Pertemuan ke-2
ILMU PENDIDIKAN ISLAM
·
Apa yang dimaksud dengan ipi? Ilmu pendidikan islam merupakan hasil
kajian terhadap ajaran islam mengenai pendiidkan.
·
Ilmu pendiidkan islam emngkaji ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits
serta pemikiran ulama tentang pendiidkan dan praktiknya diberbagai lembaga
pendidikan dan praktiknya diberbagai lembaga pendidkkan umat islam.
·
Rochman natawijaya. Ilmu pendidikan islam ialah ilmu pendiidkan
yang berlandaskan, bernafaskan, dan berisikan ajaran agama islam (ilmu pendidikan
islam).
·
Ahmad tafsir, ilmu pendiidkan islam adalah ilmu penididkan yang
ebrdasarkan islam, yaitu ilmu pendidikan yang ebrdasarkan Al-Qur’an, Hadis dan
Akal.
·
Ilmu pendidikan islam, suatu disiplin pengetahuan yang membicarakan
bebragai masalah pendidikan ditinjau dari sudut pandang ajaran islam yang
berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
·
IPI bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah nabi serta pemikiran
cendekiawan muslim dan praktik pendiidkan yang dilaksanakan oleh pendidik
muslim.
·
Pokok-pokok bahasan IPI:
1.
Penegrtian, tujuan dan ruang lingkup bahasan IPI.
2.
Pandangan islma tentang:
a.
Fitrah manusia sebagai anak didik
b.
Tujuan pendidikan
c.
Materi/isi pendidikan.
d.
Alat/ metode pendiidkan
e.
Penanggung jawab pendidikan
3.
Problema pendiidkan umat islam kontemporer.
Pertemuan
ke-3
ILMU PENDIIDKAN ISLAM
·
Pendidikan (At-Tarbiyah) adalah suatu proses pembentukan
kepribadian agar seseorang menjadi manusia sempurna.
·
Pengajaran (At-ta’lim) adalah suatu proses pemindahan
pengetahuan (transfer of knowledge) dari seseorang kepada orang islam.
·
Pendidikan adalah suatu usaha yang dilakukan secara bertanggung
jawab untuk membimbing dan membina pertumbuhan dan perkembangan anak didik,
baik jasmani maupun rohani, sehingga terbentuk pribadi-pribadi yang di idealkan
oleh suatu masyarakat.
·
Pendidikan tidak berhenti pada pemindahan seperangkat pengetahuan
dari pendidik kepada anak didik. Pendiidkan harus berlanjut pada pemebntukan
kepribadian anak agar ia dapat hidup sebagaimana layaknya seorang manusia yang
beradab, karena itu sayed husein Al-atas menyebut pendidikan dengan (At-Ta’bid).
·
Pengajaran adalah usaha untuk memindahkan pengetahuan yang
dilakukan oleh seseorang yang memilikinya kepada orang yang belum memilikinya.
Pengajaran bersifat intelektual is, yakni lebih mengutamakan pertumbuhan dan perkembangan
kecerdasan. Fokus pendidikan diarahkan untuk membentuk individu-individu yang
baik sesuai dengan nilai-nilai kemanusian atau filsafat hidup yang dianut dan
dijunjung tinggi oleh suatu masyarakat.
·
pendidikan juga dikatakan:
1.
proses humaniora, yaitu pemeliharaan dan pertumbuhan secara fisik.
2.
Proses humanisasi, yaitu pemanusian manusia.
·
Beberapa Aliran Pendidikan:
1.
Nativisme.
a.
Kepribadian seseorang, apakah ia baik dan atau buruk pintar atau
bodoh, dalalain ditentukan oleh pembawaan/keturunan.
b.
Seseorang terlahir dengan pembawaan yang tidak dapat diubah, karena
itu pendiidkan tidak perlu.
c.
Paham ini bersifat pesimis dengan pendiidkan.
2.
Empirisme.
a.
Kepribadian seseorang ditentukan oleh lingkungan hidupnya.
b.
Pembawaan seseorang dapat diubah sesuai pengalaman hidupnya.
c.
Paham ini optimis terhadap pendidikan.
3.
Naturalisme.
a.
Manusia terlahir dengan pembawaan baik ia berubah menjadi tidak
baik karena rekayasa lingkungan.
b.
Agar anak tetap baik, biarkan ia tumbuh dialamnya tanpa rekayasa
pendidikan.
c.
Campur tangan orang lainnya akan merusak sesuatu yang sudah baik.
4.
Konvergensi.
a.
Kepribadian seseorang ditentukan oleh interaksi antara pembawaan
dan lingkungan secara bersamaan.
b.
Manusia terlahir mungkin dengan pembawaan baik atau buruk.
c.
Pembawaan dan lingkungan sama-sama berperan dalam pembentukan
kepribadian seseorang.
5.
Pandangan islam.
a.
Ada perintah pilih-pilih jodoh.
b.
Bina keluarga sakinah yang penuh kasih sayang.
c.
Disamping itu, ada perintah amar ma’ruf nahi munkar dan dakwah.
d.
Manusia terlahir dalam keadaan lemah dan bodoh, tapi punya tugas
sebagai khalifah Allah di Bumi.
Pertemuan
ke-4
ILMU PENDIDIKAN ISLAM.
·
Dasar adalah landasan tempat tegak atau pangkal tolak bagi
pelaksanaan sesuatu.
·
Dasar pendiidkan berarti konsep, prinsip, dan keyakinan yang
menjadi landasan dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan.
·
Dasar pendiidkan berkaitan dan akan menentukan semua komponen
pendidikan, seperti tujuan, materi, metode, dll. Adapun dasar-dasar pelaksanaan
pendiidkan:
1.
Dasar filosofis.
a.
Disini bukanlah filsafat teoritis melainkan filsafat atau pandangan
hidup.
b.
Setiap individu atau masyarakat menyelenggarakan pendidikan
berdasarkan keyakinan dan cita-cita tertentu, yaitu filsafat hidup.
c.
Pendidikan adalah usaha membentuk manusia sempurna.
d.
Kriteria kesempurnaan manusia pada masing-masing masyarakat belum
tentu sama.
e.
Landasan filosofis merupakan pemberian arah dan bimbingan dalam
pelaksanaan pendidikan.
f.
Pancasila filsafat hidup. Tidak boleh ada yang tidak sejalan,
apalagi bertentangan dengan pancasila dalam pengelolaan pendidikan diindonesia.
2.
Dasar sosiologis
a.
Penyelenggaraan pendiidkan tidak lepas dari kebutuhan dan keadaan
masyarakat.
b.
Ada hubungan timbal balik antara pendiidk/masyarakat. Masyarakat
maju pendidikan maju, pendidikan maju masyarakat maju.
c.
Perubahan soisla membawa perubahan pada pendiidkan.
d.
Pendidikan merupakan proses pewarisan nilai-nilai budaya
masyarakat.
e.
Sekolah mengubah masyarakat melalui pembinaan individu-individu
terpelajar dan terdidik.
3.
Dasar psikologis
a.
Tujuan utama pendiidk adalah membimbing pertumbuhan dan
perkembangan secara wajar dan optimal.
b.
Pendiidkan diselenggarakan sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kondisi psikologi anak didik.
4.
Dasar konstitusional
a.
Negara sebagai pandangan hidup dan norma-norma tertentu mesti
dijadikan landasan pendiidkan.
b.
Rumusan UUD dasar penyelenggaraan pendiidkan.
5.
Dasar operasional, yaitu penjabaran dari dasar konstitusional.
Pertemuan
ke-5
TUJUAN PENDIDIKAN
·
Tujuan pendidikan adalah rumusan tentang kesadaran ideal (das
sollen) yang hendak diwujudkan pada anak
didik melalui aktivitas pendidikan.
·
Keadaan ideal yang menjadi tujuan akhir pendiidkan ialah
terbentuknya manusia sempurna sesuai pandangan hidup masyarakat YBS.
·
Rumusan tentang manusia sempurna ditentukan oleh filsafat hidup
masyarakat atau individu yang terlibat dalam pendidikan tsb.
·
Untuk memahami tujuan pendidikan islam dalam perspektif islam,
perlu diketahui lebih dulu tujuan dan makna hidup manusia menurut ajaran islam.
·
Tujuan hidup manusia menurut islam:
1.
Manusia memikul amanah (sholat)
2.
Amanah ynag dipikul manusia adalah tugas-tugas pengabdian kepada
allah.
3.
Manusia adalah khalifah (wakil) Allah di Bumi
4.
Mewujudkan kehidupan yang makmur di Bumi.
·
Manusia ideal menurut pandangan islam adalah manusia yang dapat
menempatkan dirinya sebagai khalifah atau wakil Allah yangs elalu mengabdi.
·
Tujuan hidup manusia menurut islam adalah merealisasikan kehendak
Allah SWT. Bukan mencari kebahagian dan kesenangan manusiawi.
·
Ciri-ciri manusia ideal:
1.
Berpengetahuan yang benar: beraqidah yang benar dan amal shaleh.
2.
Akhlak mulia, bebruat/bersikap sesuai kedudukan dan martabatnya.
3.
Beramal/berkarya yang baik.
Petemuan
ke-6
MATERI PENDIDIKAN
·
Materi adalah sesuatu yang diberikan kepada anak diidk untuk
mencapai tujuan pendiidkan. 3 bentuk materi pendidikan:
1.
Pengetahuan (knowledge)
2.
Ketrampilan (skill)
3.
Nilai (values).
·
Pengethauan yang menjadi materi pendiidkan bukan hanya dalam arti
science, tetapi dalam arti knowledge.
1.
Knowledge => relation between object and subject.
2.
Berpengetahuan, yaitu ada hubungan antara objek yang diketahui
dengan subyek yang punya pengetahuan
3.
Pengetahuan, yaitu gambaran tentang objek pengetahuan yang ada pada
jiwa orang yang berpengetahuan.
4.
Sesorang dikatakan berpengetahuan tentang sesuatu bila pada jiwa
orang tersebut, ada gambaran sesuatu itu, akan mudah bercerita tentang sesuatu
itu. Banyak pengetahuan berarti punya banyak gambar dalam pikirannya.
·
Tugas manusia sebagai khalifah Allah:
1.
Mewujudkan kemakmuran dengan memelihara, mengolah, dan memanfaatkan
alam dalam rangka pengabdian kepada Allah.
2.
Mempunyai pengetahuan yang memadai pengetahuan sebagai materi
pendidikan dalam pandangan islam.
·
Ketrampilan => kecakapan.
1.
Kemmapuan tekhnis untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
2.
Kemampuan fisik dan psikis.
3.
Ketrampilan hidup, yaitu kemampuan untuk menjalani hidup dengan
baik dalam berbagai keadaan dan situasi.
4.
Seseorang perlu punya minimal suatu keterampilan yang dibutuhkan
orang lain agar ia tidak menjadi pengangguran.
·
Nilai sebagai materi pendidikan.
1.
Nilai => harga.
2.
Sesuatu yang di cari/diinginkan/dihargai/dihormati.
3.
Suatu realitas di balik benda atau tindakan
4.
Kualitas (makna, mutu, kebaikan) yang terkandung dalam suatu objek:
tindakan, benda, fakta, peristiwa dll.
5.
Nilai bersifat abstrak dan menjadi daya pendorong untuk bertindak.
6.
Nilai adalah patokan formatif yang mempengaruhi manusia dalam
menentukan pilihannya diantara cara-cara tindakan al-ternatif.
7.
Nilai-nilai luhur yang perlu menjadi materi pendidikan:
a.
Jujur e.
adil
b.
Tanggung jawab f.
rajih
c.
Disiplin g.
sabar
d.
Bersih h.
Dll (sesuai tuntunan hidup).
·
Pendidikan nilai, membantu seseorang untuk bersikap secara tepat
dan benar dalam berbagai situasi, dengan menghargai sesuatu sebagaimana
mestinya.
·
Pembidangan pendiidkan:
a.
Pendidikan jasmani
b.
Pendidikan ruhani
c.
Pendidikan kesusilaan
d.
Pendidikan kemasyarakatan
e.
Pendidikan keagamaan
f.
Pendidikan keindahan.
Pertemuan
ke-7
METODE (ALAT) PENDIIDKAN.
·
Metode (alat) cara yang digunakan untuk menyajikan materi
pendiidkan agar tujuan yang ditetapkan tercapai.
·
Suatu perbuatan atau situasi yang diadakan dengans engaja untuk
emncapai tujuan pendidikan.
·
Macam-macam Alat pendiidkan:
a.
Penjelasan f.
nasihat
b.
Perintah g.
larangan
c.
Keteladanan (uswah) h.
Pembiasaan (ta’widiyah)
d.
Motivasi i.
ancaman
e.
Ganjaran j.
Hukuman.
·
Bentuk-bentuk metode/alat pendidikan:
1.
Pengethauan => ceramah, tanya-jawab, diskusi.
2.
Ketrampilan => pembiasaan-latihan.
3.
Nilai keteladanan:
a.
Metode Targhib,
dari kata raggaba berarti menyenangi atau menyukai. Targib adalah suatu harapan
untuk memperoleh kesenangan dan kebahagian. Metode targhib yaitu pendidikan
dnegan menyampaikan berita gembira/harapan kepada pelajar mellaui lisan maupun
tulisan, agar pelajar menjadi manusia yang ebrtaqwa.
b.
Metode tarhib
yaitu penididikan dengan menyampaikan berita buruk/ancaman kepada pelajar
melalui lisan maupun tulisan, agar pelajar menjadi manusia yang bertaqwa.
c.
Metode Tsawab (ganjaran),
menuurt Armai Arief dalam bukunya Metodologi Pendiidkan Islam penjelasan
tsawab itu: hadiah, hukum, metode ini penting dalam pembinaan akhlak karena
hadiah dan hukuman sama artinya dengan reward and Punishment dalam
pendidikan barat:
-
Hadiah bisa menjadi dorongan spiritual dalam bersikap baik. Hadiah
itu seperti bercanda, pujian, ramah.
-
Hukuman dapat menjadi remote control dari perbuatan tidak terpuji.
Hukuman itu seperti memuji orang lain di hadapannya, tidak memperdulikannya, ancaman
yang positif.
d.
Metode Iqab
yaitu hukuman dalam istilah islam. Iqab adalah menghukum seseorang dari
kesalahan yang ia perbuat secara setimpal.
A.
Metode/Alat berdasarkan cara pelaksanaannya:
1.
Ceramah 5.
Mauizah (nasehat)
2.
Tanya jawab 6.
Targhib-Tarhib
3.
Diskusi 7.
Perumpamaan (amsal).
4.
Kisah
B.
Dengan perbuatan (pendidik).
1.
Keteladanan
2.
Demonstrasi
3.
Ganjaran (hukuman).
C.
Penugasan (peserta didik).
1.
Pembiasaan
2.
Problem solving
3.
Observasi/pengamatan
4.
Membaca
·
Pemilihan Metode/Alat Pendidikan, harus mempertimbangkan:
1.
Tujuan yang akan dicapai.
2.
Materi
3.
Anak didik
4.
Sarana yang tersedia
5.
Pendidik yang mengunakan.
Pertemuan
ke-8
PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN
·
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab atas pendidikan
seseorang. Karena itu pendidik adalah para penanggung jawab pendiidkan. Tugas
pendidik adalah bertindak dan menciptakan susana yang dapat mendorong anak
didik untuk mengaktualisasikan potensi-potensi baik yang dimilkinya agar
tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Pendiidk adalah fasilitator, dinamisator,
motivator, guider:
1.
Fasilitator, yaitu memfasilitasi agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal.
2.
Dinamisator, yaitu mengaktifkan dan menggerakkan anak didik untuk
berbuat dan bersikap dengan tepat dan benar.
3.
Motivator, yaitu mendorong anak agar selalu mengaktualisasikan
dirinya secara optimal dengan baik dan benar.
4.
Guider, yaitu membimbing kearah terbentuknya manusia sempurna
sesuai denagn filsafat hidup masyarakat.
·
Alat pendidikan adalah perbuatan dan suasana yang diciptakan untuk
mencapai tujuan pendidikan.
·
Penetapan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan
seseorang bergantung kepada filsafat hidup dan atau kesepakatan masyarakat YBS.
·
Masing-masing masyarakat mungkin saja berbeda pandangan tentang
siapa yang harus bertanggung jawab dalam emndidik anak-anaknya sesuai dengan
filsafat hidup dan kesepakatan.
·
Dalam pandnagn islam:
1.
Orang tua
2.
Masyarakat
3.
Pemerintah
·
Pada saatnya, baik atau buruknya kepribadian seseorang,benar atau
salahnya tingkah laku dna tindakannya harus menjadi tanggung jawabnya sendiri.
ketika itu tidak boleh menyalahkan orang tua, masyarakat dan pemerintahnya.
Pertemuan
ke-12
GURU SEBAGAI PENIDIDIK
·
Guru adalah pendidik profesional yang emlaksanakan sebagian tugas
pendiidkan sesuai dengan kontrak.
·
Guru merupakan perpanjangan tangan dari orang tua, masyarakat,
pemerintah/diri sendiri, penanggung jawab pendiidkan:
1.
Ortu/keluarga
2.
Masyarakat
3.
Pemerintah
4.
Diri sendiri.
·
Munculnya profesi guru terutama disebabkan oleh keterbatasan orang
tua dan amsyarakat dalam emnjalankan
kewajibannya sebagai pendidik
·
Guru dibutuhkan terutama untuk membeklai anak-anak dengan berbagai
pengetahuan dan ketrampilan. Namun, kepribadian guru ikut ikut mempengaruhi
kepribadian anak karena pembentukan kepribadian terjadi melalui
interaksi/pergaulan diantara guru dan murid
·
Hak dan kewajiban guru:
1.
Guru merupakan orang gajian yang menerima upah pekerjaan yang
dibebankan kepadanya
2.
Hak dan kewajiban guru ditetapkan berdasarkan persetujuan antara
pihak guru dengan pemberi tugas.
GURU DALAM UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
·
Guru menurut UU No. 14 tahun 2005, guru adalah pendiidk
profesional dan tugas utama mendiidk,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, meniali, dan mengevaluasi peserta
diidk pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendiidkan dasar,
dan pendidikan menengah.
·
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendiidkan profesi.
·
Syarat guru menurut UU No. 14/2005, guru wajib memiliki:
1.
Kualifikasi akademik (s1)
2.
Kompetensi (pengethauan dan ketrampilan dalam menjalankan tugas).
Bentuk-bentuk kompetensi guru:
a.
Kompetensi pedagogik (kemmapuan mengajar) => kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta diidk, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan penhenbangan peserta didik untuk
emngaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi kepribadian (arif, stabil, teladan) => kemampuan
kepribadian yang mantap, dewasa, arif, menjadi teladan bagi peserta didik.
c.
Kompetensi sosial (bergaul dan berkomunikasi dengan baik dan
efektif)
d.
Kompetensi profesional (penguasaan materi secara luas dan
mendalam).
3.
Sertifikat pendidikan
4.
Sehat jasmnai dna rohani
5.
Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·
Hak dan kewajiban guru:
1.
Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jmainan
kesejahteraan sosial
2.
Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengn tugas dan profesi
kerja
3.
Memperoleh perlindungan dalam emlaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual.
4.
Memberikan kebebasan dalam mmeberikan penilaian, menentukan
kelulusan penghargaan atau sanksi kepada peserta didik, dengan kaidah UU No. 14
Th. 2005 PS. 14
5.
Guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh pemerintah atau pemda diberi gaji
sesuai aturan perindnag-undnagan.
6.
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh
masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian dan kesepakatan kerja sama, UU.
No. 14 200 PS. 15 ayat 2 & 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar