wa al-ta’dil ini tumbuh dan berkembang. Setelah muncul pemalsuan hadis, maka aktifitas ulama:
1.      Melakukan pembahasan sanad.
2.      Melakukan perjalanan (rihlah)
3.      Melakukan perbandingan antara riwayat. Seorang perawi yang lain yang lebih tsiqat.
·         Pada abad ke-2, ketika hadist telah dibukukan secara resmi atas prakarsa khalifah umar bin abdul aziz yang di motori muhammad bin muslim bin syihab al-zuhri, para ulama mengimpun dan membukukan hadist tersebut dan menerapkan ilmu hadis sudah ada dan berkembangkan pada masa mereka.[40]
·         Ilmu hadis, riwayah dan dirayah:
a.       Ilmu hadis riwayah.
Adalah ilmu yang mempelajari hadis-hadis yang disandarkan kepada nabi saw. baik perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at ataupun tingkah lakunya”. Objek kajian ilmu hadis riwayah adalah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain dan memindahkan atau mendewakan dalam suatu dewan hadis. Faedah mempelajari ilmu hadis riwayah adalah menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada nabi muhammad saw.
1.      Ruang lingkup hadis riwayah adalah pribadi nabi saw, ditinjau dari sudut tertentu.
2.      Tujuan mempelajari adalah biar terjaga dari kesalahan terhadap hal-hal yang diberitakan dari nabi saw.
3.      Penyusun pertama yaitu Muhammad bin Syihab Az-zahri atas instruksi umar bin abdul aziz.[41]
b.      Ilmu hadis dirayah, atau lebih dikenal dengan sebutan ilmu Musthalah al-hadis ialaha suatu ilmu untuk mengetahui keadaan sanad, matan hadis, cara bagaiamana menerima hadis dan menyampaikannya, serta sifat-sifat para perawi, dan lain sebagainya
1.      Ruanglingkup adalah keadaan sanad dan matan, apakah sanad dan matan itu shahih atau dha’if.
2.      Tujuan adalah agar bisa mengetahui mana hadis yang tergolong shahih.
3.      Penyusun pertama: Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman Ar-Romahurmuzi, kitabnya berjudul Al-Muhaddits Al-Fasil.[42]
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok....6
HADIS DARI SEGI KUALITAS DAN KUANTITAS
·         Ulama berbeda pendapat tenatng pembagian hadis ditinjau dari kualitas ini, sehingga para ahli dari sebagian ulama ushul ada yang mengelompokkan menjadi tiga: khawatir, masyhur dan ahad. Namun, ada pula yang membagi menjadi dua mutawatir dan ahad saja, hadis masyhur bukan merupakan bagian dari hadis ahad.[43]
·         Hadis mutawatir, isim fa’il dari masdar “al-tawatur” semakna dengan “Al-katabun” yag berarti berturut-turut atau beriringan. Seperti kata “tawatara al-matharu” yang ebrarti hujan turun berturut-turut. Secara istilah hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi pada semua thabaqat (generasi), yang menurut akal dan kebiasaan tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta.[44]
·         Syarat-syarat hadis mutawatir:
1.      Jumlah perawi harus banyak. Menuurt ahli mu’tazilah, Abu al-husayni muhammad bin Ali’ bin A-Thayyib, syarat mutawatir adalah hadis itu diriwayatkan lebih dari 4 orang, menurut pendapat terpilih minimal 10 perawi.
2.      Seimbang perawi pada thabaqat pertama dengan berikutnya. Akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa keseimbangan tersebut tidaklah penting.
3.      Sandaran beritanya adalah panca indra dan di tandai dengan kata-kata seperti: Raina, samikna dan sebagainya, Artinya berita yang mereka sampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran maupun penglihatannya sendiri.[45]
·         Macam-macam hadis mutawatir:
1.      Mutawatir lafdzhi, hadis mutawatir yang ebrkaitan dengan lafaz perkataan nabi yang diriwayatkan oleh banyak orang
2.      Munawatir maknawi’, yaitu mutawatir yang menyangkut amal perbuatan nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak lagi. “Abu musa Al-Asy’ari berkata, nabi muhammad saw. berdo’a kemudian dia mengangkat tangannya dan aku melihat putih-putih kedua ketiaknya”.
3.      Mutawatir amali, sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa ia termasuk urusan agama dan telah mutawatir anatar umat islam, bahwa nabi saw. mengerjakannya, menyuruhnya, atau selain dari itu dan pengertian ini sesuai dengan ta’rif ijma’. Ex: mutawatir amali adalah hadis yang menjelaskan tentang sholat baik waktu maupun raka’atnya tentang ahji, semua itu bersifat terbuka dan disaksikan oleh banyak sahabat dari masa semasa.[46]
·         Hadis ahad, satu (wahid), istilah hadis yang diwayatkan oleh individual yang hadis tersebut tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir “hadis yang diriwayatkan oleh suatu, dua orang atau lebih yang jumlahnya tidak memenuhi persyaratan hadis masyhur dan hadis mutawatir.[47]
·         Macam-macam hadis ahad:
1.      Hadis masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi belum mencapai derajat mutawatir. Hadis ini dinamakan masyhur karena tersebar luas dikalangan masyarakat. “Orang islam adalah orang yang mampu menjaga lisan dna tanagannya”. Masyhur ini dikelompokkan:
a.       Masyhur dikalangan ulama hadis “bahwasanya rasulullah membaca Qunut dalam satu bulan setelah ruku”.
b.      Masyhur dikalangan para hadis, ulama, masyarakat.
c.       Masyhur dikalangan ushul fiqh “diangkat (dimaafkan) dari umatku (sesuatu perbuatan yang dilakukan karena tersalah, lupa atau karena dipaksakan”.
d.      Masyhur dikalangan fuqaha “Rasulullah melarang jual beli di dalamnya terdapat tipudaya”.
e.       Masyhur dikalangan umum:”terburu-buru termasuk (perbuatan syetan)..”
2.      Hadis ghair masyhur. (menggolongkan aziz dan gharib).
a.       Hadis aziz (sedikit atau jarang adanya), atau Azza-ya’azzu berarti qawiya (kuat). Istilah hadis aziz adalah yang diriwayatkan dua orang perawi walaupun dua orang perawi terbut berada dalam satu tingkatan saja kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya. Ex: “Dari abu hurairah r.a bahwa rasulullah SAW. bersabda: tidaklah beriman salah satu diantara kalian sampai aku lebih dicintai dari pada dirinya sendiri, orangtuanya, anak-anaknya dan semua mansuia.
b.      Hadis gharib (sendiri, asing, perantau, sulit dipahami), istilah hadis yang bersendiri seorang perawi dimana saja tingkatan dari pada beberapa tingkatan sanad. Jika seorang itu pada satu tempat saja atau akrena sesuatu keadaan saja, mereka beri nama fard Nizby. Jika pada segala rentetan mereka beri nama Fard Mutlaq. Ex: Gharib mutlaq, kesendirian (garabah). “Innamal a’malu bin niyaah”. Sedangkan Gharib nisbi dibagi 3:
1.      Muqayyad bi ats-tsiqah
2.      Muqayyad bin al-balad
3.      Muqayyad a-riwi[48]
·         Hadis dari segi kualitasnya:
A.    Hadis maqbul (wajib digunakan hujjah dan diamalkan). Macam-macam maqbul:
1.      Shahih, lawan dari sakit (saqim) yang maknanya hakiki pada jasmani dan penggunaannya pada hadis dari makna-makna yang lain adalah makna yang majazi. Secara istilah sahih adalah suatu hadis yang snaadnya bersambung dari permulaan smapai akhir, disampaikan oleh orang-orang yang adil memilikikemmapuan hafalan yang sempurna (dhabit) serta tidak ada penyelesaian dengan perawi yang lebih percaya darinya (syadz) dan tidak ada ilat. Syarat shahih:
-          Sanadnya bersambung (ittishal al-sanad)
-          Perawinya adil
-          Perawinya dhabit
-          Tidak syadz (janggal)
-          Tidak berilat (ghair mu’allak).
Macam-macam hadis shahih, ada 2:
a.       Shahih lidzati, yang memenuhi syarat atau sifat-sifat ahdis maqbul secara sempurna. Misal. Ex: “seandainya aku tidka khawatir memberatkan umatku, tentu aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap kali hendak melaksanakan sholat”.
b.      Shahih ligairihi, tidak memenuhi secara sempurna syarat-syarat tertinggi dari sifat sebuah ahdis maqbul. Ex: hasan lidzati yang naik derajatnya menjadi shahih ligairihi. Ex: hadis siwak diatas.
2.      Hadis hasan, (sesuatu yang disenangi atau dicondongi oleh nafsu. Istilah para ualam berbeda pendapat:
-          Al-khatabiyah, hadis yang telah diketahui makhrajnya dan perawi-perawinya terkenal (masyhur). Makhraj artinya perawi yang telah dikenal dengan meriwayatkan hadis pada suatu tempat seperti data dan dari kalangan penduduk basrah, abu ishaq al-sub’ai dari kuffah, dmeikian kata ibnu hajar dalam hasbi as-shidieqy.[49]
-          At-turmudzi, hadis yang pada sanadnya tidka terdapat perawi yang tertuduh dusta, tidak terdapat syadz dan penjelasan ini diriwayatkan melalui jalur sanad lain. Syarat-syarat hadis hasan:
a.       Sanadnya bersambung
b.      Perawi adil
c.       Perawi dhabit (tetapi kualitas dhabit di bawah shahih, bukan berarti tidak dhabit).
d.      Tidak ada kesanjangan (syadz).
e.       Tidak ada cacat (Illat).
Macam-amacm ahdis hasan:
1.      Hasan li dzati, sanadnya bersambung dan periwayatan yang adil, dhabit meskipun tidak sempurna dari awal sanad hingga kahir sanad tanpa ada keganjalan (syadz) dan cacat (illat) yang rusak.
2.      Hasan Li Ghairihi, terjadi dari hadits dha’if jika banyak periwatannya, sementara para perawinya tidak diketahui keahliannya dalam meriwayatkan hadis. Akan tetapi mereka tidak sampai kepada derajat fasik atau tertuduh suka berbohong atau sifat-sifat jelek lainnya. Ex: “Bahwa  ada seorang wanita dari bani fazarah menikah dengan mas kawin sepasang alas kaki kemudian rasulullah bertanya:”Apakah kamu rela? Dia menjawab, iya maka rasul membolehkannya.[50]
·         Hadis mardud adalah hadis yang tidak mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai hujjah. Mardud dalam bahasa lawan dari maqbul yang berarti ditolak atau diterima, sednagkan mardud menurut istilah adalah ahdis yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat2 hadis maqbul, (tidak memenuhi syarat maksudnya disini bisa terjadi pada sanad atau matan matannya, para ulama mengelompokkan hadis jenis ini menjadi dua yaitu: hadis dha’if dan hadis maudu’.[51]
·         Macam-macam hadis mardud:
A.    Hadis dha’if.
1.      Adapun daif karena tidak tersambung sanadnya:
a.       Hadis munqathi, yaitu hadis yang gugur sanadnya disuatu tempat atau lebih atau pada sanadnya disebutkan nama seorang yang tidak dikenal.
b.      Hadis muallaq, hadis yang rawinya digugurkan seseorang atau lebih di awal sanadnya secara berturut-turut.
c.       Hadis mursal, yaitu hadis yang gugurnya setelah tabi’in (gugur yang dimaksud ialah nama sanad terakhir tidak disebutkan. Padahal sahabat adalah orang yang pertama menerima  hadis dari rasul saw). Terdapat 3 macam hadis mursal yaitu:
-          Mursal tabi’i
-          Mursal sahabi
-          Mursal khafi
d.      Hadis mudhal, yaitu hadis yang gugur 2 orang sanadnya atau lebih, secara berturut-turut. Bedanya denagn munqthi, pada mu’dal gugurnya 2 perawi terjadi secara berturut-turut dan dimana saja. Sedangkan munqathi gugurnya 2 orang perawi terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut) serta tidak pada thabaqat pertama.
e.       Hadis mudallas, isim maf’ul dari tadlis, yang berarti menyembunyikan cacat atau noda barang dagangnya dari pembeli, sehingga tidak nampak cacat. Hadis mudallas ialah hadis  yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadis itu tiada bernoda.
2.      Da’if karena tiada syaratnya adil:
a.       Al-maudu, ialah ahdis yang diada-adakan terhadap nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan maupun lain-lainnya dengan sengaja. Hadis maudu’ bisa di ketahui dengan beberapa cara:
-          Dengan pengakuan perawinya sendiri
-          Dengan tanda-tanda yang didapat dari diri atau keadaan perawi itu, seperti perawi yang hanya ingin memuaskan hati sebagian pemimpin dalam berdusta.
-          Dengan tanda-tanda yang didapat dari hadis yang diriwayatkannya, seperti buruk susunan dan pengertiannya.
-          Bertentangan dengan sebagian ayat Al-Qur’an, hadis mutawatir, kesepakatan ulama, atau dengan akal sehat.[52]
b.      Hadis matruk, adalah hadis yang rawinya menyendiri dan dituduh bebruat bohong. Karena hadisnya berbentangan  dengan kaidah agama, dan dia tidak meriwayatkan kecuali dari ketetapan tersebut atau sudah tersohor pembohong dalam perkataannya, walaupun tidak tampak dalam hadisnya, dan ini dibawah tingkatan pertama, atau dituduh terlalu banyak kesalahannya, kelupaanya, tidak bohong tetapi fasiq.
c.       Hadis munkar, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang menyalahi rawi lain yang lebih sedikit kedhaifannya.
3.      Da’if karena tiadanya dhabit:
a.       Mudraj, mudraj atau dua macam yaitu mudraj matan, dan mudraj sanad:
1.      Mudraj matan ialah tambahan yang diberikan oleh perawi pada awal, pertengahan atau akhir suatu hadis, sehingga orang yang tidak mengetahui duduk perkaranya akan menyangka bahwa perkataan rawi hadis juga. Padahal bukan perkataan beliau, sedangkan ahdis mudraj sanad itu ada empat:
-          Segolongan perawi meriwayatkan hadis dengan beberapa sanad yang berbeda. Dan perawi lainnya meriwayatkan dari mereka dengan salah satu diantara sanad-sanad itu tanpa menerangkan perlainan sanad itu pada aslinya.
-          Matan hadis diriwayatkan oleh seorang rawi yang lengkap dengan sanadnya, kecuali sebagian yang diriwayatkan dengan sanad lain, kemudian hadis tersebut diriwayatkan denagn sanad lain, kemudian hadis tersebut diriwaytakan kelengkapannya dengan sanad pertama.
-          Perawi hadis mempunyai dua matan dan dua sanad yang ebrbeda-beda. Kemudian perawi lain meriwaytakan dua hadis tersebut dengan menganbilnya salah satu dari dua hadis tersebut dengan sanad yang khusus untuk itu, tetapi dia memasukan kedalam matan hadis lain yang tidak terdapat pada sanad tersebut.
-          Perawi hadis menyebutkan suatu sanad, tiba-tiba terjadi suatu hal. Kemudian perawi tersebut mengucapkan ucapan yang timbul dari dirinya sendiri, lalu ia meriwayatkan hadis darpadanya.
2.      Mudraj pada sanad bisa diketahui dengan adanya riwayat yang terpisah oleh riwayat yang mudraj, yang diterima dengan penyingkatan sebagian para rawi terhadap yang disisipkan.
b.      Maqlub, adalah hadis yang masyhur diperoleh oleh seorang perawi, lalu ditukar dengan rawi lain, atau diambil sanadnya sesuatu matan, kemudian diletakkan kepada matan lain taua kebalikannya. Salah satu bukti atas kemahiran dan ketelitian Imam Bukhari tentang Rasulullah, ketika di baghdad para hali ahdis berkumpul ada seratus hadis yang telah ditukar-tukarkan sanad dan matannya oleh mereka.
c.       Mudhtharib, adalah hadis yang berlawanan sanadnya atau matannya, atau dalam kedua-duanya dengan bertambah atau berkurang dan tidak mungkin untuk disatukan antara satu dengan lainnya. Tetapi kalau tidak mungkin maka hadis itu diamalkan dan sudah tidak disebut mudhtharib lagi.
d.      Mushahhaf,  ialah hadis yang sudah terjadi padanya atau pada sanadnya perubahan titik-titik huruf.
   مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتّاً مِنْ شَوَّالٍ
Barangsiapa berpuasa dibulan ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari dibulan syawal....
Hadis ini sudah diubah sedikit hurufnya oleh Abu bakar Ash-Shuly, “Syaian” dengan memakai syin titik dan ya’. Begitu juga hadis syu’bah dari Al-Awam bin marajim dengan “ro” dan “jim” yang sudah dirubah oleh yahya bin ma’in menjadi “mazaahim” dengan memakai huruf za’ dan ha; yang tidak bertitik.[53]
4.      dhai’if karena kejanggalan dan kecatatan:
a.       hadis syadz, ialah ahdis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tsiqat (adil dan dabit) yang menyalahi kepada hadis lain yang lebih kuat daripadanya, karena lebih teliti atau lebih banyak jumlahnya atau sebab adanya kelebihan-kelebihan lain.[54]
b.      hadis mu’allal,  adalah ahdis yang secara dhohir tampak selamat, tetapi sesudah diadakan penelitian, ternyata hadis itu terdapat cacat yang memburukan dalam sanad atau matannya, seperti memaushulkan suatu hadis padahal mursal atau munqathil, atau memasukan suatu hadis pada hadis lain, atau lain sebagainya.
5.      dhai’if dari segi matan:
a.       hadis mauquf, adalah ahdis yang disandarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan, baik sanadnya bersambung maupun tidak, dengan syarat sunyi dari tanda-tanda marfu’. Kalau tidka sunyi, maka hukum marfu’ seperti riwayat Bukhari, “Adalah ibnu umar dan ibnu abbas keduanya berbuka puasa dan meringkas sholat pada perjalanan 4 burad.[55]
b.      hadis maqtu, adalah ahdis yang disandarkan kepada tabi’in dan orang yang datang sesudahnya, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan, baik sanadnya bersambung maupun tidak, tetapi dengan syarat sunyi dari tanda-tanda marfu’ dan mauquf. Contohnya perkataan tabi’in :”Kita berbuat demikian”.[56]
·         Hadis maudu’ (meletakkan atau menyimpan), istilah adalah hadis yang disandarkan kepada rasulullah saw. secara dibuat-buat dan dusta padahal belaiu tidak mengatakan, bebruat ataupun menetapkannya. Jadi hadis maudu itu bukan hadis yang bersumber dari rasul atau dengan kata lain bukan ahdis rasul.
·         Pengaruh hadis dalam penetapan hukum islam:
a.       Mutawatir, mempunyai nilai ilmu dhahuri, yakni keharusan untuk menerima dan mengamalkannya.
b.      Hadis ahad, jumhur ulama sepakat bahwa beramal dengan ahdis ahad yang telah memenuhi syarat maqbul hukumnya wajib. Abu hanifah, syafi’i, ahmad memakai hadis ahad bila syarat-syarat periwayatannya yang sahih terpenuhi. Hanya abu hanifah menetapkan tsiqqah dan adil perawinya serta amaliahnnya tidak menyalahi hadis yang diriwayatkannya. Contoh hadis proses pencucian sesuatu yang terkena jilatan anjing 7x basuh, salah satu dengan tanah abu hanifah bagi perawi tidak mengamalkannya. Imam malik, persyaratan hadis ahad, tidak menyalahi amalan ahli madinah. Sedangkan gol. Qadariyah, rafidhah dan sebagian ahli zhahir, bahwa beramal dengan dasar hadis ahad hukumnya tidak wajib.
c.       Hadis shahih, wajib beramala dengannya.
d.      Hadis hasan, jumhur ulama kehujahan hadis hasan seperti ahdis shahih, walaupun derajatnya tidak sama. Banyak ahli fuqaha beramal dengan ahdis hasan. Al-khattab kemudian menjelaskan bahwa yang mereka maksud adalah hasan li dzati. Sedangkan ahsan li ghairihi jika kekurangan dapat diminimalisir atau tertutupi oleh riwayat lain, maka syah. Bila tidak, tidak syah berhujjah dengannya. Tapi pada hakikatnya hasan li ghairihi pun bisa di pergunakan sebagai hujjah.
e.       Hadis dha’if, hadis dha’if adakalanya tidka bisa di tolelir kedhaifannya, misalkan keda’ifannya. Ada juga yang bisa tertutupi kedhaifannya (karena faktor lain).
1.      Ada yang menolak secara mutlak, baik untuk penetapan hukum, maupun fada’il al-amal, dengan alasan karena hadis dha’if ini tidak dapat dipastikan datang dari rasulullah saw.
2.      Membolehkan beramal dengannya (dha’if) secara mutlak adalah abu hanifah, an-nasa’i, abu daud, mereka menggunakan hadis dha’if lebih mereka sukai  dibanding pendapat sendiri atau qiyas.
3.       Ahmad bin hanbal, hadis dha’if untuk fadail amal saja tidak termasuk akidah dan penetapan hukum halal dan haram.
4.      Al-Qasim mengutip pendapat ibnu salah dalam kitab “Muqaddimah ibnu shalah” tidak mengulas tentang ini, selain kata “hendaknya tentang fadha’il dan semisalnya.
5.      Ibnu hajar mengemukakan 3 syarat bisa diterima:
a.       Tingkat kelemahannya tidak parah, orang yang meriwayatkan bukan termasuk pembohong/tertuduh bohong.
b.      Tercakup ke dalam dasar (ashl) hadis yang masih di benarkan atau tidak bertentangan dengan hadis shahih.
c.       Ketika mengamalkan tidak 100% meyakini bahwa hadis tersebut benar-benar dari nabi saw. tetapi maksud dengan smeata-mata untuk ikhtiyath.
6.      As-sayuthy, lebih cenderung membolehkan, baik penetapan hukum atau ikhtiyah. Ia lebih mendesarkan abu daud, ahmad ibnu hanbal, bahwa itu lebih baik di banding menggunakan akal (rasio) seseorang.[57]
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok....7
BIOGRAFI PARA SAHABAT :MUKSIRNU FIL AL-RIWAYAT”
·         Ada 7 orang sahabat yang banyak meriwayatkan hadis sehingga mereka diberi gelar al-mukhsirunfi riwayah.
1.      Abu hurairah (602-679 M), gelar kucing karena sikapnya yang sayang kucing, maka diberi nama “Abu hurairah”. Faktor banyak riwayat abu hurairah (5. 374 hadis):
a.       Rajin menemani rasul
b.      Rajin hadiri majlis nabi
c.       Kuat ingatannya.
d.      Banyak berjumpa dengan sahabat senior.
2.      Abdullah ibnu umar (618-694 M), biasa disebut “ibnu umar” masuk islam bersama ayahnya usia 10 tahun, ada juga yang berpendapat 13 tahun. Jumlah hadis (2.630 hadis). Sebab banyak riwayat:
a.       Berusia panjang 87 tahun
b.      Sellau hadir di majelis nabi, menjadi ipar nabi.
c.       Tidak ada ambisi kedudukan/jabatan.
3.      Anas bin malik (612-912 M), dikenal dengan sebutan abu hamzah. Jumlah hadis (2.286 hadis).
4.      Siti Aisyah Ash-shiddiqiah (668 M), istri rasul dan anak abu bakar, jumlah ahdis yang diriwyatkan (2.210 hadis).
5.      Abdullah ibnu Abbas (616 M-687 M), paman rasul, hadis 1.600 hadis.
6.      Jabir bin Abdillah (604-698 M) wafat umur 94, jumlah hadis 1.540 hadis.
7.      Abu sa’id Al-Khudri (607-693 M), seorang yang zahid dan alim jumlah ahdis 1170 hdis.
·         Kritik terhadap abu hurairah, syu’bah ibnu al-hajjaj menuduh abu hurairah telah melakukan tadlis (transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak di ketahui oleh salah satu pihak), serangan bau rayyan terhadap abu hurairah:
1.      Abu hurairah rakus
2.      Syaikh al-madhirar (rakus dna suka hidangan berupa susu dan daging).
3.      Masa bersama nabi, sangat singkat hanya 3 tahun, sementara amsa abu hurairah bersama nabi hanya 20 bulan.
4.      Ikhtisar (pandangan secara ringkas), hadits, periwayatan banyak dalam masa singkat memang banyak menimbulkan pertanyaan, tapi Al-Siba’i menafsirkan sebagai keajaiban dan anugrah dari Allah. Imam syafi’i termasuk  orang yang memuji abu hurairah.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok...9
ILMU MA’ANI AL-HADIST
·         Secara bahasa makna berarti maksud atau arti. Secara istilah adalah ilmu yang mempelajari hal ihwal lafaz atau kata bahasa arab yang  sesuai dengan tuntunan situasi dan kondisi. Hadis yang menjadi objeknya adalah seluruh hadis baik secara tekstual maupun kontekstual, agar tidak terjadi pemaknaan ganda atau pemahman yang bertentangan.
Pemahaman hadis yang tekstual  dilakukan bila hadis yang bersangkutan telah dihubungkan segi-segi yang berkaitan misal, latar belakang kejadiannya tetap menuntun pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis yang bersangkutan. Sedangkan pemahaman dan penerapan hadis secara tekstual dilakukan bila dari suatu hadis tersebut ada petunjuk yang kuat yang mengharuskan hadis tersebut  dipahami dan diterapkan tidak sebagaimana maknanya yang tersurat, melainkan makna tersirat (kontekstual).[58]
·         Ilmu tarikh ar-ruwah, kapan dan dimana seorang rawi dilahirkan dari siapa ia menerima hadits, siapa orang yang pernah menganbil hadis dari padanya.
·         Ilmu i’lal Al-Hadits, al-illah (penyakit/sakit), sitilah, sebab tersembunyi atau samar-samar yang berakibat tercemarnya hadist, akan tetapi terlihat kebalikannya yakni tidak terlihat cacat.
·         Ilmu gharib Al-Hadits, ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan jarang terpakai oleh umum, tujuan ilmu ini melarang seseorang menafsirkan secara menduga-duga dan mentaqdili pendpata seseorang yang bukan ahlinya.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.....10
BIOGRAFI SHAHIH KUTUB AL-SITTAH
·         Imam Al-Bukhari, lahir jum’at 13 syawal 194/810 M di bukhari wafat di samarkand malam idul fitri tahun 256/870 M. Belajar hadis usia 10 tahun belajar hadis mulai 210 pada malik bin anas, ahmad bin hanbal hafal 100.000 hadis shahih & 200.000 hadis tidka shahih. Belajar 6 tahun di hizaz (mengenbara ke baghdad 8x).
·         Imam muslim, 204/820 M – 875 M, Belajar hadis tahun 218 H usia 15 tahun. Buku yang tulis muslim 4.000 hadis dari seleksi 12.000 hadis. Buku ini ditulis 12 tahun  lebih shahih bukhari, tapi shahih muslim lebih indah sistematika penulisannya.
·         Sambung sanad:
1.      Bukhari, harus bertemu (Liqa’) atau serah terima hadis.
2.      Muslim, asal sezaman (al-mu’asharah, hidup satu masa).
·         Imam bau daud (202/871 M -275/889 M), abu daud bukan hanya ahli hadis tapi juga seorang ahli hukum yang handal dan kritikus hadis yang baik. Beliau mendengar hadis 500 buah kemudian menyeleksi dan menulis 4.800 buah.
·         Imam Al-Tarmidzi (200/824 M – 279/892 M), At-tirmidzi guru yang di kagumi Al-Bukhari.
·         An-nasai (215/839 M – 303/915 M), mengenbara umur 15 tahun, muridnya al-thahab rani, al-suyuti.
·         Imam ibnu majah (207/824 M – 273/887 M), jumlah ahdis 4.341 hadis. 3002 hadis diantaranya diriwayatkan oleh Ashhab al-khamsah dan 1.339 diriwayatkan ibnu majah.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok....11
SEJARAH PERKEMBANGAN ULUMUL HADIS
·         Beberapa ketentuan umum yang diberlakukan dan dipatuhi sahabat:
1.      Penyelidikan periwayatan hadist
2.      Ketelitian dalam periwayatan (menerima dan meriwayat)
3.      Kritik terhadap matan.
·         Adanya hadis palsu, cara ulama dulu:
1.      Melakukan pembahasan sanad
2.      Melakukan perjalanan (rihlah)
3.      Melakukan perbandingan antara riwayat perawi
·         Abad 3H, masa emas hadis, mulai rumus-rumus dan ketentuan hadis di bukukan
·         Abad 2H, hadis dibukukan resmi, umar bin abdul aziz
·         Abad 4-5, dutils kitab-kitab khusus untuk ilmu hadis.
·         2 perkembangan ahli ahdis:
1.      Hadis riwayah, ilmu hadis yang mempelajari hadis-hadis yang disandarkan kepada nabi saw. baik, perkataan, perbuataan, taqrir/tingkah laku. Ojek riwayah, bagaimana cara menerima dan menyampaikan hadis, faedah ilmu ini menghindari salah kutip.
2.      Hadis riwayah, biasa disebut ilmu mustalah. Al-hadi, ilmu ushul hadis, ulumul hadis. Istilah, ilmu pengethauan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan-peraturan yang dengannya kami dapat membedakan hadis shahih dari rasul dan diragukan penyandaran kepadanya, objek hadis ini meneliti perawi.
·         Ilmu mukhtalif hadits, membahas hadis-hadis yang lahirnya terjadi kontradiksi akan tetapi dapat dikompromikan, baik dengan cara:
1.      Taqyid (pembatasan)
2.      Takhsis al’am (penyusunan yang umum).
Ex: masalah ada larang tulis hadis ada juga menyuruh.
·         Asbabul wurud, sebab segala sesuatu yang menghantarkan pada tujuan. Istilah adalah sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum atau khusus, mutlaq atau muqayyad, dinasakh dan seterusnya atau suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadis saat kemunculannya.
·         Ilmu rijalul hadis, rijal (laki-laki), ilmu yang membhasa tentang keadaan perawi hadis dan sejarah kehidupannya dari golongan sahabat, tabi’in.
·         Ilmu al-ta’dil wa al-jaih, ilmu yang menerangkan hal cacat yang dihadapkannya para perawi dan tentang pent’dilannya (memandang adil perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat dari kata itu.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.....12
INKAR SUNNAH
·         Menurut Abu rayyah yang menolak hadis muncul dimesir pada masa muhammad abduh. Abu rayyah menuturkan perkataan muhammad abduh bahwa umat islam saat ini tidak mempunyai pemimpin kecuali Al-Qur’an.
·         Tahun 1353 H, ismail adam mampu blisir risalah nya tentang sejarah ahdis. Ia berpendapat hadis-hadis sekarang termasuk dalam Al-Bukhari dan muslim tidak dapat diandalkan keotentikannya dan justru kebanyakan palsu.[59]
·         Al-inkar, sesuatu yang tersembunyi dan tidak disertai pengetahuan
·         Al-juhdu, sesuatu yang nampak dan disertai pengetahuan
·         Pokok ajaran inkar sunnah:
1.      Syahadat “isyahadu bi anna musliman”.
2.      Shalat macam-macam, ada 2, 3 dan ada yang hanya eling saja (ingat)
3.      Puasa wajib hanya bagi yang melihat bulan saja.
4.      Ihram, orang arab saja ihram boleh pake celana panjang.
5.      Orang meninggal, tidak di shalatkan karena tidak ada perintah Al-Qur’an.
·         Nabi muhammad saw. mempunyai mandat menjelaskan Al-Qur’an. “Waanjalna ilaikajjikra litubayyina linnaasi ma najjala ilaihim walaallahum yatafakkaruuna”. Artinya: Dan kami turunkan Al-Qur’an kepadamu agar engkau menerangkan kepada mansuia  apa ynag telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka berpikir (Qs. An-Nahl: 44).
·         Al-Qur’an masih dianggap memiliki kekurangan hal ini tidak ubah seperti, seorang diberi istana yang megah yang dilengkapi segala fasilitas tetapi tidak mau memakai penerang lampu, sehingga pada malam hari gelap, menurut dia istana itu sudah paling lengkap tidak perlu tambahan yang lain, karena itu maka berarti itu masih memerlukan masalah lain sebab kebelakang lampu mesti disambung dengan pembangkit tenaga listrik di luar akhirnya ia menganggap bahwa gelap yang terdapat dalam istana itu sebenarnya sudah menerapkan cahaya.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok....13
HADIS MAUDU’
·         Hadis maudu’ (dibuat-buat). Hadis maudu’ juga berarti “turun” menjadi rendah, disebut maudu’ karena turunnyatingkatan hadis.
·         Latar belakang munculnya, pada saat konflik ali dan muawiyah hadis nabi masih bersih dan murni. Namun setelah terjadi konflik antara elite politik antara pendukung ali dan muawiyah, umat islam terpecah jadi 3 kelompok, syi’ah, khawarij dan jumhur muslim dan sunni masing-masing mengkalim paling benar sesuai ijtihad mereka.
·         Motif mendorong membuat ahdis palsu:
1.      Pertentangan politik
2.      Usaha kaum zindiq (gol. Pembenci islam)
3.      Fanatik amzhab, suku, pimpinan
4.      Mempengaruhi kaum awam dengan kisah dan nasehat (sehingga mereka mendapat simpatik)
5.      Perselisihan mazhab dan ilmu kalam
6.      Membangkitkan girah ibadah, tanpa mengerti apa yang dilakukan. Banyak ulama membuat ahdis palsu dengan dan bahkan mengira ushanya itu benar dan merupakan upaya pendekatan diri kepada Allah,
a.       Nuh bin Abi maryam telah membuat hadis berkenaan dengan fadilah membaca surat-surat tertentu dalam Al-Qur’an.
b.      Ghulam Al-Khail (ahli zuhud) membuat hadis tentang keutamaan wirid dengan maksud memperhalus Qalbu manusia.
·         Kaidah-kaidah mnegetahui hadis maudu’:
1.      Tanda-tanda maudu’ pada sanad:
a.       Pengakuan pembuat sendiri
b.      Adanya bukti (Qarinah) menempati pengakuan orang yang dengan ungkapan yang mantap serta meyakinkan (jazam) dari seorang syaikh, padahal dalam sejarah ia tidak pernah bertemu.
c.       Adanya bukti pada keadaan perawi
d.      Kedustaan perawi (riwayat hadis sendiri tidak ada seorang tsiqah yang meriwayatkan.
2.      Tanda-tanda maudu’ pada matan:
a.       Lemah susunan lafaz dan maknanya
b.      Rusak makna
c.       Menyalahi teks Al-Qur’an dan hadis mutawatir
d.      Menyalahi realitas sejarah
e.       Hadis sesuai dengan mazhab perawi
f.       Mengandung pahala yang berlebihan bagi amal yang kecil
g.      Sahabat dituduh menyembunyikan hadis.
·         Usaha mencegah maudu’:
a.       Memelihara sanad
b.      Meningkatkan kesungguhan penelitian
c.       Mengisolir para pendusta hadis
d.      Menerangkan keadaan perawi
e.       Memberikan kaidah-kaidah hadis.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok....14
BIOGRAFI “Mukhsirun fil Al-riwayat” PARA TOKOH HADIS
·         Abu hurairah (21-59 H/602-679 M).



[1]Munzier suparta, ilmu hadis, jakarta, rajawali pers, 2011, 73.
[2]Munzier suparta, 73.
[3]Idris, study hadis, jakarta, kencana prenada media group, 2010, 37-38.
[4] Abdul majid khon, ulumul hadis, jakarta, amzah, 2015, 56-57.
[5] Abdul majid, 2015, 52.
[6]M. Hasbi ash-shiddieqy, sejarah dan pengantar ilmu hadis, semarang, pustaka rizki putra, 2002, 42.
[7]Ibid, 46.
[8] Munzier suparta, ilmu hadis, 47.
[9] M. Hasbi, 54.
[10] M.M Azmi dalam M.Agus solahuddin dan agus suyadi, ulumul hadis, jawa barat, CV pustaka setia, 2009, 13.
[11] Abdul majid khon, pemikiran modern dalam sunnah, jakarta, kencana, 2011, 8-9.
[12] M. Hasbi, ilmu hadis, semarang, pt pustaka rizki, 2012, 3.
[13] Ilham khumaidi, ilmu hadis untuk pemula, jakarta, CV artha rivera, hal. 6
[14] A jaj al-khatib dalam abdul majid khon.
[15] Munzier suparta, 13.
[16] Nuruddin ‘itr. Ulumul hadis, bandung, PT. Remaja rosda karya, 2012, 334.
[17] Al-manhaj al-hadis dalam nuruddin ‘itr ulumul hadis, bandung, 2012, 336.
[18] Abdul majid khon, ulumul hadis, amzah, 2013, 17.
[19] Nuruddin ‘itr ‘ulum al-hadits, bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 1994, 24.
[20] Munzier, 89-90.
[21] Munzier suparta, 237-239.
[22] M. Agus solahudin dan agus suyadi, ulumul hadis, 82.
[23]Mustofa al-siba’i, ibid 64.
[24] M. Agus solahudin dan agus suyadi, ulumul hadis, bandung, cv pustaka setia, 2009, 74-75.
[25] Al-sayuti dalam munzier suparta, tadrib al-rawi, jilid 2, beirut, dar al-fikr, 1988, 5.
[26] Munzier suparta, rajawali pers, 2011, 177-182.
[27] Djalil afif, diktat ulumul hadis (serang, fak. Syariah IAIN “SGD” diserang 1996).
[28] Syuhudi ismail, kaidah kesahihan sanad hadis, jakarta, bulan bintang, 2005, 23.
[29] Mustofa mansur, orientalisme, serbuan ideologis dan intelektual, jakarta, pustaka al-kautsar, 1995, 11.
[30]A. Hanafi, orientalis ditinjau dari kacamata agama, 55.
[31] C. Scouck hurgrouje, muhammadinism.
[32] Muhammad Musthafa Azami, Dirasat hadis an-nabawi (hadis nabawi dan sejarah kondifikasinya).
[33] Drs. Syamsudin arif, orientalis dan seabolisme pemikiran, jakarta, gema insani perss, 2008, 29.
[34] Josepschat, The origins of muhammadan juris prodence, cet. 2. Oxford, clarendon press, 1959, cet. 1, 1950, 149.
[35] Tajul arifin, the application of “unity theory” in understanding matan of al-hadits and determining its validity, bandung, inaugural speech, 2009, 5-6.
[36] Ali mustofa yaqub, kritik hadits, jakarta, pustaka firdaus, 1996, cet. 2, 17.
[37] G.H.A jvhubool, kontroversi hadits di mesir, bandung, mizan, 1999, 160.
[38] Ramly abdul wahid, studi ilmu hadits, bandung, cita pustaka media, 2005, 52.
[39] Ahmad izzan, ulumul hadist, abndung, tafakur, 2007, 104.
[40] Abu amr ibn al-shaleh ‘ulum al-hadits, amdinah, maktabat al-ilmiyyah, 1972, 8-10.
[41] Fachtur rahman, iktisar musthalaha’ul hadis, bandung, PT Al-maarif, 1974, cet. 1, h. 74.
                [42] Syeikh hafidz hasan al-mas’udi, ilmu musthalahah hadis, h. 2
[43] Bustami, dasar-dasar ilmu hadis, tanggerang, ushul press, 2009, 143.
[44] Mahmud thahan, intisari ilmu hadis yang diterjemahkan oleh A. Muhtadi ridwan dari judul asli taisir musthalah al-hadits, malang, uin malang press, 2007, 31-32.
[45] Munzier suparta, 100.
[46] Abdul majid khon, ulumul hadis, jakarta, amzah, 2010, 137.
[47] Bustami, 137. Dan munzier suparta, 108.
[48] Abdul majid khon, 144.
[49] A. Muhtadi ridwan dari judul asli taisir, 73.
[50] Mahmud thahan, 79-80.
[51] Dalam buku prof. Munzier suparta “ilmu hadis”, itu dijelaskan bahwa hadis maudu’ ada yang mengangap hadis ini masuk kedalam hadis da’if dan ada yang memisahkan, soalnya hadis dhaif masih bisa dipakai buat fadail amal, tapi maudu’ tidak bisa.
[52]Asy-syeikh hafidz hasan al-mas’udi, Ilmu mustala’ah ahli hadis hal. 30
[53] Asy-syeikh hafidz hasan al-mas’udi, ilmu mustala’ah al-hadis, hal. 32
[54] Dalam buku ilmu mustala’ah ahli hadis, syeikh hafidz al-mas udi, hadis syadz dan mungkar itu dalam satu cakupan bahasan yaitu Hadis syadz dan munkar.
[55] 4 burad itu adalah 12 Mil.
[56] Ini sebenarnya 3 rangkaian yaitu Marfu’ mauquf dan Maqtu, yang tidak daif itu hadis Marfu’ yaitu hadis yang disandarkan kepada nabi saw. baik sanadnya bersambung atau tidak, baik yang menyandarkan itu sahabat tabi’in atau yang lainnya. Sebenarnya hadi itu banyak sekali dalam buku asy-syaikh hafidz al-mas’udi itu ada 39 hadis, dan yang belum ada disitu:
1.       Hadis musnad                       8. Muttafiq & muftariq        15. muharraf
2.       Marfu’                                    9. Mutalif & Mukhtalif         16. Ma’ruf dan mahfud
3.       Muttasil                                  10. Mutasyabbih                  17. Mutabi’ dan syahid
4.       Muan’an & muannan           11. Mubham                         18. Sabiq dan lahiq
5.       Ali dan nazil                           12. Mudallas                         19. Nasikh dan mansuk
6.       Musalsal                                 13. Mu’adhdhal
7.       Mudabbaj                              14. Muhmal
Dalam buku prof. Hasbi, buku prof. Mun zier tidak dijelaskan kelompok2 hadis diatas itu, masuk kepada yang mana, tapi untuk ali dan nazil serta muan’an sepertinya di buku prof, hasbi ada pembahasan tapi di buku prof. Munzier tidak ada.
[57] Al-sayuti dalam munzier suparta, 173.
[58] M. Syuhudi ismail, ahdis nabi yang tekstual dan kontekstual, jakarta, bulan bintang, 1994, 6.
[59] Muhammad mustofa azmi, hadis nabawi dan sejarah kondifikasinya, jakarta, PT. Pustaka firdaus, 1994, 48-49.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syarhil "NASIONALISME DALAM KONSEP ISLAM".

"PERSATUAN DAN KESATUAN DARI TEMA NASIONALISME DALAM KONSEP ISLAM” Sebagai hamba yang beriman, marilah kita tundukan kepala seraya...