A.
Perhatian terhadap hukum adat bermanifestasi ke dalam :
1. Lahirnya suatu ilmu hukum adat
2. Pelaksanaan suatu politik hukum adat
Sejarah politik hukum adat itu dapat dibagi atas 7 periode yaitu :
A. Masa Kompeni ( V.O.C ., 1596 – 1808 )
B. Masa Pemerintahan Deandels ( 1808 – 1811 )
C. Masa Pemerintahan Rafles ( 1811 – 1816 )
D. Masa 1816 – 1848
E. Masa 1848 – 1928
F. Masa 1928 – 1945
G. Masa 1945 sampai sekarang[3]
1. Lahirnya suatu ilmu hukum adat
2. Pelaksanaan suatu politik hukum adat
Sejarah politik hukum adat itu dapat dibagi atas 7 periode yaitu :
A. Masa Kompeni ( V.O.C ., 1596 – 1808 )
B. Masa Pemerintahan Deandels ( 1808 – 1811 )
C. Masa Pemerintahan Rafles ( 1811 – 1816 )
D. Masa 1816 – 1848
E. Masa 1848 – 1928
F. Masa 1928 – 1945
G. Masa 1945 sampai sekarang[3]
B.
Beberapa jenis – jenis hukum adat.
1.
Hukum Perkawinan.
Menurut
Hukumadat, perkawinan bisa merupakan urusan kerabat, keluarga, persekutuan,
martabat, bisa merupakan urusan pribadi, bergantung kepada tata-susunan
masyarakat yang bersangkutan.
Bagi kelompok-kelompok wangsa yang menyatakan diri sebagai kesatuan-kesatuan, sebagai persekutuan-persekutuan hukum, (bagian clan, kaum, kerabat), perkawinan para warganya (pria, wanita atau kedua-duanya) adalah sarana untuk melangsungkan hidup kelompoknya secara tertib dan teratur, sarana untuk dapat melahirkan generasi baru yang melanjutkan garis hidup kelompoknya.
Bagi kelompok-kelompok wangsa yang menyatakan diri sebagai kesatuan-kesatuan, sebagai persekutuan-persekutuan hukum, (bagian clan, kaum, kerabat), perkawinan para warganya (pria, wanita atau kedua-duanya) adalah sarana untuk melangsungkan hidup kelompoknya secara tertib dan teratur, sarana untuk dapat melahirkan generasi baru yang melanjutkan garis hidup kelompoknya.
a.
Langka perintis
Dengan menghidangkan sekapursirih, pihak yang satu biasanya pihak pria mengajak pihak lainya menjalin ikatan perkawinan tertentu.-4Pinangan demikian itu hampir selalu disampaikan oleh seoarang utusan, seorang wakil. Jika lamaranya diterima, biasanya diadakan pertunangan terlebihdahulu.
Dengan menghidangkan sekapursirih, pihak yang satu biasanya pihak pria mengajak pihak lainya menjalin ikatan perkawinan tertentu.-4Pinangan demikian itu hampir selalu disampaikan oleh seoarang utusan, seorang wakil. Jika lamaranya diterima, biasanya diadakan pertunangan terlebihdahulu.
b.
Nama dan Funksi Hadiah Pertunangan
Hadiah itu jatuh ketangan kelompok kerabat, orang tuanya atau calon istri sendiri. Kadang-kadang perhiasan yang diserahkan kepada orang tua sigadis harus dikembalikan sesudah upacara perkawinan; namanya ialah “petaruh pertunangan” (kerinci).
Hadiah itu jatuh ketangan kelompok kerabat, orang tuanya atau calon istri sendiri. Kadang-kadang perhiasan yang diserahkan kepada orang tua sigadis harus dikembalikan sesudah upacara perkawinan; namanya ialah “petaruh pertunangan” (kerinci).
c.
Motif dan Pendorong kearah Pertunangan, Motif pertunangandapatberbedah-bedah:
1.
Orang hendak segera mendapat kepastian tentang perkawinan yang
dihasratkan.
2.
Orang kadang-kadang mendapat pertolongan dari calon menantu pria.
3.
Dimana pergaulan muda-mudi sebelum pertunangan adalah bebas, orang
selekas-lekasnya ingin melepaskan sigadis dari pengaruh pergaulan tersebut.
4.
Pertimbangan-pertimbangan sejenis itu yang berhubungan keadaan
social.
Sementara dilingkungan hokum, para yang berkepentingan dapat menekan pengaruh/wibawahnya dengan cara khusus, yaitu dengan mengajukan “pinanganpaksa” sehingga sebenarnya sukar disebur lamaran lagi.
Sementara dilingkungan hokum, para yang berkepentingan dapat menekan pengaruh/wibawahnya dengan cara khusus, yaitu dengan mengajukan “pinanganpaksa” sehingga sebenarnya sukar disebur lamaran lagi.
d.
Larangan dan kecenderungan kawin
a. Larangan kawin dalam lingkungan (bagian) clanyasendiri (exogami).
b. Larangan hubungan kawin timbale-balik.
c. Derajat derajat perkawinan antar-wangsa terdekat yang terlarang.
d. Larangan kawin dengan istri yang sudah bercerai dari sesame warga clan.
e. Kecenderunagn kawin dengan anak gadis dari saudara laki-laki ibunya.
f. Desakan untuk kawin dengan pemudi dari desanya sendiri.
a. Larangan kawin dalam lingkungan (bagian) clanyasendiri (exogami).
b. Larangan hubungan kawin timbale-balik.
c. Derajat derajat perkawinan antar-wangsa terdekat yang terlarang.
d. Larangan kawin dengan istri yang sudah bercerai dari sesame warga clan.
e. Kecenderunagn kawin dengan anak gadis dari saudara laki-laki ibunya.
f. Desakan untuk kawin dengan pemudi dari desanya sendiri.
e.
Akibat Pertunangan
Akibat pertunangan ialah :
a. Orang terikat untuk kawin dengan pihak lainya, namun jarang sekali terdapat paksaan langsung untuk kawin.
b. Lahirnya kewajiban memberikan hadiah-hadiah dengan pengertian, pertunangan itu putus bila hadiah tersebut tidak diberikan.
c. Perlindungan si pemudi terhadap kebebasan hubungan seksuil sepertihalnya terhadap wanita bersuami (akan tetapi hubungan kelamin dengan gadis yang sudah bertunangan itu tidak selalu disamamakan dengan zina).
d. Timbulnya (kadang-kadang )hubungan yang diliputi rasa segan antara menantu pria dengan mertuanya atau kewajiban bekerja bagi menantu tersebut tuntuk kepentingan mertuanya.
Akibat pertunangan ialah :
a. Orang terikat untuk kawin dengan pihak lainya, namun jarang sekali terdapat paksaan langsung untuk kawin.
b. Lahirnya kewajiban memberikan hadiah-hadiah dengan pengertian, pertunangan itu putus bila hadiah tersebut tidak diberikan.
c. Perlindungan si pemudi terhadap kebebasan hubungan seksuil sepertihalnya terhadap wanita bersuami (akan tetapi hubungan kelamin dengan gadis yang sudah bertunangan itu tidak selalu disamamakan dengan zina).
d. Timbulnya (kadang-kadang )hubungan yang diliputi rasa segan antara menantu pria dengan mertuanya atau kewajiban bekerja bagi menantu tersebut tuntuk kepentingan mertuanya.
f.
Pemutusan pertunangan
Pemutusan pertunangan berdasarkan musyawarah adalah urusan kerabat dan pihak keluarga. Pihak yang bersalah kehilangan tanda pengikatnya, harus mengembalikannya dua kali lipat atau harus membayar denda delik lainya. jumlah uang denda itu ditetapkan pula pada saat pertunangan.
Pemutusan pertunangan berdasarkan musyawarah adalah urusan kerabat dan pihak keluarga. Pihak yang bersalah kehilangan tanda pengikatnya, harus mengembalikannya dua kali lipat atau harus membayar denda delik lainya. jumlah uang denda itu ditetapkan pula pada saat pertunangan.
g.
Pelangsungan perkawinan, Upacara perkawinan dilangsungkan pada hari
yang telah ditentukan. Namun di lingkungan hokum manapun tidak dapat
ditunjukkan dengan tegas saat terjalinya ikatan perkawinan menurut hukum adat
itu.[4]
2. HUKUM WARIS
Hukum waris adat meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan
hukum yang bertalian dengan proses penerus/pengoperan dan peralihan/perpindahan
harta-kekayaan materiil dan non-materiil dari generasi kegenerasi. Hukum waris
arti yang luas yaitu penyelenggaraan pemindah-tangankan dan peralihan harta
kekayaan kepada generasi berikutnya. Pengaruhaturan-aturan hukum lainya atas
lapangan hukum waris dapat dilukiskan sebagai berikut :
1. Hak purba/pertuanan/ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan membatasi pewarisan tanah.
2. Transaksi-transaksi seperti jual gadai harus dilanjutkan oleh para ahli waris.
3. Kewajiban dan hak yang timbul dari perbuatan-perbuatan kredit tetap berkekuatan hukum setelah sipelaku semula meninggal.
4. Struktur pengelompokan wangsa/sanak, demikian pula bentuk perkawinan turut menentukan bentuk dan isi pewarisan.
1. Hak purba/pertuanan/ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan membatasi pewarisan tanah.
2. Transaksi-transaksi seperti jual gadai harus dilanjutkan oleh para ahli waris.
3. Kewajiban dan hak yang timbul dari perbuatan-perbuatan kredit tetap berkekuatan hukum setelah sipelaku semula meninggal.
4. Struktur pengelompokan wangsa/sanak, demikian pula bentuk perkawinan turut menentukan bentuk dan isi pewarisan.
5. Perbuatan-perbuatan hukum seperti adopsi, perkawinan ambil anak,
pemberian bekal/modal berumahtangga kepada pengantin wanita, dapat pula dipandang
sebagai perbuatan di lapangan hukum waris.
Pembagian harta peninggalan
Bila seorang pewaris semasa hidupnya tidak mewariskan seluruh hartanya dengan jalan pembekalan, dan jika sesudah dipotong utang-utang masih terdapat kelebihan, maka harta peninggalan tersebut dapat dibiarkan untuk takterbagi atau pundi bagi-bagi pada waktunya pembagian ini merupakan perbuatan dari para ahli waris bersama, dan biasanya tidak dicekam oleh peraturan yang tegar-kaku dan tuntutan yang keras tajam, melainkan dijiwai oleh semangat kekeluargaan, toleransi dan keikhlasan memberikan tambahan kepada para warga yang paling buruk nasibnya.
Ahli Waris
Pada umumnya yang menjadi ahli waris ialah para warga yang palin karip di dalam generasi berikutnya, ialah anak-anak yang dibesarkan didalam keluarga/biyatdipewaris. Yang pertama-tama mewaris ialah anak-anak kandung.[5]
3. HUKUM KEKERABATAN
Ø Hubungan anak dengan orang tuanya
1. Pembeda antara hubungan kekerabatan sebagai pengertian umum dan hubungan anak dengan oranng tuanya sebagai hubungan khusus. Hal ini perlu karena :
a. Di dalam struktur patrilineal: wangsa-wangsa ibu mempunyai arti yang lain bagi sang anak daripada ibunya sendiri.
b. Di dalam struktur matrilinial: wanngsa-wangsa bapak mempunyai arti yang lain bagi sang anak daripada ayahnya sendiri.
c. Berbagai hubungan terjalin dengan ibu selaku ibu, ayah selaku ayah, tidak selaku warga-warga terdekat.
2. Anak yang lahir di dalam perkawinan, beribu wanita yang melahirkannya dan berayah pria suami ibunya, penyebab kelahiran dia. Di dalam perumusan itu tersimpul penyimpangan yanng mungkin terjadi dikeadaan normal, contohnya: disementara lingkungan hukum, anak luar kawin beribu wanita tak kawin melahirkannya, sama halnya dengan anak yang beribu wanita yang melahirkannya di dalam perkawinan sah (Minahasa, Ambon, Timor, Mentawai).
3. Baik dahulu maupun sekarang orang mengenal lenbaga yang bermaksut melepaskan ibu dan anaknya dari nasip yang malang, contohnya: kawin darurat adalah kawinnya sembaranng pria ( misalnya kepala desa ) dengan seorang wanita hamil, supaya kelahiran bayinya nanti terjadi didalam ikatan perkawinan sah ( Jawa “nikah tambelan”, Bugis “pattongkoh sirik”, “penetup malu”).
4. Karena sekarang ekskomunikasi dengan kekerasan itu sudah tidak lagi atau jarang terjadi (Nias), maka ibu dan anak itu ditoleransikan; namun si anak tetap dikenal dengan nama ejekan: “anak tak sah”,”astra” (Bali), “haram jadah” (Jawa), kecuali karena alasan tertentu dapat dilakukan perbuatan pengesahannya (Bali). Kadang-kadang diperlukan pembayaran adat agar dapat tetap tinggal dalam persekutuan hukum. Hubungan anak dengan ibunya yang tak kawin itu sama dengan hubungan anak sah dengan ibunya. Di Bali anak-anak yang lahir didalam satu periode hidup berkumpul sebelum perkawinan adalah sah.
5. Di Minahasa, hubungan anak dengan pria tak kawin yang menurunkannya adalah serupa dengan hubungan anak dengan ayahnya. Bila si ayah hendak menghilanngkannya kesangsian mengenai hubunngan itu, maka ia memberikan hadiah (lilikur) kepada ibu anaknya (dalam hal mereka tidak berdiam serumah).
6. Bila seorang anak selama ikatan perkawinan diturunkan oleh pria lain daripada yanng telah nikah dengan ibunya, maka ayah anak tersebut menurut hukum adat ialah pria yanng nikah sah dengan ibunya kecuali jika suami sah ini menyangkal kebapaannya berdasarkan alasan yang diterima; hal ini dimungkinkan di Jawa.
7. Menurut hukum adat rupanya tidak relevan, anak itu lahir berapa lama sesudak perlangsungan pernikahan. Hukum Islam menentukan: anak yang sah dilahirkan lebih dari enam bulan sesudah akad nikah. Ketentuan ini barang kali disana sini berpengaruh terhadap hukum adat yang pasti ialah bahwa ketentuan tersebut tidak mengubah lembaga kawin paksa dan kawin darurat.
8. Anak yang lahir sesudah perkawinan putus, berayah suami dalam perkawinan tersebut, bila ia dilahirkan selama masa hamil. Waktu empat tahun yang ditetapkan oleh hukum Islam tidak di oper oleh hukum adat.
9. Anak-anak keturunan selir dikebelakangkan terhadap anak-anak istri utama dalam hak atas warisan dan hak atas derajat/martabat ayahnya.
10. Akibat hukum dari hubungan anak-ayah dan anak-ibu salah satunya adalah larangan kawin antara ayah dan anaknya perempuan, antara ibu dan anaknya laki-laki di semua wilayah.
11. Penghapusan, penanggalan hubungn hukum antara orangn tua dan anak dengan suatu perbuatan hukum, demikian pula pengusiran anak laki-laki oleh ayahnya, kesemuanya itu formal mungkin diberbagai lingkungan hukum: Angkola “mangaliplip”, Bali “pegat mapianak”.
12. Menitipkan seorang anak kepada orang untuk dipelihara sebagai anak piara, adalah suatu cara yang semua wilayah boleh dijalankan oleh orang tua untuk melaksanakan kewajibannya memberi nafkah kepada anaknya. Perbuatan ini berlainan sama sekali dengan penyerahan didalam adopsi meskipun nyatanya kadang-kadang sukar untuk membedakan kedua perbuatan itu. Anak yang dititipkan, setiap waktu dapat diambil kembali oleh orang tua kandungnya dengan penggantian biaya pemeliharaan.
Ø Hubungan anak dengan kelompok kerabat/wangsanya
1. Yang masih memerlukan penyelidikan mendalam ialah persoalan: pakah seorang anak luar kawin yang didalam lingkungan hidupnya tetap dinilai rendah sebagai “haram jadah”, karena ibu tak nikah bersama anaknya hampir-hampir tidak ditoleransikan didalan paguyuban hidup itu, derajad hubungannya dengan kelompok wangsa ibunya seperti anak sah,di dalam wilayah Jawa nampaknya hal ini tidak ada pembeda antara anak sah dan anak di luar kawin,bila orang lain mengakui hubungan antara anak luar kawin dengan ayahnya,maka hal ini berlaku pula terhadap kelompok wangsanya.
2. Di dalam sementara lingkungan hukum,hukum antara kelompok wangsa ayah dan anak adalah sama belaka dengan hubungan wangsa kelompok ibu dengan anak yang bersangkutan; ini terdapat di dalam susunan/atau tertib parental. Larangan dan kecenderungan kawin, hak waris,kewajiban memberi nafkah,semua hubungan itu berintensitas sama.
3. Di Kalimantan dan Sulawesi tampak adanya peralihan dari susuna parental yang terikat dalam kerangka persekutuan suku,kaum/bagia suku dan kerabat kearah tertib parental dengan keluarga-keluarga selaku satu-satunya kesatuan sosial.
Ø PEMELIHARAAN ANAK YATIM (-PIATU)
1. Bila di dalam suatu keluarga orangtuanya tinggal seorang,sedang di situ masih ada anak-anak yanag belum dewasa,maka yang selanjutnya melakukan kekuasaan orangtua di dalam suatu wilayah yang bertata-kewangsaan parental ialah orangtua yang masuh tingggal itu,kecuali jika anak-anak tadi diserahkan kepada kelompok kerabat si mati,sepertihalnya di kalangan orang Dayak-Ngaju kalau suaminya itu orang luar/asing.
2. Jika di dalam wilayah bertata-kwangsaan parental demikian itu kedua orangtuanya tidak ada lagi, maka yanag wajib mengurus dan memelihara yatim piatu ialah kerabatnya terdekat diantara kedua belah kelompok yang berkemampuan terbaik pula. Yang justru penting sekali dalam hal ini adalah:di dalam lingkungan manak anak itu di dididk pada waktu kedua orangtuanya masih hidup. Soal pembayaran di waktu perkawinan orang tuanya dahulupun dapat berpengaruh atas masalah pemeliharaan yatim-piatu tersebut (Beberapa suku Dayak, Kalimantan ).
Anak-anak yang sudah besar menetapkan sendirimenurut pilihannya pribadi.
3. Kalau kedua orangtuanya meninggal,maka kekuasaan atas anak-anak-pemeliharaan darimana harta bendanya-di dalam tatakwangsaan berkonsekuensi unilateral jatuh (menetap) di tanagan Kepala-kepala atau Pengetua-pengetua kerabat yang sudah menguasai seleruh keluaraga (berhubungan dengan perkawinan orangtuanaya).
Ø PENGAMBILAN / PENGANGKATAN ANAK
Berdasarkan keadaan sosial,dengan suatu perbuatan hukum,orang dapat mempengaruhi eksistensi hubungan-hubungan yang berlaku sebagai ikatan-ikatan kwangsaan biologi.
hal itu terlihat pada perkawinan ambil anak. Didalam tatakwangsaan patrilineal , dengan kepala kerabat yang menguasai dan akan di ganatikan oleh wargaa kerabat yang berwangsa dengannya menurut garis keturunan laki-laki, maka dengan suatu perkawinanaa tanpa jujur , kewangsaan biologis itu lewat si ibu dapat di beri kekeuatan berlakau sosial, sehingga anak-anaknya nanti termasuk dalam kerabat (patrilineal) ibunya.[6]
C. Hukum Barat
Tidak dapat dipungkiri, bahwa perjalanan hukum indonesia tidak lepas dari perjalanan panjang bangsa indonesia. Berbicara tentang sejarah bangsa berarti berbicara tentang kemerdekaan bangsa itu sendiri dari penjajah.
Negara indonesia lebih dari 3 abad dijajah oleh negara barat, sepert : Spanyol, Portugis, Inggris dan Belanda. Bahkan belanda menduduki indonesia selama 350 tahun. Sebuah kurun waktu yang sangat panjang yang melahirkan beberapa generasi dan diikuti munculnya perundang-undangan yang mengatur tata kehidupan kawasan jajahan. Melihat kenyataan itu, tidak pelak lagi kalau hukum kolonial masih begitu banyak yang terdapat didalam perundang-undangan di negara kita.[7]
HUKUM BARAT (BELANDA)
Hukum barat pertama kali dibawa oleh belanda pada saat jaman penjajahan, mereka mengenalkan hukum barat kepada penduduk indonesia dengan cara menerapkan hukum barat tersebut untuk memerintah daerah penjajahannya. Hukum barat sendiri bersumber dari hukum belanda. Dan Belanda dalam menjajah Indonesia menerpakan aturan-aturan hukum barat.
1. Perbandingan KUHP Belanda dan Indonesia
1. KUHP belanda ( NED. WVS ) dibandingkan dengan KUHP Indonesia
KUHP Belanda ( NED. NVS ) paling penting dipelajari dalam hukum pidana di Indonesia, karena KUHP bersumber dari situ. Jikapun nanti rancangan KUHP yang sedang diproses didepartment kehakiman menjelma menjadi KUHP baru, hal ini masih relevan karena pada umunya asas dan rumusan delik didalam RKUHP itu masih dengan KUHP ( WVS )”[8].
A. Pemberdayaan Sejak Semula ( pada saat berlakunya WvSI Tahun 1918 )
Sejak semula telah terdapat perbedaan antara KUHP Indonesia karena situasi dan kondisi antara Indonesia ( Hindia- Belanda ) dan belanda berbeda.
Hawai perbedaan itu ( yang dikemukakan yang penting ) antara lain :
1) Perbedaan rumusan berlakunya hukum pidana ( Pasal 2 dan seterusnya ) kedua KUHP ( Ned. Wvs dan WvSI ).
2) Jenis pidana berbeda yang tercantum di dalam Pasal 9 Ned. WvS dan Pasal 10 WvSI ( sekarang KUHP ). Didalam KUHP Indonesia tercantum pidana mati, sedangkan di Belanda sejak tahun 1870 sudah dihapus karena keadaan di Indonesia berbeda dengan Belanda.
3) Beberapa delik lebih berat pidana penjaranya dalam WvSI ( KUHP ) disbanding dengan dalam Ned. WvS. Misalnya pencurian, di dalam Pasal 310 Ned. WvS maksimum 4tahun penjara, sedangkan di dalam Pasal 362 WvSI ( KUHP ) maksimum 5tahun penjara. Demikian pula dengan delik penadahan, di dalam pasal 416 ayat ( 1 ) Ned. WvS pidana penjara untuk delik penadahan yang dilakukan dengan sengajar, ialah maksimum 3 tahun penjara, sedangkan dalam pasal 480 WvSI ( KUHP ) penadahan baik yang disengaja maupun culpa ( patut harus menduga ) maksimum 4tahun penjara.
4) Ketentuan tentang pidana bersyarat yang tercantum didalam Pasal 14 a s/d 14 f WvSI ( KUHP ) baru diciptakan dalam tahun 1926 dengan Stbld. Ada perbedaan – perbedaan tertentu antara ketentuan pidana bersyarat didalam Ned. WvS dan WvSI ( KUHP ).
5) Perbedaan tentang pelaksanaan pidana. Misalnya Pasal 20 Ned. WvS menentukan, bahwa terpidana kurungan dapat memilih bekerja ataukah tidak, yang dalam pasal 19 WvSI ( KUHP ) mmerupakan kewajiban untuk bekerja.
6) Minimun pidana denda lebih rendah di dalam WvSI ( KUHP ), yaitu f 0,25 sedangkan di dalam Ned. WvS f 0,50. Sekarang ini minimum denda di Indonesia ialah Rp 250,-
7) Ketentuan tentang psychopaten dalam pasal 44 WvSI ( KUHP ), berbeda karena di Nederland ada beberapa undang – undang mengenai hal itu.
8) Perbedaan Rumusan ketentuan pembelaan terpaksa ( noodweer )
Menurut W. L. G. Lemaire, perbedaan ini terjadi karena para pakar penyusun WvSI ( KUHP ) di Indonesia ( Hindia Belanda ) berfikir, bahwa ancaman sekejap itu terlalu sempit, perlu di tambah ( untuk Indonesia ) dengan ancaman segera.
9) Dalam perumusan delik pun di dalam buku II terdapat beberapa perbedaan antara Ned. WvS dan WvSI ( KUHP ), disebabkan karena situasi dan kondisi antara kedua negeri berbeda
10) Didalam Ned. WvS ada jenis pencurian yang tidak ada padanannya di dalam WvSI ( KUHP ), yaitu yang disebut stroperij ( penyamun ), rumput daun kering, tanah, pasir dan sebagainya yang dipandang tidak relevan diatur Indonesia.
B. Perbedaan kemudian ( sekarang ini )
Perbedaan antara Ned. WvS dan WvSI ( KUHP ) sekarang ini bertambah besar. Ned. WvS terus menerus diubah sesuai dengan tuntutan kemajuan tekhnologi. Disamping itu jika ditinjau secara teliti ketentuan pidana di Belanda bertambah lunak.
Sekarang ini sistem denda di Belanda didasarkan kepada kategori, dari kategori satu sampai dengan enam. Dalam daftar kategori itu dicantumkan maksimum denda.
Daftar kategori sebagai berikut :
Kategori 1, Lima ratus gulden
Kategori 2, Lima ribu gulden
Kategori 3, Sepuluh ribu gulden
Kategori 4, Dua puluh lima ribu gulden
Kategori 5, Seratus ribu gulden
Kategori 6, Satu juta gulden
Sistem kategori ini sesuai dengan Negara yang inflasinya tinggi, karena jika denda menjadi kecil seperti sekarang ( 1995 ) di Indonesia, maka cukup satu pasal yang diubah, yaitu yang mengatur daftar kategori denda dalam buku I KUHP. Perubahan paling mendasar pada KUHP ( WvS ) Belanda, pada tahun 80-an ini ialah dicantumkannya alternative ( ada juga alternative/kumulatif) denda pada semua perumusan delik, termasuk delik terhadap keamanan Negara, tidak terkecuali maker terhadap raja”[9].
Jika diteliti tidak ada satu perumusan pun pada saat buku I ditulis yang diancam pidana denda menurut kategori keenam ( satu juta gulden ). Paling tinggi menurt kategori kelima. Jadi kategori keenam masih merupakan cadangan. Perubahan lain ialah disisipkannya title ( bab ) baru seperti :
Titel VIII A. Ketentuan Khusus untuk orang dibawah umur
Titel II A. Tindakan
Titel XIX. Pengguguran Kandungan
Dan banyak pasal – pasal sisipan lain, sesuai dengan perkembangan hukum modern, misalnya Pasal 139a sampai dengan Pasal 139g mengenai perbuatan mendengar secara diam – diam ( menguping ) pembicaraan orang lain tanpa izin.
Pengaruh hukum pidana internasional sebagai akibat munculnya perjanjian-perjanjian antar Negara mengenai hukum pidana, tercermin pulan dalam pasal sisipan yang baru dalam WvS Belanda, yaitu pasal 4a (6 maret 1985, Stb. 131, mulai berlaku 19 juli 1985). Yang berbunyi yaitu : “undang-undang pidana Nederland diterapkan kepada setiap orang-orang yang penuntutnya diambil oleh Nederland dari Negara asing berdasarkan suatu perjanjian yang menimbulkan kewenangan kepada Nederland untuk menuntut pidana”[10]
Suatu hal yang tidak kurang pengtinya untuk diketahui ialah asas bahwa didalam ketentuan KHUP tidak dimungkinkan adanya kumulasi pidana penajara atau denda.
2. Pengertian Hukum Islam
Hukum islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Din al Islam sebagai suatu sistem hukum dan sutu disiplin ilmu, hukum islam mempunyai dan mengembangkan istilah-istilahnya sendiri sebagaimana disiplin ilmu yang lain[11]. Hukum islam didalam masyarakat sering disebut dengan istilah syari’at islam, yang kemudian selalu dihubungkan dengan hal-hal yang berbau islam dan Al-Qur’an. pemikiran-pemikiran yang demikian memang tidak disalahkan sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum islam itu bersifat kaku dan tidak fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Hal inilah yang patut kita garis bawahi dan harus diluruskan agar definisi dari hukum islam itu sendiri tidak diartikan bahwa hukum islam itu tidak bersifat kaku atau hanya mengacu pada teks semata, akan tetapi hukum islam itu bersifat fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman. Hal ini dipertegas oleh perkataan abu hanifa yang mengatakan “bahwa Din tidakpernah berubah sedangkan syariah terus-menerus berubah dalam perjalanan sejarah”[12]. Namun dapat disimpulkan bahwa hukum islam adalah segala perkataan Allah SWT yang berbentuk larangan, perintah atau anjuran. Dalam hal ini hal-hal yang diatur didalam hukum islam mengenai aturan dalam hubungan manusia dengan penciptanya, manusia dengan masyarakat dimana ia hidup dan manusia dengan alam lingkungannya, disegala waktu dan segala tempat, menckup segala aspek kehidupan manusia dan segala permasalahan. Dan dalam pembagiannya hukum islam memiliki lima kaidah yang menjadi patokan dalam segala perbuatan manusia yaitu :
1. Wajib yaitu suatu kaidah hukum islam yang mengandung perintah harus dilaksanakan dengan mendapat pahala dan berakibat dosa jika tidak dikerjakan.
2. Sunah yaitu mengandung suatu anjuran yang jika dikerjkan mendapat pahala dan jika ditiggalkan tidak ada konsekuensi mendapat dosa.
3. Mubah yaitu suatu keadan yang memberikan pelaku untuk mau melaksanakan atau tidak.
4. Makruh suatu keadaan bagi pelaku untuk tidak melaksanakan maka mendapat pahala jika tidak dikerjakan akan mendapat kerugian tapi tidak berdosa.
5. Haram Yaitu suatu perintah untuk tidak menrjakannya, dan kalua dikerjakam mendapat dosa.[13]
Dan hukum islam sendiri telah menjadi bagian dari hukum-hukum yang ada di Indonesia bukan hanya terdapat pada negara-negara jazirah Arab saja, hal ini terbukti dengan aturan-aturan atau hukum yang ada pada undang-undang yang berlaku dinegara kita tidak sedikit dipengaruhi oleh hukum islam. Bahkan didaerah aceh sudah menggunakan hukum islam walaupun belum sepenuhnya dijalankan dengan sempurna. Dalam pengertiannya hukum islam dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1. Syari’at
Kata syari’at memang sangat cukup dikenal bagi masyarakat khususnya bagi masyarkat muslim. Kata syari’at secara bahasa memiliki arti jalan ke tempat pengairan atau tempat lalu air di sungai[14]. Disebutkan dalam buku lain, syari’ah secara bahasa diartikan sebagai jalan yang dilalui air terjun atau jalan ke sumber air[15]. jadi syari’at yang dimaksud secara bahasa adalah jalan menuju sumber kehidupan, atau dengan kata lain syari’at adalah suatu proses menuju jalan yang harus diikuti yakni jalan yang telah ditetapkan oleh tuhan bagi manusia. Dan secara istilah syari’ah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk menjalankan kehidupannya baik dengan Allah, dengan sesama manusia dan alam sekitar. Dan menurut Syekh Mahmout Syaltout memberikan definisi bahwa “Syari’ah adalah peraturan-peraturan yang duciptakan Allah, atau yang diciptkannya pokok-pokoknya supaya manusia berpegang dalam berhubungan dengan Tuhan, saudara sesama muslim, saudaranya sesame manusia, serta hubungannya dengan seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan”[16]. Jadi dapat disimpulkan bahwa syari’at adalah segala ketentuan yang datangnya dari Allah SWT melalui rasul-Nya, berisi perintah, larangan-larangan dan anjuranyang meliputi segala aspek kehidupan manusia. Atau bisa dikatakan bahwa syari’at adalah jalan hidup muslim.
2. Tasyri’
Jika kita membuat suatu aturan-aturan atau hukum, tentunya melalui proses atau tahapan sehingga dapat tercipta sebuah aturan, dan apabila hukum itu tealah tercipta maka proses selanjutnya adalah penetapan atau pengesahan. Oleh karena itu dalh hukum islam penetapan itu disebut Tasyri’. Kata tasyri’ sebenarnya masih satu akar dengan kata syari’at. Tasyri’ sendiri secara bahasa artinya membuat atau menetapkan syari’at. Dengan ini jelaslah bahwa suatu hukum itu memerlukan adanya penetapan, tidak terkecuali dengan hukum islam.
Perbedaan syari’at dengan tasyri’ dilihat dari segi syari’at itu meteri hukumnya sedangkan tasyri’ penetapan materi tersebut”[17]. Mengenai hal ini , yang terkandung didalam tasyri’ adalah mengenai proses, cara, dasar dan tujuan mengapa Allah menetapkan hukum-hukum tersebut.
3. Fiqh
Selain kata syari’at,dalam kehidupan sehari-hari tidak sedikit dari kita yang memahami fiqh sebagai hukum islam. Fiqh sendiri secara etimologis memiliki arti faham yang mendalam. Dalam buku lain disebutkan fiqh secara bahasa diartikan pintar, cerdas, tahu, dan faham menurut asal mulanya, sehingga faham sampai mendalam. Dan secara istilah fiqh fiqh memiliki pengertian yang berbeda-beda diantaranya menurut imam Al-Ghazali mengatakan “ Fiqh itu bermakna paham dan ilmu. Akan tetapi urf ulama telah menjadikan suatu ilmu yang menerangkan hukum – hukum syara’ tertentu bagi perbuatan – perbuatan para mukhallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makhruh, shahih, fasid, batil, qadla’ ada yang sepertinya“[18]. sedangkan menurut Ibnu Kaldun Fiqh adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf, bagi yang wajib, haram, dan yang mubah harus yang diambil ( dinisbatkan ) dari Al kitab dan As – sunnah dan dari dalil – dalil yang telah tegas ditegaskan syara’, seperti khias umpamanya. Apabila dikeluarkan hukum – hukum dengan jalan ijtihad dari dalil- dalilnya, maka yang dikeluarkan itu dinamai Fiqh. Dan dari pengertian-pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh adalah segala aturan-aturan yang bersumber dari Allah tentang wajib, haram, mubah, makruh, dan sunah bagi manusia dalam menjalankan kehidupan.
2. Prinsip-prinsip Hukum Islam
Setiap Hukum tentunya memiliki prisip yang menjadi dasar dan tumpuan hukum itu. Tidak terkecuali hukum islam juga memiliki prinsip yang menjadi tumpuan atau pilar-pilar yang menguatkan hukum islam itu sendiri. Adapun prinsip-prisip hukum islam adalah ;
a. Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid adala suatu prinsip yang menghimpun selurh manusia kepada Tuhan yang juga menjadi prinsip umum sebagai landasan prinsip-prinsip hukum islam lainnya. ”Prinsip tauhid ini menghendaki dan mengaruskan manusia untuk menetapkan hukum sesuia dengan apa yang diturunkan Allah dab Rasul-Nya”[19]. Prinsip tauhid ini melahirkan prinsip khusus, misalnya prinsip-prinsip ibadah, yakni prinsip berhubungan langsung dengan Allah, prinsip memelihara akidah dan iman, memelihara agama, penyucian jiwa dan pembentukan pribadi yang luhur.
b. Prinsip Keadilan
Keadilan merupakan unsur yang sangat penting dan memilki cakupan yang sangat luas yakini dalam segala bidang kehidupan. Menurut Quraisy Shihab keadilan adalah syarat bagi terciptanya kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan terdekat menuju kebahagiaan ukhrawi. Dan para mufasir mengartikan keadilan dalam A-Qur’an ada empat makna yaitu adil dalam arti sama, adil dalam arti seimbang, adil dalam arti perhatian pada hak-hak individu dan memberikan kepada pemiliknya, dan terkahir adil yang dinisbatkan kepada Allah”[20].
c. prinsip Al-Musawah (Persamaan)
Al-Musawah atau persamaan adalah dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata Tuhan, baik dari segi perbedaan suku, bahasa, bangsa, atau jabatan sekalipun. Semua manusia dianggap sam didepan hukum dan tidak ada pengkhusan atau pengecualian.
d. Prinsip Al-Hururiah (kemerdekaan)
Pada prinsip Al-Hururiah ini yaitu adanya kebebasan secara umum, baik kebebasan individual maupun kelompok. Kebebasan induvidu dan kebebsan berserikat misalnya digunakan untuk kebaikan ddan kebenaran, bukan untuk menimbulkan pertengkaran atau perselisihan.
e. Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar
Amar makruf berarti hukum islam yang digerkan untuk mendorong umat manusia menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki oleh Allah. Sedangkan Nahi Munkar berfungsi sebagai social control.
f. Prinsip AL-ta’wan (Gotong Royong)
Prinsip ini lebih mengutamakan untuk saling bergotong royong dan saling menolong sesame manusia. Dan hali ini sesuia dengan tridisi Indonesia yaitu asas gotong royong.
g. Tasamuh (Toleransi)
Pada prinsip ini manusia dijamin hidup dalam kebebasan sehingga setiap individu memiliki hak kebebasannya selagi tidak mengganggu kebebasan orang lain pula. Sehingga pada prinsip ini menekankan pada umatnya untuk hidup rukun dan damai tanpa memandang segala perbedaan yang ada.
h. Al-Tha’ah (Ketaatan pada Ulilo Amri)
Al-Tha’ah adalah ketaatan umat terhadap pemimpin yang sedang memimpin. Jadi setiap umat harus mematuhi pemimpin mereka dan segala peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemimpin mereka, dalam hal Ulil Amry adalah sebagai penguasa yang harus ditaati oleh masyarakat. Akan tetapi, ketika pemerintah mengeluarkan undang-undang atau perintah yang berisi kemaksiatan, tidak ada kewajiban patuh dan taat sedikitpun kepadanya.
i. As-Syura (Musyawarah)
Musyawayarah sangat dinjurkan dalam mengambil suatu keputusan mengenai masalah tertentu, sehingga menghasilkan sebuah kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui. Usaha menemukan hukum islam melalui musyawarah itu disebut ijma.
3. Hukum Islam di Indonesia
Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama islam. Hukum islam mulai mempengaruhi aturan yang berlaku sejak agama islam memasuki negara Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat yang datang untuk melakukan perdagangan, selain itu mereka juga menyebarkan agama islam, sehingga dengan hal ini masuklah agama islam. Maka dengan masuknya agama islam ini tentunya membawa pengaru-pengaruh dalam hal keagamaan serta di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh hukum islam. Di Indonesia perundang-undanga tersebut terdapat dalam beberapa macam yaitu :
a. Undang-undang perkawinan
Perkawinan merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan adanya hukum-hukum yang harus ditaati, dan ikatan perkawinan mempunyai dampak yang luas, baik natural, sosial, mapun yuridis atau hukum, sehingga perkawinan ini pelu adanya suatu aturan-aturan yang menaunginya. Undang-undang tentang perkawinan muncul pada masa orde baru, stelah melalui barabagai lika-liku, dicetuskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peratutan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang terdiri dari 14 Bab dan 67 pasal.
b. Undang-undang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989. Jadi artinya undnad-undang tentang peradilan agama baru dissa terdihkan pada tanggal tersebut, namun sesungguhnya usaha untunk memantapkan kedudulan Peradilan Agama sebenarnya sudaha dirintis oleh Departemen Agama. Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang peradilan agama sudah dimulai sejak tahun 1961, namun baru secara kongkret dilaksanakan pada tahun 1971. Setelah mengalami pembahsan yang panjang Baru pada tanggal 29 Desember 1989 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Adapun isinya terdiri dari 7 Bab dan terdiri dari 108 pasal.
c. Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan penduduk Indonesia yang mayorita beragama islam, tentunya kegiatan ibadah hajipun sangat tinggi intensitasnya, untuk itu agar penyelanggaraan haji bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik didalam negeri maupun ketika diluar negri, maka diperlukan manajemen yang baik, seihingga dibentuklah Undang-undang tentang Penyelenggaraan haji, yaitu Undang-undang Nomo 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 mei 1999. Undang-undang penyelenggaraan haji terdiri dari 15 Bab dan 30 pasal.
d. Undang-undang Pengelolaan Zakat.
Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dijalankan oleh selurauh umat musalim, khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama muslim, maka sangat mutlak dibutuhan aturan-aturan yang mengatur pengelolaan zakat tersebut. Mengacu hal ini, maka pemerintah membentuka Undang-undang tentang Pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tengtang Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1999. UU Pnegelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal.
e. Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan DI Aceh.
Aceh yang memang memiliki keistimewaan sendiri tentang hukum-hukum yang berlaku disana, masyarakat aceh yang memang menghendaki penetapan hukum islam, dan sealu menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang sangat terhormat dalam kehidupan bermasrayarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilestarika dan dikembangkan. Dan pemerintah juga memberika jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat aceh sebagaimana tersebut diatas dengan munculnya Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. UU No. 44 tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal.
FOOTNOTE
[1] Prof. Dr. H. Muchsin. S. H. , hukum islam dalam perspektif dan prospektif, yayasan al ikhlas, Surabaya, 2003, hal : 34
[2]Prof. Imam Sudiyat, S.H. , asas-asas hukum adat bekal pengantar, Liberty, Yogyakarta, (2000, cet : 3), hal : 51-54
[3] Prof. Imam Sudiyat, S.H. , asas-asas hukum adat bekal pengantar, Liberty, Yogyakarta, (2000, cet : 3), hal : 76
[4] Imam sudiyat, hukum adat sketsa asas, liberty, yogyakarta,(1981, cet II), hal : 107-143
[5] Ibid, hal : 151-168
[6] Ibid, hal : 90-101
[7]Prof. Dr. H. Muchsin. S. H. , hukum islam dalam perspektif dan prospektif, yayasan al ikhlas, Surabaya, 2003, hal : 34
[8]A. Hamzah, Perbandingan Ilmu hukum Pidana, Jakata : Sinar Grafika. 1995, hlm 6
[9]Ibid, hlm13
[10]Ibid, hlm 15
[11]Abdul Shomad, Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2010, hlm 24
[12] Abdul Shomad, Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2010, hlm 25
[13]H. Muchsin, Hukum Islam “dalam perspektif dan prospektif”, Surabaya : Yayasan Al-ikhlas, 2003, hlm 24.
[14] H. Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : PT Bumi Aksara, cet III 1999, hlm 11.
[15] Abdul Shomad, Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2010, hlm 25.
[16] Abdul Shomad, Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2010, hlm 26.
[17] H. Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : PT Bumi Aksara, cet III 1999, hlm 13.
[18]Abdul Shomad, Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2010, hlm 29.
[19] H. Juhaya S. Praja, Sejarah Hukum Islam, Bandung : Pustaaka Setia, 2007, hlm 160.
[20] H. Juhaya S. Praja, Sejarah Hukum Islam, Bandung : Pustaaka Setia, 2007, hlm 160.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.......9
HUKUM TATA NEGARA
A.
Pengertian Hukum Tata Negara.
Hukum
tatanegara adalah suatu hukum yang mengenai suatu negara. Untuk lebih jelasnya
kita menguraikan apakah arti dari negara itu sendiri.
1. Logemanbuahmerumuskan negara
itu sebagai organisasi kemasyarakatan, yaitu suatu pertmbahan kerja(werkverband)
yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
Atau sering di sebut dengan pertambahan-pertambahan sebuah jabatan atau
lapangan pekerjaan yang teetap.
2. Van A pel doornmengemukakan
bahwa sebagai “ tanda” menunjukkan “negara”, pengertian “kedaulatan” sebetulnya
tidk dapat di pakai karena pengertian tersebut tidak tentu, tidak pasti, dan
sifatnya “kedaulatan” itu senantiasa berubah. [1]
Dapat kita lingkup kajian hukum tata negara mempunya dua arti,
pertama sebagaistaatsrechtswetenschap(ilmu hukum tata negara) dan kedua,
sebagai positief staatsrecht (hukum tata negara positif).[2]
Istilah “hukum tata negara”dapat dianggap identik dengan pengertian
“Hukum Konstitusi” yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan
Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto
Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa,
istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan
sebagai “Hukum Konstitusi”. Namun, istilah “Hukum Tata Negara” itu sendiri jika
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah
Constitutional Law. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik
atau disebut sebagai istilah lain belaka dari “Hukum Konstitusi”.Kemudian hasil
terjemahan dari perkataan bahasa Belanda saatsrecht. Sudah menjadi kesatuan
pendapat diantara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum
tata negara arti luas dan hukum tata negara dalam arti sempit”. Dan untuk membagi
hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum yaitu:
1. Hukum tata negara dalam arti
sempit (staatsrecht in enge zin) Atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata
negara(staatscrecht).
2. Hukum tata usaha
negara(atministratief recht).
Contohnya Seperti yang terjadi di hindia Belanda, di hindia Belanda
mengatakan bahwa hukum tata negara hindia Belanda terdiri dari kaidah-kaidah
hukum mengenai tata( inrichting)Hindia Belanda alat-alat perlengkapan kekuasaan
negara yang harus menjalankan tugas Hindia Belanda, Susunan, tata, wewenang,
dan perhubungan kekuasaan dan diantara alat-alat perlengkapan itu.
Sementara itu untuk hukum tata usaha negara Hindia Belanda di rumuskan oleh
Kleintjes sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan tugas masing-masing
alat perlengkapanya.
Van Vollenhoven menerangkan bahwa hukum tata usaha negara itu
adalah semua kaidah hukum yang bukan hukum tata negara material bukan hukum
perdata material, dan bukan hukum pidana material. Kemudian ia membuat skema pembagian
untuk hukum usaha tata negara atas golonganya:
1. Hukum
pemerintahan
2. Hukum
peradilan
a. Peradilan
ketatanegaraan
b. Peradilan
perdata
c. Peradilan
tata usaha
d. Peradilan
pidana
3. Hukum
kepolisian
4. Hukum
perundang-undangan
Menurut J.H.A. Logemann hukum tata negara adalah serangkaian kaidah
hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan mengenai
berlakunya hukum tersebut di suatu negara. Pribadi hukum jabatan adalah
pengertian yang meliputi serangkaian persoalan mengenai subjek ewajiban kita
dalam mendapatkan batasan wewenang.
Dan didalam bukunyacollege-aantekeningen over het staatsrecht van
nederlands indiejuga mengatakan bahwa ilmu hukum tata negara
mempelajari sekumpulan kaidah hukum yang di dalamnya tersimpul kewajiban dan
wewenang kemasyarakatan dari organisasi negara, dari pejabat-pejabatnya ke luar
yang berhubungan satu sama lain dengan pihak lain atau dengan kata lain satu
kesatuan dari sebuah organisasi.[3]
Menurut Van praag, hukum tata negara atau hukum usaha negara adalah
suatu sistim delegasi dari peraturan peraturan tentang keuasaan yang
bertingkat-tingkat. Dan di dalam tata negara terdapat kaidah kaidah yang
mendelegasikan kekuasaan dari pembuat UUD pada pembuat UU, dari organ tertinggi
ke organ yang terendah untuk membuat peraturan yg berlaku. Seperti KUH Perdata,
KUH Pidana, dan lain lain. Dan pendelegasian yang tertera itu tadi adalah tingkat
tertinggi. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat yang d kemukakan oleh para
ilmuan lain. Kemudian dari beberapa pendapat-pendapat diatas dapat kita
simpulkan Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur
organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam
garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak
azasinya.
B.
Asas-asas Hukum Tata Negara.
1.
Pengertian Asas-asas HTN
Asas hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup,kesadaran,
cita-cita hukum dari masyarakat.[4]Menurut Boedisoesetyo,mempelajari asas-asas hukum ketatanegaraan
suatu negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukumpositifnya. Dan dari
hukum positifnya ini yang terutama dan karenanya terpenting adalah
Undang-Undang Dasarnya, sebab dari ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Dasar
itu, akan dapat disimpulkan antara lain tipe negara dan asas-asas kenegaraan
dari negara yang bersangkutan.
Disamping itu, yang dimaksud dengan asas-asas hukum tatanegara,
bukan berarti bahwa yang dibahas hanyalah mengenai asas-asasnya saja
dari hukum tatanegara, melainkan meliputi pula mempelajari tentang
pengertian-pengertian. Asas-asas dan pengertian-pengertian, masing –masing
mempunyai makna berbeda. Bangunan hukum yang bersumber pada perasaan manusia
disebut asas-asas hukum, sedangkan yang bersumber pada akal pikiran manusia
disebut pengertian-pengertian hukum. Pengertian-pengertian yang terdapat dalam
hukum tata negara pada umumnya bersifat tetap, sedangkan asas-asasnya
seringkali berubah-ubah.perubahan pada asas-asas itu disebabkan karena
pandangan hidup masyarakatnya yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dapat
dikemukakan disini bahwa suatu bangunan demokrasi dalam hukum tata negara dapat
dilihat dari segi pengertiannya maupun dari segi asasnya.[5]
2.
Asas-asas HTN.
a.
Asas konstitusi.
Istilah konstitusi berasaal dari bahasa perancis (constutuer) yang
berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah
pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Dinegara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional,
dipakai istilah constitution yang dalam bahasa indonesia berarti konstitusi.
K.C.Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, yang
mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara yang didalamnya
terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian
kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, hak asasi
manusia, politik, masalah ekonomi, budaya,dll.[6]
Setiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Tafsir itu
merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya. Oleh karena itu, setiap negara
memiliki falsafah yang berbeda. Karena suatu falsafah itu identik dengan
keinginan dan watak rakyat dan bangsanya, tidak mungkin untuk mengambil untuk
mengambil falsafah negara lain untuk dijadikan falsafah bangsanya begitu juga.
Karena falsafah itu merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu
bangsa, segala aspek kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya.
Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materiil. Oleh
karena itu, setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengannya. Dalam penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa pembukaan UUD 1945
mengandung empat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
Negara Republik Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum bangsa
Indonesia yang mendasari hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.
“Negara”_begitu
bunyinya_”melindungi segenap bangsa Indonesia dan dan seluruh tumpah darah
indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh indonesia “. Dalam pembukaan ini, diterima aliran pengertian
negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa indonesia
seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.
2.
:”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kwajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.
Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran yang ketiga ini
menunjukkan bahwa didalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat
Indonesia sehingga kedaulatan ada ditangan rakyat.
4.
negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beadab”. Oleh karena itu, Undang-Undang dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran yang keempat ini menunjukkan keyakinan
bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, adanya cita kemanusiaan dan
cita harkat dan martabat manusia bahkan semua itu menjadi dasar negara yang
mengikat, baik pemerintah maupun rakyatnya.
Keempat pokok pikiran tersebut jelas merupakan pancaran
dari pandangan hidup dan dasar falsafah negara pancasila. [7]
3.
Asas Negara Hukum.
Pada pengertian negara hukum, ada dua kata yang perlu mendapat
penjelasan terlebih dahulu, yaitu kata negara dan kata hukum. Secara etimologi
negara berasal dari kata staat (Belanda dan
Jerman);state (inggris); etat(Prancis); status atau statuum(Latin).
Kata-kata tersebut berarti “ meletakkan dalam keadaan berdiri”, “menempatkan”,
atau “membuat berdiri”.
Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara
seorang dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya.
Semakin luas pergaulan manusia dan semakin banyak kebutuhan nya pada suatu
organisasi negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Menurut pendapat Bellefroid, bahwa negara itu suatu persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan suatu
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Apakah hukum itu? Hukum yang kita
maksud dalam kaitannya dengan negara disini adalah hukum positif yang berlaku
mengikat sebagaimana dasar negara dan peraturan perundang-undangan yang ditaati
dan diterapkan oleh warga negara dan lembaga-lembaga negara secara sama tanpa
mengenyampingkan teori-teori hukum yang ada.
Menurut Satjipto Rahardjo,
Hukum itu merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial. Menurut para
ahli hukum, bahwa negara hukum pada hakikatnya adalah negara yang menolak
melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yang cara
penyelenggaraannya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis.
Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan
dari paham kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan
membatasi kekuasan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat
atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Perubahan UUD
1945 pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “negara indonesia
adalah Negara Hukum”. Konsekuensi ketentuan ini bahwa setiap sikap,
kebijakan, dan perilaku alat negara dan masyarakat harus berdasarkan dan sesuai
dengan ketentuan hukum, dengan memerhatikan pancasila sebagai dasar negara dan
falsafah hidup bangsa indonesia.
Konsep
negara hukum menurut Julius Stahl ditandai oleh emopat unsur pokok:
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia.
Negara didasarkan pada pemisahan kekuasaan.
Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang.
Ada peradilan administrasi negara
Menurut Jimly Assiddiqie, konsep negara belum pernah dirumuskan
secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat
sektoral. Hukum hendaknya dipahami dan dikembangkan sebagai suatu sistem. Dalam
hukum sebagai satu kesatuan sistem terdapat:
Elemen kelembagaan (elemen institusional)
Elemen kaidah aturan (elemen instrumental)
Elemen
perilaku para subyek hukum yang menyandang hak dan kwajiban yang ditentukan
oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan kultural).
Dalam sistem hukum menurut UUD 1945, dianut prinsip-prinsip hukum
sebagai berikut:
1.
bahwa pancasila bukan hanya
norma dasar dari kehidupan hukum dan tertib hukum indonesia, tetapi juga norma
dasar bagi norma-norma yang lain,seperti norma moral, kesusilaan, etik, dan
sebagainya yang hidup dibumi Indonesia.
2.
kelembagaan indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung,
ditetapkan oleh Undang-Undang, yang dibentuk oleh lembaga legislatif.
Undang-Undang adalah bentuk yuridis.
3.
bahwa sifat, bentuk maupun kewenangan yang pokok, telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945, walaupun tidak berdasarkan “trias politika”
namun kedudukan, fungsi dan kewenangan, lembaga-lembaga negara telah dirumuskan
secara tegas dalam konstitusi.
4.
ketertiban hukum , peringkat tertinggi kekuasaan ada pada rakyat
yang didasarkan pada pancasila sebagai dasar hukum dan sumber hukum, hukum yang
ada pada peringkat dibawahnya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.
5.
negara yang berdasarkan atas hukum, yaitu adanya suatu peradilan
bebas.
Terdapat empat syarat negara hukum secara formal yang menurut
Ismail Suny menjadi konsep dasar negara hukum indonesia, yaitu:
Hak asasi manusia
Pemisahan kekuasaan
Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
Peradilan administrasi[8]
Asas pembatasan kekuasaan
Salah satu ciri
negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara. Konsep negara hukum juga disebut sebagai
negara konstitusional, yaitu negara yang dibatasi oleh konstitusi. Secara umum
suatu sistem kenegaraan memisahkan kekuasaan pemerintah kedalam “trichotomy”
yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut
dengan trias politica.[9]
Reformasi Mei 1998 yang ditandai dengan runtuhnya kekuasaan
orde baru telah membawa berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara
dan berbangsa Indonesia.
1.
sejak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi
memiliki seorang pemimpin sentral dan menentukan.
2.
munculnya kehidupan politik yang lebih liberal, yang melahirkan
proses politik yang juga liberal.
3.
reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat.
4.
pada tataran lembaga tinggi negara, untuk memperkuat proses antara
cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa.
5.
reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagian elite
berpengaruh dan publik politik indonesia.
Ketiga cabang kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling
mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Dengan
adanya prinsip checks and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi
bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh
aparat negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan
dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi
dengan sebaik-baiknya.[10]
4.
Asas negara pancasila.
Keadaan
pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau cita negara, karena pancasila
sebagai penyangga konstitusi. Keberadaan pancasila sebagai dasar filosofis
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga
konstitusionolisme. Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia memiliki
perbedaan dengan sistemkapitalisme-liberalisme maupunsosialisme-komunisme. Pancasila
mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak-hak masyarakat baik
dibidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian pancasila mengakui secara
selaras, baik kolektivisme maupun individualisme. Pancasila sebagai dasar
negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan aparatur negara dan rakyat harus
sesuai dengan pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut.
C.
Masalah Ketatanegaraan,
1.
Perihal Negara
Didalam kehidupan berkelompok tersebut meningkat menjadi
bernegara maka falsafah hidup tersebut didalam rapat-rapat BPUPKI disebut
sebagai filosofische gronslag dari negara yang didirikan. Falsafah hidup suatu
negara akan menjelma suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa yang
bersangkutan. Sebagai yang dicita-citakan maka ia membentuk ide-ide dasar dari
segala hak aspek kehidupan manusia didalam kehidupan berkelompoknya.
2.
Tata Organisasi
Didalam Undang-Undang Dasar kita disebut dengan istilah
“berserikat” sedangkan apabila tidak permanen disebut “berkumpul”. Karena itu
tata organisasi merupakan pengelompokan pertama yang kita lakukan terhadap
analisis negara dalam strukturnya. Apabila suatu organisasi kita dalilkan
sebagai suatu kerja sama berdasarkan pembagian kerja yang tetap, maka suatu
pekerjaan yang tetap didalam organisasi kita sebut fungsi yang diselenggarakan
atau diemban oleh seseorang . fungsi tersebut adalah tetap sifatnya sedangkan
pelakunya dapat diganti-ganti.
3.
Kekuasaan Tertinggi didalam Negara
Beberapa teori yang terkenal ialah teori kedaulatan Tuhan,
Kedaulatan Raja, teori Kedaulatan Rakyat dan teori Kedaulatan negara.
Berdasarkan teori bernegara bangsa indonesia,maka kedaulatan rakyat
diorganisasi melalui organisasi sosial politik dan dilembagakan didalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat atas nama
rakyat karena kedaulatan adalah ditangan rakyat demikian rumusan Undang-Undang
Dasar 1945. Dari Majelis Permusyawaratan Rakyat kedaulatan rakyat diorganisasi
lebih lanjut pada mandatarisnya bersama-sama bagian Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat, melalui persetujuan diantara
mereka yang disebut undang-undang, maka terbentuklah lembaga-lembaga lainnya
berdasarkan undang-undang tersebut.
4.
Perwakilan
Secara ringkas masalah perwakilan diindonesia meliputi ragam lembaga
perwakilan, penbentukannya serta kewenangannya. Ragam perwakilan menurut UUD
1945, ialah adanya Majelis Permusywaratan Rakyat sebagai lembaga perwakilan
tertinggi, dimana sebagian dari padanya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Pusat.
Disamping itu ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aparat
pemerintahan didaerah(tingkat 1 dan tingkat 2)
5.
Aparatur Negara
Tuntutan pada masyarakat sekarang ialah aparatur pemerintahan yang
bersih dan berwibawa. Untuk itu muncullah pelbagai pemikiran tentang pembinaan
dan pengawasan. Timbul problematik tentang manajemen negara atau ada yang
menyebutkannya sebagai sistem manajemen nasional.
6.
Tata Hukum
analisis kenegaraan tidak dapat dipisahkan dari analisis tata
hukum, bahkan aliran yuridis murni beranggapan bahwa negara adalah tidak lain
daripada personifikasi hukum, suatu himpunan tata hukum berdasarkan suatu
sistem tertentu. Dengan demikian analisis tata hukum meliputi: konstitusi atau
hukum dasar, fungsi-fungsi kenegaraan, hak dan kwajiban konstitutional warga
negara dan penduduk, dan konsep-konsep negara hukum.
7.
Konstitusi Negara
Bangsa
indonesia didalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, menuangkan susunan
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar, berarti
bangsa indonesia menuangkan konstitusinya kedalam suatu hukum dasar tertulis,
disamping itu ditegaskan bahwa disamping hukum dasar tertulis ada hukum dasar
tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek dan penyelenggaraan negara sekalipun tidak tertulis.
8.
Fungsi Kenegaraan
Fungsi-fungsi kenegaraan seperti fungsi legislatif menjadi terbatas
peraturan perundangan . namun karena didalam perkembangan materi muatan
perundang-undangan dianggap sangat penting terutama yang menyangkut anggaran
pendapatan dan belanja negara, maka pengawasan pelaksanaannya menjadi
kewenangan legislatif pula. Sedangkan fungsi kehakiman dijalankan
oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.[11]
D.
Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia ialah negara yang berdasarkan Hukum, bukan
yang berdasarkan dengan kekuasaan belaka.
Sistim konstitusional(hukum dasar) tidak bersifat
absilutisme( kekuasaan tidak terbatas).
Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi di bawah majlis.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Mentri Negara ialah pembentu Presiden; mentri negara
tidak bertanggung jawab atas presiden.
Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.[12]
FOOTNOTE
[1] “E.utrecht
moh.shaleh djindang,Sh pengantar dalam hukum indonesia(jakarta: Sinar
harapan, 1983) hlm.324
[2]:Dr.ni’matul
huda,Sh.,M.HUM.HUKUM TATA NEGARA INDINESIA.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007),
hal.67
[3] Ibid hlm:
6-7
[4]H.Alwi
Wahyudi,S.H,M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012)
hlm.60
[5] Ni’matul
Huda,S.H.M.Hum.HUKUM TATA NEGARA INDINESIA.(Jakarta:Raja Grafindo
Persada,2007), hlm.67
[6] H.Alwi
wahyudi,S.H.,M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka
Pelajar,2012) hlm.70
[7] Ni’matul
Huda,S.H,M.Hum.HUKUM TATA NEGARA INDONESIA.(Jakarta:Raja Grafindo
Persada,2007)hlm.70
[8] H.Alwi
Wahyudi,S.H.M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012)
hlm.61
[9] Ibid hal.78
[10] Ni’matul
Huda,S.H.M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007)
hlm.107
[11] Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H.Hukum
Tata Negara Republik Indonesia 2,(Jakarta:Rineka Cipta,2003) hlm.62
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.......10
HTN, POLITIK, POLITIK INTERNASIONAL
A.
Ilmu Negara.
Ilmu negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada HTN positif,
sedangkan HTN merupakan kongkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara. [1]Dengan demikian Ilmu Negara sebagai ilmu yang bersifat teoritis
memberikan pengetahuan dasar mengenai pengertian-pengertian pokok dan asas-asas
pokok tentang Negara pada umumnya. Hal ini merupakan bekal untuk dapat
berkecimpung langsung dengan hukum positif yang merupakan salah satu objek HTN.
Missal, Ilmu Negara menyediakan teori-teori mengenai bentuk Negara dan
pemerintah: pengertian, jenis-jenis, kualifiasi dan sebagainya untuk lebih
mudah memahami mengenai bentuk Negara dan bentuk pemerintahan suatu Negara
tertentu yang dipelajari oleh HTN.
B.
Ilmu Politik.
Hubungan
HTN dengan Ilmu Politik pertama kali dikemukakan oleh J. Barent di dalam
Bukunya De Wetenschap der Politiek. Hubungan ini diungkapkan dengan suatu
perumpamaan : het vlees omhet geraamte van de staat. Artinya bahwa HTN
sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu politik sebagai daging yang melekat
disekitarnya.
Lebih lanjut, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
menerangkan bahwa pertautan HTN dan Ilmu politik disebabkan Ilmu Politik
diperlukan untuk mengetahui latar belakang dari suatu perundang-undangan.
Disamping itu, keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa yang banyak
pengaruhnya terhadap HTN[2]. Bahkan, studi HTN tidak mungkin dapat dipisahkan dari politik.[3]
C.
Hukum Administrasi Negara (HAN).
Van Vollenhoven dalam bukunya Omtreck van het
Administratiefrechtmengemukakan bahwa badan-badan Negara tanpa HTN akan lumpuh
bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan Negara itu tidak memiliki wewenang.
Sebaliknya, apabila badan-badan Negara tanpa adanya HAN menjadi bebas tanpa
batas, sebab dapat berbuat menurut kehendaknya. Oleh karena iyu, HAN dan HTN
mempunyai hubungan yang bersifat komplemennter dan independen. Oleh karena itu
keduanya sukar untuk dipisahkan.
D.
Hukum Internasional.
C.
Parry dalam bukunya, “Manual of Public International Law” (dikutip
oleh Wade and Phillips) mengatakan bahwa: HI berkaitan dengan hubungan luar
negeri suatu Negara dengan Negara-negara lain. HTN mengatur hubungan Negara
dengan warga negaranya dan pihak-pihak lain di dalam wilayah Negara. Keduanya
memperhatikan mengenai masalah pengaturan nilai-nilai dan proses hukum kekuasaan
besar yang dimiliki oleh Negara modern. Pada prinsipnya sistem hukum nasional
dan HI berlaku pada level berbeda, tetapi satu cabang penting HTN adalah hukum
nasional yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah untuk mengadakan
perjanjian internasional- traktat dengan Negara-negara lain yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban internasional baru.[4]
Selain itu, ada juga teori Selbsi-limitation theorie, yang
diperkenalkan oleh penganut paham monism, terutama yang terkenal : George
Jellineck dan Zorn berpendapat bahwa Hukum Internasional itu tidak lain
daripada HTN yang mengatur hubungan luar suatu Negara. HI bukan suatu yang
lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat di luar kemauan Negara.[5]
Kedua pandangan di atas menunjukan bahwa HTN dan HI memiliki
hubungan yang saling membutuhkan dimana HTN memiliki fungsi-fungsi yang
bermanfaat bagi penerapan HI. HI pun memiliki fungsi-fungsi penting bagi
penerapan HTN.
FOOTNOTE
[1] Azhary,1983,Ilmu
Negara: Pembahasan Buku Prof.Mr. R. Kranenburg Cetakan Keempat, Jakarta :
Ghalia Indonesia, hlm.12
[2] Moh.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
Cetakan ke Tujuh, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Univeritas Indonesia dan cv. Sinar Bakti hlm. 29
[3] Jimly
Asshiddiqie, 1998, Teori dan Sliran Penafsirah Hukum Tata Negara, Cetakan
Pertama, Jakarta
[4][4] E.C.S.
Wade and G. Godfrey Phillips, 1977, Constitutional and Administrative
Law, ninth edition, Bungay, Suffolk, Great Britain. Richard Clay (the
Chaucer press) ltd
[5][5] Mochtar
Kusumaatmadja, 1978, Pengantar Hukum Internasional, Buku I : Bagian Umum,
Cetakan ke Dua, Bandung, Binacipta.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.....11
Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia
Oleh Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
A.
Latar belakang.
Law
is a command of the Lawgiver(hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti
perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang
kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi.[1] Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar
sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme
hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau
kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran
sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan
undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada
dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan
umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, kita akan
melihat adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum
pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan
hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari
setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa
hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang
berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak
positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum
adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku
bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan
golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan
demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum
di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum
adat. (baca Daniel S. Lev, 1990 : 438-473).
Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus
dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada
saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara
kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan
penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama
tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Tulisan ini
akan mengkaji permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang
berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang
akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.
B.
Pandangan Aliran Positivis
Tentang Hukum.
Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang
dikembangkan oleh filosof Perancis; August Comte (1798-1857) yang berpendapat
bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum perkembangan mengatur roh manusia
dan segala gejala hidup bersama dan itulah secara mutlak. August Comte hanya
mengakui hukum yang dibuat oleh negara. (Achmad Ali, 2002, : 265). Untuk
memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam
sains yang mengahruskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas
setiap kalin atau proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah
syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas
tradisi atau suatu kitab suci. Menurut Fletcher (Fletcher 1996 : 33)
Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama tentang diterimanya validasi.
Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat menerima pemikiran dari suatu
proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang tidak dapat difalsifikasi.,
tetapi karena hukum itu ada karena termuat dalam perundang-undangan apakah
dipercaya atau tidak. Hukum harus dicantumkan dalam undang-undang oleh lembaga
legislatif dengan memberlakukan, memperbaiki dan merubahnya.
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat
dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu
dapat diverifikasi. Adapan yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan
sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan
dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa focus mengenai norma
hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik
yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam
sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan
memberlakukannya sebagai hukum.
Lebih jauh, pandangan dan pendapat dari mazhab positivisme ini
dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para penganut terpenting dari
mazhab ini antara lain John Austin, seorang ahli hukum yang berkebangsaan
Inggeris yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem
hukum Common Law dan Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang
berkebangsaan Jerman yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut
sistem hukum Eropa Kontinental.
Menurut John Austin (seperti dikutip Achmad Ali, Ibid, hlm. 267),
hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Ilmu hukum berkaitan dengan hukum
positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas disebut
demikian. Pendapat Austin sangat dipengaruhi oleh pandangannya mengenai
kedaulatan negara yang memiliki dua sisi yaitu sisi eksternal dalam bentuk
hukum internasional dan sisi internal dalam bentuk hukum positif. Kedaulatan
negara menuntut ketaatan dari penduduk warga negara. Lebih lanjut menurut
Austin, ketaatan ini berbeda dengan ketaatan seseorang karena ancaman senjata.
Ketaatan warga negara terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi.
Menurut pandangan Austin (Lili Rasyidi, 2001, : 58), hukum sebagai suatu sistem
yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system). Hukum
dipisahkan secara tegas dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai-nilai
yang baik atau buruk. Ada empat unsur hukum yaitu
adanya perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Ketentuan yang tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan
sebagai positive law.
Selanjutnya Lili Rasyidi (Ibid, : 59-60) menyimpulkan pokok-pokok
ajaran Analytical Jurisprudence dari Austin, yaitu :
1.
Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilain baik dan buruk,
sebab peniliain terbeut berada di luar hukum;
2.
Walau diakui adanya hukum moral yang berpengaruh terhadap masyarakat,
namun secara yuridis tidak penting bagi hukum.
3.
Pandangannya bertolak belakang dengan baik penganut hukum alam
maupun mazhab sejarah;
4.
Hakekat dari hukum adalah perintah. Semua hukum positif adalah
perintah dari yang berdaulat/penguasa.
5.
Kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia
politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap
sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan;
6.
Ajaran Austin kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup
dalam masyarakat.
Dari kalangan penganut sistem hukum Eropa Kontinental, Hans Kelsen
yang dikenal dengan jaran hukum murninya selalu digolongkan sebagai penganut
aliran positivisme ini. Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang
perlu diketengahkan ( Ibid. : 60). Pertama, ajarannya tentang hukum yang
bersifat murni dan kedua, berasal dari muridnya Adolf Merkl
yaitu stufenbau des recht yang mengutamakan tentang adanya hierarkis
daripada perundang-undangan. Inti ajaran hukum murni Hans Kelsen (Ibid. : 61)
adalah bahwa hukum itu harus dipisahkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis
seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya. Dengan demikian Kelsen tidak
memberikan tempat bagi betrlakunya hukum alam. Hukum
merupakan sollen yuridis semata-mata yang terlepas dari das sein /
kenyataan sosial.
Sedangkan ajaran stufentheorie berpendapat bahwa suatu
sistem hukum adalah suatu hierarkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum
tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi. Sebagai
ketentuan yang paling tanggi adalah Grundnorm atau norma dasar yang
bersifat hipotetis. Ketentuan yang lebih rendah adalah lebih konkrit daripada
ketentuan yang lebih tinggi. Ajaran murni tentang hukum adalah suatu teori
tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan hukum yang senyatanya
itu, yaitu apakah hukum yang senyatanya itu adil atau tidak adil.
Selanjutnya Prof. H.L.A. Hart (seperti dikutip oleh Lili Rasyidi,
Ibid. : 57), menguraikan tentang ciri-ciri positivisme pada ilmu hukum dewasa
ini sebagai berikut:
–
Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human
being);
–
Pengertian bahwa tidak ada hubungan mutlak/penting antara
hukum (law) dan moral atau hukum sebagaimana yang berlaku/ada dan
hukum yang sebenarnya;
–
Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum adalah :
1.
mempunyai arti penting,
2.
harus dibedakan dari penyelidikan :
a.
historis mengenai sebab-musabab dan sumber-sumber hukum,
b.
sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, dan
c.
penyelidikan hukum secara kritis atau penilain, baik yang berdasarkan moral,
tujuan sosial, fungsi hukum dan lain-lainnya.
–
Pengertian bahwa sitem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat
tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat
diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah
ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan
ukuran-ukuran moral;
–
Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau
dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan
argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.
Dengan demikian kita dapat pula mengatakan, karena negara adalah
ekspresi atau merupakan forum kekuatan-kekuatan politik yang ada didalam
masyarakat, maka hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil
dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mempunyai tugas untuk
mengatur dengan cara-cara umum untuk mengatasi problema-problema kemasyarakatan
yang serba luas dan rumit, pengaturan ini merupakan obyek proses pengambilan
keputusan politik, yang dituangkan kedalam aturan-aturan, yang secara formal
diundangkan. Jadi dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan
keputusan politik (Ibid, : 93).
C.
Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
1.
Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum
adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit
banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara,
tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi
politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak
diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali
proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi
dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat
menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara
politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang
kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga
negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang
hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup
lembaga (institutions)dan proses (process) yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi
masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk
terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang
akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup
kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan
suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan
semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi
politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam
institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat
bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi
kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya,
sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses
pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik
yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi
politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah
institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu.
karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan
politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi
kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam
hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi
kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik,
tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat,
organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa
pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui
proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori
hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan
hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat
dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang
berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan
tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum
pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa
yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di
luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar
hukum. Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila
dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan
perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi
ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks
and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah
perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai
penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang
masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap
lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan
negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut
sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga
negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang
rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik
dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap
institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui
pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah
Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya
dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
2.
Pengaruh Kelompok
Kepentingan dalam Pembentukan Hukum
Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi
politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan
mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik.
Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui
keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut
sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan
lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat
yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang
Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”
Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengarh masyarakat dalam
mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas.
Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang
berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan
Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di
segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi
apresiasi yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada
apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini
massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang
berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati (Walter
Lippmann, 1999 : 21).
Kenyataan yang perlu disadari, bahwa intensnya pengaruh tuntutan
masyarakat terhadap pembentukan hukum dan lahirnya keputusan-keputusan hukum
dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak
terpenuhi atau terganggu Karena rasa ketidakadilan dan terganggunya ketertiban
umum akan memicu efek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar
dan membahayakan jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk
hukum atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi
perhatian para lawmaker adalah apa yang menjadi keprihatinan Walter
Lippmann, yaitu :”Kalu opini umum sampai mendomonasi pemerintah, maka disanalah
terdapat suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan
kelemahan, yang hampir menyerupai kelumpuhan, dan bukan kemampuan untuk
memerintah (Ibid, : 15). Karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk
hukum adalah penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang
mayoritas yang tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya
akses untuk mempengaruhi kebijakan politik. Disnilah peranan para wakil rakyat
yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun
infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami
betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar
nilai-nilai itu menjadi hukum positif.
3.
Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di
Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik
mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara
dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu
dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait
dengan pembentukan hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang
terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum,
prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling
terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan
mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum
mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan –check and
balances – prinsip due process of law, jaminan kekuasaan
kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara
pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi
dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan
baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam
struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga
membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak
sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan
mekanisme yang disepakati bersama.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang
berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam
kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum
sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana
yang dianut aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai
lapirsan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh
masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam
perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki
otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam
perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan
pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar
norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan
merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat
negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah
dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan
etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial
tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan
melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan
pembentukan perundangan-undangan yang baru.
D.
Kesimpulan
Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran
yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai
hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari
uraian pada bagian terdahulu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai
hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran
positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang
tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan
terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan.
Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam
kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk
terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baru.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang
pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan
konkrit (visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh
paham positivis. Menurut Penulis, berbagai masalah kekecewaan pada penegakan
hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh
situasi bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan
hukum dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.
FFOOTNOTE
[1] Lili Rasyidi & Ira Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan
Teori Hukum, Cet. ke VIII, Citra Aditya Bakti, bandung 2001, hlm. 58
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.....12
HUKUM PIDANA ISLAM
A.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM.
Hukum Pidana Islam adalah bagian dari hukum Islam.jumurul fuqaha’
sudah sepakat sumber-sumber hukum islam pada umumnya ada 4,yakni al-Qur’an,
hadits, Ijmak, Qiyas dan hukum tersebut wajib diikuti.apabila tidak terdapat
hukum suatu peritiwa dalam Al-Qur’an baru di cari dalam hadist dan seterusnya
prosesnya seperti itu dalam mencari hukum.adapun masih ada beberapa sumber yang
lain tetapi masih banyak diperselisikan tentang mengikat dan tidak nya,
seperti: Ikhtisan, Ijtihad, Maslahat Mursalah, Urf, Sadduz zari’ah, maka hukum
pidana Islam pun bersumber dari sumber-sumber tersebut.[1]
Tetapi pada umumnya bagi hukum pidana Islam formil, maka kesemua
sumber diatas bisa dipakai, sedangkan untuk hukum Pidana Islam materiil, hanya
4 sumber sudah disepakati, sedangkan Qiyas masih diperselisihkan.
Dan di sini akan dibahas 4 sumber yang telah disepakati.
1.
Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah sumber hukum ajaran islam yang pertama yang memuat
kumpulan beberapa wahyu yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad Saw.
Diantaranya kandungan isinya ialah peraturan kehidupan manusia dalam
hubungannya dengan Allah, dengan dirinya sendiri, sesama manusia dan
hubungannya dengan alam beserta makhluk lainnya.[2]Sebagaian besar umat islam sepakat menetapkan sumber ajaran islam
adalah Al-qur’an, As-sunnah dan ijtihad kesepakatan itu tidak semata-mata
didasarkan kemauan bersama tapi kepada dasar-dasar normatif yang berasal dari
Al-qur’an dan al-sunnah sendiri, seperti yang disebutkan dalam
al-Qur’an. Surat An-Nisa’: 105[3]
إنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ
النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا (١٠٥)
Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu
dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang
telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang
tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.
Terdapat argumentasi yang kuat bahwa keseluruhan al-Qur’an (ayat
al-Qur’an) adalah mutasyabih, dan al-Qur’an adalah nyata (haq) sebagaimana yang
dijelaskan dalam surat:
Q.S. Yunus: 36
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي
مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ (٣٦)
Artinya : dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali
persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk
mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
kerjakan.
Q.S. Yunus: 37
وَمَا كَانَ هَذَا الْقُرْآنُ أَنْ يُفْتَرَى مِنْ دُونِ اللَّهِ
وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ الْكِتَابِ لا رَيْبَ
فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٣٧)
Artinya : tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh
selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan Kitab-Kitab yang
sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada
keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam.
Adapun sumber-sumber Hukum pidana dalam al-Qur’an:
1. Q.S. Al-Isra’: 32
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
(٣٢)
Artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
2. Q.S. An-Nur: 4
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا
وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
Artinya :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang
fasik.”
Ayat di atas menjelaskan tentang larangan Qadahf (menuduh berzina).
B.
Al-Sunnah / Hadits.
Al-sunnah / Hadits merupakan sumber hukum ajran islam
yang ke2, karena hal-hal yang di ungkapkan dalam Al-qur’an bersifat umum atau
memerlukan penjelsan,maka nabi Muhammad Saw menjelaskan melalui Hadist. Adapun
yang dimaksud dengan sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari nabi. Selain
al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir yang bisa dijadikan
sebagai dasar penetapan hukum syarak.[4] Fungsi dari As- sunnah sendiri adalah untuk menafsirkan
menjelaskan ayat Al-Qur’an. Ayat-ayat Al-Qur’an yang hanya menjelaskan
dasar-dasar permasalahan sesuatu, maka hadist berfungsi untuk menjelaskan.
Adapun contoh-contoh Hadist dalam pidana Islam sebagai berikut:
a. Hadits
tentang larangan berzina. Hadits nabi saw :
وعن
أنس بن ملكِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قال: أوَّلُ لعانٍ كانَ فِي الإِسلاَمِ أنَّ
شريكَ بنَ سحماءَ قذَفَهُ هلالُ بْنُ أميةً بأمرتهِ, فقاَلَ
النَّبِيِّ صَلَّي اللهَ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: اْلبَيَّنَةَ وإلاَّ فحدَّ فِي
ظَهرِكَ (أخرجه أبو يعلى ورجال ثقات)
Artinya :
“Dari anas ibn Malik r.a ia berkata : Li’an pertama yang terjadi
dalam Islam ialah bahwa syarik ibn Sahman dituduh oleh Hilal bin Umayyah
berzina dengan istrinya. Maka nabi berkata kepada Hilal: Ajukanlah saksi
apabila tidak ada maka engkau akan kena hukuman had”. (Hadits diriwayatkan oleh
Abu Ya’la dan perawi yang dipercaya).”
b. Hadits
tentang khamar:
وَعَنْ ابْنِ عمرَ رضيَى الله عنهماَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهَ
عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَلَ كُلُّ مُسْكِرِ خَمْرُ وَكُلُ خَمْرٍ حَرَامُ )رواه مسلم(
Artinya :
“Dari ibnu umar r.a bahwa nabi saw bersabda: setiap yang memabukkan
adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Muslim).”
C. Ijma’
Menurut
bahasa Ijma’ mempunyai 2 arti yaitu :
a) Kesepakatan,
seperti; perkataan: “Jama al qaumu ‘alaa kadzaa idzaa itafaquudlaini”. Yang
artinya suatu kaum telah berijma’ begini, jika mereka sudah sepakat kepadanya.
b) Kebulatan
Tekad atau niat,
Adapun
syarat-syarat terwujudnya Ijma’ (menurut jumhur ulama) :
a. Bersepakatan para
mujtahid, kesepakatan bukan mujtahid (orang awam) tidak diakui sebagai ijma’.
b. Bahwa para mujtahid harus
sepakat, tidak seorang pun berpendapat lain.
Karena
itu tidak diakui ijma’ dengan kesepakatan:
a) Suara terbanyak.
b) Kesepakatan tidak diakui ijma’ dengan kesepakatan
golongan salaf.
c) Kesepakatan ulama’ salaf kota Madinah
saja.
d) Kesepakatan ulama salaf yang mujtahid dari uda
kota basrah dan kufah, atau salah satunya saja.
e) Kesepakatan Ahli Bait nabi saja.
f) Kesepakatan
khulafaurrasyidin saja.
g) Kesepakatan
2 orang Syekh: Abu Bakar dan Umar, karena adanya pendapat lain dari mujtahid
lain, membuat kesepakatan mereka itu tidak qath’iy (diyakini) keabsahannya dan
kebenarannya.
c. Bahwa
kesepakatan itu; diantara mujtahid yang ada ketika masalah yang diperbincangkan
itu dikemukakan dan dibahas.
d. Kesepakatan
mujtahid itu terjadi setelah nabi wafat.
e. Bahwa
kesepakatan itu harus masing-masing mujtahid memulai penyampian pendapatnya
dengan jelas pada suatu waktu.
f. Bahwa
kesepakatan itu dalam pendapat yang bulat yang sempurna dalam pleno lengkap.
C.
Qiyas.
Qiyas adalah mempersamakan hukum peristiwa yang belum ada
ketentuannya dengan hukuman peristiwa yang sudah ada ketentuannya, karena
antara kedua peristiwa tersebut terdapat segi-segi persamaan. Para
fuqaha’memperselisihkan kebolehan memakai Qiyas untuk semua hukum-hukum
syara’ada yang memperbolehkannya dengan alasan, bahwa semua hukum-hukum
syara’masih termasuk dalam satu jenis juga, yaitu hukum syara’.
Dan apabila salah satunya di tetapkan dengan Qiyas, maka terhadap
yang lain juga bisa ditetapkan dengan Qiyas. Menurut fuqaha’ lainnya Qiyas
tidak bisa di pakai untuk semua hukum-hukum syara’, sebab meskipun termasuk
dalam satu jenis namun sebenarnya terdapat perbedaan satu sama lain. Apa yang
terdapat pada sebagaiannya bukan berarti boleh di terapkan pada lainnya sebab,
boleh jadi masing-masing mempunyai ciri khas tersendiri.
FOOTNOTE
[1] .Ahmad
hanafi M.A,Asas-asa hukum pidana islam,PT.Bulan bintang,Jakarta 1990,Hlm 25
[2] .Prof.Dr.H.Zainuddin
Ali,M.A,Hukum pidana islam,PT.Sinar Grafika,Jakarta 2009,hlm 15
[3] .Study
islam IAIN Sunan Ampel Surabaya,Pengantar Study Islam,IAIN Ampel Press
Surabaya,2009,hlm 12
[4] .Prof.Dr.H.Zainuddin
Ali,op.cit,hlm 16
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kelompok.......13
HUKUM PIDANA
A.
Perbuatan Pidana.
Perbuatan
pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana, peristiwa
pidana, dan delict. Dimaksud dengan perbuatan pidana ialah suatu perbuatan atau
rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari
peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam laporan hukum pidana, sehingga
perbuatan pidana harus diberi arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan untuk
dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa
perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan
diancam pidana, asal saja dalam pada itu perlu diingat bahwa larangan ditujukan
kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Suatu larangan itu ditujukan kepada
perbuatan dimana suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh tingkah laku
orang itu sendiri. Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang-orang
yang menimbulkanya.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu. Yang
dimaksud dengan perbuatan yaitu kelakuan dan kejadian yang ditimbulkan oleh
kelakuan.perbutan pidana menunjuk pada sifat perbuatannya saja.[1]
Pengertian perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh
suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa
pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.[2] Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan
yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada
itu diingat bahwa larangan ditunjukkan kepada perbuataan, (suatu keadaan atau
kejadiaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya
ditunjukkan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu. Antara
larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kajadian
dan orang yang menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula. Dan
justru untuk menyatakan hubungan yang erat itu; maka dipakailah perkataan
perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjukkan kepada dua keadaan
konkrit: pertama, adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang
berbuat, yang menimbulkan kejadian itu.
Ada istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu
“tindak pidana”. Istilah ini, timbul dari pihak kementrian kehakiman, sering
dipakai dalam perundang-undanagan. Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari
kata ”perbuatan” tapi kata “tindak” tidak menunjukkan pada suatu yang abstrak
seperti perbuatan, tapi hanya menyatakan perbuatan konkrit, sebagaimana halnya
dengan peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku,
gerak-gerik atau sikap jasmani seseorang. Oleh karena tindak sebagai kata tidak
begitu dikenal, maka dalam perundang-undangan yang menggunakan istilah tindak
pidana baik dalam pasal-pasal sendiri, maupun dalam penjelasannya hampir selalu
dipakai pula kata perbuatan. Contoh: UU no. 7 tahun 1953 tentang pemilihan umum
(pasal 127, 129 dan lain-lain.[3]
Pengertian Perbuatan Pidana menurut Para Ahli Perbuatan
Pidana/Delik/Tindak Pidana/Peristiwa Pidana/Strafbaar feit adalah tindakan
manusia yang memenuhi rumusan Undang-undang yang bersifat melawan hukum dan
dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan. Berikut pengertian
dari Perbuatan Pidana menurut beberapa Para Ahli, yaitu :
a. D. Simons Perbuatan pidana adalah perbuatan salah
(met schuld in verband staand) dan melawan hukum (onrechtmatig) yang diancam
pidana (stratbaar gesteld) yang mana oleh seseorang yang mampu bertanggung
jawab (toerekeningsvatbaar persoon).
b. Van Hamel Strafbaar feit adalah suatu kelakuan orang
(minselijkegedrging) yang dirumuskan dalam Undang-Undang yang bersifat melawan
hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan
e. Prof. Moeljatno, SH Perbuatan pidana adalah perbuatan
yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman
(sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan
tersebut).
f. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Tindak pidana adalah
suatu perbuatan yang pelakunya
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunyaasas-asas hukum
pidana di indonesia memberikan definisi “tindak pidana”atau dalam bahasa
Belandastrafbaarfeit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi
dalamStrafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sekarang
berlaku di indonesia. Ada istilah dalam bahasa asing, yaitu delict. Tindak
pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukum pidana. Dan,
pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subjek” tindak pidana.[4]
Sedangkan dalam buku Pelajaran Hukum Pidana karya Drs. Adami
Chazawi, S.H menyatakan bahwa istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah
yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaarfeit”, tetapi tidak ada
penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu. Karena itu para
ahli hukum berusaha memberikan arti dan isi dari istilah itu. Sayangnya sampai
kini belum ada keragaman pendapat[5]
Istilah-istilah yang pernah digunakan baik dalam perundang-undangan
yang ada maupun dari berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari
istilah strafbaarfeitadalah:
1. Tindak pidana, berupa istilah
resmi dalam perundang-undangan pidana kita dan hampir seluruh peraturan
perundang-undangan kita menggunakan istilah ini.
2. Peristiwa pidana, digunakan
oleh beberapa ahli hukum misalnya, Mr. R. Tresna dalam bukunya “Azas-Azas Hukum
Pidana.Dan para ahli hukum lainnya.
3. Delik, berasal dari bahasa
latin “delictum” digunakan untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan
strafbaar feit. Istilah ini dapat dijumpai di beberapa literatur, misalnya Drs.
E. Utrect, S.H.
4. Pelanggaran Pidana, dijumpai
dibeberapa buku pokok-pokok hukum pidana yang ditulis oleh Mr. M.H
Tirtaamidjaja.
5. Perbuatan yang boleh dihukum,
istilah ini digunakan oleh Mr. Karni dalam bukunya”Ringkasan tentang Hukum
Pidana”.
6. Perbuatan yang dapat dihukum,
digunakan dalam pembentukan undang-undang dalam UUD No. 12/Drt/1951 tentang
senjata api dan bahan peledak (baca pasal 3).
7. Perbuatan Pidana, digunakan
oleh Prof. Mr. Moeljatnomdalam beberapa tulisan beliau.[6]
Suatu peristiwa agar supaya dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan
pidana harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
a. Harus ada suatu
perbuatan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang.
b. Perbuatan harus sesuai
sebagaimana yang dirumuskan dalam UU. Pelakunya harus sudah melakukan sesuatu
kesalahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
c. Harus ada kesalahan
yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan
sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
d. Harus ada ancaman hukumannya.
Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.
Pembagian perbuatan pidana dalam KUHP terdiri dari “kejahatan” dan
“pelanggaran”. Pembentukan Undang-undang membedakan perbuatan atau tindak
pidana atas “kejahatan” dan “pelanggaran”, berdasarkan kualifikasi tindak pidana
yang sungguh-sungguh dan tindak pidana kurang sungguh-sungguh.
Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
1. Perbuatan pidana (delik)
formal, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu
benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal undang-undang yang
bersangkutan.
2. Perbuatan pidana material,
adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari
perbuatan itu.
3. Perbuatan pidana dolus,
adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
4. Perbuatan pidana culpa,
adalah perbuatan pidana yang tidak disengaja.
5. Perbuatan pidana aduan,
adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.
6. Perbuatan pidana politik,
adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan negara baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Dari definisi yang dikemukakan di atas maka perbuatan itu menurut
wujud dan sifat-sifat perbuatan pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang
melawan hukum, merugikan masyarakat, bertentangan dengan norma dan menghambat
dalam pergaulan masyarakat
Perbuatan pidana diterjemahkan dalam bahasa belanda
menjadi strafbaarfeitdan menurut bahasa Indonesia diterjemahkan beberapa
istilah yaitu tindak pidana, delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana dan
sebagainya.Strafbaarfeit merupakn suatu perilaku manusia yang pada suatu
saat tertentu telah ditolak di dalam suatu pergaulan hidup tertentu dan
dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan
menggunakan sarana yang bersifat memaksa.[7]
Strafbaarfeit yang terdiri dari 3 kata
yaitu straf berarti pidana, baar yang berarti boleh, dan feit berarti
peristiwa, pelanggaran, perbuatan. Sedangkan untuk kata peristiwa menggambarkan
pengertian yang lebih luas dari perkataan perbuatan, Karena peristiwa tidak
saja menunjuk pada perbuatan manusia, melainkan mencakup pada seluruh kejadian
yang tidak saja disebabkan oleh adanya perbuatan manusia semata-mata tetapi
juga oleh alam. Untuk sitilah tindak adalah hal kelakuan manusia dalam arti
positif semata dan tidak termasuk perbuatan manusia yang negative. Sedangkan
istilah delik sebenarnya tdiak ada kaitannya dengan istilah strafbaar feit
karena berasal dari latin, namun isi pengertiannya tidak ada perbedaan dengan
istilah strafbaarfeit.
B.
Unsur-Unsur Perbuatan Pidana.
Dapat dibedakan menjadi dua sudut pandang yaitu : sudat pandang
teoritis dan dari sudut pandang undang-undang. Maksud teoritis adalah
berdasarkan pendapat ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya.
Sedangkan dari sudut pandang UU adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu
dirumuskan mejadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan
yang ada.
1.
Unsur perbuatan pidana menurut beberapa teoritis.
Yang termasuk dalam tindak pidana adalah perbutaan, yang dilarang
(oleh aturan hukum), ancaman pidana (bagi yang melanggar aturan). Perbuatan
manusia yang boleh dilanggar adalah aturan hukum. Menurut R.Tresna tindak
pidana terdapat unsur yaitu perbutaan / rangkaian perbuatan, yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, diadakan tindakan penghukuman.
Sehingga setiap perbuatan yang melanggar UU akan dikenakan tindakan
hukuman.menurut Vos penganut paham dualism unsur-unsur tindak pidana adalah
kelakuan manusia, diancam dengan pidana, dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dari sudut pandang jonkers penganut paham monisme unsur tindak pidana
adalah perbuatan, melawan hukum, kesalahan, dipertanggungjawabkan.
Meskipun tampak berbeda namun
hakikatnya terdapat kesamaan yaitu sama-sama memisahkan anatara unsur-unsur
mengenai perbuatannya dengan unsur yang mengenai diri orangnya.
2.
Rumusan tindak pidana dalam UU
Buku II KUHP memuat rumusan perihal
tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelompk kejahtan dan buku III termasuk
dalam ketegori pelanggaran. Terdapat unsur yang selalu disebutkan dalam tiap
pasal yaitu tingkah laku/perbutan. Walaupun ada pngecualian pada pasal 351
tentang penganiayaan. Unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang
dicantumkan. Sama sekali tidak dicantumkan mengenai kemampuan bertanggung
jawab. Disamping itu banyak mencantumkan unsur lain baik sekitar objek
kejahatan maupun perbutaan secara khusus untuk rumusan tertentu.dari rumusan
dalam KUHO dapat diketahui adanya 8 unsur tindak pidana yaitu : unsur tingkah
laku, unsur melawan hukum, unsur kesalahan, unsur akibat konstitutif, unsur
keadaan yang menyertai, unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana,
unsur tambahan untuk memperdebat pidana, unsur syarat tambahan untuk dapatnya
dipidana.[8]
Dari 8 unsur ini dua unsur yaitu
unsur kesalahan dan melawan hukum adalah termasuk dalam unsur subjektif
sedangkan selebihnya termasuk dalam unsur objektif, mengenai kapan unsur itu
masuk dalam kategori subjektif atau objektif adalah tergantung pada bunyi
redaksi rumusan tindak pidana yang bersangkutan.
a.
Unsur objektif.
Unsur objektif adalah semua unsur yang berada diluar keadaan batin
manusia yakni semua unsur mengenai perbutannya akibat perbuatan dan keadaan
tertentu yang melekat pada perbutaan dan objek tindak pidana.sedangkan unsur
subjektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan
batin orangnya.
Unsur-unsur Objektifadalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan
keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si
pelaku itu harus di lakukan. [9] Yang termasuk dalam Unsur objektif adalah :[10]
1.
Perbuatan, baik dalam arti berbuat atau dalam arti tidak
berbuat. Perbuatan dalam arti positif adalah perbuatan yang disengaja
dan dalam arti negatif berarti kelalaian.Perbuatan yang dilakukan karena
gerakan refleks bukan merupakan perbuatan dalam arti hukum pidana. Contoh
perbuatan positif: Orang yang dengan sengaja melanggar
undang-undang. Contoh perbuatan negatif: Orang mengetahui komplotan yang
akan merobohkan Negara dan ia tidak melaporkan pada polisi.Contoh perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 362KUHP yang menggambarkan perbuatan yang dilarang
undang-undang yaitu perbuatan mengambil
2.
Akibat, yang menjadi syarat mutlak dalam tindak pidana materiil
yang merupakan akibat yang dilarang dan diancam oleh undang-undang dan
merupakan syarat mutlak dalam tindak pidana.Perbuatan itu dapat bersamaan
dengan akibatnya,sehingga tak ada jangka waktu antara perbuatan dan akibat
(misalnya dalam hal pencurian),tetapi itu dapat juga terpisah dari perbuatannya
misalnya pembunuhan.( pasal 338 KUHP yang berupa matinya orang)
3.
Undang-undang Pidana kadang-kadang menentukan bahwa perbuatan atau
kelalaian orang baru dapat dihukum jika dilakukan dalam keadaan
tertentu,misalnya “melawan tindakan pegawai negeri” dapat dihukum jika
perlawanan itu dilakukan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasaan dan
jika pegawai negeri tersebut sedang melakukan kewajibannya.Ataupun pelanggaran
terhadap kehormatan orang lain dapat dihukum jika dilakukan di tempat umum.”Di
tempat umum”itu ialah “keadaan”.Keadaan yang dilarang dan diancam oleh
undang-undang, contoh dalam pasal 282 KUHP adalah ditempat umum.
b.
Unsur-unsur Subjektif
Unsur-unsur Subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si
pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya
yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.[11] Unsur-unsur Subjektif adalah mengenai keadaan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan schuld (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan
culpa (kelalaian).
Sebagai unsur-unsur subjektif dari perbuatanditentukan bahwa
perbuatan itu harus dapat dipersalahkan, orang itu harus dapat
dipertanggungjawabkan. Orang itu dianggap dapat dipertanggungjawabkan jika ia
normal. Normal artinya bahwa ia mempunyai perasaan dan fikiran, seperti
orang-orang lain dengan secara normal dapat menentukan kemauannya terhadap
keadaan-keadaan atau secara bebas dapat menentukan kehendaknya sendiri seperti
juga kebanyakan orang lainnya.Selanjutnya “dapat dipertanggungjawabkan”
mempunyai arti bahwa tiap orang dianggap bahwa ia dapat dipertanggungjawabkan
jika tidak terbukti dan sebaliknya perbuatan itu harus dilakukan dengan
kesalahan.Kesalahan itu harus dibuktikan.Berikut adalah bentuk-bentuk
kesalahan, yaitu:
Unsur Perbuatan Pidana terdapat pada :
1.
Unsur tingkah laku
Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat, oleh karena itu
perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan. Tingkah laku adalah
unsur mutlak tindak pidana. Tingah laku dalam tindak pidana berarti tingkah
laku aktif atau positif juga disebut perbuatan materiil dan tingkah laku pasif
atau negartif.
Tingkah laku aktif adalah suatu bentuk tingkah laku yang untuk mewujudkannya
atau melakukannya diperlukan wujud gerakan atau gerakan dari tubuh misalnya
mengambil. Sedangkan tingkah laku pasif adalah berupa tingkah laku membiarkan
suatau bentuk tingkah laku yang tidak melakukan aktivitas tertentu tubuh atau
bagian tubuh, yang seharusnya seseorang itu dalam keadaan tertentu harus melakukan
perbuatan aktif, dan tidak berbuat demikian seseorang itu disalahkan karena
tidak melakuakn kewajiban contohnya tidak memeberikan pertolongan.
Dalam hal pembentuk undang-undang unsur tingkah laku ada 2 yaitu tingkah laku
abstrak yaitu tingkah laku yang terdiri dari wujud-wujud tingkah laku kongkrit
bahkan menjadi tidak terbatas contoh menghilangkan nyawa, kemudian terdapat
pula tingkah laku yang sekaligus cara mewujudkannya contohnya pencemaran nama
baik. Dan tingkah laku konkrit adalah berupa tingkah laku yang lebih nyata
yaitu mengambil.
Dilihat dari cara penyelesaiannya maka tindak pidana dibagi menjadi 2 yaitu
tingkah laku sebagai syarat penyelesaian tindak pidana dan tingkah laku yang
harus mengandung akaibat sebagai syarat penyelesaian tindak pidana. Yang
pertama syarat selesainya tindak pidana tergantung pada selesainya tingkah
laku. Sedangkan yang kedua adalah tergantung pada selesainya perbuatan secara
nyata, tetapi tergantung pada timbulnya akibat dari wujud perbuatan yang nyata
terjadi.
2.
Unsur sifat melawan hukum. Adalah suatu sifat tercela yang dilarang
oleh undang-undang dan tercela pula dihadapan masyarakat. Unsur ini merupakan
unsur mutlak dalam suatu perbuatan pidana.
3.
Unsur kesalahan
Adalah suatu unsur mengenai keadaan atau gambaran batin orang pada saat memulai
perbuatan dan selalu melekat pada diri pelaku dan bersifat subjektif. Unsur
kesalahan menghubungkan aatra perbuatan dan akibat serta sifat melawan hukum
perbuatan pelaku. Dibagi menjadi dua yaitu :
1. Dolus
Dalam
bahasa Belanda disebut “opzet” dan dalam bahasa Inggris disebut “intention”
yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “sengaja” atau “kesengajaan”.Misal
salah satu contohnya adalah pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas
nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Kesengajan adalah kehendaki yang ditunjukkan untuk melakukan
perbuatan artinya telah dikehendaki oleh seseorang sebelumnya, kehendak selalu
berhubungan dengan motif dari mitif itulah perbuatan direncanakan, motif adalah
dorongan yang menjadi dasar terbentuknya kehendak dan kehendak diwujudkan dalam
perbuatan. terbagi dua yaitu kesengajaan berupa kehendak dan kesengajaan berupa
pengetahuan. Kesengajaan sebagai kepastian adalah berupa kesadaran seseorang
terhdap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh
dilakukannya suatu perbuatan tertentu apabila perbuatan disadarinya maka akan
menimbulkan akibat hukum. Sedangkan kesengaan dengan ilmu pengetahuan adalah
melakuan tindak pidana dengan secara sengaja berdasarkan pengetahuan yang
dimilikinya. Dalam hukum pidana dikenal tiga bentuk kesengajaan yaitu :
a. Kesengajaan
sebagai maksud/tujuan
b. Kesengajaan
sebagai kepastian
c. Kesengajaan sebagai
kemungkinan disebut juga dolus eventualis.
2. Kelalaian (culpa)
Adalah
berupa unsur batin (subjektif) berupa kehendak, pengetahuan, perasaan, fikiran,
dan yang menggambarkan perihal keadaan batin manusia. Kelalaian bersifat tidak
hati-hati dalam melakukan sesuatu akhirnya terjadi sesuatu secara tidak
sengaja. Terdapat dua macam pandangan yaitu pandangan subjektif yaitu melihat
pada syarat adanya sikap batin seseorang dalam hubungannya dengan perbuatan dan
akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan sehingga ia dapat dibebani tanggung
jawab atas perbuatannya itu. Sedangkan pandangan objektif yaitu menurut ukuran
kebiasaan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat.
Arti kata culpa adalah kesalahan sebagai perbuatan pidana yang
dilakukan karena kealpaan atau akibat kurang berhati-hati sehingga secara tidak
sengaja sesuatu terjadi.Misal salah satu contohnya adalah pasal 359KUHP: Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun. Culpa dibedakan menjadi culpa levissima dan culpa lata.Culpa
levissima berarti kealpaan yang ringan sedangkan Culpa lata adalah kealpaan
besar.
c.
Unsur akibat konstitutif
Unsur ini terdapat pada tindak pidana materiil, tindak pidana yang
mengandung unsur akibat sebagai syarat pemberat pidana, tindak pidana dimana
akibat merupakan syarat pidanya pembuat. Unsur akibat konstitutif pada tindak
pidana adalah berupa unsur pokok tindak pidana, artinya jika unsur ini tidak
timbul maka tindak pidannya tidak terjadi, yang terjadi hanya percobaanya.
d.
Unsur keadaan yang
menyertai
Unsur tindak pidana yang berupa semua keadaan yang ada dan berlaku
dalam mana perbuatan dilakukan. Unsur keadaan yang menyertai ini dapat berupa
rumusan :
a) Cara melakukan perbuatan
artinya cara itu melekat pada perbuatan yang menjadi urusan tindak pidana.
Sehingga didapat kepastian rincian perbuatan pidana.
b) Cara untuk dapat dilakukannya
perbuatan yaitu sebelum melakuakn tindak pidana terlebih dahulu dipenuhi
cara-cara tertentu agar perbuatan yang dilarang itu dapat diwujudkan.
c) Objek tindak pidana adalah
semua keadan yang melekat pada atau mengenai objek tindak pidana.
d) Subjek tindak pidana adalah segala
keadaan mengenai diri subjek tindak pidana baik bersifat objektif maupun
subjektif
e) Tempat dilakukannya tindak
pidana adalah mengenai segala keadaan mengenai tempat dilakukannya tindak
pidana
f) Waktu dilakukannya
tindak pidana adalah berupa syarat memperberat pidana maupun yang menjadi pokok
pidana
g) Unsur syarat tambahan untuk
dapatnya dituntut pidana adalah tindak pdana yang dapat dituntut apabila
terdapat pengaduan dari pihak yang berhak mengadu kepada pihak yang berwenang.
h) Unsur syarat tambahan untuk
memperberat pidana adalah berupa alasan untuk diperberatnya pidana, bukan unsur
syarat untuk terjadinya atau syarat selesainya tindak pidana sebagaimana pada
tindak pidana materiil.
i) Unsur syarat
tambahan untuk dapatnya dipidana adalah berupa unsur keadaan-keadaan tertentu
yang timbul setelah oeruatan dilakukan, yang menentukan untuk dapat dipidananya
perbuatan. Artinya setelah perbuatan dilakukan keadaan ini tidak timbul maka
terhadap perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum karenanya si pembuatan
tidak dapat dipidana. [12]
Yang merupakan unsur atau elemen dari perbuatan pidana adalah :[13]
a) Kelakuan dan akibat
b) Hal ikhwal atau keadaan yang
menyertai perbuatan
c) Keadaan tambahan yang
memberatkan pidana
. Unsur-unsur
perbuatan yang melawan hukum menurut para ahli antara lain:
1. Menurut
Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
Perbuatan
manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau
membiarkan).
Diancam
dengan pidana (statbaar gesteld)
Melawan
hukum (onrechtmatig)
Dilakukan
dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
Oleh
orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif
dari tindak pidana (strafbaar feit).
Unsur Obyektif :
Perbuatan
orang
Akibat yang
kelihatan dari perbuatan itu.
Mungkin
ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP
sifat “openbaar” atau “dimuka umum”.
Unsur Subyektif :
Orang yang
mampu bertanggung jawab
Adanya
kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan
keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
2. Sementara menurut
Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :
Perbuatan
(manusia)
Yang
memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
Bersifat
melawan hukum (syarat materiil)
Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari :
1) Kelakuan dan akibat
2) Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang
menyertai perbuatan,yang dibagi menjadi:
a. Unsur subyektif atau pribadi Yaitu
mengenai diri orang yang melakukan perbuatan, misalnya unsur pegawai negeri
yang diperlukan dalam delik jabatan seperti dalam perkara tindak pidana
korupsi. Pasal 418 KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) sub c UU No. 3 Tahun 1971 atau
pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pegawai negeri
yang menerima hadiah. Kalau yang menerima hadiah bukan pegawai negeri maka
tidak mungkin diterapka pasal tersebut
b. Unsur obyektif atau non pribadi Yaitu
mengenai keadaan di luar si pembuat, misalnya pasal 160 KUHP tentang
penghasutan di muka umum (supaya melakukan perbuatan pidana atau melakukan
kekerasan terhadap penguasa umum). Apabila penghasutan tidak dilakukan di muka
umum maka tidak mungkin diterapkan pasal ini
C.
Norma-Norma dalam perbuatan pidana
Suatu perbuatan dikatergorikan sebagai pelanggaran terdapat dua
pandangan yaitu menurut pendaoat pertama bahwa perbuatan yang menyatakan suatu
perbuatan dianggap keliru apabila telah mencocoki larangan undang-undang, pendapat
ini dinamakan pendirian formal sedangkan pendapat yang kedua yag disebut
pendirian materiil bahwa semua perbuatan yang mencooki peraturan
perundang-undangan bersifat melawan hukum bagi mereka yang dinamakan hukum
bukan hanya undang-undang hukum tertulis sebab selain hukum tertulis terdapat
pula norma-norma yang tidak tertulis yanga da pada masyarakat.
Vost adalah yang menganut paham materiil yang memformulasikan
dengan perbuatan yang oleh masyarakat tidak diperbolehkan formula ini oleh
Arrest HR.Nederland terkena dengan nama Lunde baum cohen arrest. Yang
menyatakan perbuatan melawan hukum bukan saja bertentangan dengan wet tetapi
dipandang dari pergaulan masyarakat yang dianggap tidak pantas.
Menurut Prof Moeljatno lebih baik mengikuti ajaran materiil.
Terdapat dua hal yang membedakan pandangan formal dan materiil :
1.
Pandangan material mengakui adanya pengecualian atau penghapusan
dari sifat melawan hukumnya. Perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang
tidak tertulis, sedangkan pandangan formal hanya mengakui pengecualian yang
tersebut dalam undang-undang saja.
2.
Dalam pandangan material sifat melawan hukum adalah unsur mutlak
dari tiap-tiap perbuatan pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut
unsur-usnur tersebut. Sedang bagi pandangan formal sifat tersebut tidak selalu
menjadi unsur daripada perbuatan pidana.
MR.E.PH Sutorius disebutkan bahwa dalam perbuatan pidana setidaknya ada norma,
yaitu norma social dan norma hukum. Norma perilaku adalah aturan yang
menentukan apakah perilaku manusia tertentu patut atau tidak. Perilaku
dipengaruhi oleh banyak norma yang tidak tercantum dalam undang-undang, yang
kadang-kadang tidak diakui oleh hukum dan bahkan tidak diungkapkan. Hanya
sebagian dari norma-norma yang mengatur perilaku manusia adalah norma hukum,
yaitu yang oleh pembentukan undang-undang dimaksudkan dalam ketentuan
undang-undang dan diterapkan oleh hakim dalam persengketaan. Jadi, dalam norma
perilaku atau norma material harus dibedakan antara norma yang
dimajsudkan dan dimasukkan dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap norma
perilaku sekalipun itu norma hukum mereka tidak dapat dihalangi oleh berbagai
system penegakan hukum yang ada, tetapi hanya di batasi oleh sanksi positif
atau negative yang tersedia.
Terhadap norma hukum hakim mempunyai peranan khusus dalam menentukan apakah
ketentuan pidana mengikat dan kalau mengikat apakah terdakwa telah melakukan
suatu perbuatan pidana. Banyak norma hukum dituangkan dalam undang-undang.
Ketentuan itu mempunyai fungsi penetapan norma dan fungsi penciptaan norma.
Suatu undang-undang mempunyai fungsi penetapan norma jika norma yang ditetapkan
itu sesuai engan norma social yang berlaku. Dan Undang-Undang mempunyai fungsi
penciptaan jikalau norma hukum itu menyimpang dari norma social dan dengan
demikian manusia akan berperilaku lain dari pada semula.[14]
Norma perilaku adalah aturan yang menentukan apakah perilaku manusia tertentu
patut atau tidak patut. Berdasarkan hal itu, orang dapat megetahui apa yang dia
harapkan dari orang lain. Untuk suatu kehidupan bersama aturan, demikian mutlak
diperlukan perilaku kita sehari-hari yang dipengaruhi oleh banyak norma yang tidak
tercantum dalam undang-undang, yang kadang-kadang tidak diketahui oleh hukum,
bahkan tidak diungkapkan. Hanya sebagian dari norma-norma yang mengatur
perilaku manusa adalah norma hukum, yaitu yang oleh pembentuk undang-undang
dimasukkan dalam ketentuan undang-undang dan diterapkan oleh hakim dalam
persengketaan. Jadi, dalam norma perilaku atau norma materiil harus dibedakan
dengan norma yang tidak dimasukkan dalam undang-undang antara norma social dan
norma hukum.
Pelanggaran terhadap norma perilaku sekalipun itu norma hukum, adalah normal.
Mereka tidak dapat dihalangi oleh berbagai system penegakan hukum yang ada,
tetapi hanya dibatasi oleh sanksi positif atau negatif yang ada. Terhadap norma
hukum, hakim mempunyai peranan khusus, yiatu berwenang untuk memutuskan
berdasarkan norma hukum itu apakah harapan-harapan tertentu sah dan apakah
perilaku-perilaku tertentu memenuhi atau tidak memenuhi harapan yang sah.
Banyak norma hukum dituangkan dalam ketentuan undang-undang. Ketentuan itu
mempunyai dua fungsi, yait fungsi penetapan norma dan fungsi penciptaan norma.
Suatu undang-undang mempuyai fungsi penetapan norma jika norma yang ditetapkan
itu sesuai dengan norma social yang berlaku. Sebagai contoh yaitu pembunuhan.
Menurut pendapat umum adalah tidak patut untuk membunuh sesame manusia.
Ketentuan undang-undang yang mengancam dengan pidana suatu pembunuhan tidak
mengubah norma social, tetapi hanya menguatkannya.
Undang-undang mempunyai fungsi penciptaan jika norma hukum itu menyimpang dari
norma social sehingga manusia akan berperilaku lain dari semula. Contoh dapat
ditemukan dalam hukum ketertiban yang dituangkan dalam undnag-undang khusus.
Untuk itu, diperhatikan ketentuan undang-undang yang melindungi lingkungan.
Perbedaan diatas penting untuk memeprtahakan norma-norma tadi. Mempertahankan
ketentuan yang berfungsi penetapan norma lebih mudah daripada yang berfungsi
penciptaan norma. Meskipun tidak selalu pencurian dipidana setiap orang tidak
menyetujui pencurian akan tetapi jika pelanggaran terhadap peraturan lalu
lintas ditindak secara konsekuen, anggota masyarakat tentu tidak akan
mematuhinya lagi.[15]
Perbuatan- perbuatan pidana menurut sistem KUHP terbagi atas kejahatan dan
pelanggaran. Kejahatan merupakan perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak
ditentukan dalam undang- undang, sebagai perbuatan pidana, yang mana termasuk
perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. Pelanggaran merupakan perbuatan-
perbuatan yang bersifat melawan hukum. [16]
Perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang mana oleh suatu aturan hukum
itu dilarang dan diancam pidana. Larangannya ditujukan kepada perbuatan dan
ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian tersebut.[17]
Terdapat 3 cara dalam perumusan norma :
a. Diuraikan atau
disebutkan satu persatu unsur-unsur perbuatan (perbuatan, akibat dan keadaan
yang bersangkutan.
b. Tidak diuraikan, tetapi hanya
disebutkan kualifikasi delik, misal 297. 351. karena tidak disebutkan unsurnya
secara tegas, maka perlu penafsiran historis (contoh: penganiayaan, tiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada orang lain yang
mengakibatkan sakit atau luka). Cara ini tidak dibenarkan karena memunculkan
penafsiran yang berbeda-beda sehingga tidak menjamin kepastian hukum.
c. Penggabungan cara
pertama dan kedua, misalnya pasal 124, 263, 338, 362, dll.
Sedangkan dalam kaitannya dengan sanksi, penempatan norma dan
sanksi ada 3 (tiga) cara yaitu:
a. Penempatan norma dan sanksi sekaligus dalam satu
pasal. Cara ini dilakukan dalam Buku II dan III KUHP kecuali pasal 112 sub 2
KUHP.
b. Penempatan terpisah, artinya norma hukum
dan sanksi pidana ditempatkan dalam pasal atau ayat yang terpisah. Cara ini
diikuti dalam peraturan pidana di luar KUHP.
c. Sanksi pidana talah dicantumkan terlebih
dahulu, sedangkan normanya belum ditentukan. Cara ini disebut ketentuan hukum
pidana yang blanko (Blankett Strafgesetze) tercantum dalam pasal 122
sub 2 KUHP, yaitu noramnya baru ada jika ada perang dan dibuat dengan
menghubungkannya dengan pasal ini.
Suatu perbuatan bisa masuk dalam kategori pidana, apabila telah
terklasifikasi dalam tindakan keliru atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat
:
a. Pendapat yang
menyatakan bahwa suatu perbuatan dianggap keliru apabila telah mencocoki
larangan undang-undang bagi mereka, melanggar hukum adalah melanggar
undang-undang. Pendapat demikian dinamakan pendirian Material.
b. Adapun yang berpendapat bahwa
belum tentu semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat
melawan hukum. Bagi mereka dinamakan hukum bukan hanya undang-undang (hukum
tertulis), sebab selain hukum tertulis terdapat pula norma-norma (hukum tidak
sendiri) yang berlaku dimasyarakat. Pendapat ini dinamakan pendirian materil.
Dalam buku hukum karangan Prof. DR. D. schaffneisher disebutkan
bahwa dalam perbuatan pidana setidaknya ada norma social ( norma perilaku) dan
norma hukum.
Norma perilaku adalah aturan yang menentukan apakah perilaku
manusia tertentu patut atau tidak. Norma hukum yaitu perilaku manusia yang oleh
pembentuk undang-undang dimasukkan dalam ketentuan undang-undang dan diterapkan
oleh hakim dan persengketaan.
FOOTNOTE
[1] Moeljatno, Asas
Asas Hukum Pidana, (Jakarta :Asdi Mahasatya, 2000)56
[2] Moeljatno, Asas-Asas
Hukum Pidana,(Jakarta: Rieneka Cipta, 2008), hlm 54.
[3] ibid
hlm 55
[4] Wirjono
Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama,
2008), hlm 58
[5] Adami
Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,
2002), hlm67
[6] Perbuatan
Pidana, digunakan oleh Prof. Mr. Moeljatnomdalam beberapa tulisan beliau
[7] Erdian
Effendi, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : Refika Aditama, 2011) 97
[8]Chazawi, Pelajaran
Hukum Pidana, 79-52
[9] (Drs.
P.A.F. Lamintang, SH.Dasar-dasar Hukum PidanaIndonesia; Bandung, PT. Citra
Aditya Bakti, 1997, Hal 193)
[10] Tongat, Hukum
Pidana Materiil, (Malang : UMM Malang, 2006) 4-6
[11] (Drs.
P.A.F. Lamintang, SH.Dasar-dasar Hukum PidanaIndonesia; Bandung, PT. Citra
Aditya Bakti, 1997, Hal 193)
[12] Chazawi, Pelajaran
Hukum Pidana, hlm 89-109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar